Ambon, 4 Oktober 2026

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku di Ambon.

Penetapan dan penahanan itu dibenarkan Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, kepada awak media ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Perkara itu menyangkut 331 kilogram merkuri berstatus barang sitaan negara. Barang tersebut telah diputus rampas untuk negara oleh Pengadilan Negeri Ambon, lalu diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang instansi.

Mercurinya hilang ketika masih berada dalam masa penyimpanan. Laporan kehilangan itu diterima polisi pada 14 September 2026.

Tiga Tersangka Ditahan

Menurut Imelda, ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan.

Ia menyatakan, "Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru."

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di dalam perkara.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, ketika perkara masih berada pada tahap lidik.

Soal pemeriksaan itu, Imelda menyatakan, "Sudah diperiksa saat lidik kemarin."

Identitas ketiga tersangka belum disampaikan kepada publik. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidikan yang dilakukan penyidiknya tidak hanya mengarah pada siapa yang diduga mengambil atau menguasai merkuri tersebut, tetapi juga bagaimana ratusan kilogram material berbahaya itu bisa hilang dari tempat penyimpanannya.

Peluang bertambahnya tersangka masih terbuka.

Kronologi Perkara

Kronologi resmi bermula pada 14 September 2026.

Polda Maluku menerima laporan kehilangan itu pada 14 September 2026. Unit yang menangani perkara adalah Ditreskrimum.

Pada tahap awal, perkara masih berstatus lidik. Dr. Abdul Haris sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku mengonfirmasi peristiwa itu kepada awak media pada Selasa, 29 September 2026, dan kembali pada Rabu, 30 September 2026.

Haris menyatakan barang itu diambil dari gudang kantor Dinas ESDM.

Dalam kesempatan itu, Haris menegaskan bahwa barang tersebut bukan barang titipan. Fungsinya adalah barang sitaan yang pengelolaannya diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Pada 2 dan 3 Oktober 2026, perkara dinaikkan dari tahap lidik ke tahap penyidikan.

Pada 3 Oktober 2026, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Asal Barang Sitaan

Sebelum hilang, 331 kilogram merkuri itu berstatus barang sitaan yang hukumnya sudah final.

Barang tersebut merupakan hasil sitaan perkara pidana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon telah diputus rampas untuk negara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang berbahaya itu diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi tersebut.

Namun dalam perjalanannya, sebanyak 331 kilogram merkuri dilaporkan hilang dari gudang itu.

Istilah rampasan negara punya arti hukum yang jelas. Barang sitaan yang sudah diputus final oleh pengadilan dinyatakan menjadi milik negara.

Negara kemudian menanggung beban menyimpannya, menjaganya, dan mencatatnya sebagai barang milik negara.

Media lokal menghitung nilai barang tersebut. Timesmaluku memperkirakan nilainya sekitar Rp827,5 juta.

Perhitungan itu memakai asumsi harga Rp2,5 juta per kilogram, mengacu pada laporan harga merkuri.

Perlu dicatat bahwa angka tersebut adalah perkiraan media, bukan hasil audit resmi, dan bukan angka kerugian keuangan negara.

Sampai berita ini ditulis, belum ada angka kerugian negara yang diumumkan secara resmi oleh instansi mana pun.

Yang Diketahui dan Yang Belum

Yang sudah diketahui cukup jelas. Barang sitaan 331 kilogram merkuri itu hilang dari gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Hukumnya sudah final karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus kini sudah masuk tahap penyidikan, dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Kepala Dinas ESDM Maluku, Dr. Abdul Haris, sudah mengonfirmasi peristiwa itu secara terbuka kepada publik, dan dirinya sendiri diperiksa polisi ketika perkara masih berstatus lidik.

Yang belum diketahui justru bagian yang paling sulit. Belum ada pengungkapan resmi mengenai mekanisme kehilangan barang itu.

Identitas ketiga tersangka belum dipublikasikan.

Belum ada keterangan mengenai siapa yang terakhir melihat barang itu di dalam gudang.

Belum ada catatan resmi mengenai waktu barang itu terakhir dicatat keberadaannya.

Belum ada keterangan apakah pintu gudang itu dibuka dengan paksa atau tidak.

Belum ada keterangan apakah barang itu masih berada di wilayah Maluku atau sudah keluar dari wilayah itu.

Mengapa Kasus Ini Penting

Kasus ini menyangkut barang milik negara yang bersifat berbahaya.

Merkuri adalah logam berat cair pada suhu ruang. Senyawa ini berbahaya bagi tubuh manusia bila terhirup, tertelan, atau terekspos dalam waktu lama.

Dampak paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan organ vital lainnya.

Anak-anak dan ibu hamil merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan merkuri.

Merkuri juga bersifat bioakumulatif, artinya senyawa itu dapat menumpuk di dalam tubuh dan di dalam lingkungan untuk waktu yang lama.

Karena itu, hilangnya 331 kilogram material berbahaya dari gudang instansi tidak sekadar persoalan administratif.

Material itu berada di tangan pihak yang belum diketahui, tanpa catatan keberadaannya, dan tanpa kendali siapa pun.

Maluku dan Sumber Merkuri

Merkuri di Indonesia ditambang terutama dari endapan sinabar (cinnabar) di bagian barat Pulau Seram, di wilayah Maluku timur.

Merkuri dipakai secara luas untuk memisahkan butiran emas dari bijih dalam kegiatan tambang emas skala kecil.

Pada April 2026, aparat Indonesia menyita 760 botol merkuri yang diselundupkan di dalam 145 gulung karpet.

Barang sitaan itu diamankan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penyidik menduga barang itu dikirim ke pembeli di Davao, Mindanao, Filipina.

Sembilan orang sudah dimintai keterangan, dan dua orang didakwa.

Jalur ini menunjukkan bahwa merkuri bergerak lintas negara.

Kerangka Hukum

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 menjadi payung rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri.

Kedua aturan itu menetapkan arah kebijakan negara untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri.

Ahli lingkungan Yuyun Ismawati Drwiega dari Nexus3 Foundation menilai belum ada tindakan serius.

Menurut penilaiannya, belum ada tindakan serius dari aparat terhadap praktik tambang emas ilegal dan penambangan sinabar ilegal.

Harga emas dunia pada Mei 2026 naik di atas 5.000 dolar AS per troy ounce.

Harga itu lebih dari tiga kali lipat dibandingkan periode sebelum pandemi Covid-19.

Semakin banyak orang masuk ke lokasi tambang ilegal karena harga emas yang tinggi.

Tren itu memperkuat alasan mengapa penegakan hukum di sektor ini menuntut kesungguhan.

Penutup

Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang bermula sejak laporan kehilangan diterima polisi pada 14 September 2026.

Kasus ini sudah naik dari tahap lidik ke tahap penyidikan.

Identitas ketiga tersangka belum diumumkan kepada publik.

Penyidik menyatakan masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara ini.

Beberapa hal masih menjadi pertanyaan publik.

Bagaimana 331 kilogram merkuri bisa keluar dari gudang instansi.

Ke mana 331 kilogram merkuri itu kemudian berpindah.

Jawaban atas pertanyaan itu menunggu hasil penyidikan.

Bagi warga Maluku, kasus ini penting untuk dipantau.

Belum ada audit resmi tentang nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Perhitungan yang beredar di publik hanyalah estimasi.

Penyimpanan barang sitaan di gudang instansi menjadi titik yang perlu diawasi.

Materi berbahaya tidak boleh disimpan tanpa catatan dan pengawasan yang jelas.

Perkara ini juga menjadi pengingat bagi instansi untuk memperketat pengawasan barang sitaan.

Sebelum hilang, barang itu seharusnya tercatat lengkap dalam buku barang sitaan instansi.

Soal pencatatan itu belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan.

Tiga Perkara yang Terlihat Jelas

Pertama, barang milik negara hilang dari penyimpanan instansi.

Kedua, tanggung jawab penyimpanan barang sitaan berada di instansi.

Ketiga, tiga orang sudah ditahan sebagai tersangka.

Hal itu menunjukkan bahwa penyidikan sudah bergerak.

Karena itu, perkembangan perkara ini perlu ditunggu.

Sampai saat itu, publik hanya dapat menunggu keterangan resmi.

Dampak bagi Masyarakat

Warga yang tinggal di sekitar lokasi penyimpanan perlu mewaspadai kemungkinan paparan.

Uap merkuri tidak berwarna dan tidak berbau.

Orang yang menghirupnya sering kali tidak langsung menyadari.

Gejala awal yang sering muncul adalah gemetar tangan dan gangguan saraf.

Paparan jangka panjang dapat mengganggu fungsi otak dan perilaku.

Ibu hamil yang terkontaminasi merupakan kelompok yang paling perlu dilindungi.

Anak-anak juga lebih rentan terhadap paparan merkuri.

Paparan merkuri pada anak dapat mengganggu perkembangan saraf.

Karena itu, penanganan barang berbahaya harus memakai prosedur yang benar.

Barang sitaan yang berbahaya memerlukan kemasan khusus.

Barang itu harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah.

Asal-usul barang harus jelas dan terdokumentasi.

Jumlah dan kondisi barang harus dicatat secara berkala.

Pemeriksaan barang sitaan.

Energi dan mineral adalah dua hal yang berbeda.

Dinas ESDM menyimpan merkuri karena barang itu termasuk lingkup tugasnya.

Perkara ini menunjukkan bahwa setiap barang sitaan perlu dicatat.

Catatan itu penting agar tidak ada barang yang hilang tanpa jejak.

Tidak adanya catatan membuat sulit menelusuri tanggung jawab.

Tambang Emas dan Merkuri

Merkuri dipakai untuk memisahkan emas dari bijih.

Amalgam lalu dibakar agar emasnya terpisah.

Proses itu melepaskan merkuri ke udara.

Sisa merkuri juga ikut terbuang ke lingkungan.

Tambang ilegal sering berada di hutan.

Hutan di sekitar wilayah tambang mengalami kerusakan.

Sungai juga tercemar oleh aktivitas tambang.

Ikan di sungai terkontaminasi merkuri.

Warga yang makan ikan itu bisa terpapar.

Rantai makanan membawa racun ke tubuh manusia.

Pemerintah dan Kebijakan

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 jadi landasannya.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 jadi rencana aksi.

Rencana itu menargetkan penghapusan merkuri.

Ahli lingkungan Yuyun Ismawati Drwiega menilai belum ada tindakan serius.

Dia menilai penegakan hukum masih lemah.

Tambang emas ilegal terus berlangsung tanpa henti.

Penambangan sinabar ilegal juga terus berlanjut.

Harga emas yang tinggi mendorong kejahatan ini.

Emas melewati 5.000 dolar per ounce pada Mei 2026.

Harga itu tiga kali lipat dibanding sebelum pandemi.

Meningkatnya harga memicu lebih banyak orang masuk tambang.

Semakin banyak orang, semakin banyak merkuri yang dipakai.

Penegakan Hukum dan Selanjutnya

Polda Maluku sudah menahan tiga tersangka.

Ini langkah awal dalam proses hukum.

Penyidikan akan terus dilakukan untuk mencari bukti.

Proses hukum memerlukan waktu dan bukti yang cukup.

Tersangka dinilai tidak bersalah sebelum putusan hakim.

Bukti yang terkumpul akan menjadi dasar vonis.

Identitas tersangka akan diungkapkan saat penyidikan selesai.

Kasus pencurian barang sitaan negara ini jarang terjadi.

Hal ini menunjukkan ada celah pengamanan.

Celah itu harus ditutup oleh instansi terkait.

Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kasus ini.

Bupati dan wali kota di seluruh Maluku harus meninjau gudang barang sitaan.

Masing-masing daerah punya barang sitaan yang butuh pengamanan.

Perkara ini seharusnya jadi pelajaran bagi semua pihak.

Barang milik negara tidak boleh hilang tanpa jejak.

Barang berbahaya tidak boleh disimpan tanpa pengawasan ketat.

Kesehatan warga Maluku adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Lingkungan Maluku juga tidak boleh terkontaminasi.

Penegakan hukum di bidang ini harus konsisten.

Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan transparan.

Polisi harus memberikan keterangan berkala kepada publik.

Transparansi membangun kepercayaan publik kepada penegak hukum.

Kabar Amboina akan terus memantau perkembangan perkara ini.

Setiap informasi baru akan disampaikan secara akurat.

Warga Maluku berhak tahu kebenaran di belakang kasus ini.

Selundupan Merkuri di Indonesia

Selundupan merkuri di Indonesia sudah berlangsung lama.

Jalur transnasional sering memanfaatkan pelabuhan Indonesia.

Merkuri dari Seram dikirim ke Filipina lewat Jakarta.

Kasus di Tanjung Priok April 2026 membuka tirai kejahatan ini.

760 botol merkuri ditemukan di dalam gulung karpet.

Dokumen pabean dimanipulasi agar terlihat seperti barang tekstil.

Jalur ini diduga sudah berjalan sejak 2021.

Sembilan orang diperiksa dan dua orang didakwa.

Kasus Maluku dan kasus Jakarta menunjukkan pola sama.

Merkuri diambil dari Pulau Seram, dilewatkan Jakarta, dikirim ke Filipina.

Emas ilegal dari Filipina membiayai selundupan ini.

Perusahaan ekspor juga perlu diperiksa peran mereka.

Peraturan barang berbahaya sudah ada tapi pengawasan lemah.

Integrasi sistem pabean dan barang berbahaya perlu diperbaiki.

Tanpa integrasi, selundupan akan tetap lewat celah.

Catatan Akhir

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari ANTARA News Ambon, Radio Republik Indonesia (RRI), dan VIVA.co.id.

Data penunjang diambil dari Mongabay Indonesia tanggal 26 Mei 2026.

Kutipan langsung dari sumber resmi disertakan sesuai dengan yang dilaporkan.

Informasi ini akurat pada tanggal 4 Oktober 2026.

Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan oleh redaksi.

Redaksi berkomitmen meliput kasus ini hingga selesai.

Semoga keadilan tercapai bagi negara dan masyarakat Maluku.

Kasus pencurian 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas ESDM Maluku bukan sekadar kasus pencurian biasa.

Ini uji bagi sistem penegakan hukum Indonesia di wilayah timur.

Hasil penyidikan akan menentukan apakah sistem ini mampu melindungi aset negara.

Hasilnya juga akan menentukan masa depan kesehatan warga Maluku.

Warga Maluku menunggu jawaban soal ke mana pergi 331 kilogram merkuri itu.

Kabar Amboina akan tetap berada di lapangan melacak perkembangan ini.