Pemerintah Kota Ambon memutuskan menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2014 hingga tahun berjalan. Kebijakan itu menyertai pelaksanaan Pekan Pembayaran PBB yang dijadwalkan mulai Senin, 2 November 2026.
Keputusan tersebut mengemuka seusai rapat bersama Panja DPRD Kota Ambon serta para raja, lurah, dan kepala desa se-Kota Ambon, Jumat (30/10/2026). Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon Enrico Matitaputty menyebut penghapusan denda ditujukan agar wajib pajak terdorong melunasi tunggakannya.
"Penghapusan denda diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan, sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini belum melunasi kewajibannya," kata Enrico seperti dikutip Indonesia Timur.
Yang dihapus hanya sanksi administratifnya. Pokok pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tetap harus dibayar penuh. Warga yang menunggu denda hilang lalu berharap tagihannya ikut lenyap akan keliru membaca kebijakan ini.
Sanksi yang Tidak Lagi Dihitung
PBB-P2 di Kota Ambon dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Perda itu lahir di bawah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sejak 2022 digantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan pelaksana yang berlaku sekarang, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, mengubah struktur sanksi bunga pajak daerah. Bila wajib pajak tidak membayar tepat waktu, bunga dikenakan 1 persen per bulan dari pajak terutang, dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Dari Dua Persen ke Satu Persen
Rezim sanksi PBB di daerah pernah jauh lebih berat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak.
Setelah UU HKPD berlaku, PP Nomor 35 Tahun 2023 menurunkannya menjadi 1 persen per bulan dengan batas waktu yang sama, sementara sanksi untuk ketetapan hasil pemeriksaan ditetapkan 1,8 persen per bulan. Bagi tunggakan lama yang dibiarkan bertahun-tahun, perbedaan satu persen per bulan tetap berarti ketika diakumulasi.
Dengan masa tunggakan yang dihitung sejak 2014, potensi bunga yang menempel pada satu lembar SPPT bisa jauh melampaui pokoknya sendiri jika dibiarkan bertahun-tahun. Itulah yang hendak dipangkas Pemkot Ambon: bukan kewajiban pokoknya, melainkan akumulasi beban administrasi yang membuat warga enggan datang membayar.
Sembilan Titik Layanan dan Satu Kajian Tambahan
Agar pembayaran tidak menumpuk di satu loket, Pemkot Ambon menyiapkan sejumlah titik pelayanan yang tersebar di Kota Ambon. Titik-titik itu adalah Mall ACC, Ambon Plaza, Maluku City Mall, Kantor Pemkot Ambon, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, kawasan BTN Kebun Cengkeh, Citraland, dan Latuhalat.
Pemerintah kota juga mempertimbangkan penambahan titik layanan di kawasan Batu Merah, salah satu wilayah permukiman terpadat di Kota Ambon. Menurut Enrico, Pekan Pembayaran PBB kali ini masih berstatus uji coba. Evaluasi akan melihat tingkat antusiasme warga dan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Jika respons warga tinggi dan titik layanan yang ada tidak mencukupi, Pemkot Ambon membuka peluang memperluas layanan hingga ke tingkat kecamatan. Pernyataan itu menunjukkan pemerintah kota belum mengunci skema permanen, dan bentuk akhir layanan masih bergantung pada pengalaman lapangan pekan pertama.
Beban yang Menumpuk Sejak 2014
Angka tunggakan PBB di Kota Ambon bukan hal baru. Pada April 2014, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Ambon saat itu, John Silono, menyebut tunggakan PBB mencapai Rp17,2 miliar untuk periode 1999 hingga 2013. Pendapatan dari PBB ketika itu rata-rata Rp6,5 miliar per tahun, atau sekitar 10 persen dari pendapatan daerah.
Sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemkot Ambon dan dilaunching pada 30 Januari 2014, pemerintah kota mengelola sendiri penerimaan itu. Pada 2017, Pemkot Ambon menyerahkan 70.893 lembar SPPT kepada 50 desa, negeri, dan kelurahan, dengan total ketetapan yang bervariasi antarkecamatan.
Masalah data rinci justru menjadi ganjalan tersendiri. Kepala BPPRD Kota Ambon Roy de Fretes pada April 2026 menyatakan lembaganya kesulitan mengejar piutang PBB senilai kurang lebih Rp300 juta karena tidak memiliki data valid berdasarkan nama dan alamat wajib pajak.
Menurut Roy, ketika pengelolaan PBB diserahkan ke Pemkot Ambon pada 2014, data rinci SPPT terutang tidak ikut diserahkan oleh KPP Pratama. "Dulu kan bukan kita yang mengelolanya, itu ada di KPP Pratama Ambon, dan saat diserahkan untuk Pemkot Ambon untuk dikelola, KPP tidak memberikan data itu kepada kita, bahkan sampai hari ini," katanya.
SPPT yang Tertimbun di Kantor Desa
Persoalan PBB di Ambon tidak berhenti pada denda. Sehari sebelum pengumuman penghapusan denda, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyoroti persoalan yang lebih mendasar: banyak SPPT tidak sampai ke tangan warga karena tertimbun di kantor pemerintahan tingkat bawah.
Hal itu disampaikannya saat pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Nusaniwe, Leitimur Selatan, dan Teluk Ambon di Balai Kota Ambon, Kamis (29/10/2026). Menurut Wali Kota, distribusi SPPT melalui perangkat desa, negeri, dan kelurahan belum berjalan optimal. "Bayangkan bagaimana kita mau membayar pajak kalau SPPT pajak saja kita susah mendapatkannya," katanya.
Karena itu, mulai 2027 Pemkot Ambon berencana melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam pendistribusian SPPT PBB. Wali Kota menilai jaringan TP-PKK lebih dekat ke keluarga dan dinilai efektif menjadi jembatan penyampaian dokumen perpajakan.
"Kalau SPPT hanya tertimbun di kantor, tidak bisa kita harapkan. Tahun depan kita pakai cara lain, kita bekerja sama dengan TP-PKK agar lebih efektif dan menjangkau warga," tegas Bodewin.
Pola itu bukan cerita baru di Ambon. Pada Februari 2026, Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta memaparkan sejumlah langkah yang sudah ditempuh untuk menggenjot pendapatan asli daerah, termasuk program "Penagihan Sabtu" di desa dan kelurahan serta pekan penagihan piutang PBB yang difokuskan pada penyelesaian tunggakan.
Realisasi PAD Kota Ambon tahun 2025 tercatat Rp224,2 miliar. Pada Januari 2026, realisasi PAD sudah mencapai Rp16,6 miliar. Pemerintah kota juga menyosialisasikan pembagian insentif pemungutan PBB-P2 kepada seluruh RT dan perangkatnya sebagai dorongan agar tingkat kepatuhan wajib pajak naik.
Ruang Fiskal yang Menyempit
Beban untuk mengejar penerimaan daerah kian terasa ketika belanja ikut membengkak. Data DJPK Kementerian Keuangan hingga 26 Oktober 2026 menunjukkan pendapatan Kota Ambon baru terealisasi Rp758,02 miliar atau 67,30 persen dari pagu Rp1.126,26 miliar.
Pajak daerah, yang di dalamnya termasuk PBB-P2, tercatat sebagai komponen dengan capaian tertinggi: Rp149,76 miliar atau 86,43 persen dari pagu Rp173,27 miliar. Sebaliknya, retribusi daerah baru 44,73 persen dan belanja daerah sudah terserap 61,36 persen.
Apa yang Berubah bagi Wajib Pajak
Bagi warga yang memiliki tunggakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar tidak salah langkah. Pertama, yang dihapus adalah denda, bukan pokok pajak. Kedua, penghapusan itu menempel pada penyelesaian tunggakan dalam periode Pekan Pembayaran PBB, bukan izin menunda pembayaran tanpa batas.
Ketiga, warga perlu memastikan SPPT tahun berjalan sudah diterima. Persoalan SPPT yang tertahan di kantor desa dan kelurahan diakui langsung oleh Wali Kota, sehingga pengecekan dokumen menjadi langkah awal yang masuk akal sebelum datang ke titik layanan.
Pemerintah kota sendiri menyebut pelaksanaan pekan ini sebagai tahap uji coba. Artinya, skema layanan masih mungkin berubah sebelum menjadi pola tetap. Warga sebaiknya memantau pengumuman resmi BPPRD Kota Ambon mengenai jam layanan dan lokasi tambahan, karena informasi awal menyebut rentang 2 hingga 18 November 2026 dengan jam pelayanan pagi hingga sore.
Ketika Penagihan Tidak Bisa Dipaksakan
PBB punya watak berbeda dari pajak lain. Kepala BPPRD Kota Ambon Roy de Fretes pernah menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan menyegel atau menutup objek pajak berupa rumah tinggal meski pemiliknya menunggak. "Kalau PBB tidak dibayar, kita tidak bisa segel rumah warga. Itu salah satu keterbatasan dalam penagihan," ujarnya.
Keterbatasan itu menjelaskan mengapa pendekatan persuasif lebih sering dipakai. Untuk tunggakan yang dinilai sulit, BPPRD Kota Ambon menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ambon melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kasus yang dianggap tidak kooperatif diserahkan penanganannya ke kejaksaan.
BPPRD juga memperkuat pengawasan melalui pertukaran dan pencocokan data dengan KPP Pratama. Dari kerja sama itu, menurut Roy, terungkap potensi pajak yang sebelumnya tidak tergali dengan tambahan penerimaan sekitar Rp500 juta pada tahun sebelumnya.
Peran Raja, Lurah, dan Kepala Desa
Sejak PBB-P2 dikelola daerah, pemerintah kota memang bergantung pada perangkat wilayah untuk menjangkau wajib pajak. Pada 2014, Dinas Pendapatan Kota Ambon menyerahkan SPPT kepada para raja di 30 negeri dan 20 lurah, lalu meminta mereka menyosialisasikan kewajiban pajak kepada warganya sebelum penagihan dilakukan dengan cara mendatangi langsung wajib pajak.
Pola itu bertahan hingga kini. Rapat yang mendahului pengumuman penghapusan denda, Jumat (30/10/2026), melibatkan Panja DPRD Kota Ambon bersama para raja, lurah, dan kepala desa se-Kota Ambon. Kehadiran mereka menunjukkan distribusi informasi dan dokumen pajak masih bertumpu pada struktur pemerintahan terendah.
Jejak Kebijakan Stimulus Sebelumnya
Ambon bukan pertama kali mencoba meringankan beban wajib pajak lewat instrumen fiskal daerah. Pada 2022, Wali Kota Ambon menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan itu menjadi rujukan bahwa pemberian keringanan PBB di Ambon memang dijalankan melalui produk hukum wali kota, bukan sekadar imbauan lisan. Kebijakan penghapusan denda yang diumumkan Jumat (30/10/2026) belum dijelaskan bentuk payung hukumnya dalam pemberitaan yang tersedia.
Ini titik yang perlu dicatat. Penghapusan sanksi administratif pajak daerah umumnya butuh dasar hukum berupa peraturan kepala daerah, karena menyangkut pengurangan atau penghapusan piutang. Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai nomor dan tanggal peraturan yang menjadi dasar penghapusan denda tersebut.
Pembaca yang hendak memanfaatkan kebijakan ini sebaiknya menanyakan dasar hukumnya di titik layanan. Ini bukan kecurigaan atas niat pemerintah kota, melainkan kehati-hatian agar pembayaran yang dilakukan benar-benar mengikuti skema yang sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dampak bagi Warga Berpenghasilan Rendah
Bagi rumah tangga dengan satu bidang tanah dan bangunan sederhana, nilai PBB tahunan biasanya tidak besar. Namun denda yang menumpuk sejak 2014 dapat membuat tagihan terasa berlipat, terutama jika SPPT bertahun-tahun tidak pernah sampai ke tangan pemiliknya.
Penghapusan denda memberi jalan keluar tanpa harus berdebat soal siapa yang lalai. Warga bisa melunasi pokok, sementara pemerintah kota mendapat kepastian penerimaan dan data wajib pajak yang lebih mutakhir. Kedua sisi sama-sama berkepentingan pada penyelesaian, bukan pada pembiaran.
Catatan untuk Pelaku Usaha
Kelompok yang paling sering disorot dalam penagihan PBB di Ambon adalah pemilik ruko dan pelaku usaha. Objek pajak berupa bangunan komersial relatif mudah ditelusuri, sehingga penagihan pada kelompok ini lebih mungkin dilakukan dibanding rumah tinggal yang tidak boleh disegel.
Kebijakan penghapusan denda sebaiknya dibaca sebagai pintu masuk, bukan jalan bebas. Pelaku usaha yang memiliki tunggakan bertahun-tahun punya kesempatan menyelesaikan pokok tanpa beban bunga yang sudah menggunung, dan setelah itu kewajiban tahun berikutnya tetap berjalan seperti biasa.
Mengapa PBB Menentukan Wajah Layanan Kota
PBB bukan pajak terbesar di Kota Ambon, tetapi perannya strategis karena berkaitan langsung dengan kepemilikan properti warga. Penerimaan dari sektor ini ikut menopang pajak daerah, komponen dengan capaian tertinggi dalam realisasi pendapatan kota hingga Oktober 2026.
Ketika penerimaan pajak daerah sudah 86,43 persen sementara retribusi baru 44,73 persen, ruang untuk menutup kekurangan makin sempit. Di titik inilah kebijakan penghapusan denda berfungsi ganda: mendorong uang masuk pada sisa tahun anggaran, sekaligus merapikan basis data wajib pajak yang selama ini diakui tidak lengkap.
Peta Ketetapan per Kecamatan
Gambaran besaran kewajiban warga bisa dilihat dari penyerahan SPPT pada 2017. Kala itu Pemkot Ambon menyerahkan 70.893 lembar SPPT kepada 50 desa, negeri, dan kelurahan. Kecamatan Sirimau menerima porsi terbesar: 26.441 lembar dengan total ketetapan Rp5,7 miliar untuk 14 desa, negeri, dan kelurahan.
Kecamatan Nusaniwe menyusul dengan 16.397 lembar senilai Rp1,74 miliar untuk 13 wilayah, Teluk Ambon 12.015 lembar senilai Rp1,77 miliar untuk delapan wilayah, dan Baguala 11.977 lembar senilai Rp1,86 miliar untuk tujuh wilayah. Leitimur Selatan tercatat paling kecil: 4.063 lembar dengan ketetapan Rp127,8 juta untuk delapan negeri.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa rata-rata ketetapan per lembar SPPT di Ambon relatif kecil, kecuali di sejumlah kawasan padat seperti Sirimau. Artinya, bagi banyak rumah tangga, yang membuat tagihan terasa berat bukan pokok pajaknya, melainkan denda yang menumpuk ketika pembayaran tertunda bertahun-tahun.
Rentang Waktu dan Titik yang Berbeda Versi
Informasi awal dari Indonesia Timur menyebut Pekan Pembayaran PBB dimulai Senin (2/11/2026), tanpa menyebut tanggal berakhir. Akun resmi BPPRD Kota Ambon menyebut rentang 2 hingga 18 November 2026 dengan jam pelayanan 08.00 hingga 16.30 WIT.
Perbedaan cara penyebutan ini wajar terjadi pada tahap pengumuman, tetapi penting bagi warga yang hendak mengatur waktu datang. Sebaiknya jam dan tanggal dicek ulang lewat kanal resmi BPPRD Kota Ambon sebelum berangkat ke lokasi, terutama bagi warga yang datang dari kecamatan jauh seperti Leitimur Selatan atau Teluk Ambon.
Insentif dan Administrasi Harus Jalan Bersama
Kebijakan ini menyentuh dua hal sekaligus: insentif dan administrasi. Insentif berupa penghapusan denda mendorong warga datang, sementara perbaikan distribusi SPPT memastikan warga tahu berapa yang harus dibayar. Tanpa keduanya berjalan bersamaan, program semacam ini cenderung berhenti pada pengumuman.
Yang Belum Terjawab
Beberapa hal masih terbuka. Pemerintah kota belum mempublikasikan perkiraan nilai tunggakan yang menjadi sasaran kebijakan ini, berapa potensi denda yang dihapus, dan berapa target penerimaan selama pekan pembayaran berlangsung. Pemberitaan yang ada baru menyebut pokok kebijakan dan lokasi layanan.
Juga belum jelas apakah penghapusan denda berlaku bagi seluruh jenis tunggakan PBB-P2 tanpa syarat, atau hanya untuk wajib pajak yang melunasi dalam periode tertentu. Penjelasan teknis semacam ini biasanya muncul lewat pengumuman resmi BPPRD Kota Ambon.
Kabar Amboina berupaya mengonfirmasi hal tersebut, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh keterangan resmi tambahan dari BPPRD Kota Ambon. Informasi dalam artikel ini bersumber dari pemberitaan yang mengutip pejabat pemerintah kota, dokumen peraturan yang berlaku, serta data pendapatan daerah yang dipublikasikan Kementerian Keuangan.
Yang Berikutnya
Tahap pertama yang akan terlihat adalah apakah warga benar-benar datang ke sembilan titik layanan itu pada pekan pertama November. Jika antusiasme tinggi, Pemkot Ambon menyatakan akan memperluas layanan hingga tingkat kecamatan; jika rendah, evaluasi bisa mengarah pada perpanjangan waktu atau perubahan pola penagihan.
Bagi warga Kota Ambon, tenggat praktisnya jelas: periode Pekan Pembayaran PBB menjadi jendela untuk menyelesaikan tunggakan tanpa denda. Setelah periode itu berakhir, struktur sanksi kembali berjalan seperti biasa, dan akumulasi bunga satu persen per bulan akan mulai dihitung lagi pada tunggakan yang tersisa.
Kabar Amboina akan memperbarui laporan ini jika BPPRD Kota Ambon merilis angka penerimaan, menerbitkan dasar hukum penghapusan denda, atau mengubah jadwal dan lokasi layanan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.