Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan Brigpol Imanuel Pariama sebagai tersangka kasus pencurian kalung emas seorang perempuan lanjut usia di Kota Ambon. Peristiwanya terjadi di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 waktu Indonesia Timur.Korban berinisial LR, berusia 66 tahun, sedang berada di ruang tamu rumah miliknya ketika seorang pria datang ke halaman rumah tersebut pada sore hari itu.Pria itu berpura-pura mencari alamat atau mencari seseorang yang ia kenal. Ia menghampiri korban dan mengajukan pertanyaan.Menurut keterangan yang dihimpun, pertanyaan itu diajukan dengan berbasa-basi, "Ibu tahu keluarga ini ka seng?"Korban mengira pria itu benar-benar membutuhkan informasi tersebut, lalu berdiri dan menghampirinya.Dengan demikian, korban bergerak mendekat dan bertanya kepada pria itu, "Keluarga siapa, Nyong?"Ketika korban sudah berada pada jarak dekat, situasi berubah seketika.Pria itu secara tiba-tiba menarik kalung emas yang sedang dikenakan korban pada bagian leher.Tarikannya berlanjut sampai kalung itu terlepas dari badan korban.Setelah kalung itu berhasil dikuasai, pria tersebut langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.Kejadian ini terjadi tidak lama setelah Polda Maluku meluncurkan Operasi Antik Salawaku 2026 yang bertujuan menindak tegas kejahatan jalanan dan narkoba.Operasi tersebut melibatkan gabungan personel dari Polri, TNI, BNN, dan Bea Cukai, menandakan kerjasama antar lembaga yang komprehensif.Kasus pencurian ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum tanpa memandang pangkat atau jabatan.Masyarakat Maluku, yang dikenal saling menjaga dalam budaya pela gandong, diharapkan tetap menjaga keamanan lingkungan dengan cara yang sesuai hukum.Korban yang terkejut kemudian berteriak meminta pertolongan dengan suara keras.Teriakannya berbunyi, "Maling, maling!" Suara itu kemudian terdengar oleh warga di sekitar lokasi kejadian.Warga yang berada di sekitar tempat kejadian bergerak mengejar orang yang baru saja melarikan diri itu.Beberapa warga kemudian berhasil mengejar dan menahan orang tersebut. Penangkapan yang dilakukan warga itu tidak disertai kekerasan.Setelah menahannya, warga segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian.Petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa orang tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan awal.Dari hasil pemeriksaan identitas, terkonfirmasi bahwa orang yang diamankan itu adalah anggota polisi yang masih bertugas secara aktif.Polresta Ambon kemudian menyerahkan orang tersebut kepada Polda Maluku untuk menjalani proses hukum serta mekanisme disiplin dan kode etik.Peristiwa itu mendapat perhatian luas karena menyangkut seorang anggota polisi yang sedang bertugas secara aktif.Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.Penetapan itu juga menyusul geldar perkara terhadap kasus dugaan pencurian tersebut.Menurut keterangannya, "Untuk tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Ambon," kata Janet.Brigpol Imanuel Pariama disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.Ancaman pidana yang diatur dalam pasal itu adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/192/X/RES.1.8./2026/Satreskrim, tertanggal 2 Oktober 2026.Penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk modus yang digunakan dalam aksi tersebut. Mengenai hal itu, Ipda Janet Luhukay menyatakan, "Untuk modusnya masih kami dalami".Dalam perkara ini, beberapa laporan media mencantumkan inisial yang berbeda untuk pelaku, ada yang menulis IP dan ada pula yang menulis IT. Salah satu laporan juga menyebut usia pelaku 31 tahun. Sementara itu, nama yang disebut secara konsisten adalah Brigpol Imanuel Pariama. Perbedaan tersebut terletak pada rincian pelaporan, bukan pada fakta inti perkara.Salah satu tajuk berita menyebutkan berat kalung emas yang dirampas sebanyak 5 gram. Angka tersebut merupakan laporan dari sumber berita, bukan hasil pengukuran yang dikonfirmasi secara terpisah dalam keterangan resmi polisi.Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Ia berjalan melalui proses peradilan pidana di pengadilan umum, serta melalui proses disiplin dan kode etik internal kepolisian. Kedua proses tersebut berjalan terpisah. Seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan perkara secara bertanggung jawab dan tidak menduga-duga. Penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif tanpa membedakan pangkat atau jabatan. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan darurat 110 bila membutuhkan bantuan kepolisian, serta untuk tidak melakukan tindakan sendiri ketika menghadapi kejadian serupa.## Tahapan hukum kasus pencurian

Ketika laporan pencurian masuk ke polisi, petugas mencatat tanggal dan lokasi kejadian serta barang yang diklaim hilang.Penyelidikan berjalan sampai petunjuk yang diperlukan terkumpul. Saksi diperiksa satu per satu, termasuk korban dan warga di dekat lokasi.Setiap jawaban dicatat dan ditandatangani. Keterangan yang tidak saling cocok akan ditanyakan kembali kepada sumbernya.Alat bukti diamati sebagai pembanding terhadap kesaksian. Pemeriksaan diulang bila keterangan masih bertentangan.Bila bahan sudah lengkap, berkas diserahkan ke jaksa. Jaksa memeriksa ulang alat bukti yang dikumpulkan polisi.Berkas yang dianggap lengkap diteruskan ke pengadilan. Saksi kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.## Dua jalur hukum bagi anggota polisi yang tersangkut kejahatan

Kasus yang menyangkut anggota polisi tidak berhenti pada satu jalur saja.Satu jalur berjalan di pengadilan umum untuk memutus apakah tindak pidana pencurian terbukti atau tidak.Jalur kedua berjalan di dalam institusi kepolisian sendiri, melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi.Kedua jalur tersebut berjalan terpisah dan keputusan pengadilan tidak otomatis mengikat sanksi internal.## Apa yang perlu diketahui masyarakat

Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan kejahatan melalui Call Center 110, bukan mengambil alih penangkapan sendiri.Warga di Wainitu memang mengejar dan menahan pelaku tanpa kekerasan, lalu menghubungi 110. Tindakan itu menjadi contoh cara yang benar.Masyarakat, terutama warga lanjut usia yang sering sendirian di rumah, dianjurkan untuk berhati-hati memakai perhiasan terlihat di depan pintu.Presunsi tidak bersalah tetap berlaku bagi setiap orang sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Dalam perkara pencurian seperti ini, penanganan dimulai sejak laporan diterima oleh Polresta. Petugas mencatat kronologi dan detail setiap unsur perkara.Barang bukti seperti kalung emas, bila ditemukan, difotografikan, diukur beratnya, dan disimpan dalam kotak bukti yang diamankan dengan rantai bukti yang tidak bisa dibuka tanpa tanda tangan petugas.Rekaman CCTV dari rumah korban maupun lingkungan sekitar menjadi alat bukti digital yang sangat penting untuk membuktikan modus dan identitas pelaku.Saksi-saksi yang berada di dekat tempat kejadian diperiksa satu per satu. Keterangan mereka dicocokkan untuk membangun gambaran utuh tentang kronologi peristiwa.Gelar perkara adalah rapat formal di mana penyidik membahas hasil pemeriksaan, kesaksian saksi, dan barang bukti yang sudah terkumpul.Hasil gelar perkara menjadi dasar penetapan status tersangka. Penetapan itu punya dampak hukum yang jelas: tersangka mendapat hak untuk mendapat bantuan hukum dan hak diam.Penahanan di Rutan berfungsi untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengkhianati barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi.Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik harus memuat alasan yang jelas, dasar hukum, dan jangka waktu penahanan.Dalam kasus yang menyangkut anggota polisi, Biro Profesionalisme dan Keamanan (Bidpropam) Polda biasanya turut menangani sisi disiplin dan kode etik.Proses disiplin internal bisa berupa peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pencabutan keanggotaan, tergantung tingkat pelanggaran.Kasus-kasus semacam ini, di mana polisi menjadi pelaku, mendapatkan perhatian khusus karena menimbulkan kerugian kepercayaan publik.Polda Maluku melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, telah menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan internal dan budaya akuntabilitas di dalam institusi kepolisian.Kawasan Wainitu berada di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang memiliki padatan penduduk relatif tinggi dengan banyak rumah tinggal yang berdekatan.Kejadian ini terjadi pada sore hari, saat banyak warga masih berada di rumah, namun aktivitas di halaman dan jalan-jalan kecil tetap tinggi.Korban, seorang perempuan lanjut usia, sedang berada di ruang tamu rumahnya sendiri ketika pria yang tidak dikenalnya datang ke halaman.Modus berpura-pura mencari alamat adalah salah satu cara yang sering digunakan penjahat jalanan untuk membuat korban lengah.Dalam Hukum Pidana Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana untuk pencurian biasa dan Pasal 363 untuk pencurian dengan keadaan memperberat.Pasal 476 KUHPidana yang dijadikan dasar dalam kasus ini mengatur pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.Denda kategori V dalam KUHPidana menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat putusan dijatuhkan.Wainitu merupakan salah satu kawasan padat penduduk di Kota Ambon. Banyak warga lanjut usia tinggal sendirian di rumah saat anak-anak mereka bekerja atau bermigrasi.Keterbukaan akses ke rumah-rumah warga di kawasan ini, dengan halaman depan yang sering tidak dipagar tinggi, membuat kunjungan tanpa janji menjadi hal yang wajar.Kasus ini mengingatkan warga untuk lebih waspada ketika ada orang asing yang datang ke halaman dan menanyakan alamat yang tidak jelas.Kecelakaan keamanan di kawasan padat penduduk sering terjadi pada sore hingga malam hari, ketika pencahayaan jalan tidak memadai.Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial dan Kelurahan setempat memiliki program peningkatan keamanan lingkungan seperti pos ronda malam.RT dan RW di Kecamatan Nusaniwe aktif mendorong warga untuk memasang lampu pintu sensor gerak dan CCTV rumah sebagai langkah pencegahan.Selain modus berpura-pura mencari alamat, modus yang sering digunakan meliputi berpura-pura jualan, meminta air minum, atau meminta bantuan menarik kendaraan.Banyak kasus jambret dan pencurian yang terbongkar berkat CCTV rumah warga, sehingga pemasangan kamera di halaman depan sangat direkomendasikan.Brigpol adalah singkatan dari Brigadir Polisi, pangkat personel penegak hukum di bawah Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di atas Bhayangkara Kepala (Bripka).Polda Maluku adalah kepolisian daerah yang mencakup seluruh provinsi Maluku, dengan markas di Kota Ambon.Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bertanggung jawab atas keamanan wilayah Kota Ambon serta pulau-pulau Lease di sekitarnya.Satreskrim adalah Satuan Reserse Kriminal, unit investigasi kejahatan di dalam struktur kepolisian yang menangani kasus-kasus pidana.Kasi Humas atau Kepala Subbagian Humas adalah pejabat yang bertanggung jawab atas hubungan masyarakat dan informasi resmi unit kepolisian.Rutan atau Rumah Tahan Negara adalah tempat penahanan di bawah pengawasan kejaksaan, berbeda dari sel polisi yang di bawah pengawasan polisi.Gelar perkara dilaksanakan dengan kehadiran penyidik, pembantu jaksa, dan direkam dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua hadirin.Penuntutan di pengadilan dilakukan oleh jaksa setelah menerima berkas dari polisi. Jaksa berwenang menambahkan atau mengubah pasal jika bukti mendukung.Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan, tersangka diberi kesempatan membela diri, saksi disaksikan, dan hakim menjatuhkan putusan.Putusan bisa berupa penjara, denda, atau keduanya. Bila salah satu pihak tidak setuju, bisa mengajukan banding ke pengadilan tingkat atas.Dalam kasus ini, Ipda Janet Luhukay menyampaikan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.Barang bukti kalung emas yang hilang saat ini belum dikembalikan kepada korban karena masih menjadi bagian dari alat bukti yang diamankan penyidik.Penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Maluku berjalan terpisah dari jalur pidana, dengan fokus pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi administratif dapat berupa peringatan, pemberhentian sementara tugas, atau pencabutan status kepegawaian.Kasus serupa di wilayah lain menunjukkan bahwa proses disiplin internal sering lebih cepat selesai dibanding proses peradilan pidana.Warga Ambon yang mengikuti perkara ini menyoroti pentingnya contoh baik dari penegak hukum, karena kepercayaan publik dibangun melalui perilaku sehari-hari.Perkara ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada orang di atas hukum, termasuk mereka yang bertugas menegakkannya.Polda Maluku memiliki sejarah panjang dalam menjaga keamanan provinsi kepulauan dengan tantangan geografis yang kompleks.Kasus-kasus kejahatan jalanan di Kota Ambon yang melibatkan motosikal dan penembakan masih menjadi perhatian, meski angkanya bervariasi tiap tahun.Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegak hukum, seperti yang dilakukan warga Wainitu.Keterlibatan warga dalam mengejar dan menahan pelaku tanpa kekerasan menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa membantu menjaga keamanan lingkungan.Selain itu, keberanian korban yang berteriak meminta tolong meski dalam kondisi terkejut juga turut menjadi kunci penangkapan pelaku.Keamanan di lingkungan rumah tangga, terutama bagi lansia, menjadi isu yang perlu perhatian serius dari keluarga dan kelurahan setempat.Kelurahan Wainitu dan Kelurahan sekitarnya bisa melakukan pendataan warga lanjut usia yang tinggal sendirian untuk memastikan keamanan mereka.Program pendampingan lansia yang sudah ada di beberapa kelurahan bisa diperluas dengan pelatihan keselamatan diri dan penggunaan teknologi.Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan rekaman atau foto pelaku di media sosial sebelum proses hukum selesai, demi menghormati presunsi tidak bersalah.Media berita bertanggung jawab menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi, bukan spekulasi atau pendapat pribadi.Kabar Amboina akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.