Pemerintah Kota Ambon menempatkan Aiko Health, layanan kesehatan digital berbasis kecerdasan buatan, sebagai pintu masuk awal bagi warga yang membutuhkan arahan layanan kesehatan. Dukungan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy dalam keterangan yang dipublikasikan Jumat (23/10/2026), sehari setelah pernyataan serupa disampaikan kepada wartawan di Ambon.
Layanan tersebut sudah diperkenalkan kepada jajaran fasilitas kesehatan melalui sosialisasi dan pendampingan di 22 Puskesmas yang tersebar di wilayah kota. Sebelum sampai ke tahap itu, Pemkot Ambon menempuh dua tahap kerja sama: pertemuan dengan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena pada 20 Juni 2026, lalu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara GMANGO-Aiko Health dan Dinas Kesehatan Kota Ambon pada 4 Juli 2026.
Bagi warga, perubahan yang paling terasa bukan pada hadirnya aplikasi, melainkan pada pola akses. Seseorang yang mulai merasa kurang sehat bisa memperoleh informasi awal dan panduan langkah berikutnya sebelum menemui dokter atau perawat di puskesmas. Arah rujukan, jenis fasilitas yang sesuai, dan tindak lanjut medis tetap berada di tangan tenaga kesehatan.
Apa yang Sebenarnya Berubah
Yang diperkenalkan bukan sekadar aplikasi baru di layar ponsel. Aiko Health dirancang sebagai penghubung antara warga dan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit. Lewat layanan itu, warga bisa memperoleh informasi kesehatan dan menjalani triase awal sebagai panduan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Triase dalam pengertian ini adalah penjaringan awal: menentukan seberapa mendesak keluhan seseorang dan ke fasilitas mana sebaiknya ia pergi. Keputusan medis tetap tidak diambil aplikasi. Pemerintah kota menyebut teknologi itu ditempatkan sebagai instrumen pendukung pelayanan, bukan pengganti tenaga medis, dan diagnosis serta penanganan pasien tetap menjadi kewenangan tenaga kesehatan yang kompeten.
Bagi Dinas Kesehatan Kota Ambon, perubahan yang lebih teknis terjadi di hulu: bagaimana keluhan warga tercatat, bagaimana arah rujukan ditentukan, dan bagaimana puskesmas serta rumah sakit saling terhubung. Kepala Diskominfosandi Kota Ambon Ronald Lekransy menyebut keterhubungan antar fasilitas kesehatan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini.
Kronologi Kerja Sama
Rangkaian kerja sama ini berjalan bertahap sejak Juni 2026. Pada 20 Juni 2026, Pemkot Ambon menerima tim GMANGO-Aiko Health di Kantor Wali Kota Ambon. Pertemuan itu dihadiri Wali Kota Bodewin M. Wattimena, Sekretaris Kota Ambon, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Ronald Lekransy selaku Kepala Diskominfosandi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, tim pengembang memaparkan konsep transformasi pelayanan kesehatan digital dan potensi pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung peningkatan mutu layanan bagi masyarakat. Menurut Lekransy, pertemuan itu menjadi langkah awal membangun koordinasi antara pemerintah daerah dan pengembang teknologi, dengan sasaran terbentuknya ekosistem kesehatan digital yang terhubung ke fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Ambon.
Tahap berikutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara GMANGO-Aiko Health dan Dinas Kesehatan Kota Ambon pada 4 Juli 2026. Perjanjian itu menjadi landasan pelaksanaan implementasi dan sosialisasi layanan di lingkungan pelayanan kesehatan kota.
Setelah kerja sama diteken, tim Aiko Health menjalankan sosialisasi dan pendampingan di 22 Puskesmas. Kegiatan itu bertujuan memperkenalkan penggunaan aplikasi kepada jajaran fasilitas kesehatan, sekaligus memberi pemahaman mengenai fungsi dan batasan teknologi dalam pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kota menyebut layanan ini diperkenalkan di 22 Puskesmas sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital di sektor kesehatan.
Pembahasan kerja sama kembali berlanjut pada 15 September 2026 di Hutumuri, dipimpin Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette. Pertemuan itu melibatkan Dinas Kesehatan, Diskominfosandi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta RSUD Kota Ambon. Pihak GMANGO diwakili antara lain oleh Jordi Ramos, Celine Wren, dan Natalie Neeley.
Data Agregat dan Kebijakan Berbasis Bukti
Sisi lain kerja sama ini menyangkut data. Pemkot Ambon menyebut mulai mengoptimalkan pengolahan data agregat dan anonim masyarakat untuk merumuskan intervensi medis yang berbasis data. Menurut Lekransy, informasi yang telah diolah secara agregat dapat membantu pemerintah membaca pola kebutuhan pelayanan, menentukan prioritas, serta merancang langkah intervensi yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Pengolahan data semacam ini bukan hal baru dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Kementerian Kesehatan sejak beberapa tahun terakhir mendorong pencatatan pelayanan di dalam gedung puskesmas dan puskesmas pembantu masuk ke Sistem Informasi Manajemen Puskesmas yang terintegrasi ke platform SATUSEHAT. Pencatatan layanan di luar gedung untuk tenaga kesehatan menggunakan Aplikasi Sehat IndonesiaKu, sedangkan kader memakai WhatsApp.
Yang perlu dicatat, Kementerian Kesehatan sendiri mengakui sistem pencatatan dan pelaporan di fasilitas pelayanan kesehatan belum sepenuhnya terdigitalisasi dan terintegrasi. Belum semua daerah menerapkan digitalisasi pada sistem pencatatan dan pelaporan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu, dengan hambatan berupa permasalahan internet, kapasitas sumber daya manusia, maupun anggaran.
Karena itu, kerja sama semacam yang dilakukan Pemkot Ambon lewat Aiko Health perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas: sebagai upaya daerah menambal celah digitalisasi layanan primer, bukan sebagai proyek yang berdiri sendiri. Kementerian Kesehatan mencatat 9.000 puskesmas di seluruh Indonesia telah menerapkan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer per 24 Juli 2026.
Batas yang Harus Dijaga: Data Pribadi Pasien
Persoalan perlindungan data menjadi titik paling sensitif dalam pengembangan layanan kesehatan digital. Pemkot Ambon menyatakan penggunaan data agregat dan anonim diarahkan agar analisis kebutuhan masyarakat dapat dilakukan tanpa membuka identitas maupun informasi pribadi pasien kepada publik.
Komitmen itu bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang tersebut, data pribadi dibagi menjadi dua jenis: data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi bersifat umum. Data dan informasi kesehatan termasuk kelompok data pribadi bersifat spesifik, bersama data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan.
Aplikasi Aiko sendiri, menurut keterangan di kanal distribusinya, menyatakan bahwa asisten AI-nya memberikan panduan medis awal yang bersifat non-diagnostik, dan mencantumkan jenis data yang dapat dikumpulkan aplikasi. Keterbukaan semacam itu penting, tetapi bukan pengganti tata kelola. Pemerintah kota tetap menjadi pihak yang harus memastikan bahwa aliran data dari aplikasi ke puskesmas dan rumah sakit berjalan di koridor aturan.
Pertanyaan yang belum terjawab publik sampai keterangan Jumat itu: apakah sudah ada perjanjian pengolahan data antara Pemkot Ambon dan pengembang, berapa lama data disimpan, dan siapa yang melakukan audit. Belum ada sumber yang memuat rincian tersebut.
Koneksi yang Tidak Selalu Tersedia
Satu hal yang jarang muncul dalam pemberitaan tentang layanan kesehatan digital adalah prasyarat paling dasar: jaringan internet. Di Maluku, prasyarat itu tidak selalu ada.
Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliaser Selsily menggambarkan kondisi di wilayahnya. Di Kepala Madang, petugas harus ke Arbuaya hanya untuk mengirim laporan. Keterbatasan jaringan membuat operator puskesmas sulit mengirim laporan pelayanan kesehatan, termasuk data EPPGBM, dan petugas kerap harus mencari titik tertentu yang memiliki sinyal.
Persoalan itu bukan kasus tunggal. Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Maluku bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku serta PT Telkomsel pada 17 September 2026, Kepala Dinas Kominfo Maluku Titus F. L. Renwarin memaparkan bahwa lembaganya mencatat 679 titik BTS yang dibangun melalui program pemerintah untuk mendukung konektivitas publik di Maluku. Dengan tambahan empat tower milik pemerintah daerah, total infrastruktur yang disebut dalam paparan itu mencapai 683 titik, dan angka tersebut belum memasukkan seluruh infrastruktur yang dibangun operator telekomunikasi.
Meski begitu, dalam pemetaan Kominfo Maluku masih terdapat sejumlah kecamatan, desa, sekolah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan layanan jaringan secara optimal, dan wilayah blank spot masih tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Perwakilan Telkomsel dalam rapat itu menyebut tantangan pembangunan berada di kawasan kepulauan, terutama terkait transportasi dan pasokan listrik.
Ketika Puskesmas Belum Punya Dokter
Ada alasan mengapa arah kebijakan nasional bergerak ke layanan primer. Kementerian Kesehatan menempatkan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer sebagai reformasi yang mengubah puskesmas dari layanan berbasis penyakit menjadi layanan berpusat pada masyarakat menurut siklus hidup.
Namun kapasitas layanan primer di lapangan belum merata. Mengacu data BPJS Kesehatan, masih terdapat 454 puskesmas tanpa dokter umum dan 2.375 puskesmas tanpa dokter gigi. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, dokter umum berperan sebagai penentu alur layanan, sehingga lemahnya posisi itu membuat rumah sakit menerima pasien yang seharusnya tuntas di layanan primer.
Bagi Kota Ambon, persoalan yang sama tidak serta-merta selesai dengan hadirnya aplikasi. Sebaliknya, aplikasi yang mengarahkan warga ke fasilitas tertentu menuntut kepastian bahwa fasilitas yang dituju memang siap menerima. Di sinilah pentingnya keterhubungan puskesmas dan rumah sakit yang disebut Pemkot Ambon sebagai salah satu fokus kerja sama.
Kota Sehat dan Kota Cerdas
Dalam pertemuan 15 September 2026, pembahasan diarahkan pada pengembangan Kota Ambon menuju konsep kota sehat dan kota cerdas melalui pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pelayanan kesehatan dan memperkuat koordinasi antar fasilitas kesehatan.
Konsep kota sehat yang dirujuk organisasi kesehatan dunia bukan status yang dicapai sekali, melainkan proses. Sebuah kota sehat terus berupaya menciptakan dan memperbaiki lingkungan fisik serta sosialnya, dan memperluas sumber daya masyarakat agar orang dapat saling mendukung dalam menjalani fungsi kehidupan dan mengembangkan potensi maksimalnya. Definisi itu menempatkan kesehatan sebagai urusan lintas sektor, bukan hanya urusan dinas kesehatan.
Kota Ambon sudah lebih dulu menggarap jalur kota cerdas. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon menyatakan pengembangan kota cerdas bukan sekadar membangun aplikasi, tetapi bagaimana mewujudkan perubahan tata kelola pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi. Dalam Evaluasi Implementasi Kota Cerdas Tahun 2025, Kota Ambon memperoleh nilai akhir 3,6 berdasarkan penilaian terhadap enam dimensi utama kota cerdas.
Yang membedakan kerja sama Aiko Health dari program kota cerdas sebelumnya adalah titik beratnya. Kali ini sasarannya bukan portal atau dasbor pemerintahan, melainkan layanan yang menyentuh warga di titik pertama mereka mencari pertolongan.
Jaringan Puskesmas yang Jadi Tulang Punggung
Angka 22 puskesmas yang muncul dalam kerja sama Aiko Health bukan angka baru di Kota Ambon. Jauh sebelum layanan berbasis kecerdasan buatan ini diperkenalkan, pemerintah kota sudah menyebut 22 unit pelayanan puskesmas siap melayani warga untuk program pemeriksaan kesehatan gratis yang disesuaikan dengan kelompok umur.
Jumlah itu menjelaskan mengapa cakupan sosialisasi Aiko Health disebut menyentuh seluruh jaringan puskesmas kota. Bila 22 puskesmas adalah hampir seluruh ujung tombak layanan primer di Kota Ambon, maka mendampingi 22 puskesmas berarti mendampingi hampir seluruh titik masuk layanan publik di bidang kesehatan.
Yang belum dijelaskan adalah kedalaman pendampingan di masing-masing puskesmas: apakah setiap puskesmas mendapat pelatihan penuh bagi seluruh tenaga kesehatannya, atau hanya sebagian kecil staf yang dilatih lalu menularkan ke rekan lain.
Yang Perlu Dipahami Warga
Bagi warga Kota Ambon yang ingin mencoba layanan ini, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar tidak salah harap.
Pertama, aplikasi ini bukan pengganti kunjungan ke fasilitas kesehatan. Aplikasi menyatakan asisten berbasis kecerdasan buatan di dalamnya memberi panduan medis awal yang bersifat non-diagnostik. Artinya, keluhan yang terasa berat, nyeri dada, sesak napas, atau perdarahan tetap harus ditangani tenaga medis, bukan diselesaikan lewat percakapan di layar ponsel.
Kedua, arah rujukan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dalam sistem jaminan kesehatan nasional, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama berperan sebagai penentu alur layanan; bila peran itu tidak berjalan, rumah sakit menerima pasien yang seharusnya tuntas di layanan primer. Panduan awal dari aplikasi tidak mengubah alur itu.
Ketiga, soal data. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar hukum pengelolaan data pribadi, termasuk data kesehatan. Warga berhak tahu data apa yang dikumpulkan aplikasi; keterangan di kanal distribusinya memang mencantumkan jenis data yang dapat dikumpulkan. Yang belum jelas adalah bagaimana data itu mengalir ke fasilitas kesehatan dan siapa yang mengawasi.
Pemerintah kota sendiri menegaskan bahwa penggunaan data agregat dan anonim diarahkan agar analisis kebutuhan masyarakat tidak membuka identitas maupun informasi pribadi pasien kepada publik.
Yang Belum Diumumkan
Dari keterangan yang dipublikasikan Jumat (23/10/2026), beberapa hal belum masuk ke ruang publik. Belum ada keterangan tentang jumlah warga yang sudah memakai layanan, berapa puskesmas yang aktif memproses rujukan lewat jalur ini, dan bagaimana hasilnya dibandingkan alur lama.
Belum ada pula keterangan mengenai biaya. Apakah layanan ini disediakan gratis bagi warga, atau ada skema langganan tertentu, tidak disebut dalam keterangan Pemkot Ambon maupun pemberitaan yang mengutipnya. Pertanyaan yang sama berlaku untuk biaya di sisi pemerintah: apakah ada anggaran daerah yang dialokasikan, atau kerja sama ini berjalan tanpa beban APBD.
Yang sudah jelas, kerja sama ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Bappeda, DPMPTSP, serta RSUD Kota Ambon sebagai pihak yang bertanggung jawab membangun ekosistem layanan. Keterlibatan lima perangkat daerah itu menunjukkan kerja sama ini bukan proyek satu dinas, melainkan urusan lintas sektor yang menuntut koordinasi berkelanjutan.
Apa yang Bisa Dicontoh Daerah Lain
Bagi kabupaten dan kota lain di Maluku, langkah Ambon menyimpan satu pelajaran yang tidak bergantung pada teknologinya: kerja sama lintas perangkat daerah lebih menentukan daripada pilihan aplikasi.
Di Ambon, Dinas Kesehatan memegang kewenangan layanan, Diskominfosandi memegang infrastruktur dan data, Bappeda memegang perencanaan, DPMPTSP memegang perizinan, dan RSUD memegang ujung rujukan. Tanpa kelima pihak itu duduk bersama, aplikasi apa pun akan berhenti sebagai unduhan yang tidak mengubah alur layanan.
Pelajaran kedua menyangkut urutan. Ambon menempuh pertemuan awal pada Juni, perjanjian kerja sama pada Juli, sosialisasi ke puskesmas setelahnya, lalu pembahasan lintas perangkat daerah pada September. Urutan itu memperlihatkan bahwa yang dibangun lebih dulu adalah kesepahaman, bukan perangkat lunaknya.
Pelajaran ketiga adalah soal kejujuran batas. Pemerintah kota berulang kali menegaskan teknologi itu instrumen pendukung, dan diagnosis tetap kewenangan tenaga kesehatan. Pernyataan semacam itu terdengar sederhana, tetapi penting agar warga tidak menunda pemeriksaan karena merasa sudah mendapat jawaban dari aplikasi.
Foto sampul: kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Tulehu, Maluku, dalam dokumentasi Sail Banda 2010. Foto: Petty Officer 3rd Class Matthew Jackson, U.S. Navy (public domain, via Wikimedia Commons). Gambar bersifat ilustrasi, bukan dokumentasi kegiatan Aiko Health di Kota Ambon.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.