Pemerintah Kota Ambon memperbaiki tata kelola pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pengadaan barang dan jasa. Langkah itu dibahas dalam rapat pemantauan dan evaluasi rekomendasi peningkatan integritas tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025-2026 di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon.

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette menyampaikan penjelasan itu pada Rabu, 23 September 2026. Fokus pembahasan diarahkan pada tiga area yang dinilai penting dalam rangkaian pengelolaan pemerintahan, yakni pokir DPRD, penyaluran bantuan hibah, dan pengadaan barang serta jasa.

Bagi masyarakat, pembenahan ini berkaitan dengan cara usulan pembangunan diproses, cara bantuan diberikan kepada lembaga atau kelompok penerima, serta cara pemerintah membeli barang dan menggunakan jasa untuk menjalankan program. Ketiganya berlangsung pada tahapan yang berbeda, tetapi memiliki hubungan dengan perencanaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban publik.

Pemkot Ambon menjadikan rekomendasi KPK sebagai panduan untuk memitigasi risiko korupsi sejak tahap perencanaan. Dengan pendekatan tersebut, pencegahan tidak hanya dilakukan ketika kegiatan sudah berjalan atau setelah laporan disusun. Pengendalian diarahkan sejak usulan dimasukkan, dinilai, dianggarkan, dilaksanakan, dan kemudian dilaporkan.

Penataan pokir DPRD

Dalam tata kelola pokir DPRD, pemerintah kota memastikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokir dilaksanakan sesuai ketentuan dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi itu menjadi bagian penting karena usulan pembangunan perlu tercatat dalam sistem perencanaan pemerintah dan dapat ditelusuri pada tahapan berikutnya.

Robert menegaskan tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Proses penginputan harus dilakukan tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota. Penjelasan tersebut menempatkan ketepatan waktu dan keterbukaan sebagai bagian dari pengendalian, bukan sekadar urusan administrasi.

Pokir pada dasarnya berangkat dari aspirasi yang disampaikan melalui anggota DPRD. Setelah aspirasi itu diterima, pemerintah tetap perlu memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan, prioritas, kemampuan anggaran, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pencatatan dalam SIPD menjadi penting agar usulan tidak berjalan sendiri di luar dokumen perencanaan.

Pencatatan yang tertib juga membantu membedakan antara aspirasi, rencana kegiatan, dan program yang telah memperoleh dasar penganggaran. Perbedaan itu perlu dijaga agar masyarakat tidak menerima informasi yang seolah-olah sebuah usulan sudah pasti dilaksanakan, padahal masih berada dalam tahap pembahasan atau penilaian.

Pemkot menyatakan proses tersebut harus berorientasi pada prioritas pembangunan kota. Artinya, setiap usulan perlu ditempatkan dalam kebutuhan yang lebih luas dan tidak semata-mata dipandang sebagai daftar permintaan. Penilaian terhadap manfaat, sasaran, lokasi, dan kesiapan pelaksanaan menjadi bagian dari proses yang harus dapat dijelaskan.

Verifikasi hibah dan bantuan sosial

Pada penyaluran hibah dan bantuan sosial, Pemkot Ambon memperketat verifikasi penerima. Tujuannya adalah mencegah bantuan fiktif, mencegah penerima memperoleh bantuan secara berulang, serta memastikan bantuan diberikan sesuai ketentuan. Verifikasi menjadi tahap yang menentukan sebelum pemerintah menetapkan penerima dan menyalurkan anggaran.

Pemerintah kota juga mengarahkan proses pengajuan hingga pelaporan bantuan menggunakan sistem digital. Digitalisasi diharapkan membuat dokumen lebih mudah ditelusuri dan membantu petugas memeriksa kelengkapan informasi pada setiap tahapan. Sistem tersebut tetap memerlukan data yang benar dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak pengusul.

Lembaga yang tidak tertib administrasi atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban akan dihentikan bantuannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerimaan bantuan bukan hanya berkaitan dengan penetapan awal. Penerima juga memiliki kewajiban untuk menggunakan bantuan sesuai tujuan dan menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Bagi calon penerima, pengetatan verifikasi berarti dokumen dan informasi yang disampaikan harus sesuai keadaan sebenarnya. Bagi pemerintah, verifikasi berarti pemeriksaan terhadap identitas lembaga, tujuan penggunaan, kelayakan usulan, serta laporan dari bantuan sebelumnya. Dengan demikian, keputusan penyaluran diharapkan tidak hanya bertumpu pada permohonan, tetapi juga pada pemeriksaan.

Pengendalian terhadap bantuan juga berkaitan dengan pencegahan penerima ganda. Pemerintah perlu mengetahui apakah sebuah lembaga atau kelompok telah menerima bantuan pada periode yang sama atau untuk tujuan yang sama. Pemeriksaan semacam ini diperlukan agar anggaran tidak tersalurkan berulang tanpa alasan yang jelas dan agar kesempatan penerima lain tetap terlindungi.

Pengadaan barang dan jasa

Perbaikan berikutnya menyasar pengadaan barang dan jasa. Pemkot Ambon menyatakan penguatan dilakukan melalui independensi unit kerja pengadaan dan perluasan digitalisasi melalui e-Katalog lokal. Dua hal tersebut berkaitan dengan kapasitas pelaksana dan penggunaan sarana digital dalam proses pengadaan.

Independensi unit kerja pengadaan dibutuhkan agar proses pemilihan penyedia berjalan berdasarkan kebutuhan dan aturan, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu. Pemkot juga memastikan proses tender berlangsung transparan dan bebas dari intervensi. Pernyataan itu menjadi arah kebijakan yang perlu diterjemahkan ke dalam prosedur, dokumentasi, dan pengawasan pada setiap paket pekerjaan.

Penggunaan e-Katalog lokal disebut sebagai bagian dari perluasan digitalisasi. Sistem digital dapat membantu memperjelas informasi mengenai barang atau jasa yang tersedia, proses pemilihan, serta catatan transaksi. Namun, manfaat tersebut bergantung pada kelengkapan data, kepatuhan pengguna, dan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kebutuhan pemerintah dengan barang atau jasa yang dipilih.

Dalam pengadaan, perencanaan kebutuhan menjadi tahap awal yang tidak kalah penting. Pemerintah harus mampu menjelaskan barang atau jasa yang diperlukan, jumlahnya, waktu penggunaannya, dan tujuan belanjanya. Perencanaan yang jelas membantu mencegah perubahan kebutuhan secara mendadak dan mengurangi ruang bagi keputusan yang tidak terdokumentasi.

Transparansi juga berarti setiap tahapan memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa. Dokumen perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan, dan pembayaran perlu tersusun sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara berurutan. Jejak tersebut membantu membuktikan bahwa keputusan diambil berdasarkan proses yang semestinya.

Tidak ada kompromi terhadap KKN

Robert menegaskan tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembenahan tata kelola dan penguatan tindak lanjut rekomendasi KPK. Pemerintah kota juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan arahan KPK RI.

Keterbukaan terhadap evaluasi memberi ruang bagi perbaikan apabila dalam pelaksanaan masih ditemukan kekurangan. Rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi perlu diterjemahkan menjadi langkah yang dapat dipantau. Karena itu, kemajuan penginputan, verifikasi penerima, digitalisasi pengajuan, dan pelaksanaan tender perlu memiliki catatan yang jelas.

Arti pembenahan bagi warga

Bagi warga Ambon, pembenahan tata kelola dapat dilihat dari beberapa hal praktis. Usulan pembangunan harus masuk melalui perencanaan yang tercatat. Penerima hibah dan bantuan sosial perlu memenuhi persyaratan dan menyampaikan laporan. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan serta bebas dari intervensi.

Masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap informasi yang jelas mengenai status sebuah usulan. Apakah usulan masih dalam tahap aspirasi, sudah masuk perencanaan, telah dianggarkan, atau sedang dilaksanakan merupakan informasi yang berbeda. Penataan proses membantu mengurangi kesalahpahaman mengenai janji, rencana, dan hasil pembangunan.

Pembenahan administrasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan tata kelola. Pelaksanaan tetap membutuhkan pengawasan, pemeriksaan dokumen, disiplin aparatur, serta kesediaan untuk memperbaiki kesalahan. Sistem digital juga bukan pengganti tanggung jawab manusia. Data tetap harus diisi secara benar dan keputusan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks bantuan, warga dan lembaga penerima perlu memperhatikan kewajiban administrasi sejak awal. Dokumen pengajuan, bukti penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban harus disimpan dengan baik. Ketertiban tersebut bukan hanya untuk memenuhi permintaan pemerintah, melainkan juga untuk menunjukkan bahwa bantuan digunakan sesuai tujuan yang diajukan.

Pada sisi pengadaan, masyarakat dapat menilai komitmen pemerintah melalui keterbukaan proses dan konsistensi pelaksanaan. Pengadaan yang direncanakan dengan baik seharusnya memiliki tujuan yang jelas serta hasil yang dapat dirasakan. Apabila terdapat proses yang perlu dievaluasi, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan menjadi jalur yang penting.

Tahap lanjutan yang perlu dipantau

Rapat pada 23 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian pemantauan dan evaluasi, bukan penanda bahwa seluruh pembenahan telah selesai. Perkembangan berikutnya perlu dilihat dari pelaksanaan konkret di lingkungan pemerintah kota. Hal itu mencakup penginputan pokir dalam SIPD, pemeriksaan penerima hibah, penggunaan sistem digital, serta transparansi pengadaan.

Pemkot Ambon menyampaikan bahwa rekomendasi KPK digunakan untuk memitigasi risiko korupsi sejak perencanaan. Dengan demikian, ukuran keberhasilannya tidak hanya berupa banyaknya rapat atau dokumen tindak lanjut. Yang lebih penting adalah apakah risiko dapat dikenali lebih awal, apakah prosedur dijalankan, dan apakah hasilnya dapat diperiksa.

Pimpinan organisasi perangkat daerah dan jajaran pemerintah kota memiliki peran dalam menjaga konsistensi kebijakan tersebut. Setiap unit perlu memahami batas kewenangan, kewajiban pencatatan, dan standar pertanggungjawaban. Koordinasi antarunit juga dibutuhkan karena pokir, hibah, dan pengadaan berkaitan dengan tahapan perencanaan dan anggaran yang saling terhubung.

Evaluasi berkala dapat membantu pemerintah menemukan bagian yang belum berjalan sesuai rencana. Apabila terdapat keterlambatan penginputan, dokumen yang belum lengkap, atau proses yang belum transparan, masalah tersebut perlu dicatat dan diperbaiki. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pencegahan, yaitu mengatasi risiko sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Untuk masyarakat, perkembangan pembenahan dapat menjadi bahan untuk mengikuti proses pemerintahan secara lebih kritis dan tertib. Warga dapat membedakan informasi resmi, usulan, dan hasil pelaksanaan. Lembaga penerima bantuan dapat memenuhi kewajiban laporan. Sementara itu, penyedia barang dan jasa dapat mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku.

Pada akhirnya, perbaikan tata kelola pokir, hibah, dan pengadaan membutuhkan kesinambungan. Rekomendasi KPK memberi arah, sedangkan pelaksanaan sehari-hari menentukan hasilnya. Pemerintah Kota Ambon menyatakan komitmen untuk memperbaiki proses, memperkuat transparansi, serta menjaga agar tidak ada ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkembangan pelaksanaan komitmen tersebut masih perlu terus dipantau melalui evaluasi dan informasi resmi berikutnya.

Pelaksanaan yang dapat diperiksa

Pembenahan tata kelola akan lebih bermakna apabila setiap perubahan dapat diperiksa. Pada pokir, pemeriksaan dapat dimulai dari kesesuaian aspirasi dengan dokumen perencanaan, waktu penginputan, lokasi kegiatan, dan penerima manfaat. Pada hibah, pemeriksaan meliputi kelayakan lembaga, tujuan penggunaan, bukti penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban. Pada pengadaan, perhatian diarahkan pada kebutuhan, pemilihan penyedia, kontrak, dan hasil pekerjaan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi masalah secara lebih awal. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, unit terkait dapat diminta melengkapinya sebelum proses berlanjut. Jika terdapat usulan yang belum sesuai prioritas, pemerintah dapat memberikan penjelasan dan menempatkannya pada tahapan yang tepat. Cara kerja seperti ini mengurangi risiko keputusan yang sulit ditelusuri setelah anggaran digunakan.

Keterbukaan informasi juga perlu disertai kehati-hatian. Informasi publik harus disampaikan secara benar, sementara data pribadi dan dokumen yang bersifat terbatas tetap dilindungi. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan perkembangan program tanpa harus membuka data sensitif milik penerima bantuan atau pihak lain.

Perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap prosedur. Pergantian petugas atau perubahan kebijakan tidak boleh membuat pencatatan terputus. Pedoman kerja, daftar periksa, dan pembagian tanggung jawab dapat membantu menjaga konsistensi pelaksanaan. Koordinasi dengan unit pengadaan, perencana, pengelola keuangan, dan pengawas internal juga perlu dilakukan secara teratur.

Dari sisi penerima hibah, kepatuhan administrasi harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab penggunaan uang publik. Laporan bukan sekadar formalitas, tetapi penjelasan mengenai kegiatan, penggunaan dana, dan manfaat yang dihasilkan. Jika terdapat perubahan rencana, penerima perlu mengikuti mekanisme persetujuan yang berlaku dan tidak mengubah tujuan bantuan secara sepihak.

Pada pengadaan, penyedia barang dan jasa juga perlu memahami bahwa proses yang transparan melindungi semua pihak. Persyaratan yang jelas memberi kesempatan yang setara, sedangkan dokumentasi membantu menyelesaikan pertanyaan mengenai proses pemilihan. Pemerintah dan penyedia sama-sama berkepentingan agar pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak dan dapat diperiksa.

KPK memberikan rekomendasi dalam kerangka pencegahan risiko korupsi. Tindak lanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kebijakan dan kerja sehari-hari. Karena itu, evaluasi perlu menghasilkan catatan tentang apa yang sudah berjalan, apa yang belum selesai, dan siapa yang bertanggung jawab atas langkah berikutnya.

Bagi warga, perubahan yang paling mudah dilihat adalah adanya informasi yang lebih jelas dan pelayanan yang lebih tertib. Warga tidak selalu mengikuti seluruh proses anggaran, tetapi dapat merasakan ketika usulan diproses secara teratur, bantuan memiliki persyaratan yang jelas, dan pengadaan menghasilkan layanan atau fasilitas yang sesuai kebutuhan.

Rapat pemantauan dan evaluasi di Balai Kota Ambon menjadi momentum untuk memperkuat arah tersebut. Namun, hasil akhirnya akan ditentukan oleh disiplin pelaksanaan setelah rapat. Komitmen terhadap integritas perlu hadir dalam keputusan kecil sekalipun, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penetapan hasil kegiatan.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pembenahan pokir, hibah, dan pengadaan dapat menjadi bagian dari perbaikan pemerintahan yang lebih luas. Tujuannya bukan hanya memenuhi rekomendasi, melainkan membangun proses yang mencegah penyimpangan, menjaga anggaran, dan memastikan program pemerintah benar-benar diarahkan kepada kebutuhan masyarakat.

Transparansi dalam pelayanan

Penataan proses pemerintahan berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Ketika perencanaan dicatat dengan baik, perangkat daerah dapat menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan yang telah diidentifikasi. Ketika penerima bantuan diverifikasi, anggaran memiliki sasaran yang lebih jelas. Ketika pengadaan dilaksanakan secara terbuka, masyarakat memiliki dasar untuk menilai apakah belanja pemerintah menghasilkan manfaat.

Proses yang tertib juga membantu aparatur bekerja dengan pedoman yang sama. Setiap usulan dapat diperiksa berdasarkan persyaratan, setiap bantuan dapat dilacak melalui dokumen, dan setiap pengadaan dapat dinilai dari kebutuhan serta hasilnya. Cara kerja ini memerlukan ketelitian, tetapi ketelitian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Pemerintah kota perlu memastikan bahwa pembenahan dipahami sampai tingkat pelaksana. Arahan pimpinan harus diterjemahkan menjadi langkah kerja, batas waktu, dan tanggung jawab yang jelas. Tanpa pelaksanaan di tingkat unit, kebijakan integritas akan sulit menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

Masyarakat juga dapat membantu menjaga proses dengan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia apabila menemukan ketidaksesuaian. Penyampaian informasi perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan dokumen atau kejadian yang dapat dijelaskan. Pemerintah kemudian perlu menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan dan prosedur pemeriksaan.

Pembenahan tata kelola merupakan pekerjaan yang berulang. Data perlu diperbarui, dokumen perlu diperiksa, dan hasil kegiatan perlu dievaluasi. Karena itu, tindak lanjut rekomendasi KPK perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan sistem, bukan hanya sebagai kegiatan sesaat.

Pada akhirnya, warga mengharapkan program pemerintah disusun berdasarkan kebutuhan dan dilaksanakan dengan anggaran yang terjaga. Perbaikan pokir, hibah, dan pengadaan menjadi penting karena ketiganya menyentuh hubungan antara aspirasi masyarakat, keputusan anggaran, dan pelayanan. Konsistensi pelaksanaan akan menentukan tingkat kepercayaan publik.