Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Maluku, dan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (29/10/2026). Aksi itu menjadi titik kedua dari rangkaian unjuk rasa yang mereka rencanakan menyentuh tiga institusi di Kota Ambon: Markas Polda Maluku, Kantor Kejati Maluku, dan Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Massa mulai bergerak dari Markas Polda Maluku sebelum berjalan ke kawasan Jalan Sultan Hairun, tepatnya di depan kantor Kejati Maluku yang berdiri di sisi Lapangan Merdeka. Sejumlah personel kepolisian terlihat mengawal jalannya demonstrasi, dan orasi berlangsung bergantian di bawah pengawasan aparat. Aksi di depan Kejati Maluku dipimpin antara lain oleh Andi A. Sagama, Slamet B. Notanubun, dan Adam R. Rahantan.

Inti tuntutan mereka tidak berubah sejak konferensi pers sehari sebelumnya: mendesak pemakzulan dan pemberhentian sementara Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath. Di depan Kejati Maluku, tuntutan itu dipertegas dengan dua perkara konkret, yakni dugaan penguasaan sepuluh unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur yang dikaitkan dengan Vanath, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan usaha tambak udang di kawasan pesisir yang disebut bersinggungan dengan hutan mangrove.

Aksi ini digelar sehari setelah peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Aliansi menyebut momentum itu sebagai pengingat bagi generasi muda untuk mengambil peran dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan integritas kepemimpinan di Maluku.

Tiga Titik, Satu Tuntutan

Rencana aksi disampaikan terbuka dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (28/10/2026) sore. Selain Ali Anzalta dari Badko HMI Maluku, konferensi pers itu dihadiri Ketua Umum Badko HMI Maluku Andi Sagama, Koordinator Daerah BEMNUS Maluku Adam Rahantan, serta Ketua Umum PKC PMII Maluku Slamet Basuki Notanubun.

Menurut pengumuman aliansi, unjuk rasa dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIT dengan tiga lokasi tujuan, yaitu Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan DPRD Provinsi Maluku. Ketiga institusi itu dipilih karena dianggap sebagai simpul yang menentukan arah penanganan persoalan hukum yang mereka soroti.

Di Polda Maluku, massa menuntut penelusuran dugaan penyalahgunaan kewenangan; di Kejati Maluku, mereka mendesak pengusutan aset dan dugaan korupsi; sementara di DPRD Provinsi Maluku, aliansi hendak mendorong proses politik yang mengarah pada pemberhentian Wakil Gubernur. DPRD disebut secara khusus karena lembaga legislatif itulah yang memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Aliansi menegaskan aksi itu lahir dari diskusi internal organisasi dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu. Ketua Umum Badko HMI Maluku Andi Sagama menyebut gerakan tersebut sebagai bagian dari peran mahasiswa dan pemuda untuk mendorong perubahan, dengan mengangkat slogan "Par Maluku pung bae". Koordinator Daerah BEMNUS Maluku Adam Rahantan mengajak mahasiswa, presiden mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Kota Ambon ikut mengawal aksi secara tertib.

Dasar Hukum yang Dirujuk

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ali Anzalta menyinggung Pasal 67 huruf b mengenai kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pasal 78 ayat (2) huruf d dan Pasal 80 yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kondisi tertentu.

"Pemakzulan menjadi jawaban bagi kami sebagai jalan yang disediakan oleh konstitusi. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa pemakzulan bukanlah aksi inkonstitusional," kata Anzalta saat membacakan pernyataan sikap.

Aliansi juga menegaskan bahwa pemakzulan yang mereka dorong bukan tindakan kebencian, melainkan instrumen konstitusional yang disediakan undang-undang untuk menjaga marwah institusi pemerintahan. Meski bersikap frontal, para pimpinan mahasiswa menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menempatkan seluruh dugaan sebagai hal yang harus diuji melalui mekanisme hukum oleh instansi berwenang.

Ketua Umum PKC PMII Maluku Slamet Basuki Notanubun menambahkan bahwa selain mendorong pemakzulan, aliansi mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Gubernur. Menurut dia, langkah itu dimaksudkan untuk mencegah potensi penggunaan kewenangan jabatan selama proses pemeriksaan hukum berlangsung, dan tetap harus dinilai oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sepuluh Mobil Dinas dan Audit Aset SBT

Tuntutan yang paling konkret di depan Kejati Maluku adalah penelusuran dugaan penguasaan sepuluh unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Menurut massa, kendaraan tersebut diduga belum dikembalikan dan masih berada dalam penguasaan pribadi Abdullah Vanath, yang pernah menjabat sebagai Bupati SBT.

Persoalan aset SBT bukan isu baru. Pemerintah Kabupaten SBT sendiri menyatakan sedang menertibkan aset daerah, termasuk 46 kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi berhak menggunakannya, dan jumlah itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI sejak 2021.

Sekretaris Daerah SBT Achmad Q Amahoru mengatakan pemerintah daerah telah menyurati pihak-pihak yang menguasai kendaraan tersebut dan sudah menarik sebagian di antaranya. Ia menyebutkan sebanyak 16 kendaraan telah dikembalikan, meski jumlah pastinya masih akan diverifikasi, dan penarikan kendaraan lainnya masih berlangsung.

Penertiban itu dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri SBT melalui nota kesepahaman, setelah surat permintaan pengembalian aset tidak sepenuhnya ditindaklanjuti. Menurut Sekda SBT, penataan mencakup aset yang tercatat sejak 2005 hingga 2026 dan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola serta menindaklanjuti temuan BPK. Pemerintah kabupaten juga menegaskan penertiban dilakukan terhadap seluruh aset tanpa membedakan pihak yang menguasainya.

Bagi warga SBT, persoalan ini bukan sekadar soal administratif. Kendaraan dinas adalah aset yang dibeli dengan uang daerah, dan setiap unit yang tidak kembali berarti hilangnya kemampuan pemerintah melayani masyarakat di kabupaten kepulauan yang jarak antarpulau menjadi persoalan harian. Itulah sebabnya tuntutan agar audit aset dituntaskan mendapat ruang dalam aksi mahasiswa di Ambon, meski objek persoalannya berada di Seram Bagian Timur.

Tambak Udang, Mangrove, dan Lahan Pribadi

Tuntutan kedua yang disuarakan di depan Kejati Maluku menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan usaha tambak udang di kawasan pesisir yang disebut bersinggungan dengan hutan mangrove. Persoalan ini menyambung sebuah proyek yang pernah dipromosikan sebagai program percontohan pemerintah provinsi.

Pada Juli 2025, Abdullah Vanath menyampaikan bahwa tambak udang vaname dibangun di lahannya di Desa Sesar, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai pilot project dengan konsep pemberdayaan yang melibatkan warga sekitar. Tambak itu diberi nama Lawamena, istilah lokal Maluku yang berarti maju ke depan, dan disebut sebagai kerja nyata pemerintah provinsi dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Menurut penuturan Vanath saat itu, proyek tersebut adalah ide dan konsep yang ia motori sendiri dan didanai Pemerintah Provinsi Maluku, dengan target menjadikan usaha tambak udang vaname sebagai salah satu sektor yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Maluku di masa mendatang. Kolam yang dibangun di lahannya terdiri dari tiga unit, dan tahun berikutnya ditargetkan diperluas hingga 200 hektare dengan melibatkan sekitar 400 orang.

Pada tahap awal, Pemprov Maluku mendanai bibit dan pakan yang disuplai sebuah perusahaan di Arara, sementara warga dilibatkan dalam proses pembesaran benur hingga siap dipanen. Vanath juga menyebut rencana pemberian akses permodalan melalui perbankan bagi warga yang berhasil menjalankan usaha itu.

Yang kini dipersoalkan mahasiswa bukan konsep pemberdayaannya, melainkan status lahan dan kaitannya dengan kawasan mangrove di pesisir. Sampai Kamis malam, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun dari Abdullah Vanath mengenai tuduhan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, tuduhan itu masih berupa dugaan yang perlu diuji melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Kawasan pesisir Seram memang menyimpan persoalan lingkungan yang lebih luas. Sejumlah lembaga dan peneliti telah menyoroti dampak limbah tambak terhadap mangrove di pesisir Seram, dan isu itu menjadi perhatian tersendiri bagi warga yang menggantungkan hidup pada laut. Karena itu, ketika mahasiswa mengaitkan tambak dengan mangrove, persoalan yang mereka angkat bersinggungan langsung dengan kepentingan nelayan dan petambak kecil di sekitar Bula.

Jejak Perkara Lama yang Kembali Disorot

Desakan agar aparat penegak hukum menelusuri kembali dugaan kasus lama yang dikaitkan dengan Abdullah Vanath bukan hal baru dalam beberapa pekan terakhir. Pada Rabu (21/10/2026), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri SBT untuk mendesak agar sejumlah dugaan kasus lama ditelusuri kembali.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri SBT, memanggil dan meminta keterangan Vanath, mantan Bupati SBT periode 2005–2015 yang kini menjabat Wakil Gubernur Maluku, terkait sejumlah dugaan yang mereka soroti. Salah satu poin yang diangkat adalah dugaan penggelapan aset daerah, serta dugaan proyek mangkrak Sistem Penyediaan Air Minum Air Bersih Nam Timur yang menurut dokumen tuntutan massa merugikan anggaran negara sebesar Rp32 miliar.

Dugaan penguasaan puluhan bidang tanah di Kecamatan Bula dan Bula Barat juga masuk dalam tuntutan itu, dengan massa merujuk angka kerugian keuangan negara sebesar Rp846.509.300 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2012. Koordinator lapangan aksi, Ikbal Wattimena, menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum agar penegakan hukum di SBT berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Empat hari kemudian, Senin (26/10/2026), giliran Koalisi Masyarakat Peduli Integritas dan Transparansi yang menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku. Mereka meminta korps Adhyaksa Maluku mengusut temuan BPK terkait anggaran Rp1.650.000.000 yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tuntutan mereka mencakup pemeriksaan anggaran bahan bakar minyak sebesar Rp287.500.000 di lingkup Pemerintah Kabupaten SBT, serta pengusutan anggaran perjalanan dinas Sekretaris Daerah SBT Achmad Quadri Amahoru. Koordinator lapangan aksi, Reno Sowakil, mendesak Kejati Maluku segera mengusut temuan tersebut karena masih ada temuan lain dari BPK yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah sekitar 30 menit berorasi, para pendemo ditemui perwakilan Kejati Maluku, Ardy, yang menyatakan bahwa aspirasi mereka akan disampaikan ke pimpinan. Pola penerimaan aspirasi seperti itu berulang di Kejati Maluku setiap kali ada aksi massa, dan biasanya berujung pada janji menampung tuntutan tanpa tenggat yang jelas.

Rekam jejak Vanath sendiri sudah lama bersinggungan dengan perkara hukum. Pada 2014, namanya ramai di publik setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana APBD serta tindak pidana pencucian uang. Saat berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan pada tahap dua oleh penyidik Polda Maluku, Vanath diloloskan melalui Surat Keterangan Penghentian Penuntutan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pada tahun yang sama, Vanath juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku Murad Ismail. Laporan itu disampaikan tim hukum Murad Ismail dengan menyertakan rekaman suara, pemberitaan media, dan bukti video di media sosial.

Kejati Maluku dan Beban Perkara Anggaran Daerah

Aksi mahasiswa ini datang di tengah tumpukan perkara anggaran daerah yang sedang ditangani Kejati Maluku. Salah satunya dugaan korupsi perjalanan dinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, yang mulai masuk radar penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Tim penyidik disebut mulai mengurai dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif tahun 2025 yang berkaitan dengan anggaran sekitar Rp4,6 miliar, dan langkah awal dilakukan dengan memanggil serta memeriksa sejumlah staf di lingkungan Disdikbud Maluku. Kepala Disdikbud Maluku, Sarlota Singerin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menyebut sejumlah anak buahnya masih akan menghadap penyidik untuk memberikan keterangan.

Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, belum memberikan penjelasan mengenai materi penyelidikan maupun jumlah saksi yang telah diperiksa, dan meminta publik menunggu keterangan resmi. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Maluku mengenai tindak lanjut aksi mahasiswa di depan kantor mereka pada Kamis (29/10/2026).

Perkara lain yang menyita perhatian publik Maluku adalah dugaan korupsi pada perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, PT Bipolo Gidin, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp41,5 miliar. Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa tujuh saksi pemilik toko dalam penyidikan perkara itu, sementara audit kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku masih berlangsung.

Bagi masyarakat, deretan perkara itu menjelaskan mengapa isu integritas kepemimpinan daerah menjadi bahan utama aksi mahasiswa. Ketika satu perkara belum tuntas sementara perkara lain muncul, kepercayaan publik terhadap proses hukum ikut terguncang. Aliansi mahasiswa menyebut kondisi itu sebagai krisis kepercayaan terhadap integritas kepemimpinan eksekutif di tingkat provinsi.

Jalur Hukum yang Harus Dilalui Sebelum Pemakzulan

Yang perlu dipahami warga adalah bahwa desakan pemakzulan tidak berjalan sebagai keputusan jalanan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mekanisme yang cukup panjang, dan tuntutan mahasiswa hanya bisa masuk melalui pintu itu jika memenuhi syarat.

Dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa yang bersangkutan dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah, kecuali beberapa butir tertentu, dan atau melakukan perbuatan tercela.

Pendapat DPRD itu tidak bisa diputuskan secara sembarangan. Huruf b mengatur bahwa keputusan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD, dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga dari anggota yang hadir. Setelah itu, Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari sejak permintaan diterima, dan putusannya bersifat final.

Jika Mahkamah Agung memutuskan terbukti ada pelanggaran, barulah pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur. Presiden kemudian wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak usul itu diterima.

Artinya, tuntutan yang disuarakan di depan Polda, Kejati, dan DPRD menempuh tiga pintu berbeda. Polda dan Kejati berada di ranah penyelidikan dan penyidikan pidana, sementara DPRD berada di ranah mekanisme politik yang berujung pada putusan Mahkamah Agung. Ketiganya tidak bisa saling menggantikan. Aliansi mahasiswa sendiri mengakui hal ini ketika menyebut bahwa dugaan yang mereka sampaikan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan dianggap sebagai keputusan final mengenai kesalahan pihak yang dituntut.

Pasal 67 huruf b yang dirujuk aliansi memuat kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban itulah yang menurut mereka dilanggar, dan karena itu menjadi dasar argumen pemakzulan. Namun pembuktiannya tetap harus melalui pemeriksaan resmi, bukan melalui orasi.

Mengapa Isu Ini Penting bagi Warga Maluku

Persoalan integritas kepemimpinan daerah jarang menjadi bahan percakapan harian di pasar atau di pelabuhan. Tetapi dampaknya terasa pada hal-hal yang sangat konkret: apakah anggaran daerah benar-benar sampai ke sekolah, puskesmas, dan jalan desa, atau berhenti di tengah jalan.

Ketika Kejati Maluku menangani dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Disdikbud Maluku dengan nilai sekitar Rp4,6 miliar, yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen. Anggaran sebesar itu setara dengan biaya operasional banyak sekolah dalam satu tahun. Hal yang sama berlaku pada dugaan kerugian negara di PT Bipolo Gidin yang mencapai sekitar Rp41,5 miliar, sebuah perusahaan daerah yang justru dibentuk untuk melayani rute penyeberangan antar pulau.

Di SBT, 46 kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak sejak temuan BPK 2021 adalah contoh bagaimana aset negara bisa mengendap bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Bagi kabupaten kepulauan yang bergantung pada transportasi darat dan laut untuk pelayanan publik, satu unit kendaraan dinas yang tidak kembali berarti satu layanan yang tidak bisa dijalankan.

Karena itu, aksi mahasiswa di Ambon pada Kamis (29/10/2026) bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi Wakil Gubernur. Yang mereka dorong adalah kepastian bahwa setiap dugaan diperiksa, setiap temuan ditindaklanjuti, dan setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan. Aliansi menyebut persoalan yang mereka soroti tidak semata-mata menyangkut kepentingan kelompok tertentu, melainkan tanggung jawab publik dalam menjaga tata kelola pemerintahan.

Kawasan di sekitar Jalan Sultan Hairun dan Lapangan Merdeka memang menjadi lokasi rutin penyampaian aspirasi di Kota Ambon, sehingga aparat biasanya telah menyiapkan pengaturan arus lalu lintas sejak pagi. Pengawalan kepolisian terlihat dilakukan sejak massa berada di Markas Polda Maluku hingga mereka berorasi di depan kantor Kejati Maluku.

Yang Perlu Ditunggu Warga

Sampai Kamis malam, belum ada pernyataan resmi dari Polda Maluku, Kejati Maluku, maupun DPRD Provinsi Maluku mengenai hasil pertemuan dengan massa aksi. Belum ada pula keterangan dari Pemerintah Provinsi Maluku atau dari Abdullah Vanath terkait tuduhan yang disampaikan mahasiswa.

Yang sudah dipastikan aliansi adalah rencana mengusulkan pemberhentian sementara kepada lembaga yang berwenang, dengan DPRD Provinsi Maluku sebagai salah satu tujuan aksi untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Mereka juga mengajak mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan elemen masyarakat sipil ikut menyuarakan aspirasi dalam rangkaian aksi itu.

Warga yang ingin mengikuti perkembangan bisa mencermati tiga hal. Pertama, apakah Kejati Maluku membuka penyelidikan baru atas dugaan penguasaan aset SBT dan pengelolaan tambak udang di kawasan pesisir. Kedua, apakah Polda Maluku menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan massa. Ketiga, apakah DPRD Provinsi Maluku mengambil inisiatif politik untuk membahas tuntutan itu dalam rapat resmi.

Apa pun hasilnya, semua tuduhan yang disampaikan dalam aksi 29 Oktober 2026 masih berstatus dugaan. Tidak ada putusan pengadilan atau penetapan tersangka baru yang menyertainya. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta mekanisme yang diatur undang-undang.

Yang bisa dicatat hari ini sederhana: tuntutan mahasiswa sudah berpindah dari ruang konferensi pers ke depan pintu tiga institusi. Kini giliran lembaga-lembaga itu menjawab, atau membiarkan pertanyaan itu kembali ke jalan.