Sebanyak 331 kilogram merkuri berstatus rampasan negara hilang dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, di Ambon. Barang sitaan itu sebelumnya sudah diputus rampas oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Dr. Abdul Haris, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, mengonfirmasi peristiwa itu kepada awak media pada Selasa, 29 September 2026, dan kembali pada Rabu, 30 September 2026.
Haris menyatakan barang itu diambil dari gudang kantor Dinas ESDM. Kalimat yang diucapkannya berbunyi, "Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Beratnya bukan 1 ton, yang betul cuma 331 kilogram saja."
Haris juga menegaskan barang tersebut bukan barang titipan. Ia menyebut fungsinya adalah barang sitaan yang pengelolaannya diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Kronologi dan Konfirmasi
Kronologi resmi bermula pada 14 September 2026, ketika pengaduan disampaikan.
Polda Maluku menerima pengaduan tersebut pada 14 September 2026.
Hari pengaduan itu menjadi patokan awal kasus ini.
Tidak ada yang tahu pasti kapan barang itu hilang.
Jawabannya baru keluar pada akhir September.
Pada hari pertama, Haris bicara kepada beberapa media.
Pesan intinya sama pada hari kedua.
Gubernur langsung memerintahkan pelaporan ke aparat hukum.
Perintah itu membuat kasus naik ke jalur resmi.
Laporan itu masuk secara resmi pada 14 September 2026.
Polda Maluku yang menerima laporan tersebut.
Unit yang menangani adalah Reskrimum.
Hari pertama konfirmasi jatuh pada Selasa, 29 September 2026.
Hari berikutnya, Rabu, 30 September 2026, Haris kembali menjawab pertanyaan media.
Hampir dua minggu setelah pengaduan diajukan, kepala dinas turun ke depan publik untuk menjawab pertanyaan.
Jarak waktu itu menunjukkan bahwa pengaduan tidak berhenti pada tataran internal dinas.
Sebelum hilang, barang itu berstatus barang sitaan yang hukumnya sudah final.
Haris menegaskan barang itu bukan titipan pihak mana pun.
Haris menegaskan bahwa berat barang itu bukan satu ton.
Menurut keterangannya, berat sebenarnya hanya 331 kilogram.
Penegasan ini penting agar angka yang beredar tidak keliru.
Penegasannya itu muncul karena ada angka lain yang beredar.
Haris ingin meluruskan informasi yang salah.
Kasusnya bukan barang titipan biasa.
Ini barang sitaan yang sudah diputus pengadilan.
Pengelolaannya sudah diserahkan ke dinas.
Media lokal kemudian menghitung nilai barang tersebut. Timesmaluku memperkirakan nilainya sekitar Rp827,5 juta.
Perhitungan itu memakai asumsi harga Rp2,5 juta per kilogram, mengacu pada laporan harga merkuri.
Perlu dicatat bahwa angka tersebut adalah perkiraan media, bukan hasil audit resmi.
Timesmaluku sendiri menyatakan angka itu bukan kerugian keuangan negara.
Media itu memperoleh angka itu dari perkalian sederhana. Bukan dari audit resmi.
Istilah rampasan negara punya arti hukum yang jelas. Barang sitaan yang sudah diputus final oleh pengadilan dinyatakan menjadi milik negara. Negara kemudian menanggung beban menyimpannya, menjaganya, dan mencatatnya sebagai barang milik negara.
Selisih waktu antara pengaduan pada 14 September 2026 dan hari kepala dinas bicara di depan publik mencapai hampir dua minggu. Pada rentang itu, dinas tidak mengeluarkan pengumuman resmi tentang barang yang hilang dari gudang.
Menurut keterangan yang ada, kehilangan itu ditemukan oleh dinas sendiri, bukan dilaporkan oleh pihak luar. Tidak ada laporan dari warga atau lembaga yang memicu pengungkapan itu.
Kepala dinas bicara dua kali berturut-turut, pada 29 dan 30 September 2026. Dua keterangan itu muncul setelah pengaduan berjalan sekitar dua minggu di aparat penegak hukum.
Karena itu, ketika barang itu tidak ada di tempat penyimpanannya, yang hilang bukan cuma barang fisik.
Yang hilang juga tanggung jawab negara atas barang milik negara itu.
Yang Diketahui dan Yang Belum
Yang sudah diketahui cukup jelas. Barang sitaan 331 kilogram itu hilang dari gudang dinas.
Hukumnya sudah final karena putusan pengadilan telah berkekuatan.
Kepala dinas sudah mengonfirmasi peristiwa itu secara terbuka kepada publik.
Laporan itu sudah diterima oleh aparat hukum yang berwenang.
Salah satu tugas utamanya adalah menelusuri jejak barang.
Jejak itu termasuk catatan penyimpanan barang sitaan.
Catatan itu juga memuat identitas orang yang punya akses.
Yang belum diketahui justru bagian yang paling sulit. Belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme kehilangan barang itu.
Tidak ada keterangan tentang siapa yang terakhir melihat barang itu di dalam gudang.
Tidak ada catatan resmi mengenai waktu barang itu terakhir dicatat keberadaannya.
Hal itu membuat pertanyaan tentang mekanisme kehilangan semakin sulit dijawab.
Belum ada keterangan apakah pintu gudang itu dibuka dengan paksa atau tidak.
Tidak ada keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang itu.
Tidak ada keterangan apakah barang itu masih berada di wilayah Maluku atau sudah keluar darinya.
Semua itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Perlu dicatat bahwa tidak seorang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan baru akan menjawab pertanyaan paling menentukan. Siapa yang terakhir punya akses ke gudang itu. Kapan barang itu terakhir tercatat masih ada di sana. Apakah pintu gudang dibuka dengan paksa atau tidak.
Ada lagi pertanyaan soal cara pencatatannya. Apakah berat barang itu dicek ketika dimasukkan ke gudang. Apakah setiap barang yang keluar atau masuk dicatat. Siapa yang mencatat dan kapan pencatatan terakhir dilakukan.
Penyidikan juga akan menelusuri sisi logistik. Karena merkuri cair pada suhu ruang, memindahkan 331 kilogram berarti menyiapkan wadah, kendaraan, dan jalur keluar barang dari gudang.
Menurut keterangan kepala dinas, barang itu disebut berkadar 100 persen. Tidak ada campuran bahan lain yang disebutkan dalam keterangan itu.
Sampai saat ini belum ada satu pun nama yang disebut sebagai tersangka. Statusnya masih dalam tahap penyidikan.
Keamanan Gudang Jadi Sorotan
Haris mengakui gudang kantor dinas itu belum memiliki sistem keamanan yang memadai. Kondisi itu ia sampaikan ketika ditanya media.
Pernyataan Haris soal keamanan gudang itu menjadi sorotan publik.
Pengakuan itu membuka pertanyaan serius tentang standar penyimpanan barang bukti yang berbahaya.
PP Nomor 74 Tahun 2001 mengatur soal bahan berbahaya dan beracun, termasuk cara menyimpannya.
Peraturan itu juga mengatur pengemasan, pelabelan, dan penanganan bahan tersebut.
Pertanyaan publiknya sederhana. Bagaimana barang berbahaya bisa hilang dari ruang yang mestinya diawasi?
Soal pengakuan soal keamanan, hal itu menjadi ukuran apakah dinas sudah memenuhi standar.
Pintu gudang itu yang paling sering ditanyakan.
Apakah pintu itu dikunci dengan baik atau tidak.
Apakah ada pencatat atau petugas jaga.
Pertanyaan itu belum terjawab secara resmi.
Bagaimana kalau memang tidak ada penjaga.
Pengakuan Haris membuka ruang bagi pertanyaan masyarakat.
Pengaturan yang mengatur hal itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu disahkan pada 26 November 2001.
Definisi dalam peraturan itu mencakup bahan yang dapat mencemari lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Peraturan itu juga mengatur pendaftaran dan pengklasifikasian, pengemasan, pelabelan, lembar data pengaman, penyimpanan, serta prosedur tanggap darurat.
Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Gudang yang menyimpan merkuri cair umumnya membutuhkan penampung, ventilasi, dan pengunci akses.
Uap merkuri menjadi jalur paparan utama bagi pekerja yang berada dekat tempat penyimpanan.
Pertanyaan publiknya menyangkut standar, bukan pihak tertentu. Sudah atau belum standar itu diterapkan di gudang dinas itu.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut hukum sudah berjalan sejak pengaduan masuk pada 14 September 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi cara kerja aparat hukum dalam menangani barang sitaan yang berbahaya.
Semua data itu akan diperiksa aparat hukum.
Pemeriksaan tempat penyimpanan juga akan dilakukan.
Gudang akan diperiksa mulai dari pintu masuk.
Perlu ditunggu hasil pemeriksaan aparat hukum dalam waktu ke depan.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku merencanakan pemanggilan Kepala Dinas ESDM. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan soal keamanan barang bukti.
Komisi itu ingin penjelasan langsung soal sistem keamanan gudang barang bukti.
Pertanyaan itu menyangkut prosedur penyimpanan, pencatatan, dan pengawasan barang bukti.
Cara menyimpan barang sitaan yang sudah diputus rampas seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
Isi pertemuan itu akan menyangkut keamanan barang bukti, cara menyimpannya, dan siapa yang mengawasi.
Instruksi gubernur itu menunjukkan masalah ini sudah keluar dari lingkungan dinas dan masuk ke lingkup aparat hukum.
Satuan itu berbeda dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani tindak pidana khusus.
Polisi Maluku menjalankan beberapa penyidikan terkait merkuri secara bersamaan.
Mengapa Merkuri Penting bagi Maluku
Merkuri atau air raksa adalah unsur bernomor 80 dengan lambang Hg.
Bobot atomnya 200,59 dan merupakan satu-satunya logam yang cair pada suhu ruang.
Merkuri tergolong bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Bagi Maluku, isu merkuri bukan hal baru.
Organisasi Kesehatan Dunia menempatkan merkuri di sepuluh besar bahan kimia yang menjadi perhatian kesehatan masyarakat.
Paparan merkuri merusak saraf, pencernaan, dan sistem imun.
Paparan merkuri juga mengganggu paru-paru, ginjal, kulit, dan mata.
Karena itu, hilangnya 331 kilogram merkuri bukan sekadar persoalan administratif.
Barang itu berada di ruang yang mestinya diawasi ketat.
Konteksnya ada di Maluku sendiri. Tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, memakai merkuri.
Di sana, emas ditambang dengan cara tradisional.
Cara tradisional itu memang menggunakan merkuri.
Merkuri dipakai untuk memisahkan emas dari batuan.
Proses itu sendiri berbahaya bagi lingkungan.
Merkuri mencemari air dan tanah.
Masukan masalah ini masuk ke rantai makanan.
Ikan yang tercemar dimakan oleh warga.
Pada Juni 2026, Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum melakukan penindakan terhadap tambang itu.
Riset professor Universitas Pattimura menemukan kadar merkuri pada sampel dari Teluk Kayeli.
Ambang aman itu sudah dilampaui.
Pada sampel rambut pekerja tambang, kadarnya mencapai 18 miligram per kilogram atau lebih.
Angka itu setara 36 kali lipat standar yang berlaku.
Peringatannya cukup jelas dan tidak ambigu.
Catatan itu membuat kasus hilangnya merkuri terasa lebih berat.
Yusthinus T. Male, profesor kimia anorganik di Universitas Pattimura Ambon, memperingatkan bahwa tragedi Minamata bisa terulang di Maluku.
Peringatan itu disampaikan tanpa syarat kalau kegiatan tambang yang memakai merkuri dan sianida terus berjalan.
Male juga mengutip penelitian laboratorium di Australia tahun 2012 yang menemukan kadar merkuri pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Pasokan merkuri itu berasal dari Seram Bagian Barat, daerah penghasil batu sinabar atau cinnabar.
Kompas melaporkan hasil riset Male tentang sampel dari Teluk Kayeli.
Kadar merkuri pada udang, ikan, kerang, dan kepiting di sana melampaui ambang aman 0,5 miligram per kilogram.
Pada warga yang bukan pekerja tambang, kadarnya berada di angka dua sampai tiga kali di atas standar.
Pada Juni 2026, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum membongkar dugaan tambang emas ilegal di Gunung Botak.
Perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Sejak aksi penindakan itu, kegiatan pertambangan di Gunung Botak hanya diizinkan pada area tertentu dan diawasi sepuluh koperasi.
Dampak dan Perhatian Masyarakat
Kepergian 331 kilogram merkuri dari gudang dinas menjadi bahan perbincangan luas di Maluku.
Banyak warga yang menyoroti sisi pengawasan di lingkungan kantor dinas.
Selama ini, warga tidak tahu isi gudang dinas.
Tidak ada pula daftar barang yang dipublikasikan.
Kasus ini membuka soal keterbukaan informasi.
Masyarakat berhak tahu barang sitaan disimpan di mana.
Masyarakat juga berhak tahu barang itu ditangani siapa.
Selama ini, jawaban atas pertanyaan itu tidak ada.
Kini jawaban itu sedang dicari aparat hukum.
Pertama, barang bukti yang sudah diputus final harus bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Kedua, merkuri adalah bahan yang tidak boleh berada di ruang penyimpanan biasa.
Banyak yang menganggap ini serius dan tidak bisa diabaikan.
Barang bukti adalah milik negara.
Keberadaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
Itu prinsip dasar pengelolaan barang sitaan.
Prinsip itu gagal diuji oleh kasus ini.
Perlu ditunggu hasil penyidikan Directorate Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Hasil itu akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Sekarang semua pihak menunggu hasil penyidikan.
Hasil itu akan membuka tabir yang selama ini tertutup.
Bagi masyarakat, yang paling ditunggu adalah penjelasan soal kondisi gudang.
Setiap keterangan baru dari pihak yang menangani kasus ini akan disimak publik.
Kalau 331 kilogram merkuri cair sudah keluar dari gudang pemerintah, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal administratif.
Pertanyaannya menyangkut lingkungan hidup dan kesehatan warga di sekitar lokasi barang itu berada.
Nelayan dan warga pesisir Maluku sudah punya kekhawatiran yang terdokumentasi mengenai kandungan merkuri pada ikan yang mereka tangkap.
Sampai saat ini belum ada instansi yang mengonfirmasi adanya dampak lingkungan dari barang yang hilang itu.
Bagi pembaca yang menemukan merkuri di tempat mana pun, jangan menyentuhnya dan jangan membelinya. Laporkan temuan itu kepada pihak berwenang.
Makanya laporan penyidikan ini akan ditunggu dengan sungguhan, bukan sekadar formalitas administratif.
Yang paling ditunggu justru penjelasan tentang kondisi gudang tempat barang itu seharusnya disimpan.
Setiap keterangan baru dari aparat penegak hukum akan disimak publik, termasuk soal waktu hilangnya barang itu.
Persoalan terbesar nanti adalah ketika barang itu tidak ditemukan. Laporan hasil penyidikan akan menentukan apakah kejadian ini berhenti sebagai kehilangan barang, atau berlanjut sebagai perkara pidana.
Selama 331 kilogram merkuri itu belum ditemukan, area yang terdampak belum bisa dipastikan.
Sampai saat ini belum ada keterangan mengenai apakah barang itu masih berada di wilayah Maluku atau sudah keluar dari wilayah itu.
Warga yang tinggal di sekitar gudang dinas itu juga belum mendapat penjelasan mengenai kemungkinan paparan merkuri di lingkungan tempat mereka tinggal.
Karena itu, pemeriksaan kesehatan warga di sekitar lokasi itu bisa menjadi bagian dari pemeriksaan berikutnya.
Penutup
Kasus 331 kilogram merkuri yang hilang dari gudang Dinas ESDM Maluku masih menjadi tanda tanya besar.
Barang sitaan yang hukumnya sudah final justru tidak ditemukan di tempat penyimpanannya.
Kepala dinas sudah mengakui sendiri bahwa gudang itu belum memiliki sistem keamanan yang memadai.
Pengakuan itu menyisakan pekerjaan rumah bagi dinas tersebut.
Penyidikan masih punya langkah panjang.
Pemeriksaan barang bukti akan memakan waktu.
Pemeriksaan saksi akan dilakukan.
Jejak digitale juga akan diperiksa.
Penyidikan berjalan dan masih memerlukan waktu.
Yang menjadi sorotan adalah kemungkinan masuknya merkuri ke lingkungan hidup warga.
Selama 331 kilogram merkuri itu tidak ditemukan, luas yang terdampak belum bisa dipastikan.
Kabar akan dilanjutkan mengikuti perkembangan penyidikan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.