Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah PT Bipolo Gidin, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Kedua saksi berinisial AL dan JMT itu diperiksa pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Kantor Kejati Maluku di Ambon, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai pemilik toko. Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara. Ia belum merinci materi pemeriksaan maupun kaitan kedua saksi dengan pokok persoalan.
Sampai sekarang, keterangan resmi yang tersedia menempatkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi. Jaksa belum menyampaikan keterangan apa pun mengenai pihak yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk memastikan nilai kerugian negara.
Rangkaian Pemeriksaan Sepanjang Oktober
Pemeriksaan 22 Oktober bukan yang pertama dalam bulan ini. Sehari sebelumnya, Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik memeriksa pengelola SPBU Pohon Pule berinisial FM. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada jam yang sama, pukul 09.00 sampai 11.00 WIT.
Pada hari yang sama, jaksa memeriksa dua saksi lain, yakni HJM selaku Direktur CV Crisindo Multi Perdana dan RHB yang disebut sebagai anak Direktur PT Bipolo Gidin. Keduanya diperiksa untuk kepentingan penyidikan yang sama.
Dua pekan sebelumnya, Senin, 5 Oktober 2026, penyidik memeriksa tujuh pemilik dan wakil pemilik toko. Ketujuhnya berinisial TDH, FL, TLJ, KGY, HL, AT, dan GLT. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WIT.
Pola pemeriksaan itu menunjukkan penyidik menelusuri jejak transaksi perusahaan daerah tersebut dari sisi mitra dagang, bukan hanya dari sisi internal manajemen. Pemilik toko, pengelola SPBU, direktur perusahaan mitra, hingga anggota keluarga direksi masuk ke ruang pemeriksaan dalam rentang tiga pekan.
Dana Rp41,5 Miliar yang Sedang Dihitung
Perkara ini dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp41,5 miliar. Angka itu merujuk pada total dana yang pernah masuk ke perusahaan, bukan hasil audit. Rinciannya: subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Rp4 miliar, dan pinjaman perbankan Rp1,5 miliar. Totalnya Rp41.516.260.450.
Karena itu, posisi audit BPK menjadi penting. Tanpa hasil audit, nilai kerugian negara belum bisa ditetapkan secara resmi. Penyidik menyebut proses audit masih berjalan, sementara pemeriksaan saksi terus diintensifkan sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara.
Perusahaan Daerah yang Mengelola Kapal Perintis
PT Bipolo Gidin bukan perusahaan biasa. Statusnya perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dengan akta notaris nomor 34 yang dibuat Grace Margareth Goenawan pada 15 Mei 2013. Bidang usahanya pelayanan jasa transportasi laut.
Dari akta pendirian, kegiatan perseroan mencakup layanan lintas penyeberangan, pengangkutan perintis di perairan, dan penyelenggaraan angkutan perintis. Dalam praktiknya, perusahaan ini mengoperasikan dua kapal: KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lory Amar sejak 2019.
KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula–Kepala Madan. KMP Lory Amar melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang–Ambalau dan sebaliknya. Dua rute itu menyentuh wilayah kabupaten di Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan Buru Selatan.
Bagi warga di kecamatan-kecamatan tersebut, kapal perintis bukan pilihan pertama, melainkan satu-satunya jalur terjadwal untuk mengangkut orang dan barang dalam jumlah besar. Rute itu pula yang menjadi dasar penerimaan subsidi dari pemerintah pusat.
Jejak Kapal Bantuan Pemerintah Pusat
KMP Tanjung Kabat bukan kapal yang dibeli daerah. Kapal itu diserahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Pemerintah Provinsi Maluku pada 20 Juli 2016, bersama dua kapal sejenis, KMP Marsela dan KMP Bobot Masiwang. Ketiganya berbobot masing-masing 500 GT.
KMP Tanjung Kabat dibangun pada 2012 dengan nilai Rp28,26 miliar, angka yang sama dengan KMP Bobot Masiwang. Saat penyerahan, kapal itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan dioperasikan PT Bipolo Gidin dengan trayek perintis Galala–Ambalauw–Wamsisi–Namrole–Leksula–Tifu–Nanali.
Artinya, aset yang kini menjadi objek penyidikan adalah kapal yang seluruh biaya pembangunannya berasal dari anggaran negara. Daerah menerima kapal, lalu menugaskan perusahaan daerah mengelolanya. Skema itu lazim untuk trayek perintis yang secara komersial tidak menguntungkan tetapi harus tetap berlayar.
Sejak awal, persoalan subsidi menjadi titik rawan. Subsidi hanya mengalir bila ada laporan progres pengelolaan. Tanpa laporan, pembayaran bisa berhenti, sementara kapal tetap punya biaya operasional: bahan bakar, perawatan mesin, gaji awak, dan biaya sandar.
Persoalan Subsidi yang Pernah Menyangkut
Catatan DPRD Buru Selatan pada akhir 2022 memperlihatkan persoalan yang sudah lama menempel pada pengelolaan kapal ini. Dalam pembahasan APBD 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Buru Selatan saat itu, Muhajir Bahta, meminta bupati menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan mengevaluasi manajemen PT Bipolo Gidin karena menilai kondisi perusahaan daerah itu tidak sehat.
Ia menyebut pemerintah pusat memberi subsidi Rp124 juta untuk satu kali trip keberangkatan, terlepas dari ada atau tidaknya penumpang. Namun dalam enam bulan sebelum pernyataan itu, subsidi dihentikan karena perusahaan tidak melaporkan progres pengelolaan KMP Tanjung Kabat kepada Kementerian Perhubungan.
Bahta juga menyoroti pinjaman yang membebani perusahaan. Menurutnya, direksi meminjam uang dari sejumlah pihak ketiga, dan kreditur sempat menyomasi perusahaan serta mendatangi DPRD karena utang belum dilunasi. Nilainya, kata dia, lebih dari Rp2 miliar. Ia menyebut kesalahan paling fatal adalah tidak adanya RUPS.
Pernyataan itu disampaikan pada November 2022 dan baru dipublikasikan pada Desember 2022, jauh sebelum penyidikan berjalan. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dibaca sebagai konteks tata kelola, bukan sebagai bagian dari temuan penyidik.
Penelusuran yang Sudah Berjalan Lebih dari Setahun
Perkara ini tidak baru. Pada 7 Juli 2025, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku memeriksa Komisaris PT Bipolo Gidin periode 2013–2021 berinisial BT sebagai saksi selama tujuh jam, dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIT. Pemeriksaan itu menyorot fungsi pengawasan komisaris terhadap kebijakan direksi dalam pengelolaan anggaran perusahaan.
Saksi lain datang dari lingkungan Dinas Perhubungan Maluku. Dua di antaranya AS, mantan bendahara dinas tahun 2016, dan IR, eks Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar tahun 2017. Keduanya diperiksa pada 8 Juli 2025 dengan durasi masing-masing sekitar empat jam dan tiga jam.
Pada 17 Juli 2025, tim penyidik melakukan ekspose bersama BPK RI melalui konferensi video. Saat itu belum ada hasil, dan penyidik masih menunggu apakah BPK membutuhkan data tambahan sebelum menghitung kerugian negara. Keterangan resmi pada akhir Juli 2025 juga menyebut belum ada calon tersangka.
Jeda antara pemeriksaan 2025 dan rangkaian pemeriksaan Oktober 2026 memberi satu petunjuk: yang tersendat bukan penyidikan, melainkan perhitungan kerugian negara. Pemberitaan pada 10 September 2026 menyebut proses audit BPK masih berputar dan penetapan tersangka menunggu hasilnya, meski perkara sudah berjalan lebih dari setahun.
Karena itu, arus pemeriksaan saksi pada Oktober 2026 bisa dibaca sebagai jalan lain untuk memperkuat pembuktian sambil menunggu angka resmi. Jaksa tidak bisa menetapkan kerugian negara sendiri; angka itu harus keluar dari auditor.
Kronologi Pemeriksaan Saksi
Dari keterangan resmi yang dihimpun, urutan pemeriksaan saksi dalam perkara ini sebagai berikut.
- 7 Juli 2025: Komisaris PT Bipolo Gidin periode 2013–2021 berinisial BT diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.
- 8 Juli 2025: AS, mantan bendahara Dinas Perhubungan Maluku tahun 2016, dan IR, eks Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar tahun 2017, diperiksa sebagai saksi.
- 17 Juli 2025: tim penyidik melakukan ekspose bersama BPK RI melalui konferensi video, tanpa hasil final.
- 5 Oktober 2026: tujuh pemilik dan wakil pemilik toko berinisial TDH, FL, TLJ, KGY, HL, AT, dan GLT diperiksa.
- 21 Oktober 2026: pengelola SPBU Pohon Pule berinisial FM, Direktur CV Crisindo Multi Perdana berinisial HJM, dan RHB yang disebut sebagai anak Direktur PT Bipolo Gidin diperiksa.
- 22 Oktober 2026: dua pemilik toko berinisial AL dan JMT diperiksa.
Daftar itu belum tentu lengkap. Jaksa hanya mengumumkan sebagian pemeriksaan kepada media, dan tidak semua agenda penyidikan disampaikan ke publik.
Tata Kelola Perusahaan Daerah
Persoalan PT Bipolo Gidin juga menyentuh soal tata kelola. Perusahaan daerah punya organ lengkap: RUPS, komisaris, dan direksi. RUPS dijalankan kepala daerah sebagai pemilik modal. Komisaris mengawasi kebijakan direksi. Direksi menjalankan usaha sehari-hari.
Ketika RUPS tidak digelar, pengawasan kehilangan pijakan. Komisaris bisa memeriksa, tetapi tidak bisa mengganti direksi. Direksi bisa mengambil keputusan bisnis, tetapi tidak ada forum yang mengevaluasi hasilnya secara berkala. Dalam kondisi seperti itu, laporan ke pemerintah pusat sebagai syarat pencairan subsidi juga mudah terlewat.
Daerah Kecil dengan Beban Fiskal Berat
Buru Selatan adalah kabupaten termuda di Maluku. Wilayah ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 dengan ibu kota di Namrole, mencakup enam kecamatan, dan berpenduduk sekitar 80.288 jiwa pada 30 Juni 2024. Luasnya 3.781 kilometer persegi.
Dengan populasi sebesar itu, nilai Rp41,5 miliar yang dikelola perusahaan daerah bukan angka kecil. Sebagai perbandingan, Dana Alokasi Umum kabupaten ini pada 2020 tercatat Rp453,9 miliar.
Kondisi fiskal daerah itu juga tercermin dari pernyataan Bupati Buru Selatan, La Hamidi, pada rapat paripurna HUT ke-18 kabupaten, 20 Juli 2026. Ia menyampaikan permohonan maaf karena pemerintah kabupaten belum mampu menyalurkan hak finansial aparatur sipil negara secara maksimal, dan menyebut penundaan itu akibat kendala teknis pada skema Dana Alokasi Umum.
Angka kemiskinan memberi gambaran lain. Persentase penduduk miskin Buru Selatan pada semester 2025 tercatat 14,84 persen, dengan jumlah penduduk miskin 9.630 jiwa. Garis kemiskinan wilayah itu Rp643,10 ribu per kapita per bulan.
Pemerintah kabupaten sendiri menghadapi tekanan fiskal yang nyata. Pada Juli 2026, bupati menyampaikan permohonan maaf kepada aparatur sipil negara karena hak finansial mereka belum sepenuhnya tersalurkan, dan menyebut kendala pada skema Dana Alokasi Umum sebagai penyebabnya. Pernyataan itu disampaikan di depan rapat paripurna DPRD, bukan di forum tertutup.
Perusahaan daerah yang menyerap subsidi puluhan miliar rupiah sekaligus menyandang utang menjadi beban ganda bagi kabupaten sekecil ini. Ia harus melayani rute perintis dan sekaligus sehat secara keuangan, dua hal yang sulit dicapai tanpa laporan yang tertib.
Wilayah yang Dilayani
Buru Selatan terbagi dalam enam kecamatan: Namrole, Waesama, Ambalau, Kepala Madan, Leksula, dan Fena Fafan. Ibu kota kabupaten berada di Namrole. Sebagian wilayah berada di daratan Pulau Buru, sebagian lain di pulau-pulau kecil seperti Ambalau.
Medannya menjelaskan mengapa kapal menjadi tulang punggung. Beberapa kecamatan hanya bisa dijangkau lewat laut dalam waktu berjam-jam. Ambalau, misalnya, berada di pulau tersendiri. Untuk mengangkut hasil bumi ke Namrole atau Ambon, warga bergantung pada jadwal kapal perintis.
Indeks Pembangunan Manusia kabupaten ini pada 2024 tercatat 68,54, masuk kategori sedang. Angka itu memberi konteks: layanan dasar masih tumbuh, dan biaya transportasi menjadi salah satu penghambat utama.
Dampak bagi Warga Kepulauan
Yang paling langsung merasakan dampak persoalan ini adalah warga di kecamatan yang dilayani dua kapal perusahaan daerah tersebut. Rute KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar menghubungkan Namrole, Leksula, Kepala Madan, Ambalau, Wamsisi, Tifu, Nanali, Teor, Kesui, Gorom, Geser, dan Air Nanang.
Di wilayah seperti itu, kapal perintis menentukan harga barang. Beras, semen, bahan bakar, dan material bangunan tiba lewat laut. Jika kapal berhenti berlayar atau jadwalnya terganggu, stok di pasar ikut terganggu, dan harga bergerak naik lebih cepat daripada saat pasokan normal.
Bagi warga yang hendak berobat ke Ambon atau mengurus dokumen di ibu kota provinsi, kapal juga menjadi jalur utama. Tidak semua kecamatan punya alternatif penerbangan, dan tidak semua warga mampu membeli tiket pesawat.
Mengapa Subsidi Rawan
Skema subsidi perintis dirancang agar daerah terpencil tetap terhubung. Pemerintah membayar sejumlah nilai per trip, dan operator wajib melaporkan pelaksanaan perjalanan beserta penumpang serta muatannya. Laporan itu menjadi dasar pencairan berikutnya.
Dalam praktiknya, ada tiga titik rawan. Pertama, laporan yang tidak tertib membuat pencairan tertahan. Kedua, biaya operasional tetap berjalan meski kapal tidak berlayar, sehingga utang menumpuk. Ketiga, ketika perusahaan daerah juga mendapat penyertaan modal dan pinjaman bank, batas antara uang subsidi, uang modal, dan uang pinjaman mudah kabur bila pembukuannya tidak rapi.
Ketiga hal itu persis yang muncul dalam catatan DPRD pada 2022. Subsidi berhenti karena laporan tidak masuk, utang ke pihak ketiga menumpuk, dan RUPS sebagai forum evaluasi tidak digelar.
Yang Ditanggung Daerah
Ketika perusahaan daerah bermasalah, bebannya tidak hilang. Aset kapal tetap milik daerah. Awak kapal tetap perlu dibayar. Rute perintis tetap harus dilayani karena itu amanat dari pemerintah pusat saat kapal dihibahkan.
Pilihan yang tersedia bagi pemerintah kabupaten terbatas: menyuntik modal lagi, mencarikan operator lain, atau membenahi manajemen. Semua pilihan itu memerlukan uang, dan uang itu bersaing dengan kebutuhan lain seperti gaji aparatur, sekolah, dan puskesmas.
Itu sebabnya hasil audit menjadi penentu arah kebijakan. Jika kerugian negara terbukti, negara bisa menuntut penggantian. Jika tidak terbukti, persoalannya kembali menjadi persoalan tata kelola perusahaan, bukan pidana.
Apa yang Belum Diketahui
Empat hal masih terbuka. Pertama, nilai kerugian negara, karena audit BPK belum rampung. Kedua, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga, materi pemeriksaan para saksi, yang seluruhnya belum diungkap jaksa. Keempat, kaitan antara pemilik toko, pengelola SPBU, dan aliran dana perusahaan daerah.
Sampai keempat hal itu terjawab, keterangan resmi yang ada hanya menyebut tahap penyidikan. Tidak ada dakwaan, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada putusan pengadilan. Penyebutan nama berinisial dalam keterangan jaksa merujuk pada kapasitas saksi, bukan pada kesalahan yang telah dibuktikan.
Yang Perlu Diperhatikan Warga
Bagi warga Buru Selatan, tiga hal layak dipantau. Pertama, jadwal operasi KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar, karena gangguan jadwal berdampak langsung pada pasokan barang dan perjalanan orang. Kedua, hasil audit BPK, yang akan menentukan apakah perkara berlanjut ke penuntutan. Ketiga, keputusan pemerintah kabupaten mengenai masa depan perusahaan daerah itu, termasuk kemungkinan penyehatan atau pengalihan pengelolaan.
Sampai saat ini, Kejati Maluku belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi masih berjalan dan hasilnya belum diumumkan. Semua pihak yang disebut dalam keterangan jaksa masih berstatus saksi.
Kabar Amboina akan memperbarui informasi ini begitu ada keterangan resmi baru dari Kejati Maluku, BPK, atau Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.