AMBON — Penyidikan dugaan korupsi atas pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki tahap paling menentukan. Polda Maluku bersiap menggelar perkara untuk menetapkan tersangka, sementara pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang dianggap belum tuntas itu belum ditetapkan secara resmi.
Proyek yang disorot adalah dua paket pembangunan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Penyidik sejak awal menelusuri alur proyek dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan pembayaran.
Dugaannya meski sederhana justru serius: pekerjaan disebut belum selesai dan belum memberi manfaat kepada warga, sementara pembayaran kepada kontraktor dikabarkan sudah mencapai 100 persen. Dari hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPK RI Perwakilan Maluku, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,8 miliar.
Penyidikan Bergerak ke Titik Penetapan Tersangka
Penyelidikan dugaan korupsi atas pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sudah mendekati tahap yang paling menentukan. Polda Maluku sedang menyiapkan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Budi Priyanto kepada RRI pada Senin, 19 Oktober 2026.
"Untuk kasus air bersih Siwang, persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka." Kasus itu menyangkut dua paket pekerjaan sarana air bersih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang. Total nilai kedua paket mencapai sekitar Rp6,174 miliar.
Angka itu terbagi dua, yaitu Rp1,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 dan Rp4,974 miliar dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dugaan pokoknya sederhana tetapi serius. Pekerjaan disebut belum selesai dan belum memberi manfaat bagi warga, sementara pembayaran kepada kontraktor disebut sudah mencapai 100 persen.
Pertanyaan yang sama sudah beberapa kali muncul dari warga setempat: jika pekerjaan belum memberi manfaat, bagaimana mungkin pembayarannya sudah genap. Penyelidik menelusuri alur proyek dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan pembayaran. Beberapa pihak telah diperiksa di jalur itu, termasuk Handoyo, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana untuk pekerjaan yang didanai dari pinjaman PT SMI.
Proyek berjalan ketika Muhammad (Mat) Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, dengan Nur Madras sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perlu ditegaskan, keterlibatan atau sebuah jabatan di dalam proyek tidak otomatis berarti tindak pidana.[U] Penetapan tersangka harus bertumpu pada alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.
Angka kerugian sudah keluar dari tangan auditor. Dari hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar dalam kasus air bersih Siwang. Hasil audit itu diserahkan kepada tim pada 3 September 2026, seperti disampaikan Kasi Penmas, AKP Imelda Haurissa, melalui Kabid Humas Polda Maluku.
"Benar, untuk hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI kasus air bersih Siwang sudah kami terima, nilai kerugian negara Rp1,8 miliar lebih," kata Imelda Haurissa. Empat ahli telah dijadwalkan untuk diperiksa, yaitu ahli LKPP, ahli konstruksi, ahli BPK, dan ahli pidana. Pada 28 September 2026, ahli pidana dan ahli LKPP diperiksa bersamaan.
Sepekan kemudian, yaitu 1 Oktober 2026, tiga dari empat ahli telah selesai diperiksa, sementara ahli pidana belum. "Dari keempat ahli sudah tiga ahli yang diperiksa, yaitu ahli LKPP, konstruksi dan BPK. Sementara ahli pidana belum.
Rencananya dalam waktu dekat," kata Budi Priyanto. Pemeriksaan para ahli itu penting.[U] Aspek pengadaan harus dipastikan benar, demikian juga kualitas dan pelaksanaan pekerjaannya.[U]
Besarnya kerugian negara juga perlu dihitung dengan benar.[U] Yang tidak kalah penting, unsur pidananya, dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.[U] Keempat ahli itu mewakili bidang yang berbeda, sehingga hasil pemeriksaan mereka saling melengkapi.
Prosesnya berjalan lebih lambat dari yang dikehendaki. Sebagian anggota tim masih mengerjakan perkara lain bersama BPK di Jakarta. "Ini anggota ada giat perkara lain di Jakarta dengan BPK.
Secepatnya, kira-kira begitu (penetapan tersangka)," kata Budi Priyanto. Di lapangan, warga Dusun Siwang sudah lama menanyakan proyek yang dibangun di dekat mereka.
Warga setempat sesekali masih mengingat masa ketika air dari sana masih mengalir, hanya sekitar sebulan pada 2016 sebelum berhenti. Warga lainnya, Herman, merasa hal yang lebih aneh: menurut mereka lokasi itu bahkan tidak memiliki sumber air, tetapi tetap dibangun bak dan jaringan pipa.
Publik selama ini menerima surat terbuka dari warga terkait dua proyek raksasa di lokasi tersebut. Imelda Haurissa menyatakan pada saat itu pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti pendukung masih berlangsung. Kekeringan di kawasan itu nyatanya bukan hal baru.
Pada 27 Agustus 2026, di tengah musim kemarau, BWS Maluku menyalurkan 5.000 liter air bersih ke Dusun Nahel, Gunung Nona, melalui tim tanggap kekeringan. Dengan tambahan tersebut, total air bersih yang sudah dikirim mencapai 18.000 liter sampai 27 Agustus 2026. Hal itu dikonfirmasi Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik.
Kronologi Perkara, dari Surat Warga ke Gelar Perkara
Perkara dugaan TIPKOR di proyek sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, bergerak pelan tetapi terus maju. Dua paket pembangunan sarana air bersih yang menjadi objek pemeriksaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, dengan lokasi di Alinong, Dusun Siwang, Negeri Urimessing. Total nilai kegiatan mencapai sekitar Rp6,174 miliar.
Nilainya tersusun dari Rp1,2 miliar APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 dan Rp4,974 miliar dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. Kedua paket itu berdiri di titik yang sama, di Alinong, dan dibiayai dari dua sumber berbeda: APBD Provinsi Maluku dan pinjaman SMI. Keduanya membangun jaringan air untuk warga yang sama.[U]
Awal perkara tumbuh dari keluhan warga. Mereka menuduh pekerjaan tidak selesai dan manfaat air bersih tidak pernah sampai kepada mereka, sementara pembayaran kepada kontraktor disebut sudah mencapai 100 persen. Warga di sana bahkan pernah mengirim surat terbuka tentang dua proyek tersebut kepada pemerintah provinsi.
Keduanya berstatus tahun anggaran 2021. Pada 9 September 2025, Polda Maluku menyatakan proses hukum masih berjalan di tahap pengumpulan bahan bukti. "Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pemenuhan alat bukti pendukung," kata AKP Imelda Haurissa.
Kala itu aparat belum menyebut nilai kerugian, dan belum ada satu pun tersangka yang disebut namanya. Sepekan kemudian, pada 21 September 2025, warga mengisahkan lagi pengalaman mereka tentang air yang dulu sempat mengalir. "Kalau seingat kami, jalannya hanya sebulan di tahun 2016, setelah itu tidak lagi," kata seorang warga.
Herman, warga yang tinggal di sekitar lokasi itu, punya pertanyaan yang lebih tajam tentang logika pembangunan di titik yang tidak memiliki sumber air. Di lapangan, bak tampung ditemukan tidak terawat dan ditumbuhi semak belukar, sementara jaringan pipa yang terpasang kosong melompong. Fase pengumpulan bahan bukti itu berlangsung lama, dari akhir 2025 sampai musim hujan 2026, tanpa ada angka kerugian yang diumumkan.
Hampir setahun kemudian, pada 3 September 2026, BPK RI Perwakilan Maluku menuntaskan audit dan menyerahkan hasil hitungan Kerugian Negara kepada penyidiknya. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para ahli untuk memperkuat alat bukti sebelum gelar perkara. Pada 22 September 2026, RRI melaporkan para penyidik sudah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK.
Direktur Ditreskrimsus, Budi Priyanto, menyatakan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, sementara perhitungan kerugian negara sudah keluar. Pekan berikutnya, pada 28 September 2026, pemeriksaan ahli dimulai. Pada hari itu, ahli hukum pidana dan ahli LKPP sama-sama dimintai keterangan.
Tiga hari kemudian, pada 1 Oktober 2026, sudah tiga dari empat ahli diperiksa, yaitu ahli LKPP, ahli konstruksi, dan ahli BPK. Sementara ahli pidana belum dimintai keterangan. Ahli konstruksi menilai pekerjaan fisik yang ada di lapangan, ahli LKPP menilai sisi pengadaan, dan ahli BPK menjelaskan cara angka itu dihitung.
Ketiganya sudah selesai diperiksa; tinggal ahli pidana yang belum dimintai keterangan. Pada 19 Oktober 2026, para penyidik menyatakan persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka, meski sebagian anggota sedang menjalani kegiatan perkara lain di Jakarta bersama BPK. Sampai saat itu, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tahap pemeriksaan ahli adalah bagian yang paling menentukan.[U] Setelah angka kerugian keluar, yang tersisa adalah memastikan kesaksian teknis cocok dengan kesaksian warga yang sudah berjalan bertahun-tahun.[U] Satu hal yang jelas dari kronologi ini: perkara sudah punya angka dan sudah punya keterangan ahli, tinggal penetapan tersangka.[U]
Nilai kegiatan mencapai Rp6,174 miliar, sementara hitungan kerugian yang keluar dari BPK sebesar Rp1,8 miliar lebih. Yang perlu dicatat dari rangkaian itu, tiap tahap berjalan dengan tertata.[U] Penyidikan masih berjalan, dan ruang antara apa yang dikerjakan di lapangan dan apa yang dibayarkan kontraktor masih harus diterangkan.[U]
Proyek Rp6,17 Miliar yang Tidak Memberi Manfaat
Jaringan pipa yang terpasang, bak tampung yang kosong. Itu yang tersisa dari proyek air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, yang kini sedang diperiksa aparat penegak hukum. Proyek ini dibangun di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku melalui dua paket pekerjaan yang berada di satu area yang dikenal sebagai Alinong, Dusun Siwang, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Tahun Anggaran 2021.
Satu paket dibiayai dari APBD Provinsi Maluku TA 2021 sebesar Rp1,2 miliar, sementara paket yang lain memperoleh dana Rp4,974 miliar dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan infrastruktur milik negara. Dugaan yang menjadi bahan pemeriksaan adalah pekerjaan fisik proyek yang tidak selesai, jaringan pipa yang dipasang tetapi tidak pernah benar-benar diisi air, serta bak tampung yang berdiri kosong dan ditumbuhi semak belukar, sementara pembayaran kepada kontraktor disebut sudah mencapai 100 persen. Warga lain bernama Herman, ketika menilai keadaan tersebut pada 21 September 2025, berkata, "Kami heran juga, daerah itu kan tidak ada air, tetapi tetap dibangun bak dan jaringan pipa." Dua pernyataan itu menggambarkan sisi yang paling menyakitkan bagi warga: bukan sekadar proyek gagal, melainkan fasilitas yang dibangun dengan uang publik tetapi tidak pernah menghasilkan satu tetes air pun untuk mereka.
Ironisnya, keadaan air bersih di kawasan itu sendiri belum juga tertangani. Pada 27 Agustus 2026, di tengah musim kemarau, tim tanggap kekeringan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menyalurkan 5.000 liter air bersih ke Dusun Nahel, Gunung Nona, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, menggunakan satu mobil tangki berkapasitas 5.000 liter. Penyaluran kumulatif mencapai 18.000 liter sampai 27 Agustus 2026.
Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, menyatakan bahwa distribusi dilakukan sesuai laporan masyarakat dan koordinasi dengan kepala dusun serta RT, dan BWS akan terus memantau. "Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keterbatasan air bersih akibat kondisi kekeringan," dalam keterangannya. Dengan kata lain, warga dusun yang dituju proyek air bersih itu masih harus menunggu giliran air bersih dari tangki, sementara jaringan pipa yang dibayar dengan APBD maupun pinjaman PT SMI tidak mengalir air untuk mereka.[U]
Angka itu menjadi salah satu pilar bukti dalam perkara korupsi, di samping pemeriksaan oleh ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang proses pengadaan, ahli konstruksi, serta ahli hukum pidana. Penentuan siapa yang bertanggung jawab baru dapat dilakukan pada gelar perkara, dan baru setelah tahap itu tim penyidikan dapat menetapkan tersangka. Karena itu, keterangan yang tersedia sampai saat ini belum memisahkan orang yang bersalah dari orang yang belum terbukti bersalah.[U] Keberhasilan sebuah proyek air bersih diukur dari air yang sampai ke rumah tangga.[U] Yang terjadi di Siwang kebalikannya, sehingga pertanyaan paling wajar yang muncul adalah ke mana dana yang sudah dicairkan itu mengalir.[U] Dalam praktik hukum Indonesia, angka yang paling ditunggu publik dalam perkara korupsi adalah berapa besar kerugian negara yang dihitung BPK melalui Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN.[U]
Salah satu sebab jadwalnya bergerak lambat adalah sebagian tim penyidikan yang juga mengerjakan perkara lain bersama BPK di Jakarta. Sampai saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, sementara hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah masuk ke tim penyidikan.
Sejumlah pihak yang diperiksa dalam konteks proyek ini adalah Handoyo, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana untuk pekerjaan yang dibiayai dari pinjaman PT SMI; Muhammad (Mat) Marasabessy, yang ketika proyek berjalan memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku; serta Nur Madras yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Peran dan keterlibatan seorang pejabat atau pihak lainnya sekali-kali bukan bukti otomatis adanya tindak pidana.[U] Penetapan tersangka harus bertumpu pada bukti yang cukup dan dilalui gelar perkara.
Ada satu hal yang perlu dijelaskan agar tidak terjadi kekacauan informasi.[U] Nama Handoyo juga muncul dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas pekerjaan jalan, mencakup Jalan Lapan Lintas Pulau Dai serta peningkatan mutu Jalan Lapan–SP Watuwei–Wiratan, Dinas PUTR-PKP TA 2025. Dalam perkara itu, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,233 miliar dan jaksa masih menjadwalkan pemeriksaan saksi.
Kedua perkara ini adalah perkara yang berbeda, dengan dasar bukti yang terpisah.[U] Menggabungkan keduanya hanya akan mengaburkan fakta yang sedang ditelusuri.[U] Bagi warga Siwang, yang tersisa bukan lagi soal nama siapa yang akan duduk di kursi pengadilan, melainkan air.[U]
Yang tersisa bagi warga Siwang bukan lagi soal rupiah yang berpindah tangan, melainkan air yang datang dari tangki, jaringan pipa yang benar-benar dialiri, dan bak tampung yang tidak lagi berdiri sebagai simbol kegagalan di depan rumah mereka.[U]
Gambar sampul: Tugu Doland di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon — foto ilustrasi lokasi, bukan dokumentasi proyek air bersih di Dusun Siwang. Zhilal Darma, Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.