Pemerintah Kota Ambon membuka peluang menggelar seleksi ulang untuk jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Yapono. Langkah itu muncul setelah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisuta, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Jefry Riri, peserta yang disebut meraih nilai tertinggi dalam seleksi sebelumnya.

Persoalan ini bukan hal baru di Kota Ambon. Jabatan direktur definitif Perumda Tirta Yapono kosong hampir dua tahun, sementara roda perusahaan daerah itu dijalankan seorang pelaksana tugas. Di sisi lain, warga kota sedang menghadapi tekanan pasokan air bersih yang belum sepenuhnya pulih.

Seleksi Ulang Menjadi Opsi, Bukan Keputusan

Hendri menyatakan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi tetap harus memperhatikan persyaratan calon dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, persoalan yang ditemukan dalam tahapan seleksi dapat menjadi dasar bagi Kuasa Pemilik Modal untuk mengevaluasi proses tersebut.

"Karena itu, KPM dalam hal ini Walikota Ambon akan melakukan evaluasi. Jika ditemukan persoalan dalam tahapan seleksi, salah satu langkah yang mungkin diambil adalah melakukan seleksi ulang," kata Hendri kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan kewenangan Kuasa Pemilik Modal tetap harus dijalankan sesuai aturan, termasuk memperhatikan persyaratan dan mekanisme pengangkatan direksi perusahaan daerah. Pernyataan senada juga disampaikan dalam pemberitaan lain, yang menyebut Jefry Riri tidak serta-merta bisa menduduki jabatan direktur meski disebut meraih nilai tertinggi.

Sampai Rabu (28/10/2026), pengangkatan direktur Perumda Tirta Yapono masih menunggu keputusan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena selaku Kuasa Pemilik Modal. Belum ada surat keputusan baru yang diterbitkan, dan belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal seleksi ulang.

Duduk Perkara Rangkap Jabatan

Inti persoalan yang diangkat Pemkot Ambon adalah status Jefry Riri sebagai Pelaksana Tugas di PT Dream Sukses Airindo, atau DSA, ketika ia mengikuti seleksi Direktur Perumda Tirta Yapono. DSA adalah perseroan yang selama ini menjadi operator layanan air bersih di sejumlah wilayah konsesi di Kota Ambon, dan sahamnya 99 persen dipegang Perumdam Tirta Yapono.

"Pak Jefry ini masih dalam kapasitas sebagai Plt di DSA, tetapi beliau juga lolos seleksi Tirta Yapono. Ini yang menimbulkan masalah karena tidak bisa rangkap jabatan di DSA dan PDAM," ujar Hendri.

Hendri merujuk sejumlah ketentuan sebagai bahan evaluasi. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian anggota direksi dan dewan pengawas badan usaha milik daerah. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Hendri turut menyinggung Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, ketentuan itu mengatur larangan rangkap jabatan direksi atau komisaris pada perusahaan lain dalam kondisi tertentu, termasuk ketika perusahaan berada di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat dalam bidang usaha yang sama.

Ia menilai kesamaan bidang usaha pelayanan air perlu menjadi perhatian dalam menilai persoalan jabatan Jefry di dua perusahaan tersebut. Namun ia juga menyatakan penerapan aturan itu perlu disesuaikan dengan status badan usaha dan ketentuan yang secara khusus berlaku bagi direksi perusahaan daerah.

Kronologi Seleksi yang Sudah Tuntas Sejak 2024

Di sisi lain, proses seleksi yang dimaksud berlangsung pada 2024, ketika jabatan wali kota diisi penjabat. Hal ini disampaikan Hendri sendiri, yang menjelaskan bahwa proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Yapono berlangsung pada masa Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya.

Kronologi yang beredar dan dikutip sejumlah media merinci tahapan itu. Panitia seleksi dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 491/2024. Jefry Riri dinyatakan lulus seleksi administrasi, mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 24 Juli 2024, lalu wawancara akhir bersama Kuasa Pemilik Modal pada 15 Oktober 2024.

Setelah itu, rekomendasi pengangkatan diterbitkan melalui surat Nomor 539/1627/SETKOT tertanggal 21 Oktober 2024, dan Kuasa Pemilik Modal disebut berkonsultasi dengan Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 31 Oktober 2024. Namun hingga Oktober 2026, surat keputusan pengangkatan direktur definitif belum diterbitkan.

Dalam pemberitaan 26 Oktober 2026, Jefry Riri disebut sebagai pemenang seleksi dengan nilai tertinggi 82,5. Angka itu muncul berulang dalam sejumlah laporan, termasuk artikel yang mengutip surat resmi yang disampaikan ke pemerintah kota.

Kubu Jefry Riri Membantah dan Membalik Kronologi

Kubu Jefry Riri membantah keras pernyataan soal rangkap jabatan. Melalui pernyataan yang dikutip Koran Sinar Pagi pada 28 Oktober 2026, mereka menyebut pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon itu tidak berbasis bukti dan menyesatkan secara hukum.

Argumen utamanya soal urutan waktu. Menurut pihak Jefry, ia mengikuti seluruh tahapan seleksi Perumda Tirta Yapono mulai Maret hingga Oktober 2024, sementara penunjukan sebagai Pelaksana Tugas di PT DSA baru terjadi sekitar delapan bulan sebelum Oktober 2026, yakni pada rentang 2025-2026.

Dengan urutan itu, mereka mempertanyakan bagaimana status pada 2025-2026 bisa menjadi penghalang bagi seleksi yang tahapannya sudah selesai pada 2024. Mereka meminta pihak yang menuduh menunjukkan dasar penugasan sebagai bukti, bukan sekadar dugaan.

Kubu Jefry juga berpendapat larangan rangkap jabatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 berlaku bagi anggota direksi yang sudah definitif, bukan bagi peserta seleksi atau seorang pelaksana tugas. Menurut mereka, status pelaksana tugas adalah penugasan sementara, dan yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan itu begitu dilantik definitif.

Mereka pun menyoroti masa tugas pelaksana tugas direktur Perumda Tirta Yapono yang dinilai sudah melewati batas. Menurut pernyataan itu, pelaksana tugas diangkat melalui SK 609/2024 tanggal 28 Februari 2024, sehingga hingga 26 Oktober 2026 sudah berjalan lebih dari 20 bulan.

Apa yang Diatur soal Rangkap Jabatan Direksi BUMD

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah memang memuat larangan rangkap jabatan bagi direksi. Pada Pasal 67 ayat (1) disebutkan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada badan usaha milik daerah lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Ketentuan lanjutan pada ayat berikutnya mengatur konsekuensi apabila larangan itu dilanggar. Regulasi yang sama juga mengatur mekanisme pengangkatan direksi oleh Kuasa Pemilik Modal, termasuk kewajiban melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Yang menjadi perdebatan di Ambon bukan sekadar bunyi pasal, melainkan siapa yang tercakup oleh larangan itu dan kapan larangan tersebut mulai berlaku. Pemkot Ambon menilai persoalan itu relevan untuk dievaluasi sebelum pengangkatan dilakukan, sementara kubu calon menilai larangan tersebut baru mengikat setelah pelantikan definitif.

Perbedaan penafsiran inilah yang membuat proses pengisian jabatan direktur berhenti di tengah jalan. Tidak ada pihak yang secara terbuka menyatakan seleksi sebelumnya dibatalkan, tetapi juga tidak ada surat keputusan pelantikan yang diterbitkan.

Dua Tahun Tanpa Direktur Definitif

Kekosongan jabatan direktur definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon selama hampir dua tahun menuai sorotan. Persoalan ini bukan hanya soal siapa yang menempati kursi, tetapi menyangkut kepastian hukum atas kewenangan pejabat yang menjalankan perusahaan daerah.

Pertanyaan yang muncul menyangkut dasar perpanjangan masa tugas pelaksana tugas, keabsahan keputusan strategis yang diambil, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Hal itu penting karena menyangkut penandatanganan kerja sama dan pengelolaan anggaran perusahaan daerah.

Sejumlah kalangan menyoroti bahwa pelaksana tugas diangkat pada Februari 2024. Dengan demikian, masa tugasnya telah berjalan jauh melebihi batas yang lazim diatur bagi penugasan sementara direksi badan usaha milik daerah.

Sampai sekarang, belum ada keterangan resmi terperinci mengenai dasar hukum perpanjangan masa tugas tersebut. Pemerintah kota juga belum mempublikasikan secara terbuka hasil konsultasi dengan kementerian yang disebut berlangsung pada akhir Oktober 2024.

Saimima Dinilai Layak, tetapi Tetap Lewat Seleksi

Di tengah polemik itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memberikan penilaian positif terhadap kinerja pelaksana tugas direktur, Pieter Saimima. Penilaian itu didasarkan pada pembenahan pelayanan dan peningkatan akses air bersih yang dirasakan warga sejak Saimima memimpin perusahaan daerah tersebut.

"Piet Saimima layak memimpin PDAM karena saat beliau masuk, semua masalah teratasi. Masyarakat Kota Ambon sudah bisa menikmati air bersih dan itu benar-benar kerja yang luar biasa," kata Bodewin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Meski begitu, Wali Kota menegaskan penetapan direktur definitif tetap harus melalui seleksi ulang. Kewenangan itu berada di tangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal. Saimima disebut tetap menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas direktur sampai proses seleksi ulang dilaksanakan dan menghasilkan keputusan sesuai aturan.

Pernyataan tersebut menempatkan Saimima pada posisi yang relatif menguntungkan secara politik, tetapi tidak otomatis membuatnya menjadi direktur definitif. Sebab, proses seleksi tetap harus dibuka dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Modal Rp2,25 Miliar dan Tuntutan Tata Kelola

Persoalan kepemimpinan ini juga bersinggungan dengan uang daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah pihak, Perumda Tirta Yapono menerima penyertaan modal sebesar Rp1,25 miliar pada Desember 2025. Kemudian pada 23 September 2026, DPRD Kota Ambon kembali menyetujui tambahan modal sebesar Rp1 miliar, sehingga total tambahan modal yang disebutkan mencapai Rp2,25 miliar.

Besaran dana itu menambah pentingnya kepastian tata kelola, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta kewenangan pejabat yang menjalankan kepemimpinan perusahaan daerah. Publik membutuhkan penjelasan mengenai pengelolaan dana tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Perumda Tirta Yapono sendiri bukan perusahaan kecil dalam konteks kota. Jumlah pelanggannya tercatat 14.324, terdiri dari 9.757 pelanggan aktif dan 4.567 pelanggan nonaktif, dengan sumber air yang dikelola meliputi mata air, sumur dalam, dan satu sumber sungai.

Juru Bicara Pemkot: Keputusan Tidak Semata Hasil Seleksi

Pada Rabu (28/10/2026), Pemerintah Kota Ambon angkat bicara melalui juru bicaranya, Ronald H. Lekransy. Ia menegaskan penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Lekransy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, wali kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal Perumdam Tirta Yapono dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menegaskan Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen. Kedudukan itu memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Soal legalitas pelaksana tugas direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Menurutnya, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui rapat itu.

Terkait perpanjangan penugasan pelaksana tugas Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, Lekransy menyatakan kebijakan itu didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Penugasan berlangsung sampai adanya direktur utama definitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung soal hasil seleksi. Menurut Lekransy, hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan, tetapi penetapan direksi tetap menjadi kewenangan wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal. Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku.

Pemerintah kota menyatakan menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum, termasuk pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan. Namun, menurut Lekransy, pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh wali kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan.

DPRD Ambon Desak PT DSA Gelar RUPS

Di hari yang sama, DPRD Kota Ambon mendesak PT DSA segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham. Desakan itu muncul setelah empat kali permintaan Pemerintah Kota Ambon disebut belum dipenuhi perusahaan tersebut.

"Sudah empat kali pemerintah kota meminta untuk melakukan RUPS. Tapi dari pihak PT DSA sendiri belum menyanggupi untuk melakukan itu. Untuk itu, kami di DPRD, terlebih khusus Fraksi Partai Golkar, mendorong agar sesegera mungkin dilakukan RUPS," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (28/10/2026).

Menurut Zeth, rapat itu menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, mulai dari pertanggungjawaban keuangan, struktur organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi direksi, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta PT DSA merespons permintaan pemerintah kota dalam waktu paling lambat satu bulan. Jika tidak ditindaklanjuti, DPRD berencana mengambil langkah melalui penyusunan rekomendasi tertulis yang akan ditandatangani seluruh ketua fraksi.

Kenapa Persoalan Ini Penting bagi Warga Ambon

Bagi warga, polemik di balik pintu kantor perusahaan daerah berdampak langsung pada kualitas layanan. Kota Ambon sedang menghadapi tekanan sumber air sejak kemarau panjang. Debit sejumlah sumber air yang menjadi andalan PT DSA turun hingga sekitar 40 persen.

"Penurunan debit air itu kurang lebih 40 persen terjadi. Tetapi kami masih melakukan suplai kepada masyarakat," ujar Direktur PT DSA, Jefry Riry, seperti dikutip Topik Maluku pada 6 Oktober 2026.

Untuk menahan dampak penurunan debit, DSA mengoptimalkan sumur air tanah sebagai sumber penyangga. Air dari sumur ditampung lebih dulu di reservoir sebelum dipompa kembali ke jaringan distribusi, dan tetap melalui proses pengolahan sebelum dialirkan ke pelanggan.

Perusahaan itu juga menyalurkan bantuan air bersih gratis menggunakan mobil tangki. Bantuan telah berlangsung selama 18 hari, dengan prioritas pada tiga lokasi, yaitu Lorong Putri, Wara, dan Warasia.

Di sebagian wilayah lain, jadwal suplai air berlangsung sekali setiap tujuh hari dengan durasi sekitar empat jam, misalnya untuk kawasan STAIN hingga Kebun Cengkeh dan Galunggung. Pola itu menunjukkan bahwa persoalan air di Ambon tidak hanya soal debit sumber, tetapi juga soal kemampuan distribusi menjangkau wilayah dengan elevasi lebih tinggi.

Dalam kondisi seperti itu, kepastian pimpinan perusahaan daerah menjadi soal praktis. Kontrak kerja sama, keputusan investasi jaringan, hingga penandatanganan komitmen dengan pihak ketiga membutuhkan pejabat yang kewenangannya tidak dipersoalkan di kemudian hari.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Ada beberapa hal yang layak diikuti publik Ambon dalam beberapa pekan ke depan. Pertama, apakah Kuasa Pemilik Modal benar-benar mengeluarkan keputusan resmi soal seleksi ulang, dan apakah keputusan itu disertai alasan hukum tertulis sebagaimana diminta berbagai pihak.

Kedua, status hasil seleksi 2024. Sampai sekarang belum ada pembatalan resmi atas rekomendasi pengangkatan yang diterbitkan Oktober 2024. Tanpa pembatalan, seleksi ulang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Ketiga, dasar hukum masa tugas pelaksana tugas direktur yang telah berjalan hampir dua tahun. Penjelasan mengenai hal ini menentukan keabsahan keputusan yang diambil perusahaan daerah selama periode tersebut.

Keempat, transparansi penggunaan tambahan modal daerah. Dengan total tambahan Rp2,25 miliar, publik berhak mengetahui arah penggunaannya dan bagaimana pengawasannya dijalankan.

Kelima, dampak langsung terhadap layanan. Warga di wilayah dengan jadwal suplai terbatas membutuhkan kepastian kapan pasokan kembali normal, bukan hanya janji perbaikan tata kelola di tingkat perusahaan.

Penutup

Hingga berita ini disusun, belum ada surat keputusan pengangkatan direktur definitif Perumda Tirta Yapono, dan belum ada pengumuman resmi jadwal seleksi ulang. Yang tersedia baru pernyataan pejabat dan bantahan pihak calon.

Kabar Amboina akan memperbarui perkembangan proses ini, termasuk apabila Wali Kota Ambon menerbitkan keputusan resmi, membuka pendaftaran seleksi ulang, atau mempublikasikan dasar hukum perpanjangan masa tugas pelaksana tugas direktur.