Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak lima ekor burung Kasturi Ternate (Lorius garrulus flavopalliatus), satwa yang dilindungi, dalam kegiatan uji coba Mobile Wildlife Detection Dog (WDD) di sejumlah pelabuhan di Pulau Ambon pada 28-29 Agustus 2026. Kelima burung tersebut ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Yos Sudarso dan Pelabuhan Slamet Riyadi.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Deni Soerwarlan mengatakan satwa-satwa itu diketahui dipelihara oleh anak buah kapal (ABK). Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik satwa mengenai ketentuan perlindungan satwa liar. Setelah mendapat penjelasan secara persuasif, kelima burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas BKSDA Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Uji coba WDD tersebut dilaksanakan BKSDA Maluku bersama Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) sebagai upaya memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran ilegal satwa liar melalui jalur transportasi laut. Kegiatan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Ferry Hunimua-Liang, di mana petugas bersama anjing pendeteksi memeriksa sekitar 25 kendaraan dari enam kapal feri yang tiba di pelabuhan tersebut, namun tidak ditemukan satwa liar yang dibawa secara ilegal.
BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat bahwa menangkap, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. BKSDA mengajak masyarakat yang menemukan atau memiliki satwa liar dilindungi untuk segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sesuai ketentuan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.