Insiden penganiayaan yang melibatkan seorang anggota TNI Angkatan Darat terhadap dua anggota kepolisian di Kabupaten Seram Bagian Barat berakhir dengan permohonan maaf terbuka dari pimpinan satuan Zeni Kodam XV/Pattimura pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dua anggota Polsek Kairatu Timur, Aipda ST dan Aipda H, dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh seorang prajurit berinisial Kopda DA di dalam kantor polsek pada Senin malam, 26 Oktober 2026.

Peristiwa itu terjadi ketika petugas sedang memeriksa sejumlah warga yang terlibat perkelahian di Desa Rumahkay. Kopda DA, yang bertugas di kesatuan Zeni Kodam XV/Pattimura, disebut masuk ke ruang pelayanan dan langsung memukuli Aipda ST di bagian wajah. Kedua anggota polisi dilaporkan mengalami memar akibat kejadian tersebut.

Dua hari setelah insiden, Kepala Zeni Daerah Militer (Kazidam) XV/Pattimura, Kolonel Czi Ferry Kriswardana, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan memastikan proses hukum terhadap prajuritnya tetap berjalan. Permohonan maaf itu disampaikan setelah mediasi antara kedua institusi digelar di Markas Polsek Kairatu Timur.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua aparat negara yang sama-sama bertugas menjaga keamanan di wilayah Maluku, dan karena lokasinya berada di dalam markas kepolisian, tempat warga biasanya datang meminta perlindungan.

Kronologi di Ruang Pelayanan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian, kejadian bermula saat anggota Polsek yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sedang memeriksa warga yang terlibat perkelahian di Desa Rumahkay. Pemeriksaan itu berlangsung di dalam ruang pelayanan markas polsek.

Di tengah pemeriksaan tersebut, Kopda DA datang ke kantor polsek. Menurut laporan awal, ia langsung memukuli Aipda ST di bagian wajah. Sejumlah anggota polsek yang melihat kejadian itu berusaha melerai dan membawanya keluar dari ruangan.

Sumber di lokasi menyebut insiden terjadi sekitar pukul 20.00 WIT. Kapolsek Kairatu Timur, Iptu Lodewyk R. Alfons, juga sempat menegur prajurit tersebut secara baik-baik agar situasi tidak meluas.

Namun, beberapa saat kemudian Kopda DA kembali masuk ke ruang polsek dan memukuli anggota lain, Aipda H. Pada tahap inilah kedua anggota polisi mengalami memar. Sejumlah laporan menyebut prajurit tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, tetapi dugaan itu belum disertai keterangan resmi yang memastikan kondisinya saat kejadian.

Perlu dicatat, rangkaian kronologi ini masih bersandar pada keterangan awal kepolisian dan sumber di lokasi. Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, membenarkan adanya insiden tersebut, tetapi menyatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap karena kronologi belum sepenuhnya jelas.

Kapendam Benarkan, Menunggu Laporan Lengkap

Konfirmasi dari Kodam XV/Pattimura menjadi penting karena menjadikan peristiwa ini bukan sekadar kabar yang beredar di media sosial. Letkol Inf Adi Swastika menyatakan pihaknya membenarkan adanya insiden yang melibatkan anggota TNI AD dan anggota kepolisian di wilayah Amalatu.

Meski demikian, ia tidak merinci urutan kejadian, kondisi prajurit, maupun langkah awal yang diambil satuan pada malam itu. Pernyataan itu disampaikan sebelum mediasi digelar, ketika kronologi masih dalam penelusuran.

Sikap hati-hati semacam ini lazim dalam penanganan awal kasus yang melibatkan dua institusi. Penentuan kesalahan tidak bisa didasarkan pada rekaman atau kesaksian yang belum diuji, terutama karena kejadian berlangsung di dalam markas dan melibatkan sejumlah orang yang saling mengenal.

Mediasi dan Permohonan Maaf Kazidam

Pada Rabu, 28 Oktober 2026, mediasi digelar di Markas Polsek Kairatu Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat. Pertemuan itu dihadiri Danramil 1513-03/Kairatu, Kapten Inf Heri Tupamahu, Kapolsek Kairatu Timur, Iptu Lodewyk R. Alfons, serta perwakilan dari kedua institusi.

Hasil mediasi disampaikan Kazidam XV/Pattimura, Kolonel Czi Ferry Kriswardana. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya kepada kedua anggota polisi beserta keluarganya, dan menyebut tindakan anggotanya tidak mencerminkan nilai keprajuritan maupun komitmen Kodam XV/Pattimura menjaga sinergitas TNI-Polri.

Permohonan maaf itu, menurut keterangannya kepada wartawan, dibarengi dengan tindakan tegas terhadap prajurit yang bersangkutan. Ia menegaskan tidak menoleransi pelanggaran disiplin dan etika prajurit.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang bersedia membuka pintu maaf dan menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, penyelesaian itu diambil demi menjaga soliditas aparat keamanan di Maluku.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan pemeriksaan internal. Setelah mediasi, Kopda DA dikembalikan ke satuannya di Zidam XV/Pattimura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kazidam, langkah itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi terhadap tindakan personel yang diduga melanggar disiplin dan etika keprajuritan. Prajurit yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum militer dan aturan internal yang berlaku.

Namun, rincian hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran yang akan dikenakan, serta kemungkinan sanksi belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Sampai keterangan itu disampaikan, belum ada informasi mengenai hasil akhir penanganan.

Dalam lingkungan TNI Angkatan Darat, penanganan dugaan pelanggaran prajurit dapat berjalan melalui dua jalur yang berbeda. Pelanggaran disiplin militer ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sedangkan dugaan tindak pidana diproses melalui peradilan militer.

Polisi Militer memegang peran dalam penegakan ketertiban prajurit. Kodam XV/Pattimura sendiri menjalankan Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi tahunan sebagai instrumen pembinaan internal, dengan penekanan pada kepatuhan hukum, disiplin, dan profesionalisme prajurit serta PNS TNI di wilayah Maluku.

Karena itu, pernyataan bahwa proses hukum tetap berjalan perlu dibaca sebagai komitmen yang harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan. Publik biasanya menantikan apakah sanksi yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan, dan apakah kepolisian tetap mendorong proses itu meski sudah memberi maaf secara kekeluargaan.

Wilayah yang Menjadi Latar Peristiwa

Kairatu Timur berada di pesisir selatan Pulau Seram, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kabupaten ini terdiri atas 11 kecamatan dan 94 desa dengan luas wilayah 5.033,38 kilometer persegi. Pusat pemerintahan kabupaten berkedudukan di Piru, sementara sebagian wilayah administratifnya berbatasan langsung dengan pesisir yang menjadi jalur penghubung darat antara Ambon dan kawasan Seram bagian barat.

Desa Rumahkay, tempat perkelahian warga yang memicu pemeriksaan di polsek, berada di Kecamatan Amalatu. Hubungan antara Polsek Kairatu Timur dan Desa Rumahkay bukan hal baru: pada Januari 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Kairatu Timur bersama Babinsa tercatat melakukan sambang dan silaturahmi dengan warga Desa Rumahkay untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban.

Dalam kegiatan itu, aparat mengajak warga menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri. Himbauan semacam itu menjadi relevan kembali setelah perkelahian warga di desa yang sama berujung pada pemeriksaan di kantor polsek yang kemudian berlanjut menjadi insiden pemukulan.

Markas Polsek yang seharusnya menjadi tempat warga melapor justru menjadi lokasi kekerasan. Bagi masyarakat di kecamatan-kecamatan kecil, kepercayaan pada pos polisi sangat bergantung pada pengalaman sehari-hari: apakah laporan ditanggapi, apakah petugas melindungi, dan apakah prosesnya berjalan terbuka.

Dua Institusi yang Saling Bergantung di Lapangan

Di Maluku, TNI dan Polri hampir selalu bekerja berdampingan. Babinsa dari koramil dan Bhabinkamtibmas dari polsek menjalankan fungsi teritorial di desa yang sama, menghadiri pertemuan warga, dan menangani persoalan keamanan bersama.

Karena itulah insiden di Kairatu Timur langsung ditangani melalui mediasi, bukan dibiarkan menjadi ketegangan antarlembaga. Danramil 1513-03/Kairatu dan Kapolsek Kairatu Timur duduk dalam satu forum, lalu pimpinan satuan di tingkat daerah militer menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Kodam XV/Pattimura bermarkas di Ambon dan membawahi satuan teritorial di seluruh Maluku. Satuan Zeni, tempat Kopda DA bertugas, merupakan bagian dari struktur pembinaan yang mendukung pekerjaan konstruksi dan bantuan teknis militer. Kehadiran prajurit Zeni di wilayah seperti Kairatu Timur umumnya berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur, bukan tugas penegakan hukum.

Pembagian peran itu seharusnya jelas: kepolisian menangani ketertiban dan penegakan hukum, sementara TNI menjalankan tugas pertahanan dan pembinaan teritorial. Ketika batas itu dilanggar oleh tindakan individu, yang terganggu bukan hanya satu orang korban, tetapi juga kepercayaan warga pada kedua institusi.

Kasus serupa pernah terjadi di Maluku dan menjadi perhatian publik. Pada awal Oktober 2026, Pomdam XV/Pattimura menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota TNI terhadap seorang perempuan hingga tewas di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku saat itu ditahan dan menjalani proses hukum di Pomdam XV/Pattimura.

Perbandingan itu menunjukkan pola yang berulang: insiden kekerasan oleh oknum aparat, lalu penanganan melalui jalur internal militer. Yang menentukan kredibilitas penanganan bukanlah pernyataan awal, melainkan apakah proses itu berjalan sampai putusan dan apakah publik mendapat informasi yang cukup.

Jarak Dua Hari Sebelum Peristiwa Menjadi Publik

Insiden terjadi pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Laporan pertama yang bisa ditelusuri ke media daring muncul keesokan harinya, berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui kejadian, bukan dari rilis resmi kepolisian atau Kodam.

Pemberitaan yang lebih lengkap, termasuk konfirmasi dari Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, baru muncul pada 28 Oktober 2026, bersamaan dengan digelarnya mediasi di Mapolsek Kairatu Timur. Artinya, publik di Maluku mengetahui peristiwa ini setelah persoalannya lebih dulu dibicarakan di meja pertemuan antarlembaga.

Urutan itu wajar dalam banyak kasus yang melibatkan dua institusi: konfirmasi silang membutuhkan waktu, dan masing-masing pihak cenderung menunggu laporan internal sebelum berbicara. Namun urutan itu juga berarti warga tidak pernah melihat bagaimana persoalan ditangani pada tahap paling awal, ketika kronologi masih diperdebatkan dan belum ada kesepakatan apa pun.

Transparansi pada tahap awal penting bukan untuk memenuhi rasa ingin tahu, melainkan karena keputusan pertama sering menentukan arah akhir. Apakah laporan polisi dibuat, apakah pemeriksaan dilakukan pada malam yang sama, dan siapa yang pertama kali mengambil keterangan — semua itu tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia untuk publik.

Nama yang Berbeda, Peristiwa yang Sama

Pembaca yang menelusuri kasus ini akan menemukan nama Kapolsek yang ditulis dengan dua ejaan: Lodewick Alfons dan Lodewyk R. Alfons, keduanya dengan pangkat Iptu. Dalam publikasi resmi Polda Maluku pada 2025, nama yang sama tercatat dengan pangkat Ipda.

Perbedaan ejaan nama dan pangkat adalah hal biasa dalam pemberitaan yang bersumber dari keterangan lisan di lapangan, tetapi dalam kasus hukum hal semacam ini bisa menjadi masalah ketika dokumen resmi diperlukan. Nama yang tidak konsisten menyulitkan pencocokan dengan berkas pemeriksaan, dan pada akhirnya menyulitkan publik memverifikasi siapa yang bertanggung jawab atas apa.

Hal serupa terjadi pada penyebutan pangkat pelaku. Sebagian laporan menulis Kopka, sebagian Kopda. Keduanya adalah pangkat berbeda dalam kelompok bintara TNI Angkatan Darat, dan sampai keterangan resmi yang tersedia, belum ada penegasan pangkat mana yang benar.

Bagi pembaca di Ambon dan Seram, ketidakseragaman ini bukan persoalan besar. Yang mereka tunggu justru kepastian: apakah prajurit itu masih bertugas seperti biasa, apakah kedua anggota polisi yang dipukul sudah kembali bekerja, dan apakah ada perubahan cara penanganan laporan warga di Polsek Kairatu Timur setelah kejadian.

Satu Markas, Dua Sebutan

Dalam pemberitaan soal insiden ini, nama markas kepolisian muncul dalam dua sebutan: Polsek Amalatu dan Polsek Kairatu Timur. Keduanya merujuk pada markas yang sama, tempat kedua anggota bertugas.

Halaman resmi Polda Maluku menyebut Bhabinkamtibmas Polsek Kairatu Timur bersama Babinsa melakukan sambang di Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kecamatan Amalatu sendiri tercatat memiliki tujuh desa: Hualoy, Latu, Rumahkay, Seriholo, Tala, Tihulale, dan Tomalehu.

Perbedaan penyebutan itu bukan hal baru di daerah yang mengalami pemekaran atau penataan wilayah administratif. Bagi warga setempat, yang penting bukan nama resminya, melainkan apakah markas itu melayani mereka dengan baik. Namun dalam pemberitaan, ketidakseragaman nama bisa menyulitkan pembaca yang ingin menelusuri peristiwa yang sama dari beberapa sumber.

Kerangka Hukum yang Menentukan Ujung Kasus

Arah penanganan kasus ini bisa dibaca dari ketentuan yang mengatur pelanggaran prajurit. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer membagi jenis pelanggaran menjadi dua: perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau tidak sesuai Tata Tertib Militer, serta perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sifatnya sedemikian ringan.

Untuk pelanggaran disiplin, hukuman yang tersedia adalah teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari. Penjatuhan hukuman itu diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan khusus, penahanan disiplin ringan dan berat dapat diperberat dengan tambahan waktu paling lama tujuh hari.

Undang-undang yang sama juga mengatur konsekuensi berulang: militer yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak patut dipertahankan, dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Jika dugaan pemukulan dinilai sebagai tindak pidana, jalurnya berbeda dan berada di ranah peradilan militer. Karena itu, pernyataan Kazidam bahwa prajuritnya akan diproses sesuai ketentuan hukum militer dan aturan internal belum menjawab satu hal penting: perkara ini akan berhenti pada hukuman disiplin, atau berlanjut ke penyidikan pidana.

Kekerasan di Dalam Markas dan Kepercayaan Warga

Yang membuat kasus ini berbeda dari sekadar perselisihan antaraparat adalah lokasinya. Insiden berlangsung di ruang pelayanan Polsek, tempat warga datang untuk melapor, meminta surat, atau mencari perlindungan.

Ruang SPKT adalah pintu pertama sistem peradilan pidana bagi warga biasa. Di kecamatan dengan jumlah penduduk terbatas, tidak banyak pilihan tempat mengadu. Ketika kekerasan terjadi justru di ruang itu, dampaknya tidak berhenti pada dua anggota yang menjadi korban. Warga yang mendengar kejadian bisa menunda melapor, memilih menyelesaikan persoalan sendiri, atau kehilangan kepercayaan pada proses hukum.

Himbauan agar warga tidak main hakim sendiri, seperti yang pernah disampaikan aparat di Desa Rumahkay, akan sulit diterima jika aparat sendiri terlibat kekerasan. Perkelahian warga yang awalnya ditangani petugas justru berujung pada insiden yang lebih besar, dan penyelesaiannya diambil melalui jalur kekeluargaan antarlembaga, bukan melalui proses yang terlihat oleh publik.

Yang Perlu Dipantau Warga

Sejumlah hal masih terbuka. Pertama, status pemeriksaan Kopda DA di Zidam XV/Pattimura, termasuk apakah ia diperiksa sebagai terlapor pelanggaran disiplin atau menghadapi dugaan pidana. Kedua, bentuk sanksi yang akhirnya dijatuhkan, karena rincian itu belum disampaikan dalam keterangan yang ada.

Ketiga, posisi kepolisian. Kapolsek Kairatu Timur hadir dalam mediasi dan menerima permohonan maaf, tetapi pimpinan Polres Seram Bagian Barat belum menyampaikan keterangan yang dirilis secara terbuka soal langkah hukum dari sisi kepolisian. Kesepakatan kekeluargaan antarlembaga tidak otomatis menghapus hak proses hukum atas dugaan tindak pidana.

Keempat, transparansi hasil. Tanpa pengumuman hasil pemeriksaan, publik hanya bisa menilai dari pernyataan awal. Kasus penganiayaan oleh oknum prajurit di Maluku sebelumnya menunjukkan bahwa perhatian publik akan bertahan selama prosesnya tidak jelas.

Pihak yang bisa dihubungi untuk perkembangan kasus ini adalah Zidam XV/Pattimura dan Kodam XV/Pattimura di Ambon, Polres Seram Bagian Barat, serta Polsek Kairatu Timur. Kedua institusi telah menyatakan komitmen menjaga sinergitas, dan ujian atas komitmen itu ada pada keputusan yang diambil dalam beberapa pekan ke depan.