Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku meminta Kodam XV/Pattimura membongkar konstruksi jembatan UMKM yang berdiri di badan Sungai Way Tomu, tepat di samping markas kodam di Kota Ambon, karena dinilai berpotensi mengganggu aliran air dan menambah risiko banjir.
Permintaan itu disampaikan Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, pada Jumat (23/10/2026). Ia menyebut pihaknya telah melayangkan tiga surat kepada Kodam XV/Pattimura terkait pemanfaatan ruang sungai dan penataan kawasan Sungai Way Tomu.
Surat pertama tertanggal 26 Agustus 2026 berisi imbauan agar Kodam mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA). Pada 14 September 2026, BWS mengirim surat kedua agar aktivitas konstruksi di badan dan sempadan sungai ditunda sementara sampai persetujuan diperoleh.
“Pada 14 September 2026, kami sudah menyampaikan surat imbauan yang kedua dan berdiskusi langsung dengan pihak Kodam agar kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sungai dihentikan sementara, sampai terpenuhinya ketentuan dan diperolehnya persetujuan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ruslan, seperti dikutip sejumlah media lokal.
Surat ketiga menyusul pada 19 Oktober 2026. Menurut BWS, surat itu dikirim setelah pemantauan lapangan menunjukkan pekerjaan konstruksi masih berlanjut meski imbauan penundaan sudah disampaikan sebulan sebelumnya.
Berdasarkan pemantauan hingga 14 September 2026, BWS Maluku menyatakan belum menerima pengajuan persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kodam melalui SIP SDA untuk rencana pemanfaatan ruang Sungai Way Tomu.
Wilayah Sungai Milik Pemerintah Pusat
Ruslan menjelaskan, Sungai Way Tomu merupakan bagian dari Wilayah Sungai Ambon-Seram yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, pemanfaatan ruang sungai dan sempadannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan penggunaan sumber daya air dari kementerian terkait.
BWS beralasan, keberadaan pilar, footplate, maupun bagian struktur lain yang berada di dalam atau melintang badan sungai berpotensi mempersempit kapasitas aliran air. Kondisi itu dikhawatirkan meningkatkan risiko limpasan atau luapan, terutama ketika hujan dengan debit tinggi terjadi bersamaan dengan pasang air laut.
Konstruksi di badan sungai juga dinilai menghambat operasi dan pemeliharaan yang menjadi tugas BWS, mulai dari pengangkutan sampah, penanganan sedimen, inspeksi rutin, hingga penanganan kondisi darurat.
Ruslan menyebut langkah BWS mengacu pada ketentuan perlindungan dan pelestarian sumber daya air, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. BWS juga mempertimbangkan kebijakan penyelamatan aset negara, khususnya pengamanan dan penataan kawasan sempadan sungai.
Ia menambahkan, karakteristik sungai di Kota Ambon yang relatif pendek, berbukit, dan memiliki muara yang dipengaruhi pasang surut perlu menjadi perhatian dalam penataan kawasan sungai.
Jawaban Kodam: Ruang Publik dan UMKM
Kodam XV/Pattimura menegaskan penataan kawasan di sekitar Sungai Way Tomu harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan fungsi sungai.
Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Adi Swastika, menjelaskan bahwa pembangunan itu tidak semata-mata menyangkut perubahan fisik kawasan. Menurut dia, penataan diarahkan untuk menyediakan ruang publik, mendukung interaksi sosial dan budaya, memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat kecil, serta menjaga ketertiban dan penyediaan parkir di sekitar Makodam.
“Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetap memperhatikan lingkungan, dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi dalam keterangan persnya.
Adi menyebut penataan kawasan diperlukan karena Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat mobilitas tinggi. Area yang tertata diharapkan memisahkan aktivitas kendaraan dari kegiatan perdagangan sehingga penggunaan badan jalan untuk berjualan bisa ditekan.
Terkait perizinan, Kapendam menyampaikan bahwa Kodam XV/Pattimura telah mengajukan permohonan perizinan penataan kawasan sungai Mardika dan prosesnya masih berjalan.
Ia menegaskan aspek tata ruang, ketentuan sempadan sungai, serta potensi dampak lingkungan tengah ditelaah berdasarkan kondisi faktual, dokumen teknis, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang. “Aspek drainase, kelancaran aliran air, sedimentasi, dan kebersihan kawasan juga menjadi perhatian untuk memastikan penataan tidak mengabaikan fungsi sungai dan keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.
Kodam juga menyatakan menghormati kritik dan aspirasi yang berkembang, serta membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, dan dinas lingkungan hidup. Adi menyatakan, apabila hasil kajian teknis merekomendasikan perbaikan atau penyesuaian, Kodam siap menindaklanjutinya sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan Warga, Akademisi, dan Organisasi Mahasiswa
Persoalan ini tidak berhenti di meja dua instansi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kalangan kampus di Ambon menyoroti legalitas konstruksi yang berdiri di kawasan sempadan sungai.
Akademisi Universitas Pattimura, Dr. Pahrul Idham Kaliky, meminta Kodam menghentikan sementara pekerjaan sampai persoalan koordinasi lintas instansi, kesesuaian tata ruang, dan persyaratan lingkungan mendapat kejelasan. Ketua Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Kepulauan Unpatti itu menegaskan bantaran sungai bukan lahan privat.
“Bantaran sungai itu bukan lahan privat. Saya ulangi, bantaran sungai itu bukan lahan privat milik Pangdam XV/Pattimura, tetapi itu ruang publik,” kata Pahrul dalam keterangan pers, Senin (19/10/2026).
Pahrul menyoroti dugaan belum jelasnya koordinasi antara Kodam XV/Pattimura dan BWS Maluku terkait pekerjaan di bantaran sungai. Menurut dia, setiap pembangunan di kawasan sungai harus didahului kejelasan dasar pelaksanaan, termasuk koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.
Dari kalangan mahasiswa, Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Sanctus Fransiscus Xaverius Ambon periode 2026–2027, Maikel Alfa Jaftoran, menilai aktivitas pembangunan di muara Sungai Waitomu tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Mengubah fungsi di atas sungai menjadi area parkir komersial dan lapak UMKM secara hukum tidak dibenarkan karena melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019. Sedangkan mendirikan bangunan hunian dan tempat usaha komersial di dalam garis sempadan sungai seperti yang sekarang sedang dikerjakan, itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015,” tegas Jaftoran di Ambon, Selasa (20/10/2026).
Pemerintah Kota: Itu Bukan Kewenangan Kami
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, angkat suara setelah desakan publik makin keras. Ia menegaskan pemerintah kota tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau menghentikan proyek tersebut.
“Dari awal saya sudah sampaikan, kami tidak berwenang. Saya bahkan sudah menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Balai (BWS). Saya tidak bisa berkomentar atas persoalan yang berada di luar kewenangan kami,” ujar Bodewin, Selasa (23/09/26).
Menurut Wali Kota, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah perlu diletakkan secara proporsional. Ia menyebut wilayah sungai, laut, hingga perizinan tambang dan ESDM berada di tingkat provinsi dan pusat.
Bodewin juga memperingatkan potensi temuan hukum bila pemerintah kota bertindak di luar kewenangan. Menurut dia, intervensi anggaran atau tindakan fisik pada aset dan wilayah yang bukan hak kota justru berpotensi menjadi persoalan hukum.
Sikap senada datang dari DPRD Kota Ambon. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menilai persoalan utama bukan pada iktikad baik penataan, melainkan pada legalitas perizinan dan ancaman dampak lingkungan.
“Yang saya pertanyakan di situ adalah perizinannya, sebab membangun di area sungai seperti itu menabrak aturan perundang-undangan,” tegas Gunawan, Minggu (27/09/26).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu membeberkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya dilanggar, mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, hingga Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Ia juga mempertanyakan keberadaan dokumen teknis dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan analisis lingkungan UKL-UPL.
Organisasi Keagamaan Menuntut Pemeriksaan Menyeluruh
Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Maluku menyoroti konstruksi di bantaran Sungai Way Tomu. Sorotan itu menguat setelah mediasi bersama BWS Maluku mengungkap bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin dari BWS.
Ketua PD KMHDI Maluku, Hitinesi Nahatue, menegaskan hasil mediasi menjadi dasar untuk meminta kejelasan pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, status perizinan tidak boleh diabaikan, terlebih karena berkaitan langsung dengan fungsi sungai dan keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan hasil mediasi bersama BWS Maluku, kami memperoleh informasi bahwa konstruksi bangunan di bantaran Sungai Way Tomu yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura belum memiliki izin dari BWS Maluku. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dan harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tegas Hitinesi.
KMHDI juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan. Mereka meminta instansi lingkungan hidup memeriksa apakah proyek telah memenuhi syarat administrasi lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya, baik berupa AMDAL, UKL-UPL, maupun dokumen lain yang diwajibkan.
“Jangan sampai pembangunan berjalan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kami meminta agar aspek perizinan dan lingkungan diperiksa secara menyeluruh dan transparan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
KMHDI Maluku juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon bersama BWS Maluku serta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan sungai, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.
Jejak Normalisasi Sebelum Konstruksi
Way Tomu bukan nama baru dalam pembicaraan soal banjir di Ambon. Sungai ini melintasi dua kelurahan di Kecamatan Sirimau, yakni Uritetu dan Rijali, kawasan padat yang berulang kali dilanda genangan saat hujan deras.
Pada April 2026, BWS Maluku menjalankan normalisasi Sungai Wai Tomo di dua kelurahan tersebut. Kegiatan itu dimulai 22 April 2026 dan direncanakan berlangsung tujuh hari.
Pelaksana Tugas Lurah Uritetu, Yohanes Tutuhatunewa, menyatakan pengerukan terakhir sungai itu dilakukan pada 2013. Sejak saat itu, sungai mengalami pengendapan dan sedimentasi yang cukup parah.
“Selama lebih dari satu dekade, endapan di sungai sudah ditumbuhi rumput bahkan pepohonan. Saat hujan turun, ditambah dengan sampah yang terbawa arus, kondisi ini menyebabkan banjir di kawasan Uritetu dan Rijali,” ujarnya kepada awak media di Ambon, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Yohanes, normalisasi itu merupakan hasil kerja sama BWS Maluku dengan Pemerintah Kota Ambon. Pada 2025, disepakati bahwa BWS akan membantu pengerukan lima sungai di wilayah Kota Ambon.
“Atas nama Pemerintah Kota Ambon dan dua kelurahan serta masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai Maluku yang telah membantu melakukan normalisasi Sungai Wai Tomo,” ucapnya.
Empat bulan setelah pengerukan itu, muncul pekerjaan konstruksi di badan dan sempadan sungai yang sama. Bagi BWS, urutan peristiwa inilah yang membuat persoalan pemanfaatan ruang sungai menjadi penting: aliran yang baru dibersihkan dinilai berisiko kembali terhambat bila struktur bangunan berdiri di dalam palung.
Mengapa Sempadan Sungai Jadi Perdebatan
Persoalan Way Tomu bukan sekadar soal siapa yang membangun. Ia menyentuh tiga rezim aturan sekaligus: tata ruang, sumber daya air, dan perlindungan lingkungan hidup.
Gunawan Mochtar menyebut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang steril dari bangunan permanen maupun alih fungsi. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memperkuat perlindungan terhadap badan dan sempadan air, sementara Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur batasan dan larangan aktivitas fisik di sempadan sungai.
Dari sisi lingkungan, PMKRI menyoroti mekanisme yang tersedia bagi kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan. Menurut kajian yang disampaikan dalam keterangan pers, regulasi lingkungan menyediakan jalur penanganan untuk kondisi semacam itu, bukan pembiaran.
Jaftoran menilai pemanfaatan kawasan sungai untuk parkir komersial dan lapak UMKM, terlebih bila disertai pembangunan fisik di dalam garis sempadan, harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan niat menata kawasan.
Argumen teknis BWS dan argumen hukum warga bertemu di satu titik: fungsi sungai. BWS berbicara soal kapasitas tampung air dan kelancaran pemeliharaan. Warga dan akademisi berbicara soal keselamatan permukiman di hilir, terutama saat hujan deras bertepatan dengan pasang laut.
Pemerintah Kota Ambon berada di antara keduanya. Wali Kota menyatakan tidak berwenang menghentikan proyek karena sungai adalah kewenangan pusat dan provinsi, dan meminta warga berkoordinasi langsung dengan BWS.
Kronologi Sorotan
Rangkaian peristiwa di kawasan Way Tomu berjalan cukup cepat dalam dua bulan terakhir. Berikut urutannya berdasarkan keterangan resmi dan pemberitaan yang terverifikasi.
Pada 26 Agustus 2026, BWS Maluku mengirim surat pertama kepada Kodam XV/Pattimura. Isinya imbauan agar Kodam mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air melalui SIP SDA.
Pada 14 September 2026, surat kedua dikirim. BWS meminta aktivitas konstruksi di badan dan sempadan sungai ditunda sementara sampai persetujuan diperoleh, dan berdiskusi langsung dengan pihak Kodam.
Pada 20 September 2026, kritik mulai terbuka ke ruang publik. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pemerintah kota tidak berwenang menghentikan proyek dan menyarankan koordinasi langsung dengan BWS.
Pada 27 September 2026, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar mempertanyakan perizinan dan dokumen lingkungan proyek, dan menyebut pembangunan di area sungai menabrak aturan perundang-undangan.
Pada 19 Oktober 2026, dua hal terjadi berbarengan. BWS mengirim surat ketiga karena pekerjaan dinilai masih berlanjut, sementara akademisi Unpatti Pahrul Idham Kaliky mendesak pekerjaan dihentikan sementara sampai koordinasi lintas instansi dan persyaratan lingkungan jelas.
Pada 20 Oktober 2026, PMKRI Cabang Ambon mempertanyakan legalitas pembangunan dan merujuk UU Nomor 17 Tahun 2019 serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Pada 21 Oktober 2026, PD KMHDI Maluku menyampaikan sorotan serupa setelah mediasi dengan BWS. Sehari kemudian, Kodam XV/Pattimura menegaskan penataan kawasan diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan UMKM.
Pada 23 Oktober 2026, Kepala BWS Maluku Ruslan Malik menyampaikan permintaan pembongkaran konstruksi yang berada di badan Sungai Way Tomu.
Yang Dipertaruhkan Warga Sekitar
Kawasan Way Tomu berada di jantung kota. Di hilirnya ada Pasar Mardika, salah satu pusat perdagangan yang mobilitasnya tinggi, serta permukiman padat di Uritetu dan Rijali.
Bagi pedagang, penataan kawasan menjanjikan tempat berjualan yang lebih tertib dan area parkir yang tidak menumpuk di badan jalan. Kapendam menyebut penataan diarahkan untuk memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat kecil serta memisahkan aktivitas kendaraan dari kegiatan perdagangan.
Bagi warga yang tinggal di bantaran, persoalannya berbeda. Mereka berkepentingan pada kapasitas sungai yang cukup untuk menampung debit air. Pengalaman lebih dari satu dekade sedimentasi membuat kawasan ini akrab dengan genangan, dan normalisasi April 2026 disebut sebagai pengerukan pertama sejak 2013.
Karena itu, dua kepentingan ini tidak otomatis bertabrakan. Yang dipersoalkan BWS adalah posisi struktur, bukan keberadaan ruang usaha. Ruslan secara khusus menyebut pilar, footplate, dan bagian struktur yang berada di dalam atau melintang badan sungai, bukan bangunan di luar garis sempadan.
Pemerintah Kota Ambon sendiri mengakui keterbatasannya. Bodewin menyatakan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kota harus dipahami warga, dan meminta aduan disalurkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini BWS.
Apa yang Belum Jelas
Hingga berita ini disusun, sejumlah hal masih menyisakan tanda tanya dan sebaiknya tidak disimpulkan lebih jauh dari yang dinyatakan pihak-pihak terkait.
Pertama, status permohonan perizinan yang diajukan Kodam. Kapendam menyatakan permohonan perizinan penataan kawasan sungai Mardika telah diajukan dan prosesnya masih berjalan, sedangkan BWS menyatakan belum menerima pengajuan persetujuan penggunaan sumber daya air melalui SIP SDA berdasarkan pemantauan hingga 14 September 2026.
Kedua, kelanjutan pekerjaan. BWS mencatat konstruksi masih berlanjut saat surat ketiga dikirim pada 19 Oktober 2026. Kodam menyatakan kelanjutan pekerjaan harus mengacu pada status perizinan serta hasil evaluasi dan persetujuan instansi berwenang.
Ketiga, dokumen lingkungan. Hingga keterangan terakhir, belum ada pernyataan resmi yang merinci apakah kegiatan tersebut sudah memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen lain sesuai skalanya. KMHDI dan DPRD Kota Ambon meminta hal ini diperiksa.
Keempat, tindak lanjut atas permintaan pembongkaran. Permintaan itu disampaikan BWS pada 23 Oktober 2026. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan struktur sudah dibongkar atau pekerjaan dihentikan menyusul permintaan tersebut.
Kerangka Hukum yang Dirujuk
Sejumlah pihak merujuk dasar hukum yang sama dalam kasus ini. Berikut ringkasan aturan yang disebut dalam keterangan resmi dan pernyataan publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi rujukan utama BWS. Aturan ini menempatkan pemanfaatan sumber daya air, termasuk ruang sungai, dalam kerangka perizinan dan kewenangan pemerintah pusat untuk wilayah sungai lintas kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dirujuk DPRD Kota Ambon. Gunawan Mochtar menyebut aturan ini menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang steril dari bangunan permanen maupun alih fungsi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau mengatur batasan dan larangan aktivitas fisik di sempadan. PMKRI dan DPRD menyebut aturan ini sebagai dasar untuk menilai bangunan yang berdiri di dalam garis sempadan.
Di sisi lain, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi rujukan BWS dalam menyusun surat imbauan. BWS menyatakan langkahnya juga mempertimbangkan kebijakan penyelamatan aset negara, khususnya pengamanan dan penataan kawasan sempadan sungai.
Menunggu Titik Temu
Yang dibutuhkan kawasan Way Tomu bukan perdebatan tentang siapa paling berhak atas ruang, melainkan kepastian apakah struktur yang berdiri di badan sungai itu boleh berada di sana menurut aturan yang berlaku.
BWS telah menempatkan dirinya pada posisi teknis: kapasitas aliran, operasi pemeliharaan, dan keselamatan warga di hilir. Kodam menempatkan diri pada posisi manfaat sosial-ekonomi bagi pedagang kecil, dengan catatan siap menindaklanjuti rekomendasi instansi berwenang.
Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon memilih bersuara dari sisi kewenangan dan legalitas. Warga, akademisi, dan organisasi mahasiswa menuntut transparansi perizinan serta pemeriksaan lingkungan.
Pintu penyelesaiannya sebenarnya sudah disebut para pihak: koordinasi lintas instansi dan pengujian dokumen teknis. Kodam menyatakan membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pengelola sumber daya air, dan dinas lingkungan hidup. BWS menyatakan telah menyampaikan permintaan sesuai regulasi dan kewenangannya agar dapat ditindaklanjuti.
Sampai tindak lanjut itu terlihat di lapangan, warga Uritetu, Rijali, dan sekitar Pasar Mardika punya satu kepentingan yang sama: sungai yang mengalir lancar saat hujan turun bersamaan dengan pasang laut. Apa pun keputusan yang diambil, kepentingan itu yang paling akhir dipertaruhkan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.