Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menghentikan sementara pembangunan jembatan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, Maluku. Keputusan itu berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi.

Penghentian tersebut disampaikan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Pemanfaatan Sungai Wai Tomu yang digelar di Serambi Kehormatan Makodam XV/Pattimura, Ambon, Kamis (29/10/2026). Forum itu mempertemukan Pemerintah Kota Ambon, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, akademisi, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan lain.

"Proses pembangunan jembatan akan dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi," kata Dody dalam forum tersebut, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Pangdam, keputusan itu merupakan tindak lanjut pembahasan bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Ia menyebut penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui koordinasi dengan instansi berwenang, dengan mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat.

Keputusan Diumumkan di Akhir Forum

FGD di Makodam berlangsung pada Kamis pagi hingga siang. Sejumlah pejabat ikut hadir, di antaranya Kasdam XV/Pattimura, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Dankodaeral IX/Ambon, Danlanud Pattimura, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Dandim 1504/Ambon, serta Pelaksana Tugas Kepala BWS Maluku.

Hadir pula para asisten dan kepala dinas terkait di lingkungan Kodam, Aspidmil, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, dan insan pers. Rangkaian diskusi ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh para pejabat dan undangan yang hadir.

Penghentian sementara pembangunan menjadi salah satu butir yang dituangkan dalam berita acara tersebut. Sejumlah media lokal yang meliput forum itu menyebut keputusan ini sebagai poin penting karena mengakhiri ketegangan antara pihak militer dan instansi teknis pengelola sumber daya air.

Bukan Perkara Baru di Kota Ambon

Polemik kawasan Sungai Waitomu bukan persoalan yang muncul tiba-tiba pekan ini. Kawasan itu berada di Kecamatan Sirimau, tepat di sisi Markas Kodam XV/Pattimura, dan selama beberapa bulan terakhir menjadi titik perdebatan antara rencana penataan ruang publik dengan kewenangan pengelolaan sungai.

Tribun Ambon mencatat forum tersebut digelar menyusul sorotan publik yang menilai pekerjaan konstruksi berjalan sebelum seluruh izin diterbitkan. Media lokal itu memberitakan keputusan penghentian dengan menyoroti persoalan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rencana yang dibahas di Makodam bukan hanya jembatan. Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa memaparkan latar belakang, prosedur, hingga progres pembangunan lahan parkir dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Sungai Wai Tomu.

Dalam paparannya, Julius menyampaikan bahwa dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah diterbitkan untuk proyek tersebut. Namun ia menegaskan aspek perizinan lain tetap menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan.

Desain Tanpa Pilar di Tengah Sungai

Salah satu hal yang ditekankan dalam forum adalah rancangan teknis bangunan. Julius menyebut pembangunan dirancang tanpa pilar di tengah sungai, dengan tujuan menjaga kondisi dan fungsi aliran air.

Pernyataan itu menjawab salah satu kekhawatiran yang paling sering muncul dalam diskusi publik tentang kawasan tersebut, yakni risiko bangunan mempersempit aliran sungai dan memperbesar peluang luapan saat hujan besar.

Soal pendanaan, Julius menyatakan proyek itu murni berasal dari sumbangan masyarakat, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana hibah pemerintah. Ia juga menyebut para pelaku UMKM yang nantinya menempati kawasan akan melewati proses seleksi agar kebersihan dan kelestarian kawasan tetap terjaga.

Tiga Surat BWS Maluku dan Soal Kewenangan

Persoalan utama kawasan ini bukan sekadar desain bangunan, melainkan status kewenangan sungai. Pelaksana Tugas Kepala BWS Maluku Ruslan Malik memaparkan aspek teknis dalam forum, mulai dari status kewenangan, kronologi korespondensi, hingga hasil evaluasi terkait administrasi, hidraulika, keselamatan, dan fungsi sungai.

Ruslan sebelumnya telah menyampaikan kronologi yang lebih panjang kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, BWS Maluku telah melayangkan tiga surat kepada Kodam XV/Pattimura terkait pemanfaatan ruang sungai dan penataan kawasan Sungai Waitomu.

Surat pertama tertanggal 26 Agustus 2026 berisi imbauan agar pihak Kodam mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air, termasuk melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA). Surat kedua dikirim 14 September 2026, meminta aktivitas konstruksi di badan dan sempadan sungai ditunda sampai persetujuan diperoleh.

"Pada 14 September 2026, kami sudah menyampaikan surat imbauan yang kedua dan berdiskusi langsung dengan pihak Kodam agar kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sungai dihentikan sementara, sampai terpenuhinya ketentuan dan diperolehnya persetujuan sesuai peraturan yang berlaku," kata Ruslan, sebagaimana dikutip Teras Maluku.

Surat ketiga menyusul pada 19 Oktober 2026. BWS mengirim surat itu setelah pemantauan lapangan menunjukkan pekerjaan konstruksi masih berlanjut meski imbauan penundaan sudah disampaikan sebulan sebelumnya. Berdasarkan pemantauan hingga 14 September 2026, BWS menyatakan belum menerima pengajuan persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kodam melalui SIP SDA.

Ruslan menjelaskan, Sungai Waitomu merupakan bagian dari Wilayah Sungai Ambon-Seram yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, pemanfaatan ruang sungai dan sempadannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan penggunaan sumber daya air dari kementerian terkait.

BWS beralasan keberadaan pilar, footplate, maupun bagian struktur lain yang berada di dalam atau melintang badan sungai berpotensi mempersempit kapasitas aliran air. Kondisi itu dikhawatirkan meningkatkan risiko limpasan atau luapan, terutama ketika hujan dengan debit tinggi terjadi bersamaan dengan pasang air laut.

Konstruksi di badan sungai juga dinilai menghambat operasi dan pemeliharaan yang menjadi tugas BWS, mulai dari pengangkutan sampah, penanganan sedimen, inspeksi rutin, hingga penanganan kondisi darurat. Persoalan teknis inilah yang kemudian bertemu dengan persoalan administrasi dalam forum di Makodam.

Perizinan penggunaan sumber daya air memiliki jalur tersendiri. Halaman resmi BWS Maluku menyebut persetujuan penggunaan sumber daya air mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan SDA dan Persetujuan Penggunaan SDA, dengan sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi pemohon.

Wali Kota: Dukung Selama Aturan Dipatuhi

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan dukungan terhadap rencana penataan kawasan Sungai Waitomu, dengan catatan pelaksanaannya sesuai peraturan dan tidak mengganggu fungsi lingkungan sungai.

Dalam forum, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kodam XV/Pattimura, pemerintah daerah, dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, koordinasi lebih baik daripada saling melempar argumen di ruang publik.

Koran Tekad mengutip pernyataan Wali Kota yang meminta agar Kodam, pemerintah daerah, dan pihak Kementerian PU terus bersinkronisasi secara bijak tanpa perlu berdebat di media sosial, demi memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan ungkapan yang menegaskan semangat kebersamaan dalam membangun kota.

Dukungan serupa datang dari Mantan Gubernur Maluku ke-11 yang juga mantan Komandan Korem 174/Pattimura periode 1998-1999, Brigjen TNI (Purn.) Karel Albert Ralahalu. Ia mengapresiasi terobosan Pangdam dalam menata kawasan Sungai Wai Tomu dan Pasar Mardika, dengan harapan kawasan itu kelak bertransformasi menjadi destinasi wisata baru di Kota Ambon.

Akademisi Unpatti Soroti Dokumen Lingkungan

Dari sisi akademik, Ketua Kajian Studi Lingkungan Universitas Pattimura Abraham Tualessy menilai pengembangan ruang publik di kawasan itu perlu didukung dokumen lingkungan sesuai klasifikasi kegiatan, sekaligus menjaga fungsi sungai dan membuka peluang bagi UMKM lokal.

Berdasarkan pengamatan lapangan, Abraham menjelaskan bahwa kondisi genangan di kawasan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk hujan dan pasang laut. Karena itu, penanganan kawasan tidak bisa hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus memperhitungkan perilaku air.

ANTARA Ambon memberitakan bahwa Kodam XV/Pattimura menggandeng Unpatti untuk mengkaji penataan kawasan Sungai Waitomu melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), guna memastikan pembangunan kawasan tersebut memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Dalam pemberitaan itu, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa menyatakan penataan kawasan sungai harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat, mematuhi ketentuan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

"Pembangunan yang kami lakukan, termasuk penataan ruang publik dan kawasan pendukung ekonomi masyarakat, tetap mengedepankan aspek lingkungan dan ekonomi dengan berlandaskan hukum yang berlaku," kata Julius, seperti dikutip ANTARA.

Ia menyebut salah satu upaya menjaga kebersihan kawasan sungai adalah pemasangan trash boom atau penghalang sampah yang berfungsi menahan sampah agar tidak terbawa aliran air. Menurutnya, penataan kawasan perlu memperhatikan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Abraham menjelaskan, pelaksanaan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

"Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai aspek lingkungan dalam kegiatan pembangunan, termasuk menentukan kewajiban dokumen lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan," tuturnya.

Melalui kajian itu, masukan akademisi diharapkan membantu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penataan kawasan agar lebih tertata dan meminimalkan risiko lingkungan di Kota Ambon. Kajian tersebut juga menjadi bagian dari praktik lapangan mahasiswa Unpatti untuk mendalami penerapan analisis dampak lingkungan secara langsung, terutama dalam pembangunan dan penataan kawasan perkotaan.

Latar Belakang: Revitalisasi Kawasan Pasar Mardika

Rencana penataan kawasan Sungai Waitomu tidak berdiri sendiri. Sejak Agustus 2026, Kodam XV/Pattimura sudah mulai menata kawasan sekitar Terminal Pasar Mardika untuk menyediakan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sekaligus meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika pada 26 Agustus 2026 menyatakan penataan itu merupakan bagian dari revitalisasi kawasan yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon dan instansi teknis terkait.

"Pembangunan fasilitas ini merupakan bagian dari penataan kawasan sekitar Kodam XV/Pattimura dan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon serta pihak terkait. Kami memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengutamakan kepentingan umum," ujar Adi, seperti dikutip ANTARA.

Ia menjelaskan fasilitas yang dibangun di sekitar Terminal Pasar Mardika merupakan tahapan pekerjaan penataan kawasan dan tidak dimaksudkan untuk menutup akses pejalan kaki secara permanen. Menurutnya, penataan itu atas arahan Pangdam untuk merevitalisasi kawasan agar dapat mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki sekaligus menyediakan ruang bagi pelaku UMKM.

Saat itu Kodam juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan yang mungkin timbul selama proses pembangunan berlangsung, dan menyatakan pelaksana di lapangan telah diarahkan melakukan langkah mitigasi agar akses pejalan kaki tetap aman.

Terkait sorotan mengenai penggunaan area trotoar, Adi meminta masyarakat melihat persoalan berdasarkan konteks, fungsi, aspek administrasi, dan batas area pekerjaan. Ia menyatakan Kodam menghargai kritik dan masukan masyarakat maupun pemberitaan media sebagai bagian penting untuk evaluasi.

Dampak bagi Warga dan Pelaku Usaha

Bagi pedagang di sekitar Pasar Mardika dan kawasan Sirimau, penataan kawasan menjanjikan tempat usaha yang lebih tertata. Namun selama pekerjaan berlangsung, gangguan mobilitas dan akses pejalan kaki menjadi konsekuensi yang dirasakan warga sehari-hari.

Keputusan penghentian sementara pekerjaan jembatan membuat sebagian rencana itu tertahan. Pelaku usaha yang berharap mendapat tempat di sentra UMKM belum mendapatkan kepastian jadwal, karena seleksi dan penempatan bergantung pada selesainya pekerjaan.

Warga yang tinggal di bantaran sungai memiliki kepentingan lain: kelancaran aliran air. BWS Maluku menegaskan struktur di badan sungai berpotensi mempersempit kapasitas aliran dan menambah risiko limpasan saat hujan deras bersamaan pasang laut.

Kekhawatiran itu tidak berlebihan secara musiman. BMKG mencatat pesisir Ambon berpotensi mengalami banjir pesisir atau rob pada 28-31 Oktober 2026, sementara pesisir Maluku Tengah pada 26-31 Oktober dan pesisir Seram bagian timur, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, serta Kepulauan Tanimbar pada 27-31 Oktober.

Pemicunya fase bulan purnama pada 26 Oktober 2026 dan fase perigee pada 29 Oktober 2026 yang berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum. BMKG menyebut waktu kejadian dan durasi rob dapat berbeda di setiap wilayah karena bergantung pada kondisi pasang surut setempat.

Kombinasi hujan dengan debit tinggi dan pasang maksimum adalah skenario yang paling dikhawatirkan BWS dalam kronologi surat-suratnya. Karena itu, penataan kawasan yang memperhitungkan hidraulika sungai dinilai penting, bukan hanya untuk kepentingan proyek, tetapi untuk keselamatan warga di sekitar muara.

Reaksi Publik dan Suara Organisasi

Keputusan penghentian sementara mendapat tanggapan dari organisasi kepemudaan. DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menyatakan apresiasi terhadap keputusan Pangdam XV/Pattimura.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Harian DPD KNPI Maluku Eliza A. de Lima kepada awak media seusai menghadiri FGD di Makodam, Kamis (29/10/2026). Menurut Eliza, keputusan menghentikan sementara pembangunan hingga persyaratan perizinan terpenuhi merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan semangat membangun berjalan seiring kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penghormatan terhadap kewenangan instansi terkait.

"Jiwa petarung itu adalah jiwa yang besar. Tidak kehilangan keberanian ketika menghadapi kritik, tidak menutup diri terhadap pendapat berbeda, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Justru di situlah kualitas kepemimpinan diuji," katanya, seperti dikutip Garda Maluku.

Eliza juga menilai forum yang mempertemukan unsur TNI, Pemerintah Kota Ambon, BWS Maluku, akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan insan pers merupakan ruang penting untuk membangun komunikasi yang sehat. Menurutnya, perbedaan pandangan di antara pemangku kepentingan semestinya tidak menjadi alasan untuk mempertajam polemik, melainkan dikelola menjadi masukan untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik.

"Ambon dan Maluku membutuhkan pemimpin-pemimpin yang berani mengambil inisiatif, tetapi juga memiliki kebesaran hati untuk mendengar dan mengoreksi langkah apabila diperlukan. Pembangunan harus memberi manfaat bagi masyarakat, namun aturan dan keselamatan lingkungan tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Kenapa Kawasan Ini Penting bagi Warga Ambon

Sungai Waitomu atau Wai Tomu mengalir di tengah kawasan padat Kecamatan Sirimau. Posisinya berdekatan dengan Pasar Mardika, salah satu pusat perdagangan tertua dan tersibuk di Kota Ambon. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan di sekitar muara dan badan sungai menjadi lokasi aktivitas pedagang kaki lima, parkir kendaraan, serta lalu lintas warga yang menuju pusat kota.

Bagi warga, persoalan kawasan ini bukan soal siapa yang berwenang, melainkan soal apakah air bisa mengalir lancar saat hujan deras bersamaan dengan pasang laut. BWS menyatakan kekhawatiran serupa: struktur di badan sungai berpotensi mempersempit kapasitas aliran dan menambah risiko limpasan.

Rencana penataan yang dibahas di Makodam mencakup lahan parkir dan sentra UMKM. Bila terealisasi, kawasan itu disebut akan menampung pelaku usaha kecil yang selama ini berjualan tanpa tempat tetap di sekitar pasar dan ruang publik kota.

Namun janji manfaat itu, menurut sejumlah pihak dalam forum, hanya bisa dipertanggungjawabkan bila prosedur perizinan tuntas lebih dulu. Itulah logika yang akhirnya diterima semua pihak pada Kamis sore: pekerjaan dihentikan sementara, izin dilengkapi, lalu pembangunan dilanjutkan.

Apa yang Terjadi Selanjutnya

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai tenggat waktu pemenuhan persyaratan perizinan maupun jadwal pasti lanjutan pekerjaan. Pangdam hanya menyatakan pembangunan baru akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan administratif dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kodam XV/Pattimura menyatakan komitmen menghormati proses hukum dengan menyelesaikan seluruh persoalan melalui koordinasi bersama instansi berwenang. Sementara BWS Maluku berada pada posisi instansi teknis yang akan mengevaluasi aspek administrasi, hidraulika, keselamatan, dan fungsi sungai sebelum memberikan rekomendasi.

Pemerintah Kota Ambon menempatkan diri sebagai pihak yang mendukung penataan sepanjang aturan dipatuhi dan fungsi lingkungan sungai terjaga. Kementerian Pekerjaan Umum, melalui kewenangan atas Wilayah Sungai Ambon-Seram, menjadi simpul berikutnya yang akan menentukan keluarnya persetujuan penggunaan sumber daya air.

Warga yang beraktivitas di sekitar kawasan dapat memantau perkembangan melalui pengumuman resmi Kodam XV/Pattimura, BWS Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon. Hingga keputusan lanjutan diambil, pekerjaan jembatan di kawasan tersebut berstatus dihentikan sementara.