AMBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku membuka kembali aktivitas tambang batu, pasir, dan kerikil atau galian C di wilayah kota sambil menuntaskan persoalan perizinannya.
Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Bagian Hukum Pemkot Ambon, Badan Pendapatan Kota Ambon, dan sejumlah pengusaha galian C di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
Rapat itu menyusul aksi puluhan sopir dan pemilik angkutan material galian C di Kantor DPRD Kota Ambon pada Senin (5/10/2026). Mereka memprotes penutupan seluruh aktivitas tambang yang membuat mata pencaharian mereka hilang mendadak.
Perizinan Belum Rampung, Tambang Berhenti
Aktivitas galian C di Kota Ambon berhenti karena sejumlah pelaku usaha dinilai belum mengantongi izin resmi, meski proses pengurusannya kini tengah berjalan.
Kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan berada di pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM Maluku, tidak lagi di pemerintah kota atau kabupaten.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menyebut tambang batuan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat dan berlangsung sejak lama. Menurut dia, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga pekerja dan kebutuhan material pembangunan di Kota Ambon.
"Kalau tambang batuan ini bermasalah, dampaknya luas bagi para pekerja dan kebutuhan material," kata Hary dalam rapat.
Ia memperkirakan sekitar 200-an sopir truk di Kota Ambon bergantung pada aktivitas itu, dan 85 persen di antaranya merupakan kepala keluarga.
Sisi Kemanusiaan yang Diminta DPRD
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, meminta Pemerintah Provinsi Maluku menimbang sisi kemanusiaan dengan memberi izin beroperasi sementara bagi para penambang sambil menunggu proses perizinan rampung.
"Disini kami ingin mengetuk hati Pemprov Maluku, mari lihat dari sisi kemanusiaan. Ada banyak dapur yang harus dihidupkan dari aktivitas galian C ini," kata Morits.
Menurut Morits, Dinas ESDM Maluku dapat membuat kebijakan khusus, misalnya dengan membatasi volume eksploitasi material atau menerapkan larangan tertentu. Yang terpenting, kata dia, tambang dibuka sementara dulu sembari menuntaskan perizinan.
Ia mengingatkan bahwa penutupan yang berkepanjangan berpotensi memicu persoalan sosial baru. "Saya bukan provokator, tapi kalau perut orang banyak lapar, pasti ada gelombang protes yang lebih besar. Kami minta sisi kemanusiaannya," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menjelang tiga bulan Hari Raya Natal. Aktivitas galian C sendiri menyerap tenaga kerja langsung di lokasi, mulai dari pekerja hingga pengemudi angkutan material.
Dampak pada Pembangunan dan Material
Hary menilai gangguan terhadap pasokan material batuan berpotensi menimbulkan efek domino. Ia menyebut pekerjaan fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa terhenti karena material yang dibutuhkan langka.
"Apalagi ini kan bukan tambang baru. Keberadaannya sudah lama bahkan pemerintah daerah memungut pajak dari sana. Kami minta pak Gubernur merumuskan sebuah kebijakan yang baik untuk menuntaskan persoalan ini," kata dia.
Tambang batuan di Kota Ambon bukan kegiatan yang baru. Menurut Hary, aktivitas itu sudah beroperasi sejak lama, bahkan sebelum tahun 90-an, dan penanganannya berbeda dengan tambang yang baru muncul.
Cacat Administrasi yang Mesti Dibenahi
Dalam rapat, Komisi III menyoroti persoalan administrasi lama pada sejumlah perizinan, termasuk soal wilayah pertambangan dan kesalahan koordinat pada izin yang dikeluarkan pihak yang memvalidasi.
"Berbagai cacat administrasi dari tahun-tahun sebelumnya berakibat fatal, seperti masalah wilayah pertambangan maupun kesalahan koordinat pada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memvalidasi," ujar Hary.
RDP juga membahas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta sinkronisasi aturan mengenai aktivitas dan penutupan wilayah galian.
Menurut pembahasan rapat, penutupan aktivitas usaha tidak dapat dilakukan tanpa klarifikasi dan dasar hukum yang jelas. Komisi III mendorong seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang berdasar hukum.
"Seluruh stakeholder terkait perlu duduk bersama dalam satu meja untuk mengkaji dan mengambil kebijakan yang tepat," katanya.
Kewenangan Perizinan Kini di Provinsi
Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku, kewenangan mengelola pertambangan mineral dan batubara ditarik ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi menjadi penerbit izin usaha pertambangan secara umum.
Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, urusan izin galian C di Kota Ambon kini bergantung pada Dinas ESDM Maluku.
Meski begitu, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki kepentingan karena sektor itu menyumbang penerimaan pajak daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas pengambilan bahan galian seperti pasir, kerikil, batu, dan tanah liat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan, dan tarif tertingginya 20 persen untuk kabupaten/kota.
Karena ada tarik-menarik kepentingan antara kewenangan perizinan di provinsi dan penerimaan pajak di kota, koordinasi antartingkat pemerintahan menjadi kunci. Hal itu berulang kali disorot dalam rapat Komisi III.
Sejarah Polemik yang Belum Selesai
Persoalan galian C di Kota Ambon bukan perkara baru. Pada Februari 2026, DPRD Maluku menggelar rapat di ruang paripurna untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat soal penutupan aktivitas tambang galian C di Kota Ambon.
Dalam forum itu, pemilik lahan diberi kesempatan memaparkan rinci soal izin usaha, operasional tambang, serta status perizinan yang menjadi sorotan publik.
Pada September 2026, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta DPRD Kota Ambon dan Pemkot mengkaji dampak aktivitas galian C terhadap lingkungan dan masyarakat. Kajian itu dimaksudkan menjadi dasar menentukan langkah pemerintah terhadap aktivitas tersebut.
"Karena Wali Kota tidak mungkin mengkajinya sendiri, harus melalui DPRD dan OPD teknis terkait. Jika rekomendasi dari hasil kajian itu meminta untuk ditutup saya tutup, lanjut saya lanjut, asalkan sesuai aturan yang berlaku," kata Bodewin.
Sopir Mengeluhkan Pembatasan Solar
Di tengah penutupan tambang, keluhan lain datang dari para sopir dump truk soal bahan bakar. Mereka menyebut kuota pengisian solar bersubsidi yang dulu mencapai 50 liter per hari kini dibatasi senilai Rp250.000 untuk satu kali pengisian menggunakan kupon atau barcode.
Perwakilan sopir dump truk Steward Tuatanassy menyebut pembatasan itu berdampak langsung pada operasional harian mereka. Menurut dia, antrian di SPBU bisa berlangsung satu hingga dua hari, sehingga muatan kerap tidak terpenuhi karena solar habis.
Pada audiens di ruang Paripurna Balai Rakyat Belakang Soya, Senin (5/10/2026), Steward juga menyampaikan bahwa selain pembatasan kuota, sejumlah SPBU mewajibkan pengisian dexlite sebagai syarat mendapatkan solar bersubsidi.
"BBM itu kan nadi bagi sopir truk. Kalau kita kerja tidak ada BBM, tidak bisa mencari nafkah," ujar Steward.
Dalam aksi Senin itu, Steward menegaskan para pengemudi tidak menolak aturan, tetapi meminta solusi agar tambang kembali beroperasi. "Penutupan baru 5 hari saja kami sudah sangat menderita," kata dia.
Ia bahkan meminta Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan izin operasi sementara sembari menunggu perizinan tambang yang tengah berproses.
Sampai artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait permintaan pembukaan kembali tambang galian C yang diajukan DPRD Kota Ambon.
Mengapa Material Galian C Penting bagi Ambon
Galian C mencakup pengambilan bahan galian berupa pasir, kerikil, batu, dan tanah liat. Sebagian bahan itu termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, antara lain pasir dan kerikil serta tanah liat. Hasil galian banyak dipakai sebagai bahan baku konstruksi, dari pengecoran dan pondasi hingga pembangunan gedung.
Di Kota Ambon, kebutuhan material itu terpakai untuk proyek pembangunan yang dibiayai APBD kota, APBD provinsi, maupun APBN. Ketika tambang berhenti, pasokan menipis dan biaya material di pasar berpotensi naik karena harus didatangkan dari luar kota.
Aksi Sopir Truk di Gedung Dewan
Sebelum RDP digelar, aksi sopir truk terlebih dahulu menggelar orasi di kawasan kantor DPRD. Massa datang membawa puluhan armada truk mereka hingga sempat memicu kemacetan di sekitar area Belakang Soya.
Dalam orasinya, para pengemudi menyuarakan kekecewaan atas kebijakan penutupan tambang pasir, batu, dan kerikil tanpa solusi konkret dari pemerintah daerah. Aspirasi mereka diterima Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela bersama pimpinan Komisi III di ruang rapat utama.
Steward menjelaskan selain melumpuhkan ekonomi keluarga sopir, penutupan galian C juga menimbulkan efek domino terhadap sektor konstruksi dan toko bahan bangunan di Kota Ambon.
Kajian yang Diminta Wali Kota
"Karena kajian diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas galian C terhadap lingkungan dan masyarakat Kota Ambon, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah terhadap aktivitas tersebut," ujar Bodewin.
Bodewin menegaskan kajian tersebut penting sebagai dasar menentukan langkah pemerintah ke depan. Hasil rapat dan rekomendasi bersama DPRD nantinya menjadi dasar hukum baginya untuk mengambil keputusan akhir.
Sikap serupa disampaikan wali kota sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026). Bodewin meminta DPRD Kota Ambon segera mengeluarkan rekomendasi resmi yang dapat ditindaklanjuti Pemkot, meski izin usaha pertambangan berada di kewenangan Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Jejak Polemik yang Panjang
Polemik penutupan tambang galian C di Ambon telah berlangsung cukup lama. Februari lalu, DPRD Maluku menggelar rapat paripurna membahas aspirasi masyarakat terkait penutupan aktivitas tambang galian C di Kota Ambon.
Dalam forum Februari itu, perwakilan sopir dan pekerja tambang, pemilik lahan, serta pejabat pemerintah daerah terkait hadir untuk memaparkan pandangan masing-masing.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menegaskan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, agar rekomendasi yang dihasilkan konstruktif dan tidak merugikan pihak mana pun.
Payung Hukum dan Kewenangan Izin
Perdebatan soal siapa yang berwenang menerbitkan izin tambang tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam praktiknya di Maluku, kewenangan perizinan usaha pertambangan berada pada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Pernyataan itu disampaikan sendiri oleh Wali Kota Ambon saat menjelaskan posisi Pemkot dalam persoalan ini.
Bagi pemerintah kota, pergeseran kewenangan ini menimbulkan persoalan tersendiri. Kota kehilangan kendali langsung atas aktivitas tambang di wilayahnya, sementara penerimaan pajak dari sektor itu tetap menjadi bagian penting pendapatan daerah.
Pajak MBLB sebagai Pemasukan Daerah
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi salah satu pemasukan yang berkaitan langsung dengan aktivitas galian C. Pajak ini dipungut atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berharga ekonomis tinggi, seperti pasir, kerikil, batu, tanah liat, dan aspal alam.
Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual hasil pengambilan yang dibayar pada saat terjadi pengambilan, dengan tarif tertinggi mencapai 20 persen di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.
Bagi Kota Ambon, aktivitas galian C yang berjalan puluhan tahun tentu menyumbang penerimaan melalui pajak daerah. Alasan itu pula yang mendorong Hary menyebut pemerintah daerah selama ini menerima setoran dari sektor tambang dan karenanya berkepentingan menuntaskan persoalan perizinan.
Dampak ke Warga dan Pembangunan
Dampak penutupan tambang tidak berhenti di kalangan sopir dan penambang. Ketiadaan pasir dan batu lokal berpotensi menghambat proyek pembangunan, sementara harga material di pasar berpotensi terkerek karena pasokan dari dalam kota berkurang.
Toko bahan bangunan juga disebut akan terkena imbas karena permintaan material menurun seiring banyaknya proyek yang tertunda.
Bagi warga yang bergantung pada sektor ini, penutupan berarti hilangnya penghasilan harian. Sebagian di antaranya adalah kepala keluarga yang menyambung hidup dari upah harian sebagai sopir maupun pekerja di lokasi tambang.
Langkah Selanjutnya
RDP Selasa lalu menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan bersama pemangku kepentingan. DPRD Kota Ambon mendorong semua pihak duduk di satu meja guna mencari penyelesaian yang memiliki dasar hukum jelas.
Beberapa poin yang perlu dituntaskan antara lain sinkronisasi aturan mengenai aktivitas dan penutupan wilayah galian, penyelesaian cacat administrasi izin lama, serta kepastian jadwal penerbitan izin usaha bagi pelaku usaha yang telah mengajukan berkas.
Dalam kesempatan itu, Harry berharap Pemerintah Provinsi Maluku memberikan perhatian terhadap persoalan tambang batuan sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian legalitas dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
Persoalan yang Masih Terbuka
Dalam keterangannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sendiri mencatat bahwa penyelenggaraan pertambangan masih terkendala pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, pengawasan, hingga sanksi.
Warga Kota Ambon juga menyoroti aktivitas pengambilan galian di sejumlah lokasi sekitar. Penertiban dan aspek lingkungan menjadi tuntutan yang sama pentingnya dengan kepastian izin.
Ketidakpastian status tambang selama beberapa pekan terakhir memberi gambaran betapa rapuhnya koordinasi perizinan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Ketika kebijakan penutupan diambil tanpa komunikasi yang tuntas ke warga, dampaknya langsung terasa pada mata pencaharian harian.
Sektor konstruksi yang menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Ambon turut menunggu kepastian. Pasokan material yang stabil menjadi syarat agar proyek-proyek berjalan sesuai jadwal dan menyerap pekerja sebagaimana direncanakan.
Kendala itulah yang kini terasa di Kota Ambon, ketika urusan izin, penerimaan pajak daerah, dan mata pencaharian warga berpotongan di satu titik yang sama: aktivitas galian C.
Perkembangan Terakhir dan yang Perlu Diperhatikan
Sampai awal Oktober 2026, belum ada keputusan resmi apakah tambang galian C di Kota Ambon dibuka kembali. Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM tetap memegang kewenangan penerbitan izin, sementara permintaan pembukaan sementara terus mengalir dari dewan dan sopir.
Bagi warga Kota Ambon, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Harga material bangunan berpotensi bergerak selama pasokan belum pulih, sementara proyek pembangunan yang mengandalkan pasir dan batu lokal bisa mengalami penyesuaian jadwal.
Para pelaku usaha diminta menuntaskan berkas perizinan melalui jalur resmi. Sementara itu, masyarakat diimbau mengikuti perkembangan dari kanal resmi pemerintah dan media lokal, serta tidak terbawa informasi yang belum terverifikasi.
Kabar Amboina akan terus memantau perkembangan penyelesaian polemik galian C di Kota Ambon, termasuk kemungkinan jadwal RDP lanjutan dan keputusan Pemerintah Provinsi Maluku soal perizinan tambang.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.