Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon meminta para pelaku usaha memastikan instalasi pengolahan air limbah berfungsi sesuai ketentuan. Permintaan itu disampaikan setelah sebuah rumah makan menerima surat peringatan pertama karena fasilitas pengelolaan limbahnya belum memenuhi standar operasional.
Pengelola diberi waktu hingga 15 September 2026 untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah. Setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga fungsi lingkungan dan dapat dikenai sanksi administratif bila tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
Jika pembenahan tidak dilakukan sampai batas waktu, DLHP Ambon menyatakan tindakan awal dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi. Sanksi dapat dilanjutkan dengan pembekuan hingga pencabutan izin apabila kewajiban tetap diabaikan.
DLHP akan terus mengawasi pengelolaan limbah usaha untuk mencegah pencemaran. Pelaku usaha diingatkan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian dan kesehatan lingkungan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.