Delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku resmi dibebaskan dari tugasnya melalui pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Upacara pemberhentian itu berlangsung di lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Ambon, pada Rabu (21/10/2026).
Upacara itu dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob, Kombes Pol Tedy Purnanto.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa hadirnya delapan personel yang diberhentikan.
Upacara itu hadir para Komandan Batalyon atau Danyon Pelopor, pejabat utama Satbrimob Polda Maluku, serta para perwira.
Delapan personel Satbrimob itu adalah AKP Arivin Waknubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
Kronologi Proses Pemberhentian
Kronologi kasus ini bermula ketika pemeriksaan internal oleh pihak satuan menemukan pelanggaran pada delapan personel tersebut.
Delapan personel itu kemudian mengalami proses pembinaan internal.
Setelah pembinaan, tahap berikutnya ialah persidangan disiplin internal.
Tahap terakhir ialah pemeriksaan kode etik profesi Polri sebelum keputusan pemberhentian diambil.
Ujungnya, kedelapan personel itu resmi dibebaskan dari tugasnya melalui pemberhentian tidak dengan hormat pada 21 Oktober 2026. Upacara dilaksanakan secara in absentia.
Delapan Personnel yang Diberhentikan
Delapan personel Satuan Brigade Mobil Polda Maluku resmi diberhentikan dengan cara tidak dengan hormat. Upacara itu dilaksanakan pada Rabu 21 Oktober 2026 di lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Ambon. Prosesnya berawal dari pemeriksaan internal oleh pihak satuan, lalu dilanjutkan dengan pembinaan, dan berakhir dengan persidangan disiplin. Delapan personel itu dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik profesi Polri, tegas Komandan Satuan Brimob Pol Tedy Purnanto.
Mengapa Prosesnya Memakan Waktu
Proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap delapan personel Satbrimob Polda Maluku berjalan panjang. Tahap pertama adalah pembinaan internal terhadap personel yang bersangkutan. Setelah itu, perkara masuk ke persidangan disiplin untuk diperiksa secara lebih mendalam. Tahap akhir adalah sidang kode etik profesi Polri. Menurut Tedy Purnanto, seluruh tahapan itu dilalui agar keputusan yang diambil benar-benar berdasar dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Tahapan dalam Persetujuan Internal
Prosedur pemberhentian tidak dengan hormat berjalan melalui beberapa tahap. Tahap awal adalah pembinaan internal terhadap personel. Setelah itu perkara dibawa ke persidangan disiplin. Sidang kode etik profesi Polri menjadi tahap berikutnya. Semua tahap itu harus dilalui sebelum keputusan diambil. Dengan cara ini keputusan dinilai adil bagi semua pihak. Aturan mengenai tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan internal Polri. Ketentuan itu menekankan kejelasan proses dan hak personel.
Penjelasan Komandan Satuan
Dalam arahannya, Tedy Purnanto menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap delapan personel tersebut bukan keputusan yang diambil secara instan. "Prosesnya telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembinaan hingga persidangan disiplin dan kode etik profesi Polri."
Purnanto adalah purnawirawan Brimob yang sebelumnya memimpin Kesatuan Wanteror Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Menurut Tedy, pelaksanaan upacara PTDH bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan aturan sekaligus peringatan bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme.
"Upacara PTDH yang kita laksanakan ini secara in absentia bukanlah sebuah seremoni belaka, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel Satbrimob Polda Maluku."
Menurut LenteraMaluku, Tedy menambahkan bahwa keputusan itu diambil melalui proses panjang demi menjaga marwah organisasi Polri.
Ia juga mengaku merasa berat harus kehilangan delapan anggota, tetapi menyatakan sebagai pimpinan dia berkewajiban menegakkan aturan kode etik profesi Polri.
Nama-Nama Personel yang Diberhentikan
Inilah identitas delapan personel Satbrimob Polda Maluku yang diberhentikan tidak dengan hormat dalam upacara Rabu, 21 Oktober 2026, di lapangan kesatuan Satbrimob Polda Maluku, Ambon. Mereka adalah AKP Arivin Waknubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala. Susunan nama itu mulai dari pangkat AKP sampai pangkat Bripda. Upacara dijalankan secara in absentia sehingga kedelapan personel tidak ikut hadir di lokasi. Yang hadir hanyalah para Danyon dan perwira Satbrimob.
Arti Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH merupakan keputusan paling berat yang dapat diambil terhadap seorang anggota Polri. Status ini berarti bahwa keabsahan seorang personel sebagai anggota Polri beserta seluruh hak dan kewajiban yang menyertainya berakhir. Bagi pangkat perwira seperti AKP, keputusan PTDH berarti hilangnya kesempatan untuk terus mengabdi pada institusi dan berkedudukan sebagai perwira. Bagi pangkat Brigadir sampai Bripda, PTDH juga berarti berakhirnya karier sebagai anggota Polri. Upacara pengakhiran status itu berlangsung secara terbuka agar seluruh personel yang hadir memahami keputusan yang telah diambil atas nama satuan.
Tugas Pokok Satbrimob
Satuan Brigade Mobil adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Brigade Mobil pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Satuan ini bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi.
Satuan ini juga menjalankan tugas penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana tertentu yang membutuhkan penanganan khusus.
Beban Tugas Satbrimob
Satuan Brigade Mobil adalah unsur pelaksana tugas pokok Brigade Mobil. Di Maluku, Satbrimob menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi. Satbrimob juga menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, Satbrimob melakukan pembinaan dan kegiatan disiplin bagi personelnya. Menjaga integritas sangat penting karena tugas ini bersinggungan langsung dengan hak dan kebebasan warga.
Satbrimob merupakan satuan bersenjata yang menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkadar dan berintensitas tinggi. Satuan ini juga menegakkan hukum terhadap tindak pidana tertentu yang membutuhkan penanganan khusus. Karena tugasnya berat, personel Satbrimob kerap diturunkan ke lapangan pada situasi yang menekan. Keselamatan masyarakat dan personel sama-sama dipertaruhkan setiap kali satuan bergerak. Karena itu pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin di dalam Satbrimob dijalankan secara ketat, agar kesatuan bersenjata ini tetap dipercaya oleh masyarakat.
Peran Satbrimob bagi masyarakat Maluku cukup berat karena satuan ini bersenjata dan selalu menjadi ujung tombak penanganan gangguan keamanan. Setiap kali terjadi kerusuhan atau ancaman bersenjata, personel Satbrimob yang lebih dahulu diterjunkan ke lokasi. Karena itu masyarakat menaruh harapan besar agar anggota satuan ini bertindak tegas tetapi tetap taat aturan. Tugas yang berat itu menuntut kesiapan fisik dan mental, serta kepatuhan pada prosedur yang berlaku. Tanpa disiplin, satuan bersenjata bisa kehilangan kendali dan merugikan warga yang seharusnya dilindungi.
Satuan ini sering ditugaskan menangani situasi yang menuntut penanganan cepat dan keputusan tegas dalam waktu singkat. Ketika kondisi menjadi tidak terkendali, kehadiran Satbrimob menjadi penanda bahwa situasi sudah ditangani oleh negara. Karena itu setiap anggota Satbrimob dituntut bersiap setiap saat, disiplin, dan siap bekerja sama dengan satuan lain. Beban seperti itu membuat pengawasan internal menjadi hal yang tidak dapat ditawar di Satbrimob. Proses pembinaan, persidangan disiplin, dan pemeriksaan kode etik profesi Polri yang justru memastikan hal itu tetap berjalan.
Karena tugasnya menyentuh langsung keselamatan warga, integritas setiap personel selalu diuji.
Mengapa Delapan Orang Diberhentikan Bersamaan
Delapan personel yang diberhentikan tidak dengan hormat dalam satu upacara tentu menjadi sorotan. Jumlah itu bukan angka kecil bagi satuan yang tugasnya menjaga ketertiban. Karena itu, pelaksanaan upacara itu menyangkut pertanyaan dasar soal kepercayaan publik. Delapan personel itu dihentikan melalui mekanisme yang sudah tercatat resmi. Karena itu, keputusan terhadap delapan personel itu menjadi ujian bagi kehormatan internal satuan. Komandan Satuan Satbrimob Polda Maluku menegaskan bahwa pelaksanaan upacara itu bukan sekadar formalitas. Upacara itu merupakan penegakan hukum sekaligus peringatan bagi seluruh personel. bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan profesionalisme. Baginya, kehilangan delapan anggota memang berat, tapi kewajiban menegakkan kode etik tetap menjadi hal utama. Karena itu, pemberhentian itu dibaca sebagai bentuk kesediaan satuan menegakkan aturan kepada personelnya sendiri.
Sorotan Publik
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap delapan personel Satuan Brigade Mobil Polda Maluku dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 di lapangan Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Ambon. Upacara itu dipimpin Komandan Satuan Brimob, Kombes Pol Tedy Purnanto. Ia menegaskan proses terhadap delapan personel itu telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembinaan hingga persidangan disiplin dan pemeriksaan kode etik profesi Polri. Menurutnya, upacara in absentia bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel Satbrimob Polda Maluku. Seluruh personel yang hadir diharapkan mengambil pelajaran dari proses panjang yang dilalui kedelapan mantan anggota itu.
Tindakan pemberhentian delapan personel Satbrimob Polda Maluku menjadi perbincangan luas di Maluku. Banyak pihak menilai tindakan itu perlu, sebab satuan bersenjata wajib menunaikan akuntabilitas kepada masyarakat. Sebagian pihak lain berharap agar proses hukum berjalan dengan benar dan tidak ada yang dirugikan. Sorotan itu juga menyangkut cara Satbrimob menjalankan tugas sehari-hari. Karena satuan ini bersenjata, setiap keputusan yang diambil menjadi perhatian publik. Sejauh ini, informasi yang beredar masih terbatas pada keterangan resmi dari Satbrimob Polda Maluku.
Sejumlah pembaca daring mengikuti pemberhentian delapan personel Satbrimob di Ambon. Sebagian besar bertanya alasan di balik keputusan itu. Jawabannya sudah dijelaskan oleh Komandan Satuan Satbrimob Polda Maluku. Katanya, keputusan itu diambil setelah proses panjang. Tahapannya berjalan dari pembinaan hingga pemeriksaan kode etik profesi Polri. Namun, perlu dicatat bahwa alasan spesifik dari tiap personel tidak diuraikan secara terbuka. Yang dipublikasikan hanyalah fakta upacara yang dilakukan satuan. Karena itu, yang dimuat adalah fakta resmi upacara, tanpa menebak atau mengada-ada. Nama-nama delapan personel sudah dipublikasikan satuan. Upacara dilaksanakan di Ambon pada 21 Oktober 2026 secara in absentia. Pertanyaan yang belum terjawab tentang isi perkara tidak dapat dijawab tanpa dokumen resmi. Nama-nama personel adalah bagian dari informasi yang telah dipublikasikan satuan.
Implikasi bagi Masyarakat Ambon dan Maluku
Keputusan pemberhentian delapan personel Satbrimob Polda Maluku punya implikasi bagi masyarakat Ambon dan Maluku. Delapan personel yang dilepas membuat satuan ini lebih kuat secara internal.
Bagi masyarakat Ambon dan Maluku, delapan personel yang berhenti dari Satbrimob bisa menimbulkan pertanyaan. Apakah ketiadaan delapan personel itu akan mengganggu layanan keamanan untuk warga? Jawabannya relatif sederhana: Satbrimob menyokong tugas patroli dan penanganan gangguan. Penempatan personel di lapangan disusun ulang oleh satuan. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat pada 21 Oktober 2026 tidak mengubah layanan keamanan bagi warga. Layanan keamanan di Ambon dan Maluku tetap berjalan seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah kejelasan proses yang sudah dijelaskan satuan. Delapan personel yang berhenti itu adalah bagian dari proses mendisiplinkan satuan. Delapan personel Satbrimob yang berhenti dari tugas tidak menggeser layanan untuk warga.
Setelah upacara, kedelapan personel itu kehilangan hak tugasnya sebagai anggota Brimob.
Masyarakat Ambon dan Maluku mengikuti perkembangan itu dengan saksama.
Pembinaan dan Persidangan Disiplin
Dalam proses menuju pemberhentian tidak dengan hormat, setiap personel Satbrimob Polda Maluku terlebih dahulu mengikuti pembinaan langsung dari pimpinannya beserta wakil. Pembinaan diberikan sebagai kesempatan bagi personel untuk memperbaiki diri dan memahami kembali aturan yang berlaku di Satbrimob. Apabila pembinaan itu tidak membawa perubahan, prosesnya dilanjutkan ke tahap persidangan disiplin. Pada persidangan itu diperiksa kesesuaian tindakan personel dengan ketentuan yang mengikat bagi setiap anggota Polri. Tahap ini penting karena setiap personel wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil saat menjalankan tugas. Dengan cara tersebut, tanggung jawab yang tertanam di dalam satuan dapat terus terjaga.
Salah satu pilar proses menuju pemberhentian tidak dengan hormat bagi delapan personel Satbrimob Polda Maluku ialah pemeriksaan kode etik profesi Polri. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pemeriksa yang telah ditentukan, dan hasilnya menjadi dasar penilaian apakah seorang personel masih layak menjalankan tugas dalam satuan bersenjata. Aspek yang diperiksa menyangkut integritas, kejujuran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi setiap anggota Polri. Tim pemeriksa bekerja mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan tidak memihak kepada pihak mana pun. Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian ditindaklanjuti dalam persidangan disiplin, hingga PTDH.
Langkah Selanjutnya
Kedelapan personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah anggota Satuan Brigade Mobil Polda Maluku. Mereka dinyatakan bersalah setelah melalui pembinaan internal, persidangan disiplin, serta pemeriksaan kode etik profesi Polri. Proses itu berjalan berurutan dan tidak satu pun tahap yang dilewati. Menurut Komandan Satuan Brimob, delapan personel itu melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan itu diambil agar keintegran satuan tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi. Upacara pemberhentian dilangsungkan pada 21 Oktober 2026 di lapangan Markas Komando Satbrimob, Ambon, secara in absentia. Peristiwa itu menjadi peringatan bagi seluruh personel Satbrimob Polda Maluku untuk menjaga disiplin dan profesionalisme.
Tahap Administratif
Setelah upacara, yang perlu dipantau adalah tahap-tahap administratif berikutnya. Delapan personel akan menerima pemberitahuan resmi mengenai keputusan yang telah diambil. Berkas di satuan juga diselesaikan. Selain itu, status jabatan dan hak tugas sebagai personel Brimob bagi delapan anggota itu tidak berlaku lagi. Delapan anggota itu juga tercatat tidak lagi dalam daftar resmi satuan. Yang belum dipublikasikan satuan adalah rincian teknis setiap perkara. Angka delapan personel itu dan tanggal 21 Oktober 2026 adalah dua data yang dapat dipastikan.
Penutup
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat pada 21 Oktober 2026 adalah pesan bagi seluruh personel Brimob. Delapan personel itu adalah bagian dari proses yang berjalan di dalam satuan. Nilai disiplin di dalam satuan harus dijaga oleh setiap personel yang masih bertugas. Karena itu, koreksi internal seperti ini penting agar satuan tetap dipercaya. Setiap personel yang tersisa harus menjadikan upacara ini sebagai pengingat. Sikap profesional dan kejujuran di lapangan tetap menjadi ukuran utama. Satbrimob sebagai satuan yang menjaga ketertiban di Maluku akan terus menjalankan tugasnya.
Keputusan PTDH terhadap delapan personel Satbrimob Polda Maluku diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota. Satuan bersenjata seperti Satbrimob memegang amanah besar dari masyarakat, sehingga disiplin harus terus dijaga setiap hari. Harapannya, kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Polda Maluku juga diharapkan terus memperkuat pembinaan internal, agar setiap personel memahami batas dan tanggung jawabnya saat menjalankan tugas. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Satbrimob, dapat dipulihkan dan terjaga di mata masyarakat Ambon serta Maluku pada umumnya.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.