AMBON — Rombongan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar kunjungan kerja reses di Maluku pada akhir pekan lalu. Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto memimpin langsung kunjungan yang berlangsung sejak Jumat (9/10/2026) itu, dengan rangkaian agenda yang menyentuh sektor pangan, pengawasan satwa liar, hingga kelautan dan perikanan.
Agenda pertama berlangsung di Bandara Pattimura. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima rombongan di ruang VVIP, lalu mendampingi Titiek Soeharto meninjau Gudang Bulog Nusanive serta berdiskusi soal cadangan pangan provinsi. Kunjungan dilanjutkan ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon untuk membahas efektivitas pengawasan perairan kawasan timur Indonesia. Di PPN Ambon, rombongan Komisi IV menyoroti tingginya kerawanan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing) di wilayah Maluku dan Maluku Utara, yang mencakup tiga zona penangkapan ikan. Anggota Komisi IV Alien Mus menegaskan pentingnya penambahan armada kapal pengawas sekaligus perpanjangan hari layar patroli.
“Aktivitas penangkapan ikan di perairan Maluku, Maluku Utara, dan sekitarnya ini sangat luar biasa. Kalau kapal patroli hanya berlayar 100 hari setahun, bagaimana dengan sisa hari lainnya? Pasti terjadi penangkapan ikan ilegal. Kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih serius lagi menambah armada kapal patroli dan menangani IUU fishing,” ujar Alien dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal media sosial resmi DPR RI. Persoalan yang diangkat bukan sekadar wacana. Kunjungan kerja reses ini merupakan bagian dari agenda Komisi IV pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Maluku, dengan fokus pada isu strategis bidang pangan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan. Pada hari kedua, Sabtu (10/10/2026), rombongan dijadwalkan berkunjung ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk membahas penanganan perdagangan ilegal satwa liar dan satwa dilindungi.
Diskusi itu melibatkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua, serta Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia. Balai Karantina Maluku menyebut kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan lalu lintas satwa liar. Usai rangkaian di BKSDA dan Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku, Ketua Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperkuat pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar. Permintaan itu disampaikan untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Maluku.
“Pengawasan perlu dioptimalkan terutama pada jalur transportasi laut dan udara yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyelundupkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi,” kata Titiek Soeharto usai kunjungan kerja reses di Ambon, Minggu (11/10/2026). Titiek menilai perlindungan kekayaan hayati Maluku membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari petugas karantina, aparat kehutanan, hingga penegak hukum. Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah, menurut dia, harus disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran serta kewaspadaan terhadap modus perdagangan ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi dan transportasi.
“Pentingnya sinergi antara Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menutup celah penyelundupan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Maluku,” ujarnya.
Komisi IV menyoroti persoalan itu dalam diskusi penanganan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di BKSDA Maluku dan peninjauan tumbuhan serta satwa liar di PKS Maluku.
Mengapa Pengawasan Lalu Lintas Hayati Maluku Diperkuat
Kekhawatiran terhadap perdagangan ilegal satwa liar bukan tanpa dasar. Maluku dan Maluku Utara merupakan rumah bagi sejumlah satwa endemik yang dilindungi, seperti nuri bayan (Eclectus roratus), kasturi Ternate (Lorius garrulus), kakatua putih (Cacatua alba), dan biawak Maluku (Varanus indicus).
BKSDA Maluku misalnya baru saja menerima 58 ekor satwa liar hasil penyelamatan dari BKSDA Sulawesi Utara pada akhir September 2026. Puluhan satwa itu tiba di Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate pada 29 September 2026 dalam kondisi hidup dan sehat, untuk menjalani penanganan dan tindak lanjut konservasi.
Dari 58 ekor tersebut, 24 ekor dipersiapkan untuk ditempatkan di Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Sisanya menjalani proses penanganan lanjutan di Seksi KSDA Wilayah I Ternate sebelum diputuskan langkah konservasinya. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2026, BKSDA Maluku melalui Seksi KSDA Wilayah I Ternate bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Morotai, Pemerintah Desa Daeo Majiko, BKHIT Ternate, Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, dan World Parrot Trust melepasliarkan 36 ekor satwa liar di Hutan Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pelepasliaran itu terdiri atas 16 ekor nuri bayan dan 20 ekor kasturi Ternate-Morotai (Lorius garrulus morotaianus). Kegiatan tersebut bertujuan mendukung pemulihan populasi satwa sekaligus menjaga habitat spesies endemik Pulau Morotai.
Rangkaian penindakan dan penyelamatan itu menunjukkan tekanan terhadap populasi satwa liar yang berharga tetap ada, sehingga pengawasan lalu lintas hayati menjadi bagian penting dari upaya konservasi di Maluku.
Ruang Lingkup Pengawasan Karantina
Balai Karantina Maluku memperkuat pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap lalu lintas media pembawa di tempat pemasukan dan pengeluaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu serta peredaran komoditas hayati yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan karantina dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap media pembawa sesuai ketentuan, termasuk komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang dilalulintaskan melalui pelabuhan maupun bandara.
Petugas perlu memastikan persyaratan karantina dan dokumen pendukung terpenuhi, memeriksa kesesuaian jenis serta kondisi komoditas, dan melakukan tindakan karantina apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pengawasan dikoordinasikan dengan instansi berwenang di bidang konservasi dan penegakan hukum.
Armada Patroli dan Tantangan Pengawasan Laut
Di sektor kelautan, sorotan Komisi IV DPR RI terhadap keterbatasan armada patroli beririsan dengan kondisi objektif pengawasan laut nasional. Kendala utama yang dihadapi di lapangan, sebagaimana disorot dalam kunjungan ke PPN Ambon, adalah keterbatasan anggaran operasional. Kapal patroli pengawas rata-rata hanya memiliki kemampuan waktu layar antara 100 hingga 120 hari dalam satu tahun.
Selain durasi patroli yang terbatas, pengawasan terhadap hasil tangkapan juga belum maksimal. Sejumlah hasil tangkapan nelayan lokal kerap tidak tercatat secara resmi akibat praktik transaksi langsung di tengah laut dengan kapal pengumpul yang bersiaga.
Kondisi ini diperparah dengan luasnya wilayah pengelolaan perikanan di Maluku. Provinsi ini memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni WPPNRI 714, 715, dan 718, yang meliputi Laut Banda, Laut Halmahera, hingga Laut Arafuru. Secara nasional, kebutuhan armada pengawas sebenarnya jauh di atas jumlah yang tersedia. Sejak 2021, KKP menyatakan jumlah kapal pengawas yang ideal untuk mengawasi perairan nasional secara menyeluruh adalah 78 kapal, sementara armada yang dimiliki saat itu baru 30 kapal.
Perkembangan terjadi setelahnya. Pada awal 2024, Ditjen PSDKP KKP menyiapkan 1.796 personel pengawas, 34 kapal pengawas, dua unit pesawat patroli, dan 91 unit speedboat serta unit reaksi cepat, ditambah sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi.
Dari 34 kapal pengawas itu, dua unit merupakan hibah Pemerintah Jepang dan dua unit lainnya selesai dibangun pada akhir 2023. KKP juga memproyeksikan penambahan 10 unit kapal pengawas melalui mekanisme pinjaman atau hibah luar negeri. Proyeksi itu kemudian berjalan secara bertahap. Pada Juli 2026, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyampaikan bahwa pembangunan 10 kapal pengawas kelas I akan menambah kekuatan armada patroli KKP yang saat itu berjumlah 34 unit, lengkap dengan perluasan dermaga Pangkalan PSDKP Batam untuk mendukung pengawasan di kawasan perbatasan.
Penambahan armada itu terutama ditujukan untuk memperkuat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, yang dinilai rawan praktik pencurian ikan. Meski demikian, kebutuhan penguatan armada di kawasan timur Indonesia, termasuk Maluku, tetap menjadi perhatian DPR.
Hasil Pengawasan: 84 Kapal Diamankan pada Semester I 2026
Ditjen PSDKP mencatat sepanjang Semester I 2026 sebanyak 84 kapal pelaku illegal fishing berhasil ditangkap, terdiri atas 79 kapal Indonesia dan 5 kapal asing. Dari pengamanan tersebut, negara menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp165,3 miliar.
Angka ini menunjukkan praktik penangkapan ikan ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi sumber daya kelautan Indonesia, termasuk di kawasan timur. Karena itu, penguatan pengawasan di perairan Maluku dan Maluku Utara menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan nasional.
Ekonomi Perikanan Maluku: Potensi Besar yang Butuh Pengawasan
Sorotan terhadap pengawasan laut terjadi di tengah nilai ekonomi sektor perikanan Maluku yang terus tumbuh. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) mencatat ekspor perikanan dari Maluku mencapai Rp700 miliar atau sekitar USD40,8 juta pada periode 1 Januari hingga 23 September 2026. Geliat ekspor ini berkontribusi positif bagi perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja sektor perikanan.
Volume ekspor itu mencapai 9.675,8 ton, dengan tiga komoditas utama tuna, udang vanamei, dan ikan julung-julung. Negara tujuan utamanya meliputi China, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, Vietnam, Arab Saudi, Malaysia, dan Korea. Catatan lain datang dari BKHIT Maluku. Lembaga itu mencatat nilai ekspor komoditas perikanan dari Maluku mencapai Rp881,59 miliar hingga September 2026, atau meningkat 5,7 persen dibandingkan capaian sepanjang 2025 sebesar Rp885,64 miliar.
Sejumlah unit pengolahan ikan turut menopang aktivitas ekspor tersebut, antara lain PT Wahana Lestari Investama yang mengekspor udang vaname, PT Maluku Prima Makmur untuk produk tuna, PT Aneka Sumber Tata Bahari untuk ikan tuna beku, serta PT Rajawali Timur yang mengekspor ikan kerapu hidup. Produk perikanan Maluku telah dipasarkan ke sejumlah negara, termasuk Hong Kong, dengan peluang perluasan pasar ke China.
Besarnya nilai ekspor itu mempertegas bahwa perikanan adalah sektor strategis bagi Maluku, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan agar aktivitas penangkapan berlangsung legal dan berkelanjutan.
Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional
Potensi perikanan Maluku telah lama menjadi perhatian nasional. Provinsi ini dipilih sebagai lokasi pengembangan Lumbung Ikan Nasional (LIN). Pada kunjungan kerja ke Ambon pada 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Maluku harus menjadi tempat tumbuhnya ekonomi baru.
“Jadi saya pikir Maluku harus menjadi tempat tumbuhnya ekonomi baru. Kita ini orang bahari, harusnya kita menjadi kuat dan hebat di bahari,” kata Trenggono saat itu.
Pengembangan LIN mencakup pembangunan Kawasan Terpadu Pelabuhan Perikanan, termasuk kantor pelabuhan, dermaga, cold storage, pabrik es, laboratorium, tempat pemasaran ikan modern, kawasan industri pengolahan ikan, hingga industri galangan kapal. Dengan adanya LIN, estimasi produksi perikanan dari subsektor tangkap dan budidaya mencapai 750.000 ton per tahun.
Dampak bagi Nelayan dan Masyarakat Maluku
Persoalan pengawasan laut bukan hanya urusan aparat. Bagi nelayan kecil di Maluku, efektivitas patroli menentukan seberapa besar hasil tangkapan mereka tercatat dan berujung pada pendapatan yang sah. Praktik transaksi hasil tangkapan di tengah laut dengan kapal pengumpul membuat sebagian produksi tidak tercatat, sehingga nilai ekonominya tidak masuk dalam data resmi dan tidak memberikan kontribusi pajak maupun penerimaan negara.
Komisi IV DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pengalokasian dukungan anggaran serta kebijakan yang tepat sasaran agar pengawasan wilayah laut berjalan maksimal, sekaligus bermuara pada peningkatan kesejahteraan ekonomi nelayan lokal.
Stasiun PSDKP Ambon dan Perannya
Di Ambon, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dijalankan oleh Stasiun PSDKP Ambon, unit pelaksana teknis di bawah Ditjen PSDKP KKP. Stasiun ini beralamat di Jalan Ir. M. Putuhena, Wailela-Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, dan dipimpin Johanis Johniforus Medea, S.St.Pi.
Tugasnya melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana dan program pengawasan, pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya, bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas, penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas, hingga penanganan pelanggaran.
Dalam kunjungan reses, rombongan Komisi IV DPR RI dijadwalkan meninjau stasiun ini untuk membahas kesiapan sarana dan prasarana serta efektivitas pengawasan, bersama jajaran Ditjen PSDKP, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Ditjen Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, serta perwakilan nelayan.
Konteks Kebijakan Nasional Pengawasan Perikanan
Perhatian DPR terhadap pengawasan perikanan tidak lepas dari arah kebijakan nasional yang menekankan kepatuhan pelaku usaha. KKP mencatat kepatuhan pelaku usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan meningkat dari 97,4 persen pada 2021 menjadi 99,4 persen pada 2023.
Ditjen PSDKP menempatkan kepatuhan sebagai indikator kinerja utama, sambil terus mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatannya sesuai aturan. Efek gentar dari kehadiran kapal pengawas di lapangan dinilai berperan menekan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Pada saat yang sama, kebijakan penanganan pelanggaran menganut asas ultimum remedium, di mana sanksi administratif diutamakan dalam penyelesaian kasus, sebagai bentuk komitmen menyelesaikan pelanggaran secara adil dan efektif.
Apa yang Bisa Diharapkan Masyarakat
Dari rangkaian kunjungan kerja reses ini, ada beberapa hal yang bisa diharapkan masyarakat Maluku. Pertama, dorongan penambahan armada kapal pengawas dan perpanjangan hari layar patroli di kawasan timur Indonesia, yang selama ini menjadi keluhan utama dalam pengawasan perairan Maluku dan Maluku Utara.
Kedua, penguatan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar, baik di jalur laut maupun udara, untuk menutup celah penyelundupan satwa dilindungi.
Ketiga, komitmen DPR untuk mendorong pengalokasian anggaran yang tepat sasaran bagi sektor kelautan dan perikanan, yang dalam jangka panjang diharapkan meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal.
Catatan Redaksi
Informasi dalam artikel ini dihimpun dari keterangan resmi DPR RI yang disiarkan melalui kanal media sosial, pemberitaan media, serta dokumen resmi KKP, Badan Karantina Indonesia, dan BKSDA Maluku. Beberapa agenda kunjungan seperti peninjauan Gudang Bulog Nusanive dan kunjungan ke BKSDA Maluku berlangsung pada hari yang berbeda, sehingga tanggal pelaksanaan setiap agenda dicantumkan sesuai keterangan sumber.
Kabar Amboina akan memperbarui artikel ini apabila terdapat perkembangan baru terkait tindak lanjut kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku, termasuk keputusan anggaran pengawasan perikanan maupun kebijakan penguatan pengawasan lalu lintas satwa liar di daerah ini.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.