Pemerintah Kota Ambon resmi meluncurkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga secara nontunai melalui QRIS, singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Peluncuran dilakukan Selasa, 6 Oktober 2026, dalam upacara apel pagi di Balai Kota Ambon.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta menyampaikan dalam acara itu bahwa, mulai hari tersebut, pembayaran nontunai melalui QRIS dari dinas kebersihan harus berjalan baik di seluruh masyarakat Ambon. Dengan sistem ini, pembayaran retribusi diperkirakan menjadi lebih mudah bagi warga, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sistem QRIS untuk retribusi persampahan itu telah mulai diuji coba sejak 1 Oktober 2026 di Kelurahan Waihaong, yang ditunjuk sebagai wilayah percontohan. Sasaran ke depan adalah memperluas sistem tersebut ke seluruh kelurahan, desa, dan negeri di Kota Ambon.
Kota Ambon sendiri terdiri atas lima kecamatan, 20 kelurahan, 20 negeri, dan 10 desa. Luas wilayah yang harus dilayani sistem baru ini tidak sedikit, sehingga percontohan di Waihaong dipandang sebagai langkah awal yang perlu dievaluasi sebelum sistem yang sama diperluas ke seluruh kota.
Bagi warga, pergantian ke pembayaran nontunai berarti satu kebiasaan baru dalam membayar iuran bulanan tepat waktu.
Cara Kerja Pembayaran
Mekanisme pembayaran lewat QRIS ini cukup sederhana. Pada setiap rumah akan ditempelkan stiker QRIS berupa kode batang. Warga cukup memindai kode itu untuk membayar retribusi setiap bulan.
Uang hasil pembayaran langsung masuk ke kas daerah, sehingga pengelolaan retribusi menjadi lebih mudah, lebih transparan, dan tercatat secara digital.
Program ini dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon. Kolaborasi keduanya menyiapkan sistem pembayaran nontunai tersebut hingga siap dipakai oleh warga.
DLHP sendiri masih menyelesaikan pendataan jumlah rumah tangga yang menjadi objek retribusi. Pendataan itu dilakukan bersama panitia kerja DPRD Kota Ambon dan masih berlangsung.
Data tersebut menjadi dasar untuk mengetahui jumlah wajib retribusi sekaligus menghitung potensi penerimaan retribusi sampah Kota Ambon secara lebih akurat.
Retribusi Berdasarkan Daya Listrik
Besaran retribusi tidak seragam untuk semua rumah tangga. Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan bahwa besar retribusi ditentukan dari kapasitas tenaga listrik yang terpasang di rumah tersebut.
Untuk kapasitas 450 kWh, besar retribusi adalah Rp5.500 per bulan. Untuk rumah dengan daya di atas 450 kWh, besar retribusinya menjadi Rp7.800. Angka tertinggi, Rp20.800, berlaku bagi rumah yang memakai listrik di atas 3.500 kWh.
Pola penghitungan ini memakai data meter listrik yang sudah terpasang di setiap rumah, bukan pengukuran baru.
Menurut Apries Gaspersz, retribusi itu wajib dengan dasar pelayanan. Layanan kebersihan di Ambon dinilai sudah baik, dan kondisi itu harus diiringi kesadaran masyarakat untuk membayar iuran.
Ia menambahkan, uang retribusi akan digunakan untuk menambah kapasitas pelayanan persampahan di Kota Ambon.
Percontohan di Waihaong
Di Waihaong, retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebesar Rp7.000 per bulan. Lurah Waihaong M. Pelupessy mengatakan bahwa pembayarannya dilakukan langsung dan diterima sesuai mekanisme yang sudah ada.
Kelurahan hanya mengawal pelaksanaan program dan pelayanan persampahan di tengah masyarakat. penerimaan retribusi dikelola melalui mekanisme resmi pemerintah daerah oleh dinas terkait.
Selain melalui mekanisme pemungutan langsung, masyarakat Waihaong kini juga dapat melakukan pembayaran retribusi sampah secara digital menggunakan QRIS yang disiapkan DLHP Kota Ambon.
Menurut Pelupessy, QRIS tersebut dilengkapi data berdasarkan nama dan alamat warga. Informasi RT juga tercantum sehingga pembayaran dapat ditelusuri berdasarkan identitas dan wilayah tempat tinggal.
Pelupessy meminta masyarakat memahami bahwa pembayaran retribusi merupakan kewajiban bulanan, bukan pungutan setiap hari. Ia juga mengingatkan pembayaran retribusi harus diiringi kesadaran menjaga kebersihan lingkungan.
Warga diminta membuang sampah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Dasar Regulasi
Penerapan sistem ini berada di bawah Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pengelolaan Persampahan. Berdasarkan ketentuan itu, besaran retribusi dibedakan menurut kategori rumah tangga.
Rumah tangga kategori miskin dikenakan retribusi sebesar Rp5.200 per bulan, rumah tangga kelas bawah Rp7.800, rumah tangga kelas menengah Rp11.100, dan rumah tangga kelas atas Rp20.800.
Penentuan kategori pembayaran dilakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan masing-masing rumah tangga.
Pada Juli 2026, Kepala DLHP Apries Gaspersz menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga merupakan kewenangan DLHP Kota Ambon, dan pungutan itu tidak dilakukan oleh pihak ketiga.
Saat itu DLHP juga menyampaikan bahwa sedang mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah masyarakat membayar retribusi sampah rumah tangga.
Tiga bulan berselang, pada Oktober 2025, DLHP mulai melakukan pendataan di 20 kelurahan untuk menyiapkan penerapan retribusi berbasis daya listrik tersebut.
Kelurahan didahulukan karena pada saat itu seluruh kelurahan sudah terlayani dengan baik oleh layanan persampahan. Desa dan negeri akan menerapkan sistem yang sama secara bertahap.
Data rumah tangga disesuaikan berdasarkan nama dan alamat sesuai target sampah yang ditentukan dalam peraturan daerah.
DLHP menyatakan sistem ini dimaksudkan untuk meminimalkan kebocoran retribusi dan memastikan dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengelolaan sampah.
Operasional pengelolaan itu mulai dari penyediaan Tempat Penampungan Sementara atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, hingga pengangkutan dan pemrosesan akhir di Tempat Pembuangan Akhir.
DLHP menyatakan program ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir melalui edukasi dan insentif pemilahan.
Perlengkapan Petugas Kebersihan
Dalam upacara yang sama, Ely Toisutta menyerahkan secara simbolis peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan Kota Ambon yang setiap hari menjalankan tugas di berbagai wilayah.
Peralatan yang diserahkan berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop, tirus, dan garu-garu. Peralatan itu diberikan untuk menunjang aktivitas petugas yang bekerja setiap hari.
Pemkot juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang dinilai berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan. Salah satunya diberikan kepada Habdin Tuankota atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.
Penyerahan Sertifikat Aset
Selain agenda terkait kebersihan, pemerintah Kota Ambon menerima penyerahan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan Bukit Latirinda dari PT Modern Multiguna.
Aset yang disertifikatkan meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.
Pemkot juga menerima sertifikat tanah aset pemerintah daerah yang berada di sejumlah ruas jalan dalam kota, di antaranya Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kaki Ali, Jalan Tulekabesi, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Ely mengatakan langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset melakukan pencatatan dan penatausahaan secara tertib. Dokumen sertifikat harus disimpan, didokumentasikan, dan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Barang Daerah secara akurat.
Pengamanan fisik aset di lapangan juga perlu diperkuat dengan memasang tanda batas atau plang kepemilikan. Pemanfaatan tanah pemerintah harus dipastikan sesuai peruntukan dan rencana tata ruang kota.
Dampak bagi Warga
Bagi rumah tangga, perubahan ini berarti satu kebiasaan baru. Alih-alih menunggu petugas datang atau menyetor uang tunai, warga dapat menyelesaikan kewajiban bulanan dari rumah melalui telepon genggam.
Setiap pembayaran juga tercatat atas nama pemilik rumah, sehingga tidak ada lagi keraguan soal apakah iuran sudah tercatat atau belum.
Bagi petugas lapangan, berkurangnya transaksi tunai berarti lebih sedikit pencatatan manual. Nominal dan identitas pembayar sudah masuk langsung ke dalam sistem.
Warga di Waihaong perlu menunggu pemasangan stiker QRIS di rumah masing-masing sebelum dapat membayar secara digital. Tanpa stiker itu, pembayaran nontunai belum bisa dilakukan.
Sistem di Waihaong masih berstatus uji coba. Kelurahan berikutnya akan mengikuti secara bertahap, hingga seluruh kelurahan, desa, dan negeri memakai sistem yang sama.
Yang masih menunggu adalah data final jumlah rumah tangga objek retribusi. DLHP hingga saat ini masih menyelesaikan pendataan bersama panitia kerja DPRD Kota Ambon.
Tanpa data itu, sulit menghitung potensi penerimaan retribusi sampah secara akurat.
Menurut Apries Gaspersz, retribusi adalah kewajiban yang mendasari pelayanan, sehingga peningkatan pelayanan harus dibarengi kesadaran untuk membayar.
Sumber daya yang terkumpul akan kembali ke pelayanan persampahan, mulai dari tempat penampungan, pengangkutan, sampai pemrosesan akhir di tempat pembuangan akhir.
Uang retribusi dari warga tidak berhenti sebagai angka di kas. Ia turun ke operasional armada pengangkut, tempat penampungan, dan pembuangan akhir.
Tempat pemrosesan akhir sampah Kota Ambon berada di Toisapu. Berdasarkan data jembatan timbang, lokasi itu rata-rata menerima beban sampah 196 ton per hari.
Pengelola di sana sedang berupaya beralih ke sistem controlled landfill, yaitu penimbunan sampah secara berkala satu hingga dua kali seminggu.
Lokasi itu juga menjadi tumpuan ekonomi bagi masyarakat. Tercatat sebanyak 230 pemulung menggantungkan hidup di sana, dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp1.000.000 per bulan dari aktivitas pemilahan sampah.
Kunjungan Pusdal LH Sulawesi dan Maluku pada Maret 2026 juga menemukan jalan menuju lokasi itu masih banyak berlubang, pagar kawasan belum menyeluruh, dan instalasi pengolahan air limbah tergenang karena tidak adanya saluran pembuangan.
Kondisi itu berisiko menyebabkan air lindi mencemari sumber air tanah dan permukaan di sekitar lokasi. Pusdal LH menyatakan temuan lapangan itu menjadi dasar perbaikan nyata.
QRIS yang dipakai Kota Ambon adalah standar kode QR pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
QRIS dikembangkan bersama industri sistem pembayaran agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Semua penyedia jasa pembayaran yang memakai QR Code wajib menerapkannya.
Dengan QRIS, satu QR Code dapat dipakai untuk seluruh transaksi pembayaran. Warga tidak perlu memilih aplikasi tertentu secara khusus.
Bagi kota yang sebagian besar operasinya dibiayai iuran warga, sistem seperti ini masuk akal.
Transparansi adalah alasan utama digitalisasi ini. Catatan yang rapi dan bisa diperiksa akan memudahkan pengawasan.
Pembayaran secara digital memudahkan warga memperoleh bukti pembayaran, sementara pemerintah dapat mencatat penerimaan secara lebih akurat.
Peluncuran QRIS di Ambon masih berada pada tahap awal. Warga Waihaong masih menunggu pemasangan stiker di rumah masing-masing.
DLHP menyatakan setelah Waihaong, sistem akan diperluas ke kelurahan lain secara bertahap.
Perkara lain yang menyertai peluncuran hari itu adalah penyerahan peralatan kepada 810 petugas kebersihan dan penyerahan sertifikat aset daerah. Keduanya tidak terkait langsung dengan retribusi.
Keduanya menunjukkan arah yang sama: memperkuat kebersihan lingkungan dan mengelola aset dengan lebih tertib.
Bagi warga, satu hal yang perlu diingat: retribusi adalah iuran bulanan, bukan pungutan harian. Pelupessy sempat menegaskan hal ini kepada warga Waihaong.
Selain itu, DLHP juga pernah menerbitkan informasi kepada pelaku usaha mikro. Bagi usaha sangat kecil, tarif retribusi ditetapkan Rp5.000 per hari.
Pembayaran untuk kelompok usaha itu dilakukan melalui petugas retribusi yang datang langsung ke tempat usaha. Berbeda dengan rumah tangga, tarifnya dihitung per hari.
Sistem QRIS yang luncurkan DLHP bersama Bank BTN itu belum menjangkau kelompok usaha. Peluncurannya masih fokus pada rumah tangga.
Perluasan ke seluruh kelurahan, desa, dan negeri masih berjalan bertahap.
Hal yang perlu diperhatikan warga Waihaong adalah jadwal pemasangan stiker di rumah. Setelah terpasang, kewajiban retribusi bisa diselesaikan setiap bulan melalui pemindaian kode.
Bagi penghuni kelurahan lain, belum ada jadwal yang diumumkan. DLHP menyatakan perluasan dilakukan bertahap tanpa menunjuk waktu tertentu.
Pertanyaan yang wajar muncul adalah, untuk apa uang retribusi itu dipakai. Jawabannya mengikuti alur pengelolaan sampah di Kota Ambon, dari tempat penampungan hingga tempat pembuangan akhir.
Pada Juni 2026, Pemerintah Kota Ambon menerima bantuan sepuluh unit tempat penampungan sementara dari PT Bank Negara Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Kesepuluh unit itu tersebar di sepuluh titik di Kota Ambon untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah. Penyerahan berlangsung di kawasan Negeri Halong.
Menurut Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, penanganan sampah membutuhkan proses dan tahapan, termasuk penyediaan infrastruktur yang memadai. Pada saat itu belum seluruh wilayah Kota Ambon memiliki tempat penampungan sementara.
Bodewin mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan pemerintah sendiri, sehingga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk badan usaha milik negara dan sektor swasta.
Menurut Bodewin, upaya pemerintah menyediakan fasilitas tidak akan optimal tanpa dukungan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
Pada Mei 2026, Wali Kota Ambon juga meresmikan tempat penampungan sementara Ecolife, hasil kolaborasi Pemerintah Kota Ambon, Permodalan Nasional Madani Cabang Ambon, dan Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku.
Peresmiannya berlangsung di Pattimura Park. Fasilitas itu merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan sampah yang bersih dan berkelanjutan di Kota Ambon.
Menurut Bodewin, visi Ambon Bersih menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional Indonesia Asri. Pemerintah Kota Ambon juga telah meluncurkan Gerakan Tabaos.
Gerakan Tabaos adalah singkatan dari Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman. Gerakan itu dimaksudkan untuk mempercantik wajah kota sekaligus mengatasi persoalan pencemaran lingkungan dan kekumuhan.
Karena alasan itulah, besar retribusi dihitung dari daya listrik yang terpasang di rumah, bukan dari jumlah sampah yang benar-benar dikeluarkan.
Metode ini memudahkan administrasi, sebab tidak perlu menimbang sampah di setiap rumah. Data daya listrik sudah tersedia dan tercatat.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.