Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpadu pada sembilan desa di Provinsi Maluku. Program yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026 itu diarahkan ke wilayah kepulauan yang termasuk kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total kapasitas yang disiapkan mencapai 1.270,5 kilowatt peak (kWp).
Program ini penting bagi Maluku karena karakter wilayahnya terdiri atas banyak pulau dengan jarak antarpusat permukiman yang berjauhan. Pada sebagian wilayah terpencil, penyediaan listrik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan pembangkit, tetapi juga pengiriman bahan bakar, perawatan mesin, serta kesinambungan transportasi laut. PLTS menawarkan pilihan yang dapat memanfaatkan sumber energi matahari di lokasi pembangkit.
Sembilan desa menjadi sasaran
Data Kementerian ESDM yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai program tersebut menyebutkan sembilan lokasi pembangunan berada di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Lokasi itu adalah Desa Warialau di Kecamatan Aru Utara, Desa Jambu Air dan Desa Warabal di Kecamatan Aru Tengah Selatan, serta Desa Lola dan Desa Karawai di Kecamatan Aru Tengah Timur.
Lima lokasi di Kepulauan Aru memiliki kapasitas yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan jumlah rumah tangga penerima manfaat. Warialau dirancang dengan kapasitas 161,7 kWp untuk 180 kepala keluarga. Jambu Air dan Warabal masing-masing mendapat kapasitas 138,6 kWp, dengan jumlah penerima masing-masing 138 kepala keluarga.
Desa Lola mendapat kapasitas 77 kWp untuk 65 kepala keluarga. Sementara itu, Desa Karawai memperoleh kapasitas 107,8 kWp untuk 97 kepala keluarga. Perbedaan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa pembangunan disesuaikan dengan skala kebutuhan di masing-masing desa, bukan menggunakan ukuran yang sama untuk seluruh lokasi.
Empat lokasi lainnya berada di wilayah Wuar Labobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Desa Labobar mendapat kapasitas 184,8 kWp untuk 205 kepala keluarga. Desa Romnus memperoleh 138,6 kWp untuk 139 kepala keluarga, Desa Lingada memperoleh 138,6 kWp untuk 143 kepala keluarga, dan Desa Nurkat mendapat 184,8 kWp untuk 198 kepala keluarga.
Jika seluruh lokasi digabungkan, program tersebut dirancang melayani lebih dari 1.400 kepala keluarga berdasarkan rincian penerima di sembilan desa. Angka itu merupakan cakupan rumah tangga yang disebut dalam rincian program, sehingga pelaksanaan di lapangan tetap perlu dilihat dari kesiapan jaringan distribusi, sambungan ke rumah, serta pengelolaan setelah pembangkit beroperasi.
Energi bersih untuk wilayah kepulauan
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pengembangan PLTS terpadu di Maluku merupakan bagian dari Program Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan. Pemerintah melihat energi surya dan energi angin sebagai pilihan yang potensial untuk kawasan Indonesia Timur, dengan penyesuaian terhadap kondisi geografis setempat.
Keterangan Kementerian ESDM juga menempatkan program ini dalam agenda perluasan akses energi bersih dan penguatan ketahanan energi. Bagi desa pulau kecil, ketahanan energi berarti masyarakat memiliki pasokan yang lebih dapat diandalkan untuk kebutuhan sehari-hari, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan komunikasi.
Kementerian ESDM menyebut bauran energi baru dan terbarukan secara nasional telah mencapai sekitar 18,3 persen dalam keterangan yang diberitakan pada September 2026. Pemerintah tetap menghadapi tantangan karena sejumlah pulau kecil masih mengandalkan bahan bakar minyak sebagai sumber pembangkit listrik. Kondisi itu membuat biaya pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Menteri ESDM sebelumnya menyampaikan bahwa pemanfaatan PLTS didorong untuk mempercepat elektrifikasi pulau-pulau terpencil. Dalam penjelasan resminya, kementerian mengaitkan pilihan tersebut dengan persoalan logistik bahan bakar dan kondisi gelombang yang dapat menghambat akses kapal ke pulau-pulau tertentu.
Bagi Maluku, persoalan logistik tersebut memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Pengiriman BBM menuju pulau terpencil membutuhkan jadwal pelayaran, kapal, fasilitas penyimpanan, dan biaya angkut. Ketika salah satu mata rantai terganggu, waktu operasi pembangkit dapat terdampak. PLTS tidak otomatis menghapus seluruh kebutuhan logistik, tetapi dapat mengurangi ketergantungan pada pasokan BBM untuk pembangkitan.
Manfaat yang diharapkan masyarakat
Ketersediaan listrik yang lebih baik dapat mendukung kegiatan rumah tangga pada malam hari. Anak-anak memperoleh waktu belajar yang lebih layak, sementara keluarga dapat menggunakan peralatan dasar yang membutuhkan listrik. Fasilitas desa juga dapat meningkatkan jam pelayanan apabila pasokan energinya stabil dan sistemnya dirawat dengan baik.
Dampak ekonomi juga bergantung pada kemampuan masyarakat memanfaatkan listrik secara produktif. Usaha pengolahan hasil perikanan, penyimpanan bahan pangan, bengkel kecil, usaha kerajinan, dan layanan komunikasi dapat berkembang apabila tersedia listrik dan sarana pendukung lain. Pembangkit menjadi fondasi, sedangkan manfaat ekonomi membutuhkan pelatihan, modal, pasar, dan konektivitas.
Di sektor pendidikan, listrik dapat membantu sekolah menggunakan perangkat komputer, mengakses bahan pembelajaran, serta menyimpan perangkat elektronik dengan lebih aman. Di bidang kesehatan, pasokan listrik dibutuhkan untuk penerangan, komunikasi, penyimpanan tertentu, dan dukungan operasional fasilitas pelayanan. Manfaat tersebut tetap harus disesuaikan dengan kapasitas pembangkit dan aturan penggunaan energi di desa.
Kehadiran listrik juga dapat mendukung konektivitas informasi. Perangkat komunikasi, pengisian baterai, dan akses internet membutuhkan pasokan yang cukup. Bagi masyarakat di pulau yang jauh dari pusat pemerintahan, komunikasi yang lebih baik membantu pelaporan kebutuhan, koordinasi pelayanan, serta penyampaian informasi kebencanaan.
Namun, pembangunan pembangkit bukan akhir dari program. Pemerintah dan pengelola lokal perlu memastikan terdapat mekanisme pemeliharaan, petugas yang terlatih, ketersediaan suku cadang, serta prosedur ketika sistem mengalami gangguan. Panel surya, baterai, inverter, dan jaringan distribusi memiliki kebutuhan perawatan yang berbeda dan harus dipantau secara berkala.
Tantangan pelaksanaan di lapangan
Wilayah kepulauan menghadirkan tantangan yang tidak selalu terlihat dalam angka kapasitas. Material harus dikirim ke lokasi, tenaga teknis perlu mencapai desa, dan pekerjaan konstruksi harus menyesuaikan cuaca serta jadwal transportasi. Pemerintah daerah, pemerintah desa, penyedia pekerjaan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas.
Kapasitas 1.270,5 kWp menunjukkan ukuran program secara keseluruhan, tetapi pengalaman warga akan ditentukan oleh layanan listrik yang sampai ke rumah dan fasilitas umum. Karena itu, indikator keberhasilan perlu mencakup jumlah sambungan aktif, lama layanan setiap hari, kestabilan tegangan, waktu penanganan gangguan, dan kondisi baterai penyimpan energi.
Pengelolaan setelah pembangunan juga perlu dirancang sejak awal. Desa penerima manfaat perlu mengetahui siapa yang bertugas mengoperasikan sistem, bagaimana biaya pemeliharaan ditanggung, dan bagaimana warga melaporkan kerusakan. Transparansi informasi akan membantu mencegah pembangkit berhenti beroperasi hanya karena gangguan kecil yang tidak segera ditangani.
Pemerintah perlu menyampaikan jadwal pembangunan dan tahapan pekerjaan kepada masyarakat. Informasi itu dapat meliputi survei lokasi, pengiriman material, pemasangan, uji operasi, penyerahan, serta masa pemeliharaan. Dengan informasi yang terbuka, warga dapat ikut mengawasi kesesuaian pekerjaan dan menyampaikan persoalan sejak awal.
Bagian dari target nasional
Program PLTS Terpadu wilayah 3T tahun anggaran 2026 secara nasional menargetkan 39 unit pembangkit dengan total kapasitas 5.189,8 kWp. Program tersebut disebut memiliki anggaran Rp450,21 miliar dan diarahkan untuk melayani 4.708 rumah tangga. Selain Maluku, sasaran program mencakup Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Papua, dan Papua Selatan.
Porsi Maluku dalam program nasional tersebut mencerminkan kebutuhan khusus daerah kepulauan. Sembilan desa penerima berada di wilayah dengan tantangan akses yang berbeda dari kawasan perkotaan. Kebijakan energi untuk Maluku perlu mempertimbangkan jarak, kondisi laut, kepadatan penduduk, potensi matahari, kebutuhan fasilitas publik, serta kemampuan pengelolaan di tingkat desa.
Kementerian ESDM sebelumnya menyampaikan target pemerataan akses listrik hingga desa dan dusun. Pemerintah juga mengaitkan program PLTS dengan program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik. Ketiga pendekatan itu memiliki sasaran yang saling berkaitan, tetapi pelaksanaannya perlu dipastikan tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau rumah tangga yang belum menikmati layanan memadai.
Bagi pemerintah daerah di Maluku, program ini dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi energi dengan pemerintah pusat. Dukungan daerah dapat berupa kesiapan lahan, administrasi lokasi, pengamanan material, pendampingan masyarakat, serta pemantauan layanan. Koordinasi tersebut penting karena pembangunan fisik dan pengelolaan pelayanan berada pada tahapan yang berbeda.
Menunggu hasil pelaksanaan
Pengembangan PLTS di sembilan desa Maluku memberi harapan bagi masyarakat di Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar yang selama ini menghadapi tantangan akses energi. Pemerintah telah menyampaikan lokasi, kapasitas, dan sasaran rumah tangga program. Tahap berikutnya adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan pembangkit memberikan layanan yang nyata.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan proyek dari instansi yang berwenang. Pemerintah juga perlu melaporkan hasil pembangunan secara terbuka, termasuk jumlah sistem yang selesai, jumlah sambungan yang berfungsi, serta mekanisme perawatan. Pelaporan itu penting agar manfaat program dapat diukur dan persoalan dapat segera diperbaiki.
Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah panel yang terpasang. Ukurannya adalah apakah listrik tersedia secara andal, apakah fasilitas publik dapat menggunakannya, apakah kegiatan ekonomi memperoleh manfaat, dan apakah sistem dapat dirawat dalam jangka panjang. Dengan pengawasan bersama, PLTS dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan dasar serta mengurangi ketergantungan energi fosil di pulau-pulau terpencil Maluku.
Catatan untuk pembaca
Pelaksanaan program perlu dipantau secara bertahap oleh pemerintah, pengelola desa, dan masyarakat penerima manfaat. Pemantauan membantu memastikan peralatan bekerja sesuai kapasitas, sambungan digunakan secara aman, dan keluhan warga mendapat tindak lanjut. Informasi perkembangan sebaiknya disampaikan melalui pertemuan desa atau kanal resmi agar masyarakat mengetahui tahapan pekerjaan dan layanan yang tersedia. Dengan pengawasan yang rutin, investasi energi bersih dapat memberi manfaat yang lebih terukur bagi rumah tangga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan usaha lokal di wilayah kepulauan.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.