Pemerintah Kota Ambon dan Universitas Kristen Indonesia Maluku memperbarui nota kesepahaman untuk memperluas kerja sama pembangunan daerah. Dokumen itu ditandatangani di sela apel pagi aparatur sipil negara di Balai Kota Ambon, Rabu, 2 September 2026.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu unsur penting dalam kolaborasi pembangunan kota. Kemitraan yang diperbarui tersebut mencakup perencanaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ruang kerja sama itu akan diterjemahkan lebih lanjut melalui perjanjian yang lebih spesifik antara organisasi perangkat daerah dan fakultas di UKIM.
Rektor UKIM Pdt. Dr. Steve G. C. Gaspersz menjelaskan bahwa hubungan kelembagaan dengan Pemkot Ambon telah berlangsung lama. Pembaruan dilakukan agar kesinambungan kerja sama tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan di pemerintah kota maupun universitas.
Nota kesepahaman menjadi payung kerja sama
Nota kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga masih bersifat umum. Dokumen tersebut berfungsi sebagai payung untuk menyusun perjanjian kerja sama yang memuat pekerjaan, pihak pelaksana, dan bidang yang lebih terarah.
Wattimena mengatakan pemerintah kota terbuka bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam berbagai tahapan pembangunan. Keterlibatan akademisi dapat dimulai dari perencanaan, dilanjutkan dengan penelitian, kemudian diarahkan pada kegiatan pengabdian yang berhubungan langsung dengan kebutuhan warga.
Bagi Pemkot Ambon, pola tersebut memberi ruang untuk mempertemukan kebutuhan teknis pemerintah dengan kompetensi yang tersedia di kampus. Bagi UKIM, kerja sama membuka jalur agar pengetahuan, penelitian, dan kapasitas sivitas akademika dapat digunakan dalam penyelesaian persoalan daerah.
Gaspersz menegaskan bahwa tindak lanjut tidak akan berhenti di tingkat pimpinan. Fakultas-fakultas di UKIM akan menjadi pelaksana ketika bidang kerja sama telah ditentukan bersama perangkat daerah terkait.
Ia memberi contoh Fakultas Teknik dapat berhubungan dengan perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum atau kebutuhan teknis lain. Fakultas Ekonomi dapat bekerja bersama OPD yang mempunyai urusan ekonomi. Pembagian seperti itu memungkinkan setiap kegiatan ditangani oleh unit yang memiliki bidang keilmuan sesuai kebutuhan.
Riset untuk memperkuat perencanaan
Salah satu penekanan dalam kerja sama ini adalah pemanfaatan riset dan kajian akademis. Wattimena menilai kebijakan daerah membutuhkan dasar data, pengukuran, dan pandangan ilmiah agar perencanaan tidak hanya bertumpu pada perkiraan.
Ia mencontohkan tata ruang dan pembangunan sebagai bidang yang dapat dikerjakan melalui kolaborasi. Ketika pemerintah membutuhkan kajian mengenai tata ruang, OPD teknis dapat menyusun perjanjian kerja sama dengan fakultas yang relevan. Hasil kajian kemudian dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Peran kampus dalam pola tersebut bukan menggantikan kewenangan pemerintah. Pemerintah tetap memegang tanggung jawab kebijakan, anggaran, dan pelayanan publik. Perguruan tinggi menyediakan keahlian akademis, metode penelitian, serta analisis yang dapat membantu pemerintah membaca persoalan secara lebih terukur.
Kerja sama berbasis riset juga memungkinkan proses pembangunan memiliki catatan yang dapat diperiksa. Data awal, metode pengumpulan informasi, hasil analisis, dan rekomendasi dapat disusun secara sistematis. Dengan cara itu, OPD mempunyai bahan untuk membandingkan rencana dengan kondisi lapangan serta menilai apakah sebuah program perlu dilanjutkan, diperbaiki, atau disesuaikan.
Wattimena menyatakan pengetahuan dan hasil penelitian akademisi dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan arah kebijakan. Pernyataan itu sekaligus menegaskan harapan agar kemitraan menghasilkan pekerjaan substantif, bukan sekadar agenda seremonial.
Dari MoU menuju perjanjian teknis
Tahap terpenting setelah penandatanganan adalah penyusunan perjanjian kerja sama. Pada tahap ini, bidang yang masih luas dalam nota kesepahaman perlu diubah menjadi kegiatan yang jelas.
Perjanjian teknis diperlukan agar kedua pihak mengetahui tujuan pekerjaan, unit yang bertanggung jawab, hasil yang diharapkan, dan jangka waktu pelaksanaan. Rincian tersebut belum diumumkan dalam penandatanganan kali ini karena masing-masing fakultas dan OPD akan menyesuaikannya dengan kebutuhan.
Gaspersz mengatakan nota kesepahaman akan diterjemahkan sesuai kebutuhan setiap fakultas. Artinya, tidak seluruh fakultas harus menjalankan kegiatan yang sama dan tidak semua OPD harus terlibat pada waktu bersamaan. Kerja sama dapat dibentuk berdasarkan kecocokan tugas pemerintah dan kompetensi akademik.
Pola itu dapat mencegah kegiatan yang terlalu umum. Sebuah masalah tata ruang, misalnya, berbeda dari persoalan pengembangan usaha, pelayanan sosial, atau penelitian kesehatan masyarakat. Masing-masing membutuhkan tenaga, metode, dan perangkat analisis yang berlainan.
Pemkot dan UKIM belum memerinci daftar program yang segera dijalankan setelah penandatanganan. Karena itu, ukuran kemajuan berikutnya berada pada lahirnya PKS, pelaksanaan kegiatan, dan penggunaan hasilnya dalam pekerjaan pemerintah maupun tridarma perguruan tinggi.
Menjaga kesinambungan kelembagaan
Rektor UKIM menyebut pembaruan nota kesepahaman penting untuk menjaga kerja sama pada setiap periode kepemimpinan. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kemitraan tidak dirancang sebagai hubungan personal antara pejabat, melainkan hubungan antarlembaga.
Kesinambungan kelembagaan penting karena penelitian dan program pembangunan tidak selalu selesai dalam waktu singkat. Pengumpulan data, analisis, uji penerapan, dan evaluasi dapat melampaui masa kerja sebuah tim atau terjadi ketika pejabat berganti.
Dokumen kerja sama memberi dasar agar pekerjaan yang telah dimulai dapat diteruskan oleh unit berikutnya. Namun keberlanjutan tetap memerlukan arsip yang tertib, pembagian tanggung jawab, dan evaluasi. Tanpa tindak lanjut itu, nota kesepahaman hanya mencatat niat umum.
Gaspersz menyampaikan rasa syukur karena UKIM memperoleh kesempatan memperpanjang kerja sama. Menurut dia, langkah tersebut strategis untuk mengembangkan kepentingan kedua pihak, yakni pemerintah kota dan universitas.
Kepentingan bersama itu bertemu pada kebutuhan pembangunan Ambon. Pemerintah memerlukan analisis dan sumber daya pengetahuan, sedangkan perguruan tinggi memerlukan ruang penerapan keilmuan. Kegiatan yang disusun dengan tepat dapat sekaligus menjadi wahana pembelajaran, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pendekatan kolaboratif dalam pembangunan kota
Wattimena menyebut pendekatan pentahelix ketika menjelaskan perlunya melibatkan banyak pihak. Dalam penjelasannya, perguruan tinggi merupakan salah satu bagian yang dibutuhkan pemerintah untuk membangun Ambon.
Pesan utamanya adalah pemerintah kota tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan seorang diri. Kemampuan perangkat daerah perlu dipertemukan dengan pengetahuan perguruan tinggi dan partisipasi unsur lain. Pada kerja sama kali ini, fokus konkret diletakkan pada hubungan Pemkot Ambon dan UKIM.
Kolaborasi tidak menghapus kewajiban masing-masing lembaga. Pemerintah harus memastikan kebijakan memenuhi ketentuan, anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan pelayanan mencapai masyarakat. Kampus harus menjaga mutu akademik, integritas data, serta independensi analisis.
Ketika kedua fungsi itu dijaga, hasil penelitian tidak sekadar membenarkan rencana yang sudah ada. Kajian dapat menunjukkan kekurangan, risiko, atau pilihan kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Pemerintah kemudian mempunyai dasar lebih kuat untuk menjelaskan alasan suatu keputusan kepada publik.
Wattimena berharap model kolaborasi juga dapat diperluas dengan perguruan tinggi lain. Pemkot sebelumnya telah menjalin kemitraan dengan sejumlah universitas. Pembaruan bersama UKIM menjadi bagian dari upaya membangun jaringan akademis untuk mendukung kebutuhan daerah.
Data harus dapat dipertanggungjawabkan
Dalam apel yang sama, wali kota mengingatkan aparatur mengenai kualitas pengelolaan dan penyajian data. Ia menilai capaian pemerintah harus didukung informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut berhubungan dengan penekanan pada riset. Kerja sama pemerintah dan universitas hanya dapat menghasilkan kajian yang baik jika data awal tersedia, definisinya jelas, dan proses pengumpulannya dapat ditelusuri.
Kualitas data memengaruhi banyak tahap pembangunan. Pemerintah menggunakannya untuk mengenali masalah, menetapkan sasaran, memilih penerima manfaat, menghitung kebutuhan, dan mengevaluasi hasil. Kesalahan data pada tahap awal dapat terbawa ke pelaksanaan program.
Perguruan tinggi dapat membantu melalui metode penelitian, tetapi akses data dan pengetahuan lapangan tetap membutuhkan dukungan perangkat daerah. Karena itu, PKS yang akan disusun perlu memperjelas kebutuhan data, batas penggunaan, tanggung jawab penyimpanan, serta bentuk hasil yang boleh dipakai pemerintah.
Wattimena meminta aparatur melakukan pekerjaan sebaik-baiknya dan tidak membiarkan kerja keras kehilangan nilai akibat kelalaian dalam penyajian data. Arahan itu menjadi salah satu konteks penting bagi implementasi kemitraan berbasis kajian.
Peluang bagi mahasiswa dan dosen
Walaupun rincian program belum diumumkan, penempatan fakultas sebagai pelaksana menunjukkan kegiatan akan bertumpu pada unit akademik. Dosen dapat berkontribusi melalui keahlian bidang, sedangkan mahasiswa dapat terlibat apabila bentuk kegiatan dan aturan kampus memungkinkan.
Keterlibatan tersebut harus disesuaikan dengan kompetensi serta tujuan akademik. Penelitian lapangan, pemetaan masalah, pengolahan data, dan kegiatan pengabdian merupakan bentuk pekerjaan yang lazim berada dalam lingkup perguruan tinggi. Namun jenis kegiatan sebenarnya baru dapat dipastikan setelah PKS disusun.
Bagi mahasiswa, persoalan kota dapat menjadi ruang belajar yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bagi pemerintah, keterlibatan kampus memberi akses pada tenaga akademik yang terbiasa bekerja dengan metode. Bagi masyarakat, manfaatnya baru dapat dinilai dari apakah hasil kerja sama memperbaiki kebijakan atau pelayanan.
Karena itu, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan. Hasil kajian perlu dibaca, rekomendasi perlu ditimbang, dan program yang dilaksanakan harus dievaluasi. Jika rekomendasi tidak digunakan, pemerintah juga perlu mempunyai alasan yang dapat dijelaskan berdasarkan kewenangan, anggaran, atau kondisi lapangan.
Tata ruang sebagai contoh kebutuhan nyata
Tata ruang disebut secara khusus oleh wali kota sebagai contoh bidang kolaborasi. Persoalan ini memerlukan data lokasi, kondisi lingkungan, kebutuhan infrastruktur, aktivitas masyarakat, serta aturan yang berlaku.
Kajian akademis dapat membantu menghubungkan berbagai jenis data tersebut. Fakultas yang relevan dapat menyiapkan analisis, sedangkan OPD membawa pengetahuan mengenai rencana pemerintah, ketentuan teknis, dan pelaksanaan di lapangan.
Wattimena tidak mengumumkan proyek tata ruang tertentu dalam kegiatan penandatanganan. Contoh itu digunakan untuk menggambarkan bagaimana nota kesepahaman dapat diterjemahkan menjadi PKS. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyebut lokasi, anggaran, atau jadwal pekerjaan tertentu.
Kehati-hatian tersebut penting agar publik dapat membedakan komitmen kerja sama dari keputusan proyek. Nota kesepahaman membuka jalur kolaborasi, tetapi setiap program tetap membutuhkan perencanaan dan proses sesuai bidangnya.
Batas kerja sama perlu dirumuskan jelas
Kerja sama antara pemerintah dan kampus juga memerlukan batas peran yang tegas. Akademisi dapat meneliti, menyusun pilihan, dan memberi rekomendasi, sedangkan keputusan administratif tetap menjadi kewenangan pejabat yang ditentukan peraturan.
Pemisahan itu melindungi kedua pihak. Pemerintah tidak menyerahkan tanggung jawab kebijakan kepada peneliti, sementara kampus tidak ditempatkan sebagai pelaksana keputusan yang berada di luar fungsi akademiknya.
PKS dapat memuat ruang lingkup, hasil pekerjaan, metode, kebutuhan biaya, serta mekanisme pemeriksaan. Jika kegiatan memakai anggaran publik, prosesnya harus mengikuti ketentuan pengadaan dan pertanggungjawaban yang berlaku.
Kejelasan juga diperlukan mengenai kepemilikan dan publikasi hasil penelitian. Sebagian hasil dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat, sedangkan data yang mengandung informasi pribadi atau terbatas harus dikelola sesuai aturan.
Perjanjian yang baik tidak sekadar menyebut tema besar. Dokumen harus memungkinkan kedua lembaga menilai apakah pekerjaan selesai dan apakah hasilnya memenuhi tujuan awal.
Evaluasi harus disiapkan sejak awal
Setiap program tindak lanjut membutuhkan ukuran keberhasilan. Ukuran dapat disesuaikan dengan jenis kegiatan, misalnya tersedianya kajian, kualitas data, penggunaan rekomendasi, atau perubahan pelayanan yang menjadi sasaran.
Evaluasi sebaiknya disusun sejak awal agar pengumpulan data tidak dilakukan setelah program berakhir. Kondisi sebelum kegiatan dapat dibandingkan dengan hasil sesudah pelaksanaan.
Kampus dapat membantu merancang metode evaluasi, tetapi penilaiannya perlu mempertimbangkan kenyataan operasional pemerintah. Sebuah rekomendasi dapat baik secara akademis tetapi memerlukan penyesuaian karena kewenangan, anggaran, waktu, atau kesiapan masyarakat.
Catatan atas rekomendasi yang diterima dan tidak diterima dapat menjadi arsip pembelajaran. Ketika kerja sama diperbarui pada masa berikutnya, kedua pihak tidak mengulangi pekerjaan yang sama tanpa melihat hasil sebelumnya.
Transparansi kemajuan juga membantu masyarakat memahami manfaat kemitraan. Informasi tidak harus membuka data terbatas, tetapi tujuan, kegiatan, dan hasil umum dapat disampaikan melalui kanal resmi.
Pengabdian masyarakat harus menjawab kebutuhan
Selain riset dan perencanaan, nota kesepahaman mencakup pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini perlu dimulai dari kebutuhan warga, bukan semata kalender akademik.
OPD mempunyai jaringan pelayanan dan pengetahuan mengenai masalah lapangan. Fakultas memiliki keahlian dan sumber daya akademik. Keduanya dapat menyusun kegiatan yang sesuai, menentukan kelompok sasaran, serta menghindari duplikasi dengan program yang sudah berjalan.
Pengabdian yang hanya berlangsung satu kali dapat memberi manfaat terbatas. Untuk masalah yang memerlukan perubahan perilaku atau pendampingan, desain kegiatan perlu menyediakan tindak lanjut dan evaluasi.
Masyarakat juga sebaiknya tidak hanya menjadi objek. Pengetahuan warga mengenai lingkungan dan kebutuhan sehari-hari dapat membantu tim memahami persoalan serta menguji apakah solusi dapat diterapkan.
Belum ada program pengabdian spesifik yang diumumkan dalam penandatanganan. Seluruh bentuk kegiatan masih menunggu perjanjian teknis antara fakultas dan OPD.
Implementasi menjadi ukuran berikutnya
Penandatanganan disaksikan jajaran Pemkot Ambon, termasuk pimpinan OPD dan ASN. Kehadiran perangkat daerah penting karena unit-unit itulah yang akan mengidentifikasi kebutuhan teknis serta menyusun tindak lanjut bersama fakultas.
Kedua pihak sama-sama menyatakan kerja sama harus memberi dampak nyata. Pemkot menekankan hasil positif bagi pembangunan, sementara rektor meminta nota kesepahaman diterjemahkan ke pekerjaan konkret.
Dalam waktu berikutnya, publik dapat melihat kemajuan dari beberapa hal: munculnya perjanjian kerja sama, kejelasan bidang yang ditangani, pelaksanaan riset atau pengabdian, serta pemanfaatan hasilnya. Tanpa tahapan tersebut, tujuan kemitraan belum dapat diukur.
Pembaruan kerja sama ini juga berlangsung menjelang Hari Ulang Tahun ke-451 Kota Ambon. Dalam apel, Wattimena mengajak jajaran pemerintah dan masyarakat berpartisipasi dalam rangkaian peringatan kota. Ia meminta pelaksanaan upacara di Lapangan Merdeka berlangsung tertib.
Agenda HUT dan penandatanganan kerja sama berada dalam satu rangkaian apel, tetapi mempunyai tujuan berbeda. HUT merupakan momentum perayaan kota, sedangkan MoU menjadi dasar kelembagaan untuk pekerjaan pembangunan jangka lebih panjang.
Pemkot Ambon dan UKIM kini memasuki tahap untuk membuktikan manfaat dokumen yang telah diperbarui. Langkah selanjutnya berada pada OPD dan fakultas: memilih kebutuhan yang tepat, menyusun PKS yang jelas, menghasilkan kajian yang dapat diperiksa, lalu menghubungkannya dengan pelayanan dan pembangunan yang dirasakan warga.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.