Pemerintah Kota Ambon menargetkan Mal Pelayanan Publik di Ambon Plaza mulai beroperasi pada awal 2027, setelah interior dan fasilitas pendukungnya rampung serta lolos verifikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Gedungnya sudah berdiri sejak awal 2026. Yang belum selesai adalah isinya: meja layanan, jaringan internet, pembagian ruang, sampai ruang kerja belakang untuk petugas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon Feberien Maail menyampaikan hal itu di Balai Kota Ambon, Kamis (29/10/2026).

Dari Mal Tertua ke Pusat Layanan Terpadu

Ambon Plaza dibuka pada 1995 dan tercatat sebagai mal tertua di Kota Ambon.

Bangunan lima lantai di Jalan Sam Ratulangi, Honipopu, Kecamatan Sirimau itu berdiri di atas aset Pemerintah Kota Ambon, dengan PT Modern Multiguna sebagai pengembang.

Sejak 2023, lantai IV kawasan itu disiapkan sebagai lokasi pelayanan publik.

Ketika itu Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyebut pemerintah kota tidak memiliki gedung yang representatif, sehingga Ambon Plaza dipilih karena lokasinya strategis dan masih menyisakan ruang kosong.

Pilihan itu punya dasar ekonomi. Mal tersebut menampung sekitar 2.000 pedagang di ratusan gerai, ditambah penyewa besar seperti Matahari Department Store, KFC, Platinum XXI, dan Mr DIY.

Interior 75 Persen, Target Rampung November

Per awal Oktober 2026, pekerjaan interior MPP baru mencapai sekitar 75 persen dan ditargetkan rampung pada November 2026.

Feberien menyebut cakupan pekerjaan itu meliputi ruang layanan, mebel, meja dan kursi, sistem internet, serta perangkat pendukung pelayanan lainnya.

Penataan ruang mengikuti standar yang ditetapkan, termasuk ruang informasi di bagian depan dan ruang bermain anak.

Dia menegaskan bangunan yang belum dilengkapi fasilitas pendukung belum bisa disebut sebagai ruang layanan publik yang siap beroperasi.

"Bangunan sudah ada, tetapi bangunan kosong belum menjadi ruang layanan," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (1/10/2026).

Setelah interior selesai, November sampai Desember 2026 akan dipakai untuk menyiapkan simulasi sistem pelayanan sebelum fasilitas itu difungsikan penuh.

Perjalanan Tiga Tahun Sejak Batu Pertama

Rencana memindahkan layanan perizinan ke pusat perbelanjaan sudah muncul jauh sebelum gedungnya berdiri.

Pada 2023, pemerintah kota menyatakan tidak memiliki gedung yang representatif untuk melayani perizinan dan non perizinan dalam satu atap.

Peletakan batu pertama dilakukan pada Maret 2024. Saat itu Bodewin masih menjabat Penjabat Wali Kota Ambon.

Pembangunan dikerjakan PT Modern Multiguna sebagai pengembang, mengikuti desain perencanaan pemerintah kota yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB.

Kewajiban membangun MPP disebut sebagai salah satu persyaratan yang melekat pada pengelolaan Ambon Plaza oleh pihak ketiga.

Serah terima berlangsung di Balai Kota Ambon pada Selasa, 7 April 2026, ditandatangani bersama Direktur Utama PT Modern Multiguna Sonny Waplau.

Setelah itu, tugas berpindah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengadakan isi dan fasilitas pendukung.

Lantai Empat, di Antara Toko dan Bioskop

Posisi MPP ada di lantai IV Ambon Plaza.

Bangunan itu berdiri di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, tidak jauh dari Pelabuhan Yos Soedarso.

Gedungnya lima lantai, dengan Foodmart dan Matahari Department Store sebagai penyewa utama.

Mal ini pernah punya bioskop yang dikelola Cinema 21, kemudian digantikan Platinum Cineplex pada 2019, dan per 2024 sudah tutup.

Berada di pusat perbelanjaan berarti warga yang mengurus dokumen akan melewati area niaga, bukan koridor kantor pemerintah.

Konsekuensinya dua arah. Pengunjung mal berpotensi menambah aktivitas layanan, dan sebaliknya warga yang datang untuk mengurus izin bisa berbelanja.

Pemerintah kota menyebut pola itu sebagai efek ganda bagi pusat perbelanjaan dan ekonomi lokal.

Apa yang Harus Dilalui Sebelum Beroperasi

Jalur menuju operasional penuh diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Aturan turunannya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021, merinci tahapan pembangunan sampai uji coba.

Pembangunan MPP mencakup tiga tahap: persiapan, penyiapan teknis pelayanan, dan penyiapan sarana prasarana.

Penyiapan teknis pelayanan terdiri atas penyusunan proses bisnis, penyiapan sistem informasi terintegrasi, dan penyusunan tata laksana pelayanan.

Penyiapan sarana prasarana meliputi penyediaan gedung atau kantor serta prasarana dan sarana perkantoran.

Setelah pembangunan selesai, pemerintah kabupaten atau kota wajib menyelenggarakan uji coba operasionalisasi paling lambat tiga bulan kemudian.

Bila uji coba menunjukkan hasil tanpa perbaikan, atau perbaikan sudah tuntas, pemerintah daerah dapat mengusulkan peresmian kepada menteri.

Menteri kemudian mengirim surat persetujuan peresmian kepada bupati atau wali kota.

Inilah kerangka yang menjelaskan mengapa Feberien menyebut verifikasi Kementerian PANRB sebagai penentu, bukan sekadar formalitas.

Setelah soft opening, verifikasi berlangsung tiga bulan untuk menilai kesesuaian prosedur pelayanan, tata cara operasional, serta kesiapan sarana dan prasarana.

Peraturan yang sama juga mengatur standar pelayanan elektronik bila daerah mengembangkannya.

Fitur minimalnya mencakup informasi umum, pendaftaran, pemrosesan dan penelusuran dokumen, konsultasi dan pengaduan masyarakat, survei kepuasan masyarakat, serta pelaporan kinerja.

Seluruh fitur itu harus terhubung ke satu portal utama yang dikelola penyelenggara MPP.

Pengukuran kepuasan masyarakat dilakukan lewat survei terhadap penyelenggaraan MPP.

Bentuk Layanan yang Diatur

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 merinci bentuk penyelenggaraan pelayanan dalam MPP: pelayanan langsung, pelayanan secara elektronik, pelayanan mandiri, dan pelayanan bergerak.

Pilihan bentuk itu relevan bagi Maluku, wilayah kepulauan yang warganya tidak semuanya bisa datang ke pusat kota.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 membuka jalan bagi layanan bergerak melalui penambahan pelayanan MPP di beberapa lokasi sesuai kebutuhan.

Penambahan itu bisa berupa pojok pelayanan atau pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Tujuannya memberi kemudahan pengurusan di satu tempat, memangkas jarak, dan mendukung program strategis nasional.

Penambahan layanan ditetapkan oleh bupati atau wali kota, dengan pemberitahuan tertulis kepada menteri.

Aturan yang sama menegaskan MPP diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten atau kota, dengan DPMPTSP sebagai koordinator penyediaan gerai.

Untuk Kota Ambon, peran itu melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang kini dipimpin Feberien Maail.

Ketentuan operasional MPP di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati atau wali kota.

Sampai akhir Oktober 2026, belum ada keterangan apakah peraturan wali kota soal operasional MPP Ambon sudah disiapkan.

Pembanding di Wilayah Lain

Maluku bukan wilayah yang tertinggal dalam urusan ini.

Sejumlah pemerintah kabupaten di provinsi ini sudah masuk lokus penilaian Ombudsman, mulai dari Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara, hingga Kepulauan Tanimbar.

Sebagian di antaranya memperoleh opini kualitas sedang, dan Seram Bagian Barat tercatat pada kategori kualitas rendah.

Peta itu menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di Maluku bukan hanya soal gedung, melainkan konsistensi pelaksana layanan.

Tujuh Puluh Jenis Layanan di Satu Lantai

Rancangan layanan yang akan disediakan sudah cukup rinci sejak awal 2026.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperkirakan MPP Ambon menghadirkan kurang lebih 70 jenis layanan, mencakup perizinan maupun non-perizinan.

Layanannya berasal dari perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon, instansi vertikal, dan lembaga non-pemerintah.

Dari internal pemerintah kota, ada layanan perizinan penelitian dan perizinan usaha, serta fasilitasi Nomor Induk Berusaha untuk pelaku usaha.

Badan Pengelola Pajak Daerah akan melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyiapkan seluruh layanan administrasi kependudukan, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, perekaman KTP, sampai pengambilan KTP elektronik.

Sementara dari luar pemerintah kota, Kantor Imigrasi akan membuka layanan paspor dan keterangan tinggal warga negara Indonesia.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ikut bergabung, begitu pula Kejaksaan dengan layanan konsultasi hukum.

Untuk menjaga ketertiban, MPP akan memakai sistem antrean berbasis elektronik dengan kuota awal 50 orang per layanan.

Kuota itu dapat dinaikkan sampai 200 antrean bila kebutuhan lapangan menuntut.

Warga dan Pelaku Usaha Jadi Sasaran Utama

Bagi warga, perubahan yang paling terasa adalah jarak dan waktu.

Di Ambon, rencana menghadirkan 70 jenis layanan dari banyak instansi membuat koordinasi menjadi pekerjaan paling berat.

Dia menyebut semua perizinan akan terpusat sehingga warga tidak lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus administrasi.

Pemerintah kota menempatkan MPP sebagai salah satu dari 17 agenda kerja prioritas.

Bagi pelaku usaha, janji yang ditawarkan lebih spesifik: kemudahan berusaha dan iklim investasi yang lebih efisien.

Pemerintah kota menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas layanan publik.

Wattimena juga menyebut sisi ekonominya. Selama menunggu layanan, warga bisa membeli kebutuhan rumah tangga, sehingga ada efek ganda bagi pusat perbelanjaan.

Bagi pemerintah kota, hitungannya bukan hanya kecepatan layanan. MPP disebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan kepada masyarakat.

Mal Tua yang Menjadi Penopang Pendapatan

Ambon Plaza bukan sekadar lokasi. Bangunan itu adalah aset daerah yang menopang pendapatan asli daerah.

Pemerintah kota pernah menyatakan belum mampu mengelola kekayaan atau aset daerahnya dengan baik, dan karena itu belajar dari Pemerintah Kota Malang soal pemanfaatan aset.

Jumlah pedagang di dalamnya sekitar 2.000 orang, tersebar di ratusan gerai.

Mengapa Tenggatnya Bergeser

Riwayat pernyataan pejabat menunjukkan pola yang berulang: tenggat bergeser beberapa kali.

Pada 2024, peletakan batu pertama dilakukan dengan harapan pembangunan tuntas pada tahun yang sama.

Pada Mei 2025, wali kota menyebut target rampung Desember 2025 dan peresmian paling lambat awal 2026.

Pada Juli 2026, konstruksi dinyatakan selesai tetapi pelayanan menunggu fasilitas penunjang, dengan target penghujung 2026.

Pada Oktober 2026, jadwal kembali bergeser: interior baru 75 persen, soft opening diarahkan ke awal 2027.

Belum ada keterangan resmi yang merinci sebab pergeseran selain soal pengadaan barang dan penyiapan sistem pelayanan.

Yang bisa dipastikan, sisa pekerjaan bukan konstruksi berat, melainkan pengadaan dan penataan.

Bukan Proyek Tunggal, Bagian dari Kebijakan Nasional

MPP bukan gagasan yang lahir di Ambon. Pemerintah pusat mendorong setiap kabupaten dan kota memiliki fasilitas serupa.

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan MPP, pendanaannya, serta penyelenggaraan di pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Inti pengaturannya: pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam satu tempat.

Pendanaan tugas dan fungsi penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Per Juni 2026, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat 305 MPP berdiri di seluruh Indonesia.

Selama periode Kabinet Merah Putih, 75 daerah telah meresmikan MPP di wilayahnya masing-masing.

Kementerian itu menyatakan akan terus mempercepat pembentukan MPP di daerah, mendorong pelayanan publik omnikanal, serta meningkatkan layanan digital.

Koordinasi Lintas Instansi Jadi Titik Kritis

Yang membuat MPP berbeda dari kantor pelayanan biasa adalah jumlah pihak yang harus duduk di meja yang sama.

Di Ambon, pihak yang terlibat mencakup perangkat daerah pemerintah kota, kantor imigrasi, dua badan penyelenggara jaminan sosial, kejaksaan, dan badan pengelola pajak daerah.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 menetapkan bahwa penempatan pelaksana dari setiap organisasi penyelenggara dikoordinasikan dengan penyelenggara MPP.

Kehadiran pelaksana diatur berdasarkan penjadwalan atau undangan yang ditetapkan penyelenggara MPP.

Aturan itu juga meminta penataan proses bisnis dan digitalisasi antar gerai, serta peningkatan kompetensi pelaksana.

Tanpa penataan itu, MPP berisiko hanya menjadi kumpulan loket yang kebetulan berada di satu lantai.

Jejak Pengawasan Ombudsman

Soal kualitas layanan publik di Ambon dan Maluku bukan tanpa catatan.

Dalam Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemerintah Kota Ambon memperoleh opini kualitas tinggi dengan potensi maladministrasi.

Pemerintah Provinsi Maluku berada pada kategori kualitas sedang.

Sebagai pembanding, sejumlah pemerintah kabupaten di Maluku juga dinilai: Buru kualitas sedang tanpa maladministrasi, Seram Bagian Barat kualitas rendah, Seram Bagian Timur kualitas sedang, Maluku Tenggara kualitas sedang, dan Kepulauan Tanimbar kualitas sedang tanpa maladministrasi.

Rata-rata nilai kualitas pelayanan seluruh lokus penilaian nasional tahun 2025 adalah 74,64, yang oleh Ombudsman disebut cukup namun masih perlu ditingkatkan.

Penilaian itu mencakup dimensi input, proses, output, dan pengaduan, ditambah kepercayaan masyarakat.

Bagi Ambon, opini itu menandai dua hal sekaligus: capaian yang diakui, dan pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Keluhan Warga Bukan Angka Kecil

Gambaran lebih konkret datang dari data pengaduan Ombudsman Maluku sepanjang 2025.

Lembaga itu mencatat total 852 laporan masyarakat soal pelayanan publik, dengan mayoritas terkait tidak diberikannya pelayanan.

Sebanyak 557 laporan di antaranya berkaitan dengan instansi pemerintah daerah.

Jenis maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan, mencapai 729 laporan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamat menyebut lonjakan itu tidak lepas dari pendekatan jemput bola ke wilayah terpencil.

Contohnya di Desa Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru pada September 2025: ratusan warga mendapat layanan yang sebelumnya terhambat.

Rinciannya, 415 warga memperoleh akses BPJS Kesehatan aktif, 262 warga menyelesaikan dokumen kependudukan, dan sekitar 300 warga masuk program bantuan sosial.

Data ini menjelaskan mengapa keberadaan layanan terpadu seperti MPP dianggap mendesak, terutama bagi warga yang harus menempuh perjalanan jauh.

Di Tingkat Provinsi, Komitmen Diperbarui

Pada Juli 2026, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerima audiensi Ombudsman RI Perwakilan Maluku di ruang rapat gubernur.

Pertemuan itu membahas laporan pelayanan publik tahun 2026 dan persiapan penilaian opini terhadap perangkat daerah provinsi.

Gubernur menyebut sejumlah persoalan strategis di sektor pendidikan, termasuk pemerataan guru dan sertifikasi aset sekolah yang belum tuntas.

Ia menyatakan pemerintah provinsi akan mendukung penyelesaian persoalan tersebut, termasuk mengupayakan penganggaran untuk percepatan sertifikasi aset daerah.

Yang Masih Harus Ditunggu Warga Ambon

Sampai akhir Oktober 2026, belum ada tanggal pasti kapan MPP Ambon mulai melayani masyarakat.

Yang tersedia hanya rentang: soft opening direncanakan awal 2027, dilanjutkan verifikasi tiga bulan oleh Kementerian PANRB.

Artinya, pelayanan penuh kemungkinan baru berjalan pada pertengahan 2027 bila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.

Masyarakat juga belum mendapat informasi resmi soal mekanisme pendaftaran awal, kuota harian per layanan, atau jam operasional.

Untuk sementara, layanan perizinan dan administrasi kependudukan tetap berjalan di kantor masing-masing perangkat daerah seperti sebelumnya.

Pemerintah kota menyatakan akan terus mendorong integrasi layanan dari berbagai instansi, termasuk lembaga hukum, pendidikan, dan keagamaan, ke dalam sistem MPP.

Bagi warga yang menunggu, satu hal yang bisa dipegang: bangunan dan aturan mainnya sudah ada, tinggal isi dan verifikasinya.

Apa yang Bisa Dituntut Warga

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi kerangka yang lebih tegas.

Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memublikasikan maklumat pelayanan.

Maklumat itu adalah pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan rincian kewajiban dan janji dalam standar pelayanan.

Standar pelayanan wajib memuat sejumlah komponen, antara lain persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, serta penanganan pengaduan.

Masyarakat berhak mengetahui isi standar pelayanan dan mengawasi pelaksanaannya.

Mereka juga berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan DPRD kabupaten atau kota.

Artinya, ketika MPP Ambon mulai beroperasi, standar dan maklumat pelayanan bukan dokumen internal, melainkan janji publik yang bisa ditagih.

Risiko yang Sering Menggagalkan MPP

Pengalaman daerah lain menunjukkan bahwa gedung bukan penentu utama keberhasilan MPP.

Persoalan yang kerap muncul berkisar pada koordinasi antar instansi, kehadiran petugas dari instansi vertikal, dan kesiapan sistem digital.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 sudah mengantisipasi hal itu dengan mewajibkan penjadwalan kehadiran pelaksana dan penataan proses bisnis antar gerai.

Selain itu, sistem pelayanan elektronik harus punya fitur pengaduan masyarakat dan survei kepuasan, bukan hanya pendaftaran.

Di Ambon, rencana menyiapkan 70 jenis layanan dari sekitar 20 penyelenggara membuat koordinasi menjadi pekerjaan paling berat.

Soal Biaya dan Waktu Tunggu

Hingga kini belum ada informasi resmi soal tarif layanan di MPP Ambon.

Untuk layanan yang selama ini gratis, seperti administrasi kependudukan, tidak ada alasan biaya tambahan hanya karena lokasinya berpindah.

Untuk layanan berbayar seperti paspor, tarif mengikuti ketentuan penerima negara, bukan kebijakan pemerintah kota.

Yang bisa dipantau warga adalah waktu tunggu, kejelasan persyaratan, dan kepastian penyelesaian sesuai standar yang dijanjikan.

Catatan untuk Pembaca

Artikel ini disusun dari dokumen resmi, pernyataan pejabat, dan pemberitaan sejumlah media lokal yang saling menguatkan.

Beberapa angka dalam artikel ini berasal dari pernyataan pejabat pada waktu yang berbeda, sehingga perkembangannya bisa berubah.

Kabar Amboina akan memperbarui informasi begitu pemerintah kota mengumumkan tanggal soft opening atau perubahan jadwal.