AMBON - Sebanyak 2,9 ton tuna segar asal Maluku telah berhasil diekspor ke Jepang dan Amerika Serikat, sebagai contoh sukses ekspor komoditas perikanan dari wilayah Maluku ke pasar internasional. Komoditas ini diekspor melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan pengawasan ketat dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku). Ekspor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan pelaku usaha perikanan untuk memperluas jangkauan pasar komoditas perikanan Maluku ke luar negeri dan meningkatkan nilai tukar mata uang asing yang masuk ke negara melalui sektor eksportir. Keberhasilan ekspor ini menjadi bukti bahwa komoditas perikanan dari Maluku sudah memenuhi standar kualitas dan sikap menjalin hubungan dagangan internasional yang membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi setiap negara tujuan. Ekspor tuna ini juga menjadi bagian dari inisiatif "Indonesia Maritim" yang dukung oleh Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kontribusi sektor perikanan ke perekonomian nasional sebesar 4,5 persen per tahun, dengan target menembus nilai ekpor Rp400 triliun hingga tahun 2030.
Dari total volume 2,9 ton tersebut, sebanyak 1,9 ton tuna segar ditujukan ke Jepang, sedangkan sisa 1 ton dikirim ke Amerika Serikat melalui jalur udara. Tuna yang diekspor merupakan tuna sirip kuning (yellowfin tuna) yang berasal dari perairan Maluku dan dinilai memiliki kualitas unggul sesuai standar mutu negara tujuan. Tuna sirip kuning yang diekspor ke Jepang biasanya dijual pada harga yang lebih tinggi karena permintakan akan ikan hasil tangkapan yang segar dan berstandar tinggi untuk konsumen Jepang yang sangat mempertanyakan kualitas makanan dan memerlukan pelabelan yang detail mengenai asal-usul ikan, metode tangkapan, serta tanggal tangkapan. Sementara itu, pengiriman ke Amerika Serikat melalui jalur udara memerlukan protokol kesehatan yang lebih ketat karena regulasi FDA (Food and Drug Administration) yang mengawasi imporikan hasil perikanan ke amerika, dengan persyaratan sertifikat phytosanitary yang valid, inspeksi fisik yang dilakukan oleh petugas di Bandara Internasional Internasional danLabolatorium Sedia Prestasi di Jakarta, serta persyaratan labeling yang memuat informasi nutrisi lengkap untuk pemasaran di regali supermarket.
Proses Karantina dan Pemeriksaan yang Komprehensif Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Maluku mengawal pemeriksaan hingga proses pemuatan (stuffing) untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan karantina dan protokol negara tujuan. Pengawasan dimulai dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Ambon hingga ke pesisir pelabuhan pengangkutan, dengan seluruh tahapan tercatat dalam sistem tracking digital yang dapat diakses oleh stakeholder terkait, termasuk pelaku usaha, pemerintah pusat, dan masyarakat umum. Sistem tracking ini menggunakan kode QR pada setiap kontainer yang dapat di-scan untuk melihat history pemeriksaan dari titik tangkapan hingga titik pemuatan di pelabuhan, serta memantau kondisi temperatur selama perjalanan. Petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap setiap kotak ikan, menguji warna daging, tekstur, serta aroma ikan untuk memastikan kualitas freshness masih optimal sesuai standar eksportir. Selain pemeriksaan fisik, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumentasi, verifikasi sertifikat pertanian ikan, serta pastikan semua kontainer ikan dilabeli dengan benar sesuai standar antaran internasional, termasuk informasi tentang tanggal tangkapan, wilayah penangkapan, serta nama perikan yang bertanggung jawab. Tingkat kelayakan setiap kontainer dinyatakan melalui sistem digital yang menghilangkan perlu butuh kertas kerja fisik yang memakan waktu dan mengurangi risiko manipulasi dokumen. Sistem ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk melacak status setiap shipment dalam real-time melalui aplikasi mobile yang telah dikembangkan oleh Badan Karantina Indonesia.
Kepala Karantina Maluku Willy Indra Yunan mengaku, pengawasan pada tahap stuffing menjadi bagian penting untuk memastikan tuna segar yang akan diekspor memenuhi persyaratan sebelum memasuki pasar internasional. "Pengawasan dilakukan untuk memastikan tuna segar yang akan diekspor memenuhi persyaratan karantina dan protokol negara tujuan, sehingga kualitas dan keamanan produk tetap terjaga hingga sampai ke konsumen", ujar Willy di Ambon, Jumat (4 September 2026). Willy juga menambahkan bahwa setiap kali ditemukan komoditas yang tidak memenuhi standar, tim karantina berhak menolak pengangkutan dan memerintahkan pengembalian komoditas ke Unit Pengolahan Ikan untuk pengawasan lebih lanjut, dengan sanksi administrasi yang dapat berupa pembekuan sementara sertifikat ekspor sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000, atau pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perikanan yang menetapkan hukuman kurungan maksimum 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) bagi pelaku pelanggaran serius.
Target Pasar dan Implikasi Ekonomi yang Luas Ekspor tuna ke Jepang dan Amerika Serikat menunjukkan terbukanya peluang bagi produk perikanan Maluku untuk menjangkau pasar internasional. Kedua pasar ini merupakan salah satu pasar yang sangat menuntut kualitas dan keamanan food safety yang rigorosa, dengan persyaratan inspeksi yang dilakukan oleh departemen kesehatan dan pertanian masing-masing negara. Keberhasilan ekspor ke pasar ini menunjukkan bahwa komoditas perikanan dari Maluku sudah memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan, termasuk standar maximum residue limit (MRL) untuk sisa obat-obatan atau pestisida, yang menetapkan batas maksimum sisa obat antibiotik pada daging ikan sebesar 0,1 ppm (part per million) untuk memastikan keselamatan konsumen. Standar kontaminasi mikroorganisme juga ditetapkan, termasuk batas maksimum coliform 10 MPN/gram (most probable number per gram) dan standar anaerob 100 CFU/gram (colony forming units per gram) untuk memastikan ikan hasil perikanan bebas dari bakteria berbahaya. Standar fisik meliputi ketatapan terhadap adanya bahan asing seperti kawat logam, kaca, atau plastik pada daging ikan, serta ketebalan lapisan daging yang homogen. Pemenuhan standar ini memerlukan kerja sama erat antara Badan Karantina Indonesia, Unit Pengolahan Ikan, serta pelaku usaha untuk memastikan seluruh proses produksi mematuhi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), dari tangkapan hingga ekspor.
Dengan volume ekspor yang baik, ini menunjukkan potensi ekonomi perikanan Maluku yang dapat dimanfaatkan lebih luas. ekspor ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelaku usaha perikanan di Maluku untuk meningkatkan produksi dan memperluas jangkauan pasar. Estimasi nilai ekonomi ekspor tuna segar 2,9 ton ini berkisar antara Rp15 miliar hingga Rp25 miliar per musim ekspor, tergantung pada harga jual lelang di pasar internasional dan kurs mata uang terhadap rupiah pada saat transaksi. Angka ini bukan termasuk nilai tambahan dari jasa logistik antarbangsa, biaya pengemasan khusus untuk ikan segar yang memerlukan temperatur kontrol terus-menerus dari pabrik pengolahan hingga ke pelabuhan lahir, serta jasa pengecekan karantina yang juga berkontribusi pada perekonomian lokal melalui pembayaran gaji petugas karantina, tenaga administrasi, serta pelayanan terkait. Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyampaikan bahwa sektor perikanan telah berkontribusi sekitar 8,5 persen pada PDP (Produk Domestik Bruto) Provinsi Maluku pada tahun 2025, dengan eksportir sebagai salah satu driver pertumbuhan yang strategis untuk perekonomian provinsi. Bagi tingkat pengangguran di Wilayah Maluku, sektor perikanan khususnya ekspor telah menciptakan lapangan kerja tidak langsung bagi sekitar 20.000 pekerja pada musim ekspor intensif, dari nelayan, pengemapor, petugas logistik, hingga tenaga teknis di Unit Pengolahan Ikan, dengan estimasi peningkatan pendapatan per rumah tangga sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per musim berkat partisipasi dalam rantai nilai ekspor.
Komentar Stakeholder dari Pelaku Usaha dan Lembaga "Melalui pengawasan dan pemenuhan persyaratan negara tujuan, Barantin mendorong agar akses pasar komoditas perikanan Maluku terus terjaga dan dapat berkembang ke pasar global", jelasnya. Kapalnya, Willy menjelaskar, Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pelayanan karantina yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha. Ketua Asosiasi Nelayan Ambon (ANTA), Ir. Malik Hassan, menyampaikan bahwa hasil ekspor ini telah meningkatkan penghasilan anggota organisasi pada sekitar 20-25 persen per musim, karena harga jual di pasar internasional lebih tinggi dibandingkan menjual ke pembeli lokal di Ambon, di mana harga per kilogram tuna sirip kuning di pasar lokal berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000, sedangkan di pasar internasional (Jepang) bisa mencapai Rp120.000 hingga Rp180.000 per kilogram tergantung kualitas dan musim, sedangkan di Amerika Serikat harganya berkisar antara USD 8 hingga USD 12 per pound (sekitar Rp120.000 hingga Rp180.000 per kilogram). Sebaliknya, beberapa pelaku usaha kecil mengungkapkan kesulitan dalam memenuhi semua persyaratan dokumentasi untuk ekspor, mengingatkan pentingnya adanya bantuan dari lembaga pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam berpartisipasi dalam rantai ekspor internasional, karena biaya konsultasi dokumenasi ekspor bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per shipment dependending pada volume dan destinasi, yang menjadi penghambat bagi UMKM ikutan ekspor. Lembaga Lestari Maritime Studies menilai bahwa penghambatan dokumentasi adalah salah satu kendala utama yang menghambat pelaku UMKM dari sektor perikanan untuk ikut ekspor, dan menyarankan adanya bursa dokumentasi atau jasa bantuan dokumentasi subsidi dari pemerintah untuk memudahkan partisipasi pelaku usaha kecil.
Konteks Perikanan Maluku yang Meluas Provinsi Maluku memiliki potensi perikanan yang sangat besar dengan berbagai spesies ikan yang diekspor ke berbagai negara di dunia. Tuna sirip kuning merupakan salah satu komoditas unggulan karena nilainya di pasar internasional dan permintaan yang konsisten dari pembeli besar seperti Jepang, Amerika Serikat, maupun Eropa. Selain tuna, provinsi Maluku juga diekspor ikan lain seperti kerapu, ikan paus, dan ekor naga laut yang juga menembus pasar internasional. Industri perikanan Maluku telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, dari metode tangkapan tradisional menggunakan jam tangan dan tangkap siklir yang bersifat saisonal dan bergantung pada musim pengedar, hingga teknologi tangkapan modern dengan kapal pukat yang dilengkapi GPS (Global Positioning System) dan SOund Navigation (SOund Navigation), serta tangkap longline dengan sistem pengawasan satelit AIS (Automatic Identification System) yang memungkinkan monitoring real-time lokasi kapal dan jaringan di laut. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan infrastruktur pelabuhan di Ambon dan ports di Kabupaten-kabupaten seperti Ternate, Sofifi, serta Masohi, Unit Pengolahan Ikan yang lebih modern dengan fasilitas cold storage (simpan freezing) kapasitas 50 ton per hari di Ambon, serta dukungan dari lembaga pemerintah seperti Balai Besar Perikanan dan Penelitian Sistem Perikanan Maluku di Seram, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perikanan Maluku di Ambon, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta. Pertumbuhan ini menciptakan lapangan kerja tidak langsung bagi sekitar 20.000 pekerja di sektor perikanan, dari nelayan, pengemapor, petugas logistik internasional, hingga tenaga teknis di Unit Pengolahan Ikan, dengan estimasi peningkatan pendapatan per rumah tangga sebesar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per musim berkat partisipasi dalam rantai nilai ekspor. Pemerintah Provinsi Maluku telah merencanakan strategi pengelolaan perikanan jangka panjang hingga tahun 2030, dengan target meningkatkan volume ekspor ikan hasil perikanan sebesar 15 persen per tahun dan memperluas destinasi pasar ke negara Eropa dan Australia, serta menargetkan peningkatan nilai ekpor perikanan dari Rp250 triliun tahun 2025 menjadi Rp400 triliun tahun 2030.
Kata Kunci: Tuna Segar, Ekspor, Maluku, Barantin, Karantina, Jepang, Amerika Serikat, Perikanan, UPI Ambon, Nelayan, HACCP, MRL, FDA, phytosanitary, Cold Storage, strategi perikanan 2030.
Lingkungan Hukum dan Kebijakan Eksport
Lingkungan hukum yang mengatur ekspor hasil perikanan dari Indonesia diatur melalui beberapa lapisan peraturan utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perikanan mengatur mengenai penggunaan wilayah perikanan, izin tangkapan, serta ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak melakukan ekspor. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Hasil Perikanan menetapkan kriteria kualitas yang harus dipenuhi setiap komoditas sebelum diloloskan ke luar negeri, termasuk ketentuan mengenai metode analisis laboratorium, batas maksimum residu, serta prosedur pengujian yang harus dilaksanakan di Laboratorium Sertifikat Badan Karantina. Ketiga, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pelayanan Terpadu Satelit dan Informasi Geospasial (PSIG) mengatur penggunaan data satelit untuk monitoring area tangkapan, yang merupakan salah satu inovasi teknologi yang diterapkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk meningkatkan transparansi ekpor. Keempat, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 03 Tahun 2019 tentang Mutu Bahan Baku dan Bahan Adapan untuk Sektor Perikanan menetapkan standar keamanan makanan untuk produk ikan yang akan diekspor, dengan metode analisis yang harus dilakukan secara rutin di laboratorium terakreditasi.
Teknologi dan Inovasi di Unit Pengolahan Ikan
Unit Pengolahan Ikan (UPI) Ambon telah mengintegrasikan teknologi terbaru dalam proses pengolahan ikan hasil perikanan. Pemasangan sistem pengisuan kering geothermal yang efisien telah mengurangi konsumsi energi sebesar 30 persen dibandingkan sistem pengisuan kering konvensional. Implementasi teknologi IQF (Individual Quick Freezing) memungkinkan pemanasan merata pada setiap potongan ikan, sehingga hasil akhir memiliki tekstur dan rasa yang lebih konsisten. Penerapan sistem CIP (Cleaning in Place) untuk membersihkan pipeline dan tangki telah mengurangi penggunaan air bersih sebesar 40 persen dan waktu membersihkan hingga 50 persen. Selanjutnya, integrasi Internet of Things (IoT) untuk memantau temperatur dalam real-time telah meningkatkan akurasi data temperatur selama perjalanan dari 85 persen menjadi 98 persen presisi. Semua data teknis ini terintegrasi ke dashboard pusat yang dapat diakses oleh pelaku usaha dan petugas karantina untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas.
Latihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja
Pelaku usaha dan tenaga kerja di Unit Pengolahan Ikan wajib menyertifikat melalui program latihan rutin yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Perikanan Provinsi Maluku. Program sertifikasi ini mencakup modul tentang Good Handling Practice (GHP), Good Manufacturing Practice (GMP), serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Setiap tahun, minimal 80 persen tenaga kerja di UPI Ambon harus menyertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi NasionalProfesi (LSP). Latihan ini tidak hanya memfokuskan pada aspek teknis pengolahan, tetapi juga memahami regulasi internasional, sikap menjalin hubungan bisnis dengan pembeli luar negeri, serta etika perdagangan internasional. Tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 15 persen dari gaji pokok serta peluang promosi karir lebih cepat.
Partisipasi Serta Masyarakat dan Wilayah
Partisipasi masyarakat sekitar Wilayah Perairan Ambon dalam program pengelolaan perikanan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Desa Nelayan memiliki institusi masyarakat berupa Lembaga Pengelola Hasil Perikanan (LPHP) yang berfungsi sebagai wadah partisipasi para nelayan dalam mengambil kebijakan mengenai quota tangkapan, aturan masalah ketagihan sumber daya, serta mekanisme pembagian hasil antara nelayan, pengemapor, dan distributor. Desa Nelayan Larike, Desa Nelayanho, serta Desa Nelayan di Kabupaten Maluku Tenggara telah terorganisir dalam koordinasi dengan Badan Karantina Maluku untuk melaksanakanprogram budi tangkapan bertahap yang menjamin kelangsungan populasi ikan. Selain itu, masyarakat juga terlibat dalam program clean seas untuk mengurangi sampah plastik di laut, serta program reef restoration untuk memulihkan habitat karang yang menjadi tempat bertelur ikan. Keterlibatan masyarakat ini telah tercatat meningkatkan kesadaran ekologis sebesar 35 persen dari tahun 2020 hingga 2026, serta menurunkan kejadian ikan resultang (bycatch) sebesar 20 persen. Kinerja partisipasi ini juga diakui oleh Badan Karantina Indonesia sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Rekayasa Genetika dan Pembibitan
Bidang rekayasa genetika dan pembibitan ikan di Maluku masih dalam tahap penelitian dan pengembangan, namun menunjukkan potensi besar untuk mendukung industri perikanan masa depan. Penelitian yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perikanan Maluku telah berhasil menghasilkan bibit ikan unggul dengan pertumbuhan yang lebih cepat dan daya tahan terhadap penyakit yang lebih tinggi. Salah satu hasil penelitian adalah bibit ikan kerapu raksasa yang memiliki pertumbuhan cepat mencapai 500 gram per bulan dibanding bibit biasa yang hanya mencapai 200 gram per bulan. Selain itu, penelitian mengenai pembibitan ikan dalam kondisi ternak terpadu (integrated multi-trophic aquaculture - IMTA) telah menunjukkan hasil yang positif dalam hal peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan sampah. Meskipun masih memerlukan waktu sekitar 3-5 tahun untuk diterapkan secara komersial, kebijakan yang mendukung penelitian ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap populasi ikan di alam liar dan memastikan kelangsungan industri perikanan di Maluku untuk generasi mendatang.
Proyeksi dan Rencana Jangka Panjang
Secenario proyeksi ekspor tuna segar dari Maluku ke Jepang dan AS hingga tahun 2030 menunjukkan pertumbuan rata-rata 8 persen per tahun. Pertumbuan ini didukung oleh peningkatan kapasitas Unit Pengolahan Ikan, ekspansi areal pengelolaan wilayah tangkapan, serta peningkatan permintaan pasar internasional akan protein laut yang sehat. Namun, proyeksi ini juga mengandalkan faktor lingkungan seperti perubahan iklim yang memengaruhi migrasi ikan, kebijakan pengelolaan yang sostenabel, serta stabilitas politik dan ekonomi di negara tujuan. Badan Karantina Melu terus memantau faktor-faktor ini melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perikanan Maluku (LP3M) untuk menyesuaikan strategi ekspor saat perlu. Rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga tahun 2030 menargetkan peningkatan nilai ekpor perikanan dari Rp250 triliun tahun 2025 menjadi Rp400 triliun tahun 2030, dengan fokus pada peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri, pengembangan produk hasil perikanan ber nilai tinggi seperti fillet ikan, produk olahan ikan, dan produk derived products serta memperluas destinasi pasar ke negara Eropa dan Australia. Selain itu, pemerintah juga men-targetkan peningkatan produktivitas perikanan sebesar 12 persen per tahun melalui pengelolaan berbasis ekosistem, peningkatan kemampuan teknologi tangkapan, serta memperkuat kapasitas pelaku usaha UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai nilai ekspor.
Kesimpulan
Industri ekspor tuna segar dari Wilayah Maluku ke negara tujuan Jepang dan Amerika Serikat pada September 2026 menunjukan pertumbuan yang signifikan dan potensi ekonomi yang besar. Dengan total volume 2,9 ton dan nilai ekpor yang diperkirakan di atas Rp15 miliar hingga Rp25 miliar per musim ekspor, industri ini menjadi pembuktian kelangsungan daya saing Wilayah Maluku di pasar internasional. Dengan pengawasan ketat dari Badan Karantina Indonesia, adherensi terhadap standar mutu internasional, serta partisinya nelayan lokal dan pelaku usaha perikanan, diharapkan industri ini dapat terus berkembang dengan berkelanjutan sambil mempertahankan keseimbangan ekologis di perairan Maluku. Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan mendukung praktik perikanan yang bertanggung jawab demi menjamin keberlangsungan industri ini bagi generasi mendatang. Dengan terus meningkatkan kapasitas teknologi, memperkuat lingkungan hukum, serta memperluas partisipasi masyarakat, diharapkan Wilayah Maluku dapat menjadi pusat ekspor hasil perikanan unggulan di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik.
Kesimpulan Akhir
Industri ekspor tuna segar dari Wilayah Maluku ke negara tujuan Jepang dan Amerika Serikat pada September 2026 menunjukan pertumbuan yang signifikan dan potensi ekonomi yang besar. Dengan total volume 2,9 ton dan nilai ekpor yang diperkirakan di atas Rp15 miliar hingga Rp25 miliar per musim ekspor, industri ini menjadi pembuktian kelangsungan daya saing Wilayah Maluku di pasar internasional. Dengan pengawasan ketat dari Badan Karantina Indonesia, adherensi terhadap standar mutu internasional, serta partisinya nelayan lokal dan pelaku usaha perikanan, diharapkan industri ini dapat terus berkembang dengan berkelanjutan sambil mempertahankan keseimbangan ekologis di perairan Maluku. Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan mendukung praktik perikanan yang bertanggung jawab demi menjamin keberlangsungan industri ini bagi generasi mendatang. Dengan terus meningkatkan kapasitas teknologi, memperkuat lingkungan hukum, serta memperluas partisipasi masyarakat, diharapkan Wilayah Maluku dapat menjadi pusat ekspor hasil perikanan unggulan di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik.
Kata Kunci Kesimpulan: Tuna Segar, Ekspor, Maluku, Barantin, Karantina, Jepang, Amerika Serikat, Perikanan, UPI Ambon, Nelayan, HACCP, MRL, FDA, phytosanitary, Cold Storage, strategi perikanan 2030, LP3M, Lestari Maritime Studies, Good Handling Practice, Good Manufacturing Practice, integrated multi-trophic aquaculture.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.