Pemerintah Kota Ambon menurunkan tim Inspektorat Kota untuk melakukan audit investigasi atas dugaan penerbitan Surat Keputusan kenaikan pangkat palsu di lingkungan pemerintah kota. Dugaan itu menimpa aparatur sipil negara, dan sebagian besar korban yang teridentifikasi adalah para guru. Informasi ini disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena saat memimpin apel pagi aparatur sipil negara di Balai Kota Ambon pada Senin, 19 Oktober 2026.Pemerintah Kota Ambon merespons cepat atas laporan media lokal mengenai dugaan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang beredar di lingkungan aparatur. Tanggapan resmi datang dalam dua bentuk: surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kota Ambon pada 17 Oktober 2026, dan pernyataan Wali Kota Bodewin pada 18 dan 19 Oktober 2026. Kasus bermula dari laporan Tribun-Ambon.com pada 15 Oktober 2026. Media lokal itu memberitahukan adanya SK kenaikan pangkat yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Surat bernomor 800.1/4727/2026 dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah, kepala satuan pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemerintah kota. Surat itu secara eksplisit merujuk pada laporan Tribun-Ambon.com tanggal 15 Oktober 2026. Isinya dua permintaan. Pertama, seluruh pimpinan di lingkungan organisasi perangkat daerah diminta segera memberitahukan seluruh pihak yang terdampak, termasuk mereka yang memakai jasa Gita Siregar untuk proses kenaikan pangkat. Keduanya diminta membawa dokumen SK beserta bukti pendukung ke BKPSDM Kota Ambon untuk ditindaklanjuti. Kedua, pengusulan berkas kenaikan pangkat ASN hanya boleh diajukan melalui instansi yang menaungi unit kerja masing-masing.

Kronologi Kasus

  • 15 Oktober 2026: Tribun-Ambon.com menerbitkan laporan mengenai dugaan SK kenaikan pangkat palsu yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
  • 17 Oktober 2026: Sekretaris Daerah Kota Ambon menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 800.1/4727/2026 kepada seluruh kepala OPD, kepala satuan pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • 18 Oktober 2026: Wali Kota Bodewin menjanjikan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat.
  • 19 Oktober 2026: Pada apel pagi di Balai Kota Ambon, Wali Kota Bodewin menyatakan tim Inspektorat sudah turun ke lapangan melakukan audit investigasi. Data awal mencatat sekitar 20 orang guru teridentifikasi sebagai korban.
  • 19 Oktober 2026: ANTARA menyatakan sebagian besar korban adalah tenaga pendidik.

Laporan itu menjadi awal respons administratif resmi. Dalam suratnya, pemerintah kota tidak menyangkal keberadaan dokumen, melainkan meminta seluruh pihak yang mengetahui kasus untuk melapor.

Yang Belum Terjawab

Pertanyaan paling penting dalam kasus ini bukan sekadar apakah dokumen itu benar-benar ada. Yang belum terjawab adalah bagaimana dokumen bisa beredar, lolos dari pemeriksaan, dan bahkan berimplikasi pada perubahan gaji meskipun pangkat baru tersebut tidak tercatat di MyASN.

Perlu dicatat, seluruh status pada tahap ini masih berupa dugaan. Belum ada vonis, belum ada penetapan pelaku, dan audit investigasi yang berjalan masih belum selesai.

Sikap Pemerintah Kota

Pernyataan paling keras datang pada 18 Oktober 2026 dari Wali Kota Bodewin. Dirilis media nasional, Bodewin menjanjikan sanksi yang tidak main-main bagi ASN yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Dia mengancam sanksi tegas berupa pemecatan hingga pidana dengan unsur pungutan liar dan penipuan," tulis Kompas.com dalam laporannya pada 18 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Bodewin juga memerintahkan Bagian Hukum untuk mengoordinasikan langkah hukum dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.

Menurut keterangannya, kasus ini juga akan menjadi bahan evaluasi dan pengetatan pengawasan di lingkungan pemerintah kota ke depan.

Ia menyatakan:

"Keterlibatan ASN dalam praktik semacam ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pungutan liar dan penipuan. ASN akan ditindak tegas."

Pernyataan pada 19 Oktober

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Wali Kota Bodewin menyampaikan pernyataan dari podium apel pagi di Balai Kota Ambon.

Fokus pernyataan itu pada para guru yang menjadi korban. Bodewin menyatakan:

"Saya ingin bertemu langsung dengan para guru karena yang menjadi korban dalam masalah ini semuanya adalah guru. Entah karena mereka belum memahami mekanismenya dengan baik atau ada faktor lain, kita wajib memberikan edukasi bahwa proses pengusulan kenaikan pangkat memiliki prosedur resmi dan tahapan yang jelas. Jangan sampai mereka ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"

Soal proses pemeriksaan, Bodewin mengatakan:

"Kita beri kesempatan kepada Inspektorat untuk bekerja maksimal. Tim Inspektorat sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan audit investigasi. Kita ingin mendapatkan informasi yang akurat dan jelas; siapa pelakunya, siapa saja korbannya, berapa jumlahnya, serta apa latar belakang hingga hal ini bisa terjadi,"

Ia kemudian menyinggung posisi korban yang sebagian besar adalah tenaga pendidik:

"Guru ini kan jabatan fungsional yang proses kenaikan pangkatnya tergolong cepat, sehingga rata-rata pangkat mereka cukup tinggi. Kita tunggu hasil resmi pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Saya tidak mau berandai-andai, namun setelah proses investigasi selesai, Pemerintah Kota Ambon akan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik melalui rekan-rekan media,"

Dari SimpulMaluku pada hari yang sama, sikap Bodewin keluar lebih personal:

"Siapa pun yang terlibat, kalau bisa saya pecat, pasti saya pecat. Tidak ada ampun untuk itu. Kita tidak mau, di saat Pemerintah Kota Ambon lagi kerja setengah mati membangun kota ini, lalu dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"

Bodewin juga menyebut bahwa dua orang sudah terindikasi sebagai pelaku dan berharap jumlah itu tidak bertambah. Ia memperingatkan bahwa pejabat struktural yang terlibat akan menjadi yang pertama dipecat.

Bodewin juga mempertanyakan apakah para ASN sudah memahami prosedur kenaikan pangkat, mengingat setiap dinas memiliki kasubbag kepegawaian yang seharusnya bisa menjelaskan tahapannya.

Mekanismenya diperkirakan berputar pada percaloan kenaikan pangkat.

Para korban, kata pemerintah, tawaran yang mereka terima adalah jalur cepat kenaikan pangkat dengan imbalan sejumlah uang.

Bagaimana Kenaikan Pangkat ASN Sebenarnya Berjalan

Kenaikan pangkat seorang Aparatur Sipil Negara tidak dimulai dari permintaan pribadi. Menurut ketentuan yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan diajukan oleh instansi yang menaungi unit kerja, lalu dikirim ke BKN melalui sistem SIASN. Pegawai sendiri tidak memiliki kanal pengusulan mandiri di sana.

Aplikasi MyASN yang sering disebut punya peran lebih terbatas. MyASN adalah alat monitoring bagi setiap pegawai untuk melihat kondisi berkas dan riwayat kepangkatannya sendiri, bukan kanal pengusulan. Bedanya penting, sebab pengusulan yang benar selalu meninggalkan jejak proposal di dalam sistem, sementara catatan di akun pribadi hanya mengikuti apa yang sudah masuk.

Tahap berikutnya adalah Pertimbangan Teknis atau Pertek. BKN memeriksa proposal itu, lalu menerbitkan Pertek sebagai dasar penetapan. SK baru dapat terbit setelah tahap tersebut selesai, dan penandatanganannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Urutan ini bukan formalitas administratif, melainkan penyaring yang menjaga keabsahan dokumen.

Pemeriksaan BKN mencakup pencocokan nama, pendidikan terakhir, pangkat, dan ruang pangkat terhadap data SIASN, termasuk masa kerja serta tanggal mulai berkedudukan. Verifikasi juga menyorot nama jabatan, tanggal mulai jabatan, unit kerja, dan pejabat penandatangan pada SK jabatan terakhir.

Ada dua syarat yang paling sering masuk daftar pemeriksaan. Pertama, penilaian kinerja pegawai harus minimal berpredikat baik dalam dua tahun terakhir. Kedua, pangkat seorang ASN tidak boleh melebihi pangkat atasan langsungnya. Aturan kedua menjaga struktur komando, sebab pangkat yang melonjak membuat relasi kerja kehilangan arah.

Seluruh rangkaian itu bermuara pada satu tujuan: mencegah proposal keluar dari rantai verifikasi. Karena itu tahap Pertek tidak bisa dilewati, dan proposal yang tidak pernah menyentuh sistem tidak dapat disebut sah.

Untuk jabatan fungsional guru berlaku ketentuan terpisah mengenai angka kredit dan periode penilaian. Angka kredit yang terkumpul dan masa jabatan yang memenuhi syarat membuat prosesnya bergerak relatif cepat, lebih cepat dibanding jalur struktural yang menunggu formasi.

Inilah yang perlu dicermati. Sebuah SK yang sampai ke tangan seorang ASN tanpa Pertek, dan yang pangkat barunya tidak muncul di aplikasi MyASN milik orang tersebut, tidak cocok dengan rantai kelulusan yang normal.

Mengapa Guru Rentan Terhadap Modus Ini

Guru berbeda dari sebagian besar ASN lain karena mereka memegang jabatan fungsional. Pada jabatan itu, syarat waktu untuk kenaikan pangkat cenderung lebih cepat terpenuhi, sehingga seorang guru bisa mengumpulkan beberapa tingkat pangkat dalam rentang karier yang tidak terlalu panjang. Bagi orang yang ingin naik jenjang, jarak antar tahapan yang pendek itu terasa seperti peluang yang sayang dilewatkan.

Peningkatan pangkat juga bukan perubahan kecil. Satu tingkat berarti perubahan tetap pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima sepanjang sisa karier, termasuk saat pensiun nanti. Karena dampaknya jangka panjang, tawaran untuk mempercepat satu tahap saja bisa terasa sangat berharga, bahkan ketika biayanya harus dibayar di muka.

Persebaran kerja guru membuat pengawasan tidak selalu rapat. Mereka bertugas di banyak sekolah dan unit kerja, dengan satuan pendidikan yang beragam dan jarak yang tidak selalu dekat ke pusat pemerintahan. Berkas diajukan dari titik-titik yang tersebar, sementara pemeriksaan di tingkat kota bergantung pada dokumen yang dikirim ke atas.

Banyak guru juga berada di fase awal atau tengah karier. Semangat untuk maju biasanya tinggi, tetapi pengalaman membaca dokumen administrasi belum tentu sebanyak itu. Bagi mereka, lembar SK dengan kop, nomor, dan tanda tangan terlihat meyakinkan, terutama jika yang menyerahkan adalah orang yang dikenal di lingkungan kerja sehari-hari.

Wali Kota sendiri menyebut sebagian besar korban adalah tenaga pendidik, dan menyatakan ingin bertemu langsung dengan mereka. Pertemuan itu dimaksudkan untuk memberi edukasi bahwa pengusulan kenaikan pangkat punya prosedur resmi dan tahapan yang jelas.

Mekanisme yang diduga dipakai adalah percaloan. Istilah itu merujuk pada transaksi di mana seseorang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan imbalan uang, di luar jalur yang berlaku. Dalam kasus ini, korban disebut ditawari jalur cepat kenaikan pangkat dengan imbalan sejumlah uang, sementara SK terbit tanpa persetujuan teknis dari BKN.

Janji jalur cepat seperti itu sendiri sudah menjadi tanda bahaya. Tidak ada prosedur resmi yang menjanjikan percepatan dengan imbalan uang; yang ada adalah tahapan, syarat, dan antrean yang sama untuk semua pegawai. Siapa pun yang menawarkan jalan pintas sedang menjual sesuatu yang tidak ada dalam sistem.

Karena itu, kerentanan guru lebih tepat dibaca sebagai persoalan sistem, bukan kelemahan pribadi. Ketika informasi soal tahapan resmi sulit diakses dan pengawasan tersebar di banyak titik, ruang bagi praktik seperti ini memang terbuka lebih lebar.

Implikasi bagi Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik adalah bahan kerja utama sebuah pemerintahan kota. Layanan warga, penarikan pajak daerah, kepatuhan pada aturan, hingga kesediaan melapor ketika ada masalah, semuanya bergantung pada keyakinan bahwa dokumen resmi benar-benar diterbitkan lewat jalur resmi. Ketika keyakinan itu tergores, hubungan antara warga dan pemerintah kota menjadi lebih mahal: setiap surat diperiksa dua kali, dan setiap penjelasan pemerintah dihadapi dengan keraguan.

Wali Kota Bodewin sendiri menilai kasus ini serius karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah kota. Ia menyebut kasus ini akan dipakai sebagai bahan evaluasi sekaligus penguatan pengawasan atas administrasi kepegawaian. Peringatan semacam itu punya arti praktis, bukan sekadar pernyataan protokol. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang kota, melainkan keyakinan warga bahwa pemerintah kota mampu menjaga keabsahan dokumen miliknya sendiri.

Pemerintah kota membuka dua jalur sekaligus. Jalur pertama bersifat administratif: Inspektorat Kota menjalankan audit investigasi, sementara BKPSDM Kota Ambon menelusuri berkas dan aliran uang di balik penerbitan dokumen. Jalur kedua bersifat hukum dan masih berupa kemungkinan: Bagian Hukum mengoordinasikan langkah dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, termasuk kemungkinan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Kedua jalur itu terbuka bersamaan, dan belum ada keputusan mengenai mana yang akan ditempuh lebih jauh. Temuan administratif tidak serta-merta berubah menjadi perkara pidana. Sebuah temuan bisa berhenti pada pelanggaran tata kelola dan berujung sanksi administratif, atau lanjut bila ditemukan indikasi pidana. Penentuannya menunggu hasil pemeriksaan.

Dampak praktis sudah terasa sekarang. Sejumlah berkas kepegawaian harus diperiksa satu per satu, dan itu memakan waktu serta tenaga pegawai. Bagi ASN yang terdampak, muncul pertanyaan mengenai gaji dan tunjangan yang terhubung dengan pangkat yang belum terkonfirmasi. Sekitar dua puluh orang saat ini berada dalam ketidakpastian status karier menunggu audit selesai.

Cara kedua lembaga itu bekerja, dan seberapa terbuka hasilnya diumumkan, akan menjadi tolok ukur bagi warga dalam menilai kesungguhan pemerintah kota. Evaluasi yang dijanjikan sebaiknya menyentuh celah prosedur yang memungkinkan dokumen bodong lolos, bukan berhenti pada jumlah korban. Jika celah itu tertutup, kerugian yang terjadi setidaknya membuahkan perbaikan bagi tata kelola kepegawaian berikutnya.

Bagi warga, yang tampak dari luar memang hanya selembar surat. Di baliknya ada rantai keputusan panjang, dari unit kerja hingga pejabat penandatangan. Ketika satu mata rantai bisa dipalsukan, warga kehilangan cara sederhana untuk membedakan dokumen sah dari yang tidak. Di titik itulah kepercayaan menjadi satu-satunya pegangan, dan karena itu pemerintah kota perlu menjaganya dengan cara yang bisa dilihat publik, bukan hanya dijanjikan.

Apa yang Perlu Diketahui dan Ditunggu

Angka sekitar dua puluh guru adalah data awal dari tahap pemeriksaan yang masih berjalan. Jumlah itu berasal dari identifikasi awal dan dapat berubah setelah audit selesai, bertambah maupun berkurang, sebab penelusuran berkas belum mencakup seluruh unit kerja dan belum semua dokumen diperiksa.

Belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ada yang dituduh secara resmi. Karena itu penamaan individu yang beredar di masyarakat maupun media sosial terlalu dini dan perlu diperlakukan dengan hati-hati. Informasi semacam itu belum tentu akurat, dan dapat merugikan orang yang namanya disebut sekaligus korban yang sedang mencari kejelasan.

Bagi yang merasa dirugikan, langkah yang diminta adalah membawa dokumen SK beserta bukti pendukung ke BKPSDM Kota Ambon, sesuai surat Sekretaris Daerah Kota Ambon. Berkas itulah yang akan ditelusuri untuk memastikan apakah dokumen melewati proses resmi atau tidak. Tanpa dokumen fisik sebagai pembanding, penelusuran menjadi jauh lebih sulit.

Bagi seluruh ASN dan guru di Ambon, ada dua hal yang perlu diingat. Pertama, waspadai siapa pun yang menawarkan jasa mengurus dokumen kepegawaian di luar kanal resmi, apa pun jabatannya. Kedua, seseorang tidak dapat mengangkat pangkatnya sendiri; pengusulan datang dari instansi yang menaungi unit kerja dan diverifikasi BKN sebelum SK terbit. Status berkas dapat dicek sendiri lewat aplikasi MyASN.

Pembeda antara dokumen yang sah dan yang tidak sebenarnya sederhana. SK yang sampai ke tangan pegawai tanpa Pertimbangan Teknis dari BKN, atau pangkat yang tidak muncul di MyASN, bukan hasil dari proses normal. Dua tanda itu cukup untuk berhenti, tidak melanjutkan pembayaran kepada siapa pun, dan menanyakan berkas tersebut ke BKPSDM.

Pemerintah Kota Ambon menyatakan akan menyampaikan hasil resmi investigasi secara terbuka kepada publik melalui media massa setelah proses selesai. Itulah yang layak ditunggu. Sampai pengumuman itu keluar, keterangan yang beredar sebaiknya diperlakukan sebagai informasi sementara, dan penilaian terhadap siapa pun ditahan dulu sampai fakta pemeriksaan tersedia.

Ada beberapa hal yang belum bisa dijawab sekarang. Berapa lama audit berjalan, apakah jumlah korban bertambah, dan apakah kasus ini berlanjut ke ranah pidana, semuanya masih terbuka. Pemerintah kota belum menetapkan tenggat pengumuman. Karena itu wajar bila publik menagih kejelasan, tetapi tidak wajar bila kekosongan informasi diisi dengan tuduhan yang belum teruji.

Bagi rekan-rekan guru dan tenaga kependidikan, satu langkah kecil bisa membantu: simpan salinan setiap dokumen kepegawaian dan catat tanggal pengajuannya. Jika kelak muncul dokumen yang tidak pernah diajukan, catatan itu menjadi bukti awal yang berguna, baik untuk pemeriksaan internal maupun untuk keperluan lain di kemudian hari.

Langkah Pencegahan di Tingkat Sekolah dan Dinas

Persoalan ini tidak selesai hanya dengan menghukum pihak yang terlibat. Ada pekerjaan lain yang menunggu di tingkat satuan pendidikan, tempat berkas guru biasanya bermula. Kepala sekolah dan kasubbag kepegawaian perlu memastikan setiap pengajuan kenaikan pangkat melewati jalur instansi, bukan jalur pribadi.

Sosialisasi tahapan juga penting. Banyak guru tidak tahu bahwa pengusulan dilakukan oleh instansi, bahwa BKN menerbitkan Pertek sebelum SK, dan bahwa hasilnya bisa diperiksa sendiri di MyASN. Informasi seperti itu seharusnya menjadi pengetahuan umum di lingkungan sekolah, bukan hanya dipegang satu dua orang.

Pemerintah kota juga perlu memastikan penelusuran dokumen tidak berhenti pada berkas yang sudah dilaporkan. Jika ada SK lain dengan pola serupa yang belum dilaporkan, penelusuran arsip bisa menemukannya lebih cepat daripada menunggu laporan masuk satu per satu.

Bagi guru yang sudah terlanjur membayar, langkah pertama tetap sama: bawa dokumen dan bukti ke BKPSDM, lalu biarkan proses berjalan. Menyimpan bukti komunikasi, kuitansi, atau catatan transfer akan sangat membantu penelusuran, termasuk bila kasusnya bergerak ke ranah hukum.

Pada akhirnya, keabsahan sebuah dokumen ditentukan oleh rantai yang dilaluinya. Semakin jelas rantai itu dipahami oleh pegawai, semakin kecil ruang bagi tawaran yang menjanjikan jalan pintas.