Kadar Ozon di Ambon Tembus 178 µg/m³, DLHP Imbau Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan
AMBON — Kualitas udara di Kota Ambon kembali memasuki zona tidak aman. Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, konsentrasi Ozon (O3) tercatat mencapai 178 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Minggu (4/10/2026) pukul 11.00 WIT. Angka tersebut melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII, yakni 150 µg/m³ untuk durasi pemaparan satu jam.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B Gaspersz, mengaku adanya parameter kualitas udara yang melebihi batas aman tersebut. "Berdasarkan pembacaan sesaat SPKUA Ambon per pukul 11.00 WIT, parameter Ozon (O3) terukur sebesar 178 µg/m³ sehingga statusnya dinyatakan tidak aman," ungkap Gaspersz kepada media lokal di Ambon, Minggu (4/10/2026).
Dua Hari Berturut-turut Melampaui Ambang Batas
Ini bukan kali pertama kualitas udara Ambon memasuki zona tidak aman dalam rentang waktu singkat. Sehari sebelumnya, Sabtu (3/10/2026) pukul 12.00 WIT, konsentrasi Ozon juga tercatat pada angka yang sama, 178 µg/m³. Data ini menunjukkan pola pencemaran udara yang berkelanjutan selama setidaknya dua hari berturut-turut.
"Kendati parameter Ozon berstatus mendapat perhatian khusus, ia mengaku sebagian besar parameter pencemar udara lainnya di Kota Ambon masih tergolong sangat aman dan berada di bawah ambang batas," tambah Gaspersz.
Parameter lain yang dipantau SPKUA menunjukkan angka yang masih dalam batas aman. Partikulat Halus (PM2.5) terukur 17 µg/m³ dari baku mutu 55 µg/m³. Partikulat Kasar (PM10) sebesar 12 µg/m³ dari standar 75 µg/m³. Sulfur Dioksida (SO2) tercatat 84 µg/m³, Karbon Monoksida (CO) 1.026,16 µg/m³, dan Nitrogen Dioksida (NO2) sebesar 118 µg/m³. Seluruh parameter tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan.
Asap Karhutla Sebagai Faktor Utama
Penurunan kualitas udara di Ambon tidak terlepas dari serangkaian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda beberapa titik di Kota Ambon sejak awal Oktober. Kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, menjadi salah satu titik api paling signifikan. Kebakaran tersebut bermula Sabtu (3/10/2026) sore dan berlangsung hingga dini hari Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, mengonfirmasi pihaknya menerima laporan pertama pada pukul 18.47 WIT Sabtu (3/10). Personel Damkar tiba di lokasi pukul 19.03 WIT dan mengerahkan 1 unit mobil pemadam serta 40 personel dari Pos Markas Komando (Mako).
Proses pemadaman berlangsung dinamis di tengah medan perbukitan yang terjal. Personel berjuang mengarahkan pancaran air di antara kepulan asap tebal dan kobaran api besar yang membakar pepohonan serta vegetasi kering di areal perbukitan Gunung Nona. Selama kurang lebih tujuh jam, seluruh titik api berhasil dipadamkan total dan situasi dinyatakan benar-benar aman pada Minggu (4/10/2026) pukul 02.23 WIT.
Namun, dampak asap dari kebakaran tersebut sudah tersebar ke area luas. Rani Ayu, aktivis lingkungan dari GardaMaluku, menyampaikan bahwa Kota Ambon beberapa hari terakhir dipenuhi asap kebakaran. "Banyak kebakaran di Gunung, dan angin bertiup dengan kencang membawa asap itu meliputi seluruh kota Ambon," ujarnya saat dihubungi Minggu (4/10/2026).
Menurut Rani, dampak Karhutla bagi kesehatan sangat berbahaya. Partikel halus PM2.5 dan gas beracun dari kebakaran menurunkan kualitas udara signifikan. "Kalau kita berdiri di Jembatan Merah Putih (JMP), lalu melihat ke arah Passo dan dalam kota serta ke Laha, itu tidak kelihatan karena diselimuti asap," cetusnya.
Risiko Kesehatan yang Perlu Diwaspadai
Kenaikan kadar Ozon di permukaan tanah (ground-level ozone) berbeda dengan lapisan ozon stratosfer yang melindungi Bumi dari sinar ultraviolet. Ozon di permukaan terbentuk dari reaksi kimia antara oksida nitrogen (NOx) dan senyawa organik volatil (VOC) dalam cahaya matahari. Sumber utama meliputi emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, dan pembakaran biomassa seperti kebakaran hutan dan lahan.
Apries Gaspersz menjelaskan, tingginya kadar Ozon dapat memicu iritasi tenggorokan dan saluran pernapasan, batuk, nyeri dada saat menarik napas dalam, hingga sesak napas. Kelompok rentan — anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan seperti asma dan bronkitis — berisiko paling tinggi.
"Warga yang beraktivitas di luar ruangan diimbau untuk menggunakan masker jika kualitas udara melampaui baku mutu, dengan perhatian khusus bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan," imbau Gaspersz.
Ia juga menegaskan larangan keras pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka. "Langkah ini sangat penting dilakukan karena asap pembakaran dapat memperburuk pencemaran udara serta membahayakan kesehatan masyarakat secara bersama," tandasnya.
Respons Kepolisian: Bagikan Masker ke Warga
Menyikapi kondisi kualitas udara yang tidak aman, Kapolresta Ambon Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho melakukan tindakan nyata dengan membagikan masker kepada warga, Minggu (4/10/2026). Pembagian masker dilakukan di beberapa titik di Kota Ambon sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat yang terdampak kondisi udara akibat asap Karhutla.
"Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kepedulian nyata kepada masyarakat," ungkap Andrias disela-sela pembagian masker.
Dijelaskannya, masker yang dibagikan diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi paparan langsung terhadap partikel udara saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya Polresta Ambon memperkuat pesan "Polisi Bersama Masyarakat".
"Polri tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dan perlindungan yang dapat langsung dirasakan masyarakat," kata mantan Kapolres Kutai Kartanegara ini.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara kurang baik, serta mengikuti informasi dan imbauan dari instansi terkait.
Konteks Lebih Luas: El Nino dan Kemarau Panjang
Kondisi kualitas udara buruk di Ambon terjadi di tengah fenomena El Nino atau kemarau panjang yang melanda Maluku sejak beberapa bulan terakhir. BMKG telah mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem untuk wilayah Maluku, termasuk potensi angin kencang dan hujan lebat disertai kilat/petir.
Data BMKG periode 25 September – 1 Oktober 2026 menunjukkan Maluku termasuk wilayah dengan potensi angin kencang. Curah hujan di sebagian besar wilayah Maluku diprakirakan kategori rendah hingga menengah (0–150 mm per dasarian). Kondisi kering ini membuat vegetasi sangat rentan terbakar.
Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, sebelumnya mengungkapkan bahwa sepanjang September 2026 tercatat sekitar 48 kejadian kebakaran yang ditangani Damkar Kota Ambon. "Kalau tidak salah, di bulan September kemarin saja ada kurang lebih 48 titik kebakaran yang dilayani oleh Damkar Kota Ambon," kata Sapulette kepada media lokal, Kamis (1/10/2026).
Sapulette menambahkan, kebakaran akibat kondisi cuaca kering tidak hanya terjadi di Kota Ambon, tetapi juga di wilayah Maluku Tengah. Pemkot Ambon turut memberikan bantuan dalam proses pemadaman di wilayah tersebut.
Upaya Pencegahan dan Mitigasi
DLHP Kota Ambon terus mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah yang direkomendasikan:
- Mengurangi aktivitas di luar ruangan terutama pada siang hari ketika intensitas matahari tinggi dan pembentukan Ozon puncak.
- Menggunakan masker yang sesuai (seperti N95 atau KN95) bila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
- Tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka.
- Memantau informasi kualitas udara melalui saluran resmi DLHP Kota Ambon dan BMKG.
- Menjaga kesehatan pernapasan dengan minum air putih cukup dan segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala gangguan pernapasan.
Pemerintah Kota Ambon melalui DLHP dan Damkar juga terus memantau perkembangan kualitas udara dan titik api. Koordinasi lintas instansi dilakukan dengan BPBD Kota Ambon, Polresta Ambon, dan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk penanganan terpadu.
Pelajaran dari Kebakaran Gunung Nona
Kebakaran di Gunung Nona pada 3-4 Oktober 2026 mengungkap sejumlah tantangan penanganan Karhutla di kawasan perbukitan. Medan yang menanjak, tebing, dan jurang menyulitkan akses personel dan armada pemadam. Ketersediaan air menjadi kendala utama — armada suplai air dari BPBD Kota Ambon harus bergerak bolak-balik untuk mengisi ulang mobil pemadam.
Informasi lapangan menunjukkan kebakaran diduga bermula dari aktivitas masyarakat yang melakukan pembakaran lahan kebun. Api kemudian membesar dan merambat ke kawasan Hutan Lindung Pensip Gunung Nona. Namun, penyebab pasti masih menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.
Kasus ini mengingatkan kembali kebakaran serupa di Gunung Nona pada 15 September 2026, di mana rumpun bambu terbakar dan dipadamkan oleh Damkar. Pola berulangnya kebakaran di kawasan yang sama menunjukkan perlunya pengawasan dan pendekatan preventif yang lebih sistematis.
Data Historis Kualitas Udara Ambon
Buku Statistik Sektoral Kota Ambon 2025 mencatat dinamika kualitas udara dan kebakaran di Kota Ambon. Tahun 2024, Kecamatan Nusaniwe mencatat 15 kejadian kebakaran, Sirimau 37 kejadian, Teluk Ambon 16 kejadian, Teluk Ambon Baguala 12 kejadian, dan Leitimur Selatan 1 kejadian. Total 81 kejadian kebakaran sepanjang 2024.
Jenis kebakaran terbanyak adalah rumah/gedung (48 kejadian), diikuti hutan/lahan (20 kejadian), sampah (7 kejadian), dan kendaraan (3 kejadian). Data ini menunjukkan kebakaran hutan dan lahan menjadi ancaman nyata yang berulang.
Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) Kota Ambon merupakan satu-satunya stasiun pemantauan otomatis yang memberikan data real-time parameter pencemar udara. Parameter yang dipantau meliputi PM10, PM2.5, SO2, CO, NO2, dan O3. Data ini menjadi dasar penetapan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Tantangan Jangka Panjang
Masalah kualitas udara di Ambon bukan sekadar isu musiman. Sebagai ibu kota Provinsi Maluku dengan kepadatan penduduk tinggi dan topografi perbukitan, Ambon rentan terhadap inversi suhu yang memperparah akumulasi polutan di dekat permukaan. Kondisi ini diperparah oleh aktivitas pembakaran terbuka, emisi transportasi, dan perubahan iklim yang memanjangkan musim kemarau.
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur larangan pembakaran terbuka dan sanksi bagi pelanggar. Namun, penegakan hukum di lapangan tetap menghadapi tantangan, terutama di kawasan perbukitan yang sulit dijangkau aparat.
Kemitraan dengan komunitas lokal, LSM lingkungan, dan media lokal menjadi kunci untuk memperkuat sistem early warning dan respons cepat. Program "Desa Sadar Lingkungan" dan "Kelurahan Bebas Asap" perlu diperluas cakupannya.
Kesiapsiagaan Menjelang Musim Hujan
BMKG memprediksi transisi musim ke musim hujan akan terjadi bertahap di Maluku pada Oktober-November 2026. Meskipun hujan dapat membantu menurunkan polutan udara dan memadamkan kebakaran alami, transisi ini justru sering memicu cuaca ekstrem — hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang — yang dapat memicu kebakaran baru (dari sambaran petir) atau banjir bandang di area bekas kebakaran.
DLHP Kota Ambon bersama BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum telah mempersiapkan rencana aksi tanggap darurat bencana terpadu. Pemantauan SPKUA akan ditingkatkan frekuensinya, dan sistem peringatan dini berbasis SMS/WA kepada RT/RW akan diaktifkan saat ISPU mencapai tingkat "Tidak Sehat" atau "Sangat Tidak Sehat".
Penutup
Kualitas udara Kota Ambon yang mencatat kadar Ozon 178 µg/m³ pada 3-4 Oktober 2026 merupakan peringatan keras bagi semua pihak. Angka yang melampaui ambang batas 150 µg/m³ selama dua hari berturut-turut membuktikan bahwa pencemaran udara dari asap Karhutla telah mencapai tingkat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Respons cepat dari DLHP, Damkar, Polresta, dan instansi terkait layak diberi apresiasi. Namun, solusi jangka panjang memerlukan perubahan perilaku masyarakat — berhenti membakar lahan dan sampah — serta penguatan kapasitas pemadaman dan sistem pemantauan yang lebih canggih.
Sebagai warga Ambon dan Maluku, kita semua bertanggung jawab menjaga udara yang kita hirup. Setiap tindakan kecil — membuang sampah pada tempatnya, tidak membakar pekarangan, melaporkan kebakaran dini — berkontribusi pada udara yang lebih bersih bagi generasi mendatang.
Kabar Amboina akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan penanganan Karhutla di Kota Ambon serta wilayah sekitarnya. Tetap waspada, jaga kesehatan, dan ikuti informasi resmi dari instansi berwenang.
Catatan Redaksi: Data kualitas udara merujuk pada pengukuran SPKUA DLHP Kota Ambon pukul 11.00 WIT (4/10/2026) dan pukul 12.00 WIT (3/10/2026). Informasi kebakaran Gunung Nona berdasarkan keterangan Kepala Damkar Kota Ambon Alfredo Hehamahua dan pantauan media lokal. Kutipan Pejabat DLHP dan Kapolresta diperoleh dari wawancara media lokal tanggal 3-4 Oktober 2026.
Ozon Permukaan: Gas yang Tidak Bisa Dilihat
Ozon di permukaan tanah adalah gas tak berwarna yang tidak dapat dilihat oleh mata manusia. Berbeda dari lapisan ozon di stratosfer yang membentuk perisai alami Bumi, ozon di permukaan justru menjadi polutan sekunder yang terbentuk ketika senyawa kimia tertentu bereaksi dengan cahaya matahari. Proses ini dikenal sebagai reaksi fotokimia.
Pembentukan ozon permukaan membutuhkan tiga komponen utama: oksida nitrogen (NOx), senyawa organik volatil (VOC), dan sinar matahari. NOx dihasilkan terutama dari pembakaran bahan bakar fosil di kendaraan bermotor dan mesin industri. VOC berasal dari berbagai sumber termasuk pelarut, cat, dan emisi biologis. Di Kota Ambon, asap Karhutla juga menyumbang signifikan terhadap konsentrasi NOx dan partikel di udara.
Semakin tinggi intensitas matahari, semakin cepat reaksi fotokimia berlangsung. Karena itu, kadar ozon permukaan biasanya mencapai puncaknya pada siang hingga sore hari, sekitar pukul 11.00 hingga 16.00 waktu setempat. Konsentrasi ozon yang tinggi pada rentang waktu itulah yang berdampak langsung pada kesehatan pernapasan manusia.
Perbandingan dengan Standar Internasional
Baku mutu ozon di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lampiran VII peraturan tersebut menetapkan baku mutu ozon 170 µg/m³ untuk rata-rata delapan jam dan 150 µg/m³ untuk pemaparan satu jam.
Angka 178 µg/m³ yang tercatat di Ambon pada 3-4 Oktober 2026 melampaui kedua ambang tersebut. Untuk konteks perbandingan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan konsentrasi ozon tidak melebihi 100 µg/m³ untuk rata-rata delapan hours. Data ini menunjukkan kualitas udara Ambon pada dua hari tersebut berada di atas standar yang dipandang aman oleh lembaga kesehatan global.
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menetapkan standar ozon 160 µg/m³ untuk rata-rata delapan hours. Meskipun angka Ambon masih di bawah standar EPA, angka tersebut tetap berada di atas ambang batas yang dapat memicu efek kesehatan pada kelompok rentan.
Implikasi bagi Aktivitas Luar Ruangan
Kualitas udara yang tidak aman berimplikasi langsung pada aktivitas masyarakat di luar ruangan. Sekolah, tempat ibadah, fasilitas olahraga, dan ruang publik lainnya menjadi area di mana paparan polutan terjadi secara kolektif.
Anak-anak yang bermain di luar ruangan pada siang hari memiliki risiko lebih tinggi karena laju pernapasan mereka lebih cepat daripada orang dewasa. Setiap kali bernapas, anak-anak mengambil volume udara lebih besar relatif terhadap berat badan mereka. Akibatnya, dosis polutan yang masuk ke tubuh mereka lebih tinggi per satuan berat badan.
Lansia dengan kondisi pernapasan kronis seperti asma, PPOK (penyakit paru obstruktif kronis), dan bronkitis lebih rentan terhadap iritasi saluran pernapasan akibat ozon. Peningkatan kasus ISPA (infeksi saluran pernapasan atas) dan asma sering terjadi setelah periode kualitas udara buruk.
Ibu hamil juga masuk kelompok rentan. Paparan polutan udara selama kehamilan telah dikaitkan dengan risiko kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan gangguan perkembangan janin. Meskipun bukti ilmiah untuk setiap parameter polutan bervariasi, prinsip kehati-hatian tetap berlaku.
Peran Media dan Teknologi dalam Pemantauan
Perkembangan teknologi telah memungkinkan pemantauan kualitas udara secara real-time melalui berbagai platform. Aplikasi seperti IQAir, AirVisual, dan ISPU Net menyediakan data kualitas udara dari stasiun pemantauan di seluruh dunia, termasuk dari SPKUA Kota Ambon.
Meskipun data dari aplikasi pihak ketiga bersifat indikatif dan tidak menggantikan data resmi pemerintah, akses terhadap informasi real-time membantu masyarakat membuat keputusan kesehatan yang lebih baik. Saat ini, data SPKUA Kota Ambon dapat diakses melalui platform ISPU Net yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Media lokal juga memainkan peran strategis dalam menyebarkan informasi kualitas udara dan imbauan kesehatan kepada masyarakat. Liputan intensif dari media seperti MalukuTerkini.com, TribunAmbon.com, dan GardaMaluku membantu meningkatkan kesadaran publik tentang risiko pencemaran udara.
Komitmen Pemkot Ambon dalam Pengelolaan Udara Bersih
Pemerintah Kota Ambon menunjukkan komitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui berbagai program dan kebijakan. Kehadiran Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) menunjukkan investasi pemerintah dalam infrastruktur pemantauan lingkungan.
Selain SPKUA, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Kawasan Hutan Lindung yang mencakup Gunung Sirimau, Gunung Nona, dan hutan lindung di Leitimur dan Salahutu. Fungsi lindung dari kawasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas udara dan ekosistem kota.
Program penghijauan dan penanaman pohon juga terus dilakukan di berbagai titik. Dengan meningkatkan tutupan vegetasi, pemerintah berharap dapat menurunkan suhu kota, menyerap polutan udara, dan mengurangi risiko kebakaran lahan.
Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga terus diperkuat. Kehadiran Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH SUMA) di Ambon menunjukkan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendampingi penanganan isu lingkungan hidup di wilayah ini.
Apa yang Bisa Dilakukan Warga
Selain mengikuti imbauan resmi, ada beberapa langkah proaktif yang dapat dilakukan warga untuk melindungi diri dan keluarga:
- Memantau kualitas udara secara rutin melalui aplikasi atau situs web resmi sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.
- Menutup jendela dan pintu rumah pada siang hari ketika kualitas udara buruk, untuk mengurangi masuknya polutan ke dalam ruangan.
- Menggunakan udara kondisioner dengan filter yang dapat menangkap partikel halus.
- Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi massap atau berjalan kaki untuk jarak dekat.
- Menanam pohon di sekitar rumah sebagai penyaring alami udara.
- Mengikuti vaksinasi influenza dan pneumonia untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap infeksi pernapasan.
- Melaporkan pembakaran terbuka kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Langkah-langkah ini, jika dilakukan bersama-sama oleh seluruh masyarakat, akan memberikan dampak signifikan dalam menjaga kualitas udara Kota Ambon.
Menjaga Udara Bersih untuk Masa Depan
Krisis kualitas udara yang melanda Ambon pada awal Oktober 2026 adalah cerminan tantangan lingkungan yang lebih besar. Perubahan iklim memperparah musim kemarau, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, dan mempercepat pembentukan polutan udara.
Tidak ada solusi tunggal untuk masalah ini. Dibutuhkan pendekatan terpadu yang mencakup penegakan hukum, edukasi masyarakat, investasi teknologi pemantauan, dan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Peran setiap individu sangat penting. Kebiasaan-kebiasaan kecil seperti tidak membakar sampah, menggunakan transportasi ramah lingkungan, dan mengurangi konsumsi energi akan berkontribusi pada udara yang lebih bersih.
Ambon adalah kota yang indah dengan kekayaan budaya dan alam yang luar biasa. Menjaga udara bersih adalah investasi untuk masa depan, agar generasi mendatap dapat menikmati langit biruk Ambon tanpa asap dan polutan.
Kabar Amboina — Meliput yang Membangun






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.