Pemerintah Kota Ambon mengalokasikan Rp8,9 miliar dari APBD 2026 untuk membiayai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 16.021 jiwa. Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ambon Roberd Sapulette ketika membuka Forum Komunikasi Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta untuk UHC Berkualitas di Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).

Anggaran tersebut diarahkan untuk membantu warga yang belum memiliki kepesertaan aktif. Pemerintah kota menempatkan pembiayaan itu sebagai salah satu cara memperluas perlindungan kesehatan sekaligus mempersempit jarak antara jumlah penduduk yang tercatat sebagai peserta dan jumlah peserta yang benar-benar dapat menggunakan layanan JKN.

Anggaran Menyasar 16.021 Jiwa

Sapulette menjelaskan, alokasi Rp8,9 miliar berasal dari APBD 2026. Dana itu membiayai kepesertaan bagi 16.021 jiwa masyarakat Kota Ambon. Besaran dan sasaran tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan aktif, bukan sekadar menambah angka kepesertaan dalam administrasi.

Kepesertaan aktif penting karena status itulah yang berkaitan langsung dengan kemampuan peserta memperoleh layanan melalui program JKN. Warga yang tercatat dalam cakupan kepesertaan, tetapi statusnya tidak aktif atau belum terdaftar, belum berada pada posisi yang sama dengan peserta yang dapat mengakses layanan sesuai ketentuan. Karena itu, pembiayaan pemerintah kota diarahkan pada kebutuhan yang lebih konkret, yakni memastikan lebih banyak warga memiliki perlindungan yang dapat digunakan.

Forum di Balai Kota Ambon membahas strategi penguatan rekrutmen dan reaktivasi peserta. Rekrutmen berkaitan dengan menjangkau warga yang belum terdaftar, sedangkan reaktivasi berkaitan dengan mengupayakan agar kepesertaan yang tidak aktif dapat kembali digunakan. Dua pendekatan tersebut diperlukan karena persoalan cakupan dan keaktifan tidak selalu sama.

Cakupan Mencapai 98,25 Persen

Data per 1 September 2026 menunjukkan cakupan kepesertaan JKN di Kota Ambon mencapai 358.347 jiwa atau 98,25 persen dari total penduduk. Angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar penduduk telah tercatat dalam sistem kepesertaan JKN. Namun, cakupan kepesertaan belum otomatis menggambarkan jumlah warga yang dapat memanfaatkan layanan pada saat membutuhkan perawatan.

Pada periode yang sama, peserta aktif tercatat 280.056 jiwa atau 76,78 persen. Jika angka cakupan dan angka keaktifan dibandingkan, terdapat perbedaan yang perlu ditangani melalui pendataan, pembiayaan, dan reaktivasi. Pemerintah Kota Ambon menyebut masih ada 78.291 jiwa yang kepesertaannya tidak aktif atau belum terdaftar sehingga belum dapat mengakses layanan kesehatan melalui JKN secara optimal.

Perbedaan tersebut menjadi alasan forum komunikasi tidak berhenti pada pembahasan pendaftaran baru. Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan perlu melihat status setiap kelompok warga secara lebih terperinci, sebab langkah untuk warga yang sama sekali belum terdaftar dapat berbeda dengan langkah untuk peserta yang pernah terdaftar tetapi statusnya tidak aktif.

Bagi warga, data itu menunjukkan bahwa memiliki nomor atau riwayat kepesertaan belum tentu sama dengan memiliki status aktif. Pemeriksaan status menjadi penting sebelum warga membutuhkan layanan. Dengan status yang diketahui lebih awal, persoalan administrasi dapat ditindaklanjuti melalui kanal yang sesuai dan tidak baru dicari ketika seseorang sudah berada di fasilitas kesehatan.

Target UHC Berkualitas

Pemkot Ambon mengaitkan pembiayaan tersebut dengan upaya mewujudkan Universal Health Coverage atau UHC yang berkualitas. Dalam pembahasan forum, cakupan penduduk dan keaktifan peserta diperlakukan sebagai dua ukuran yang saling melengkapi. Cakupan menggambarkan seberapa banyak penduduk tercatat sebagai peserta, sedangkan keaktifan memperlihatkan seberapa banyak peserta berada dalam status yang dapat digunakan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Indira Rumalutur menyampaikan bahwa salah satu syarat pemenuhan UHC Prioritas adalah tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Berdasarkan data per 1 September, tingkat keaktifan Kota Ambon masih 76,78 persen. Dengan demikian, pemerintah daerah dan pihak terkait masih perlu mendorong kenaikan keaktifan agar memenuhi ambang yang disebutkan dalam forum tersebut.

Indira menyebut masih terdapat gap peserta aktif sekitar 12 ribu peserta menuju tingkat yang dipersyaratkan. Perbedaan penyebutan antara jumlah 78.291 jiwa yang tidak aktif atau belum terdaftar dan gap sekitar 12 ribu peserta menuju ambang keaktifan perlu dipahami dalam konteks yang berbeda. Angka pertama menggambarkan seluruh selisih antara cakupan dan keaktifan, sementara angka kedua menggambarkan jarak menuju batas minimal keaktifan.

Penjelasan itu penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan seluruh peserta yang belum aktif dengan jumlah tambahan yang diperlukan untuk mencapai target UHC Prioritas. Keduanya merupakan ukuran yang berbeda, meskipun sama-sama menunjukkan adanya pekerjaan lanjutan dalam memperbaiki status kepesertaan.

Fasilitas Kesehatan Pemerintah Telah Bekerja Sama

Sapulette menyampaikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Ambon telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN aktif. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan yang dibutuhkan setelah warga memiliki status aktif.

Informasi itu juga memperlihatkan bahwa perluasan kepesertaan dan kesiapan layanan berjalan beriringan. Pembiayaan peserta tidak berdiri sendiri. Warga yang statusnya diaktifkan membutuhkan fasilitas kesehatan yang dapat melayani sesuai ketentuan, sedangkan fasilitas kesehatan membutuhkan peserta dengan status yang dapat diverifikasi melalui sistem.

Karena itu, proses menuju UHC berkualitas tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau tingginya angka cakupan. Pemerintah harus memastikan bantuan pembiayaan menjangkau sasaran yang benar, data peserta dapat diperbarui, serta warga mengetahui cara mempertahankan dan memeriksa statusnya. Fasilitas kesehatan kemudian menjadi titik layanan ketika perlindungan tersebut digunakan.

Bagi masyarakat, kerja sama fasilitas kesehatan pemerintah dengan BPJS Kesehatan memberi konteks mengenai tempat layanan yang tersedia. Namun, status aktif tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan. Warga sebaiknya memastikan data kepesertaan dan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum menggunakan layanan, terutama ketika membutuhkan rujukan atau pelayanan lanjutan.

Peran Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat

Pemkot Ambon berharap badan usaha, badan hukum, filantropi, serta masyarakat ikut berkontribusi melalui berbagai skema pembiayaan untuk memperluas kepesertaan aktif. Harapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah melihat perluasan perlindungan kesehatan sebagai kerja bersama, meskipun APBD telah menyediakan alokasi untuk 16.021 jiwa.

Keterlibatan banyak pihak dapat mendukung penanganan warga yang belum tercakup dalam pembiayaan pemerintah daerah. Pada saat yang sama, keterlibatan itu perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas agar penerima manfaat, nilai pembiayaan, dan status kepesertaan dapat dicatat dengan baik. Transparansi menjadi penting karena dana yang digunakan berasal dari berbagai sumber dan ditujukan untuk perlindungan masyarakat.

Indira menyebut salah satu alternatif pembiayaan adalah program Donasi JKN. Skema tersebut dapat melibatkan donatur perorangan, badan usaha, lembaga, atau badan lainnya. Informasi ini membuka kemungkinan dukungan tambahan, tetapi pelaksanaannya tetap perlu mengikuti ketentuan program dan memastikan bantuan diarahkan kepada peserta yang membutuhkan.

Partisipasi masyarakat juga memiliki bentuk lain, yaitu memberikan informasi kepesertaan secara benar ketika dilakukan pendataan atau pembaruan. Data yang akurat membantu pemerintah dan BPJS Kesehatan membedakan warga yang belum pernah terdaftar, warga yang statusnya tidak aktif, serta warga yang sudah memiliki perlindungan melalui segmen lain.

Mengapa Rekrutmen dan Reaktivasi Berbeda

Rekrutmen dan reaktivasi menjadi dua istilah utama dalam forum karena keduanya menjawab masalah yang berbeda. Rekrutmen ditujukan kepada warga yang belum menjadi peserta. Proses ini membutuhkan pendataan identitas, penentuan segmen kepesertaan, serta pembiayaan sesuai kebijakan yang berlaku.

Reaktivasi ditujukan kepada peserta yang pernah tercatat, tetapi statusnya tidak aktif. Penyebab tidak aktif dapat berkaitan dengan perubahan data atau kondisi kepesertaan yang harus diperiksa melalui kanal resmi. Karena penyebabnya tidak selalu sama, warga tidak seharusnya menyimpulkan bahwa semua status tidak aktif dapat diselesaikan dengan cara yang sama.

Pemisahan dua pendekatan tersebut membantu pemerintah kota menyusun tindakan yang lebih tepat. Anggaran untuk 16.021 jiwa dapat disalurkan dengan sasaran yang jelas, sementara upaya reaktivasi dapat diarahkan kepada warga yang statusnya sudah tersedia dalam sistem tetapi membutuhkan tindak lanjut.

Pendekatan berbasis status juga mengurangi risiko program hanya mengejar angka pendaftaran. Tujuan akhirnya adalah perlindungan kesehatan yang dapat dimanfaatkan, bukan sekadar penambahan jumlah nama dalam daftar. Karena itu, pemantauan setelah pembiayaan dan pembaruan data menjadi bagian penting dari pekerjaan berikutnya.

Data Menjadi Dasar Evaluasi

Angka 358.347 jiwa dengan cakupan 98,25 persen, 280.056 peserta aktif dengan persentase 76,78 persen, serta selisih 78.291 jiwa memberi pemerintah dasar untuk mengevaluasi program. Data tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah pembiayaan bagi 16.021 jiwa berdampak pada kenaikan peserta aktif dan apakah kelompok yang belum terdaftar dapat dijangkau.

Evaluasi juga perlu membedakan hasil jangka pendek dan jangka lanjutan. Dalam jangka pendek, pemerintah dapat melihat apakah warga sasaran telah masuk atau kembali ke status aktif. Dalam jangka lanjutan, pemerintah perlu memastikan status tersebut tetap terpelihara dan tidak kembali menjadi tidak aktif karena perubahan data atau persoalan administrasi.

Pengukuran yang teratur membantu menghindari kesimpulan yang terlalu cepat. Kenaikan jumlah peserta belum cukup jika keaktifan tidak meningkat. Sebaliknya, kenaikan keaktifan perlu dilihat bersama kualitas layanan dan kemampuan warga memperoleh pelayanan ketika membutuhkan.

Forum komunikasi juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara Pemkot Ambon, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pihak lain yang terlibat. Koordinasi semacam itu diperlukan agar informasi yang diterima warga tidak berbeda-beda, terutama mengenai sasaran bantuan, cara memeriksa status, dan langkah yang harus ditempuh ketika data belum sesuai.

Pesan untuk Warga Ambon

Warga yang merasa belum memiliki perlindungan JKN atau menduga kepesertaannya tidak aktif perlu memeriksa status melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau mendatangi layanan yang ditentukan. Pemeriksaan lebih awal memungkinkan persoalan data ditangani sebelum kebutuhan layanan kesehatan muncul.

Warga juga perlu memberikan data yang benar saat mengikuti proses rekrutmen, reaktivasi, atau pembaruan kepesertaan. Kesalahan informasi dapat menghambat pencocokan data dan memperlambat proses. Pemerintah kota dan BPJS Kesehatan memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan sasaran bantuan tercatat secara tepat.

Bagi badan usaha, lembaga, dan masyarakat yang ingin berkontribusi melalui pembiayaan tambahan, informasi mengenai program Donasi JKN dapat menjadi salah satu pilihan yang perlu dipelajari melalui pihak resmi. Dukungan tersebut sebaiknya dilakukan secara tertib agar penerima manfaat tidak kehilangan kepastian mengenai status kepesertaannya.

Tahap Berikutnya

Alokasi Rp8,9 miliar dan pembiayaan bagi 16.021 jiwa merupakan langkah yang diumumkan Pemkot Ambon untuk memperkuat kepesertaan JKN. Tahap berikutnya adalah memastikan sasaran menerima manfaat, status kepesertaan menjadi aktif, serta data dapat dipantau dan diperbarui.

Pemerintah Kota Ambon masih menghadapi pekerjaan untuk meningkatkan peserta aktif dari 76,78 persen menuju minimal 80 persen sebagaimana disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Ambon dalam forum. Pada saat yang sama, selisih 78.291 jiwa yang tidak aktif atau belum terdaftar menunjukkan perlunya pendekatan yang berkelanjutan.

Keberhasilan kebijakan ini nantinya dapat dilihat dari perubahan status warga sasaran dan kemampuan mereka mengakses layanan sesuai ketentuan JKN. Sampai ada pembaruan resmi mengenai hasil pelaksanaan, angka yang tersedia menjadi data awal untuk mengukur langkah rekrutmen, reaktivasi, dan dukungan pembiayaan yang telah disiapkan.

Bagi masyarakat Ambon, inti kebijakan ini adalah adanya alokasi pemerintah untuk membantu kepesertaan 16.021 jiwa dan adanya ajakan agar berbagai pihak ikut memperkuat perlindungan kesehatan. Warga tetap perlu memastikan status masing-masing melalui kanal resmi, sementara pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melanjutkan pendataan serta evaluasi agar cakupan tinggi diikuti keaktifan yang lebih baik.

Menjaga Ketepatan Sasaran

Pelaksanaan pembiayaan perlu disertai pencocokan data secara berkala. Perubahan alamat, susunan keluarga, pekerjaan, dan status kepesertaan dapat memengaruhi data warga. Karena itu, sasaran program tidak cukup ditetapkan sekali, tetapi harus diperbarui apabila ditemukan perubahan di lapangan.

Ketepatan sasaran juga membantu mencegah tumpang tindih pembiayaan. Pemerintah dapat memetakan warga yang sudah memperoleh perlindungan dari pemberi kerja, warga yang membutuhkan bantuan daerah, dan warga yang perlu menyelesaikan proses reaktivasi. Pemetaan tersebut membuat penggunaan APBD lebih terarah dan memudahkan pengukuran hasil.

Forum yang mempertemukan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dapat menjadi ruang untuk membahas kendala teknis tersebut. Informasi dari fasilitas kesehatan, perangkat daerah, serta masyarakat dapat digunakan untuk memperbaiki daftar sasaran. Namun, setiap pembaruan tetap perlu didasarkan pada data yang dapat diperiksa, bukan perkiraan.

Akses Informasi bagi Peserta

Selain pembiayaan, informasi yang mudah dipahami menjadi bagian penting dari perlindungan kesehatan. Warga perlu mengetahui apakah kepesertaannya aktif, siapa yang menanggung iuran, serta ke mana harus meminta bantuan apabila data belum sesuai. Penjelasan yang konsisten dapat mengurangi kebingungan ketika peserta berpindah status atau membutuhkan layanan.

Pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dapat menyampaikan informasi melalui kanal resmi masing-masing. Materi sosialisasi sebaiknya menggunakan contoh yang dekat dengan persoalan warga, tanpa menjanjikan layanan di luar ketentuan program. Dengan begitu, masyarakat memperoleh gambaran yang realistis mengenai hak dan kewajibannya.

Langkah tersebut juga penting bagi kelompok yang sulit menjangkau layanan administrasi. Pendekatan rekrutmen dan reaktivasi perlu mempertimbangkan warga yang tinggal di wilayah dengan akses transportasi terbatas, warga lanjut usia, serta keluarga yang membutuhkan pendampingan saat memperbarui data.

Ukuran Keberhasilan

Ukuran awal keberhasilan kebijakan dapat dilihat dari berapa banyak warga sasaran yang benar-benar menjadi peserta aktif setelah pembiayaan berjalan. Pemerintah juga perlu memantau apakah angka peserta aktif meningkat secara berkelanjutan dan apakah keluhan administrasi dapat diselesaikan.

Pengukuran itu harus disampaikan secara hati-hati. Angka cakupan 98,25 persen tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan seluruh penduduk telah dapat mengakses layanan, karena data yang sama menunjukkan keaktifan masih 76,78 persen. Perbedaan dua indikator tersebut menjadi pesan utama dari forum UHC berkualitas di Ambon.

Dengan evaluasi yang terbuka, masyarakat dapat melihat perkembangan program dan memahami bagian yang masih harus diperbaiki. Pemerintah pun dapat menyesuaikan kebijakan apabila hasil pendataan menunjukkan sasaran atau mekanisme pembiayaan perlu diperbarui.