Perwakilan Ombudsman RI Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyusun langkah konkret untuk menuntaskan persoalan pencatatan perkawinan di Pulau Buano, Kecamatan Huamual Belakang. Dorongan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati SBB Asri Arman di Kantor Bupati pada Senin, 26 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil Penerimaan dan Verifikasi Laporan melalui kegiatan Teras Pelayanan Publik pada Juli 2026, serta laporan warga mengenai dokumen perkawinan yang hingga kini belum diterbitkan instansi berwenang.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dalam kegiatan itu, lebih dari 500 pasangan di pulau tersebut diperkirakan belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Kondisi itu berdampak langsung pada pengurusan administrasi kependudukan keluarga, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan anak.

Pertemuan di Kantor Bupati

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata. Menurutnya, pencatatan perkawinan berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap keluarga.

Ombudsman memandang akses layanan pencatatan perkawinan seharusnya mudah dan terjangkau. Keterbatasan akses dinilai berpotensi membuat warga kepulauan kesulitan memperoleh kepastian hukum maupun mengurus dokumen kependudukan lain yang bergantung pada status perkawinan.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman mendorong kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten SBB, Kantor Kementerian Agama Kabupaten SBB melalui Kantor Urusan Agama yang berwenang, serta Pengadilan Agama Dataran Honipopu Kabupaten SBB sesuai kebutuhan. Kolaborasi lintas instansi dipandang perlu untuk mendata warga yang membutuhkan layanan, memverifikasi status perkawinan, dan menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai ketentuan.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan ialah pelayanan terpadu dengan pendekatan jemput bola, termasuk fasilitasi nikah massal bagi pasangan yang memenuhi persyaratan.

Bupati SBB Asri Arman menyampaikan rencana penyusunan kajian sebagai dasar tindak lanjut. Kajian itu diharapkan memetakan jumlah warga yang membutuhkan layanan, mengidentifikasi persoalan pencatatan perkawinan, serta merumuskan kebutuhan anggaran dan pembagian peran antarinstansi.

Pertemuan itu sendiri berlangsung di sela rangkaian supervisi pelayanan publik Ombudsman Maluku di Kabupaten SBB pada hari yang sama. Supervisi menyasar sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan dan Polres Seram Bagian Barat, untuk memastikan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur sekaligus meninjau kendala di lapangan.

Dalam kesempatan itu Ombudsman menyoroti pentingnya pemenuhan standar pelayanan dasar sebagai kewajiban setiap penyelenggara layanan, bukan sekadar upaya mengejar nilai penilaian. Persoalan pencatatan perkawinan di Buano kemudian menjadi salah satu contoh konkret bagaimana keterbatasan akses layanan berdampak pada warga di wilayah kepulauan.

Jejak Layanan di Buano Sejak Juli

Persoalan ini bukan temuan yang muncul tiba-tiba. Ombudsman Maluku pertama kali menjalankan kegiatan Teras Pelayanan Publik di Pulau Buano pada Juli 2026, dengan pusat layanan di Negeri Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang. Kegiatan itu dirancang sebagai upaya mendekatkan layanan negara ke wilayah kepulauan yang aksesnya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di Piru.

Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath membuka langsung kegiatan tersebut di Baileo Desa Buano Utara pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam sambutannya, ia menyampaikan salam Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas pemerintahan di Jakarta, dan menegaskan bahwa tingginya antusiasme warga menjadi alasan pemerintah provinsi hadir di lokasi.

Rangkaian layanan itu tidak tunggal. Selain pencatatan administrasi kependudukan, warga memperoleh layanan cek kesehatan gratis, pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, rekomendasi kepesertaan BPJS, pelayanan administrasi dan kepesertaan BPJS Kesehatan, serta konsultasi dan pengaduan pelayanan publik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB bahkan membuka layanan sehari lebih awal, pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk mengurai kepadatan. Layanan dipusatkan di Kantor Negeri Buano Selatan dengan menghadirkan pencetakan Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.

Menurut keterangan Ombudsman, lebih dari 80 anak memperoleh Kartu Identitas Anak dalam layanan tersebut. Antusiasme warga dinilai menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap dokumen kependudukan yang selama ini tertunda karena biaya penyeberangan ke Piru.

Pada hari pelaksanaan, 23 Juli 2026, digelar nikah massal secara Kristen di Gereja Elschaddai Negeri Buano Selatan. Sebanyak 13 pasangan mengikuti pemberkatan nikah sekaligus pencatatan perkawinan oleh negara, lalu menerima akta perkawinan pada hari yang sama.

Penyerahan akta dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat, Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, Kepala Dinas Dukcapil SBB Julis Nahuway, dan Pendeta GPM Buano Selatan Yonathan Supusepa.

Ombudsman menyebut layanan itu sebagai yang pertama kali mengintegrasikan nikah massal ke dalam penyelenggaraan Teras Pelayanan Publik. Sebelumnya, warga Buano Selatan harus menyeberang ke Piru untuk mengurus pencatatan perkawinan, dengan konsekuensi biaya transportasi, waktu perjalanan, dan ketergantungan pada kondisi cuaca.

Layanan yang Datang Sendiri ke Warga

Yang terjadi di Buano pada Juli 2026 bukan hanya seremoni. Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam sambutannya menyebut Teras Pelayanan Publik sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melayani masyarakat, dan menilai Ombudsman tidak berhenti pada fungsi pengawasan tetapi juga membangun kolaborasi dengan instansi lain.

Wagub meminta warga tidak ragu menyampaikan pengaduan bila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, pengaduan menjadi bahan bagi perbaikan kualitas pelayanan publik ke depan.

Selain administrasi kependudukan dan nikah massal, rangkaian kegiatan itu menghadirkan pemeriksaan kesehatan gratis serta pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan. Wagub mengajak warga memanfaatkannya dan mengingatkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, dengan alasan biaya pengobatan bisa sangat besar bila penyakit muncul.

Usai meresmikan kegiatan, Wagub didampingi Wakil Bupati SBB, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, dan sejumlah pejabat meninjau stan layanan. Peninjauan dimulai dari stan Dukcapil, dilanjutkan ke stan pemeriksaan kesehatan gratis, lalu penyerahan simbolis akta pernikahan kepada pasangan peserta nikah massal di Gereja Buano Selatan.

Rangkaian kunjungan ditutup dengan meninjau pembangunan masjid di Buano bersama Kepala Desa Buano Utara dan Kepala Desa Buano Selatan, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap pembangunan sarana ibadah dan peningkatan pelayanan bagi warga pulau.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Direktur RSUD Provinsi Maluku, pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten, para staf ahli, asisten Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, serta Raja Buano Utara dan Raja Buano Selatan.

Keterlibatan banyak pihak dalam satu lokasi menunjukkan persoalan warga kepulauan bersifat lintas sektor. Dokumen kependudukan, kesehatan, jaminan sosial, hingga sarana ibadah bertemu dalam satu titik layanan, dan penyelesaiannya menuntut koordinasi, bukan kerja satu instansi saja.

Jalur Hukum bagi Perkawinan yang Belum Tercatat

Dalam keterangannya, Hasan menyebut pasangan yang telah menikah tetapi belum tercatat secara resmi perlu diidentifikasi lebih dulu untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat. Salah satu kemungkinan yang disebutnya adalah pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agar sebuah perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Mekanisme itu lazim ditempuh pasangan yang tidak memiliki buku nikah karena peristiwa nikahnya tidak tercatat.

Kepala KUA Kecamatan Waesala Husen pernah menjelaskan hal serupa saat menghadiri sidang isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Kelas II Dataran Hunipopu di Desa Tahalupu. Menurutnya, isbat nikah bermanfaat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, antara lain karena memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunipopu saat itu, Faisal, menyatakan masih banyak pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah karena perkawinannya tidak tercatat. Akibatnya mereka tidak dapat memperoleh hak atas dokumen pribadi yang dibutuhkan, dan anak-anak mereka berpotensi tidak memperoleh akta kelahiran dari kantor catatan sipil. Bahkan bila akta kelahiran kemudian diterbitkan, nama ayahnya tidak tercantum.

Sidang isbat di Tahalupu itu diikuti 102 pasangan dari Desa Tahalupu, Desa Tihu, dan Desa Tiang Bendera. Jumlah itu memberi gambaran bahwa persoalan administratif semacam ini bukan kasus tunggal di Seram Bagian Barat, melainkan persoalan yang tersebar di sejumlah desa, terutama di wilayah yang jauh dari pusat layanan.

Perkawinan sendiri merupakan salah satu peristiwa penting yang wajib dicatat oleh instansi pelaksana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mendefinisikan peristiwa penting sebagai kejadian yang dialami seseorang, meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Undang-undang itu juga mengatur bahwa kutipan akta pencatatan sipil terdiri atas kutipan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Artinya, akta perkawinan adalah dokumen resmi yang posisinya setara dengan akta kelahiran dalam sistem administrasi kependudukan.

Dalam data kependudukan, status perkawinan dan kepemilikan akta perkawinan atau buku nikah tercatat sebagai elemen data perseorangan. Elemen itu antara lain meliputi status perkawinan, kepemilikan akta perkawinan atau buku nikah, nomor akta perkawinan atau buku nikah, serta tanggal perkawinan.

Konsekuensinya bersifat berantai. Ketika pencatatan perkawinan tidak ada, data yang mengalir ke dokumen keluarga dan dokumen anak ikut terganggu. Karena itu Ombudsman menekankan pentingnya pendataan dan verifikasi sebagai tahap awal sebelum menentukan jalur penyelesaian bagi setiap pasangan, apakah melalui fasilitasi nikah massal, isbat nikah, atau mekanisme lain sesuai ketentuan.

Mengapa Buano Sulit Dijangkau

Pulau Buano atau Pulau Boano terletak di sebelah selatan Laut Seram, di timur laut Pulau Kelang dan barat laut Pulau Seram. Secara administratif pulau itu masuk ke dalam dua desa di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, yakni Buano Utara dan Buano Selatan.

Pulau ini dihubungkan dengan Pulau Seram oleh Selat Buano dan berjarak sekitar 14 kilometer ke arah timur laut dari Pulau Kelang. Bagian utara dan timur laut pulau relatif datar, sedangkan bagian barat dan selatan berbukit dengan titik tertinggi di Gunung Tahun pada ketinggian sekitar 606 meter. Di sebelah barat laut terdapat gosong serta Pulau Pua, yang dipisahkan Selat Valentine.

Akses ke pulau ini melalui jalur laut dari Pelabuhan Masika di Waesala. Menurut data yang dihimpun, pada 2018 jumlah penduduk Buano Selatan mencapai 1.829 jiwa, sedangkan Buano Utara termasuk Pulau Pua mencapai 8.302 jiwa. Pulau Buano termasuk salah satu dari sepuluh pulau berpenduduk di Seram Bagian Barat.

Pulau ini juga tercatat sebagai kawasan Important Bird Area bersama Pulau Pua, dengan satwa endemik kehicap buano yang statusnya terancam kritis. Di pesisirnya terdapat ekosistem mangrove seluas sekitar 481 hektare serta terumbu karang dan lamun. Warga pulau sebagian besar merupakan penutur bahasa Buano, sebuah bahasa Austronesia dari rumpun Teluk Piru.

Kondisi geografis itu menjelaskan mengapa persoalan administratif sederhana bisa menahun. Perjalanan ke Piru sebagai pusat pemerintahan kabupaten menuntut penyeberangan laut, biaya, dan waktu. Ketika gelombang tinggi, rencana warga untuk mengurus dokumen bisa tertunda berhari-hari atau bahkan batal.

Ombudsman secara khusus menyebut kondisi laut yang kerap berombak besar, keterbatasan transportasi, dan tingginya biaya perjalanan sebagai tiga hambatan utama warga kepulauan dalam mengakses layanan administrasi perkawinan. Ketiganya bersifat struktural, bukan pilihan warga untuk tidak mengurus dokumen.

Karena itu pendekatan jemput bola dipandang lebih tepat dibanding mengharapkan warga datang ke kantor layanan di pusat kabupaten. Model itu sudah terbukti pada Juli 2026, ketika layanan kependudukan dan nikah massal dihadirkan langsung di desa.

Sorotan yang Menumpuk di SBB

Persoalan pencatatan perkawinan di Buano datang di tengah catatan panjang Ombudsman terhadap tata kelola pelayanan publik Kabupaten SBB. Pada Maret 2026, Ombudsman Maluku mendesak Pemkab SBB mengeksekusi saran tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terkait kasus maladministrasi tidak diterbitkannya Surat Keterangan Tanah warga.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat menyatakan LHP itu telah diserahkan langsung kepada Bupati SBB Asri Arman. Ia menyebut bila dalam 30 hari tidak ditindaklanjuti, LHP tersebut dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman menyoroti capaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 untuk Kabupaten SBB yang berada pada nilai 45,85 dengan kategori kurang. Nilai itu dipandang sebagai indikator penting dalam melihat kualitas tata kelola pemerintahan di daerah, dan menurut Ombudsman turut berkaitan dengan penilaian kementerian maupun lembaga lain terhadap kinerja pemerintah daerah.

Bupati Asri Arman saat itu menyatakan kesediaan menindaklanjuti LHP, berkoordinasi dengan Biro Hukum, dan memanggil pihak terkait termasuk kepala desa yang bersangkutan. Ia juga menyebut hasil penilaian opini diterima sebagai bahan evaluasi.

Di sisi lain, supervisi yang digelar 26 Oktober 2026 menunjukkan Ombudsman tidak berhenti pada satu kasus. Supervisi menyasar Dinas Pendidikan dan Polres Seram Bagian Barat untuk memastikan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur. Ombudsman menilai salah satu penyebab belum optimalnya hasil penilaian adalah minimnya pemahaman penyelenggara terhadap indikator yang ditetapkan, di samping pemenuhan sarana, prasarana, dan fasilitas fisik pelayanan.

Ombudsman menegaskan penguatan pelayanan harus dimulai sejak tahap perencanaan, dengan memanfaatkan hasil penilaian sebagai indikator kinerja dan mengalokasikan anggaran yang memadai agar hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti. Pemenuhan standar pelayanan dasar disebut sebagai kewajiban setiap penyelenggara, bukan sekadar upaya mengejar nilai.

Dalam pertemuan dengan Bupati SBB pada hari yang sama, Ombudsman mendorong agar pemenuhan standar pelayanan publik masuk ke dalam perencanaan program dan penganggaran di setiap organisasi perangkat daerah. Harapannya, perbaikan layanan tidak bersifat sporadis, tetapi melekat pada dokumen perencanaan.

Bagi warga kepulauan, rangkaian catatan itu menjelaskan mengapa penyelesaian persoalan Buano tidak cukup dengan satu kali layanan jemput bola. Diperlukan perubahan cara kerja: pendataan yang rapi, pembagian peran antarinstansi yang jelas, dan anggaran yang menyertai komitmen.

Apa yang Dibutuhkan Warga

Persoalan dokumen perkawinan di wilayah kepulauan sebenarnya bisa diurai bila tiga hal tersedia bersamaan: data, kewenangan, dan biaya. Ombudsman menyebut pendataan sebagai tahap pertama untuk mengetahui berapa pasangan yang benar-benar membutuhkan layanan dan apa status perkawinan masing-masing.

Data itu menjadi dasar memilah jalur penyelesaian. Pasangan yang memenuhi syarat dapat difasilitasi melalui nikah massal, sementara pasangan yang telah menikah menurut agama tetapi belum tercatat perlu diarahkan ke mekanisme isbat nikah di Pengadilan Agama.

Kewenangan antarinstansi juga harus jelas. Pemerintah kabupaten berperan pada penyiapan kebijakan dan anggaran, Kantor Kementerian Agama melalui KUA berperan pada pencatatan perkawinan menurut agama, sedangkan Pengadilan Agama berwenang mengesahkan perkawinan yang belum tercatat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan akta dan dokumen kependudukan turunannya.

Soal biaya menjadi krusial karena warga kepulauan menanggung beban tambahan berupa penyeberangan. Pengalaman Juli 2026 menunjukkan layanan yang dihadirkan langsung di desa memangkas beban itu. Warga cukup melengkapi persyaratan administrasi di tingkat desa, tanpa harus bolak-balik ke Piru.

Ombudsman memandang kehadiran negara di wilayah kepulauan sebagai persoalan kesetaraan, bukan kemudahan tambahan. Warga di pulau kecil memiliki hak yang sama atas dokumen resmi dan layanan administrasi sebagaimana warga di pusat kabupaten.

Karena itu, hasil kajian yang disusun Pemkab SBB akan menentukan apakah persoalan ini berhenti pada janji atau berlanjut menjadi program. Kajian itu diharapkan memuat peta kebutuhan layanan, identifikasi persoalan, kebutuhan anggaran, serta pembagian peran antarinstansi.

Yang Perlu Diketahui Warga

Bagi warga Buano yang perkawinannya belum tercatat, langkah awal yang disarankan adalah melapor ke pemerintah desa atau negeri untuk didata. Pendataan itu menjadi pintu masuk bagi penentuan jalur layanan, apakah melalui fasilitasi nikah massal atau pengajuan isbat nikah.

Warga yang telah memiliki buku nikah namun belum memiliki akta perkawinan dari Dinas Dukcapil dapat menanyakan status pencatatannya. Dalam sistem administrasi kependudukan, akta perkawinan merupakan dokumen yang berdiri sendiri dan menjadi rujukan bagi elemen data perkawinan pada dokumen kependudukan lainnya.

Dampak yang paling sering dikeluhkan warga adalah kesulitan mengurus dokumen anak. Ketiadaan buku nikah membuat pencatatan kelahiran terhambat, dan pada kasus tertentu nama ayah tidak tercantum dalam akta kelahiran. Persoalan ini bersifat lintas generasi karena menyangkut identitas hukum anak.

Ombudsman juga membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami kesulitan pelayanan. Melalui kegiatan Teras Pelayanan Publik, warga dapat menyampaikan keluhan maupun konsultasi terkait pelayanan administrasi, termasuk persoalan pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan.

Langkah Berikutnya

Setelah pertemuan 26 Oktober 2026, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten SBB untuk menyusun kajian dan menerjemahkannya ke dalam program serta anggaran. Ombudsman menyatakan akan mendorong kolaborasi lintas instansi agar penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

Pengalaman Juli 2026 memperlihatkan bahwa layanan terpadu di desa dapat berjalan bila instansi bersedia turun bersama. Namun layanan sekali waktu tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang diperkirakan menyentuh lebih dari 500 pasangan. Diperlukan pemetaan yang teliti agar tidak ada pasangan yang terlewat, terutama mereka yang tinggal di dusun-dusun terpencil di bagian selatan dan utara pulau.

Warga yang telah memiliki dokumen lengkap pun tetap berkepentingan. Sebab ketika pencatatan perkawinan tertib, data kependudukan menjadi akurat, dan layanan publik lain seperti kesehatan, pendidikan, serta bantuan sosial dapat menyasar penerima yang tepat.

Bagi Kabupaten SBB, penyelesaian persoalan ini juga berkaitan dengan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang sedang berjalan. Ombudsman telah menegaskan bahwa kepatuhan dan tindak lanjut atas temuan menjadi indikator yang menentukan. Persoalan Buano menjadi salah satu ujian apakah komitmen perbaikan itu diwujudkan dalam praktik.

Ombudsman menutup pertemuan dengan penegasan bahwa pemerataan pelayanan publik harus menjangkau seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan dengan tantangan geografis dan transportasi. Negara, menurut lembaga itu, harus hadir memastikan warga kepulauan memperoleh akses layanan yang setara.