Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang hanya berselang sehari. Dua pria ditangkap, 630 liter Pertalite dan 500 liter minyak tanah disita, dan penyidik kini menelusuri ke mana saja BBM itu mengalir.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.15 WIT. Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu menyergap seorang pria berinisial LB alias B di perempatan depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dari tangan LB, polisi menyita sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam bernomor polisi DE 1684 AJ.
Sehari kemudian, Jumat 23 Oktober 2026, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial YNS alias Y. Kali ini barang bukti yang diamankan sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura yang diduga dipakai mengangkut BBM.
"Penanganan perkara di bidang migas kami laksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto di Ambon, Senin 26 Oktober 2026.
Dua Kasus, Dua Tersangka
Meski ditangani dalam satu rangkaian pengungkapan, kedua perkara berdiri sendiri. Penyidik memisahkan keduanya berdasarkan lokasi, barang bukti, dan pola pembelian yang berbeda.
Kasus LB menyatukan dua jenis BBM sekaligus: Pertalite bersubsidi dan minyak tanah. Kasus YNS hanya menyangkut Pertalite, tetapi dengan volume yang jauh lebih besar, yakni 530 liter dalam satu kendaraan.
Secara total, polisi menyita 630 liter Pertalite dan 500 liter minyak tanah dari dua perkara tersebut. Angka itu setara lebih dari separuh kapasitas satu mobil tangki kecil, dan cukup untuk melayani puluhan kendaraan atau beberapa unit kapal kecil di pesisir.
Penyidik belum menyimpulkan apakah kedua tersangka saling mengenal atau bekerja dalam jaringan yang sama. Yang disebutkan secara resmi baru sebatas keduanya diduga menampung BBM lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Kronologi di Rumah Tiga dan Hila
Penyelidikan kasus LB tidak berhenti di lokasi penyergapan. Setelah memeriksa saksi dan memetakan alur BBM, penyidik bergerak ke lokasi kedua: sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari dua titik itulah gambaran awal alur BBM tersusun. Minyak tanah diduga dibeli dari sejumlah pangkalan di sekitar Pulau Ambon dengan harga sekitar Rp5.000 per liter. Pertalite diduga diperoleh dengan cara mengisi kendaraan pribadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.
Selanjutnya, keduanya dijual kembali pada tingkat harga yang lebih tinggi. Minyak tanah dilepas sekitar Rp6.000 sampai Rp6.500 per liter, sedangkan Pertalite sekitar Rp13.500 per liter.
Selisihnya terlihat kecil per liter, tetapi menjadi besar ketika volumenya menumpuk. Pada minyak tanah, selisih Rp1.000 sampai Rp1.500 per liter atas 500 liter berarti tambahan Rp500 ribu hingga Rp750 ribu untuk satu putaran. Pada Pertalite, selisih Rp3.500 per liter atas 100 liter setara Rp350 ribu.
Penyidik menduga penyaluran BBM tersebut menyasar kapal penumpang dan kapal pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah. Dua titik itu dikenal sebagai simpul pergerakan orang dan barang antarpulau di Leihitu.
Angkot Kudamati dan Pembeli di Tahoku
Kasus kedua punya pola berbeda. YNS ditangkap pada Jumat 23 Oktober 2026, sehari setelah LB. Barang bukti yang diamankan sekitar 530 liter Pertalite dan satu unit mobil Suzuki Futura berwarna kuning bernomor polisi DE 1120 JU.
Kendaraan itu bukan sembarang mobil. Menurut pemberitaan, unit tersebut merupakan angkutan kota trayek Kudamati, salah satu rute padat di Kota Ambon.
Menurut keterangan kepolisian, YNS memperoleh Pertalite dari SPBU, mengumpulkannya, lalu menjualnya kembali kepada seseorang yang beralamat di kawasan Tahoku dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Pola itu menjelaskan mengapa persoalan BBM bersubsidi di Maluku sulit dibaca hanya dari panjangnya antrean di depan pompa. Sebagian volume bisa berpindah tangan beberapa kali sebelum mencapai konsumen akhir, dan setiap perpindahan menambah biaya yang akhirnya dibayar warga.
Polisi belum merinci berapa lama praktik itu berlangsung maupun berapa volume yang sudah berpindah sebelum penangkapan. Penyidik juga belum menyebut apakah ada pihak lain yang sedang diperiksa.
Pasal yang Disangkakan
Dugaan tindak pidana dalam kedua perkara dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pasal itu mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Penerapannya menuntut pembuktian yang teliti, karena menyangkut rantai distribusi yang melibatkan banyak pihak: pangkalan, SPBU, pengecer, hingga pembeli akhir.
Kepolisian menyatakan akan menindak dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan bukti.
Artinya, status kedua pria masih tersangka, bukan terpidana. Penyidik belum membeberkan ancaman hukuman, dan proses hukum masih berjalan.
Merujuk keterangan kepolisian, pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
Antrean yang Mengular di Passo
Pengungkapan ini muncul di tengah kondisi pasokan yang membuat warga Ambon dan Maluku Tengah bergerak lebih pagi dari biasanya.
Pada Senin 20 Oktober 2026, antrean kendaraan mengular di SPBU Passo. Personel Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku membagikan air mineral kepada para pengendara yang menunggu.
Aksi itu bersifat pelayanan humanis, bukan penanganan gangguan keamanan. Namun gambaran yang terekam jelas: warga menunggu lama di bawah matahari untuk mendapatkan bahan bakar yang mestinya tersedia di pompa.
Persoalan serupa juga dibahas di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pengelola SPBU di Masohi pada Rabu 5 Agustus 2026, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu, mengatakan forum itu digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai antrean panjang BBM subsidi di Kota Masohi, sekaligus masih belum meratanya distribusi BBM bersubsidi di sejumlah kecamatan.
Dalam forum yang sama, Sales Branch Manager Maluku I PT Pertamina Patra Niaga, Avip Noor Yulian, menegaskan stok BBM di Kabupaten Maluku Tengah dalam kondisi aman dan tidak terjadi kelangkaan.
Dua pernyataan itu tidak saling bertentangan, tetapi menunjukkan titik persoalan yang berbeda. Stok di terminal dan tangki bisa mencukupi, sementara pengalaman warga di depan pompa tetap berupa antrean panjang.
Penjelasan yang muncul di Masohi menyorot jumlah titik layanan. Menurut keterangan Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, pada 4 Agustus 2026, kepadatan terjadi karena SPBU tersebut merupakan satu-satunya SPBU reguler yang beroperasi di wilayah Kota Masohi yang melayani pengisian BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar.
Ketika satu titik menanggung seluruh permintaan sebuah kota, antrean menjadi soal kapasitas layanan, bukan semata soal ada atau tidaknya pasokan.
Ketahanan Stok dan Jam Layanan
Di sisi hilir, Pertamina Patra Niaga menyampaikan angka ketahanan stok yang berbeda-beda menurut wilayah dan waktu pengukuran.
Untuk kawasan Maluku, ketersediaan pasokan disebut masih mencukupi kebutuhan masyarakat dengan ketahanan stok atau coverage day antara 11 hingga 30 hari ke depan. Angka itu disampaikan pada pertengahan September 2026.
Pada kesempatan tersebut juga disebut bahwa sejumlah SPBU yang sebelumnya mulai melayani masyarakat pukul 07.00 WIT akan diminta membuka layanan lebih awal, yakni mulai pukul 05.00 WIT.
Dari sisi infrastruktur, Integrated Terminal Wayame di Ambon menjadi simpul pasokan utama. Menurut keterangan Integrated Terminal Manager Wayame PT Pertamina Patra Niaga, Gege Kahutama Gigan, pada 29 September 2026, terdapat delapan SPBU di wilayah Ambon yang mendapat pasokan dari IT Wayame.
Ketahanan stok seluruh produk di terminal tersebut disebut berada di kisaran 17 sampai 20 hari pada kondisi optimal.
Angka-angka itu penting sebagai konteks, tetapi tidak otomatis menjawab keluhan di lapangan. Ketahanan stok mengukur hari ketika pasokan berhenti, sementara antrean lahir dari pertemuan antara volume permintaan, jumlah titik layanan, jam operasional, dan ada atau tidaknya volume yang dialihkan keluar dari jalur resmi.
Mengapa Maluku Rentan
Persoalan BBM bersubsidi di Maluku tidak bisa dilepaskan dari geografi. Wilayah provinsi ini terdiri atas ratusan pulau, dengan garis pantai panjang dan jarak antarpulau yang tidak bisa ditempuh lewat jalan darat.
Di kawasan seperti Leihitu, Pelabuhan Rakyat Tahoku berperan sebagai simpul pergerakan. Pelabuhan tradisional itu menghubungkan Pulau Ambon dengan Pelabuhan Huamual Depan, Pelabuhan Huamual Belakang, Pelabuhan Manipa, dan Pelabuhan Kelang Tomi-tomi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rute-rute itu dilayani kapal penumpang dan kapal pengangkut barang, yang sebagian mengandalkan BBM dari pengecer di pesisir. Ketika harga di pengecer resmi naik atau pasokan seret, ruang bagi pengecer tidak resmi terbuka.
Risiko lain muncul dari moda angkut yang dipakai. Pada Juli 2025, sebuah longboat pengangkut BBM patah menjadi dua setelah diterjang cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan Tanjung Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat.
Menurut keterangan saat itu, longboat tersebut berlayar dari Pelabuhan Tahoku sambil membawa sekitar 80 jeriken BBM menuju Seram Bagian Barat.
Peristiwa itu bukan bagian dari perkara yang kini ditangani Polda Maluku, dan tidak ada kaitannya dengan kedua tersangka. Namun kejadian tersebut memperlihatkan pola yang sama: BBM bersubsidi bergerak lewat jalur laut dengan kapal kecil, dalam jumlah yang tidak selalu tercatat rapi.
Kombinasi antara keterbatasan titik layanan resmi, kebutuhan antarpulau yang tinggi, dan pengawasan yang sulit menjangkau seluruh pesisir membuat Maluku menjadi wilayah yang rawan bagi penyimpangan distribusi.
Harga di Pompa dan Harga di Tangan Warga
Pada 19 Oktober 2026, harga BBM di Maluku tercatat stabil. Harga Pertalite Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter, keduanya tidak berubah.
Angka itu penting untuk membandingkan. Dalam kasus LB, Pertalite diduga dijual kembali sekitar Rp13.500 per liter, atau Rp3.500 di atas harga pompa. Dalam kasus YNS, harga jual kembali disebut sekitar Rp12.000 per liter, atau Rp2.000 di atas harga resmi.
Bagi kapal penumpang yang mengisi puluhan liter sekali jalan, selisih Rp2.000 sampai Rp3.500 per liter langsung masuk ke biaya operasional. Biaya itu umumnya bermuara pada harga tiket dan harga barang yang dibawa.
Untuk minyak tanah, selisihnya bergerak dari harga beli sekitar Rp5.000 per liter menjadi Rp6.000 sampai Rp6.500 per liter di tingkat penjual.
Minyak tanah masih dipakai sebagian rumah tangga di Maluku untuk memasak, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan gas. Karena itu, lonjakan harga di tingkat pengecer kecil berdampak langsung pada pengeluaran harian keluarga.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Persoalan antrean BBM bersubsidi juga menjadi perhatian Ombudsman RI. Lembaga itu meminta langkah penanganan darurat diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Menurut Ombudsman, yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama.
Ombudsman RI menyatakan akan terus mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Lembaga itu juga mendorong Kementerian ESDM serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan itu menyentuh lapisan yang lebih dalam dari sekadar penindakan. Penangkapan pengecer dan penampung menyelesaikan kasus per kasus, sedangkan persoalan basis data dan penetapan kuota bersifat sistemik dan menuntut perbaikan di tingkat pusat maupun daerah.
Kuota Nasional dan Tekanan ke Daerah
Kepolisian bekerja di hilir, sementara keputusan soal volume berada di pusat. Di tingkat nasional, pemerintah mencatat ketersediaan Pertalite 1,29 juta kiloliter dan solar 1,45 juta kiloliter berdasarkan pendataan resmi per 20 Oktober 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah sedang mengkaji secara mendalam opsi penambahan kuota untuk Pertalite.
Pengkajian itu muncul setelah terjadi perpindahan pola konsumsi. Sejumlah pengguna yang sebelumnya membeli bahan bakar non-subsidi beralih ke Pertalite, sehingga tekanan pada satu jenis produk meningkat, sementara jenis lain justru lengang.
Bagi Maluku, perpindahan pola konsumsi seperti itu terasa lebih tajam karena jumlah titik layanan terbatas. Ketika permintaan terkonsentrasi pada satu produk di satu atau dua SPBU, kapasitas pompa menjadi penentu, bukan hanya besar kuota yang dialokasikan.
Di sisi lain, penambahan kuota bukan perkara cepat. Dibutuhkan perubahan alokasi, penyesuaian dokumen, dan pengiriman bertahap ke terminal seperti IT Wayame sebelum volume tambahan benar-benar sampai ke pompa di Ambon, Masohi, Tual, atau Saumlaki.
Beban bagi Nelayan dan Angkutan Umum
Kelompok yang paling merasakan dampak langsung adalah pengguna BBM dalam jumlah besar setiap hari: pemilik kapal penumpang, awak kapal barang, pengemudi angkutan kota, dan nelayan.
Untuk angkutan kota, biaya bahan bakar adalah komponen utama operasional harian. Ketika BBM harus dibeli di luar jalur resmi dengan harga Rp12.000 per liter, selisih Rp2.000 per liter atas konsumsi 15 liter sehari berarti tambahan Rp30 ribu setiap hari, atau sekitar Rp900 ribu dalam sebulan.
Bagi kapal penumpang antarpulau, hitungannya lebih besar. Rute dari Pelabuhan Rakyat Tahoku ke sejumlah pelabuhan di Seram Bagian Barat menuntut pasokan yang pasti, karena kapal tidak bisa berlayar dengan tangki kosong dan jadwal keberangkatan tidak menunggu antrean.
Nelayan berada di posisi paling rentan. Mereka membeli BBM dalam jumlah kecil tapi sering, dari pengecer di pesisir, dan tidak selalu memiliki akses ke SPBU. Di titik itulah harga eceran di atas harga resmi menjadi kebiasaan yang sulit dihindari.
Apa yang Sudah dan Belum Diketahui
Beberapa hal tercatat jelas dari keterangan resmi kepolisian.
Dua pria ditangkap dalam rentang satu hari pada 22 dan 23 Oktober 2026. Barang bukti yang disita berjumlah 630 liter Pertalite dan 500 liter minyak tanah, ditambah dua unit mobil.
Kedua perkara dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Namun sejumlah pertanyaan belum terjawab. Belum ada keterangan resmi mengenai berapa lama praktik itu berlangsung, berapa volume BBM yang telah berpindah sebelum penangkapan, dan apakah ada pihak lain yang diperiksa.
Penyidik juga belum menyampaikan apakah kedua tersangka memperoleh pasokan dari sumber yang sama. Kasus LB menyebut pembelian dari sejumlah pangkalan dan pengisian di SPBU, sedangkan kasus YNS menyebut pengisian di SPBU lalu penjualan kepada seseorang di kawasan Tahoku.
Yang juga belum dipastikan adalah siapa pembeli terakhir. Dalam kasus YNS, keterangan kepolisian menyebut BBM dijual kepada seseorang yang beralamat di kawasan Tahoku. Identitas pembeli belum diumumkan, dan belum ada keterangan apakah yang bersangkutan berstatus saksi atau turut diperiksa.
Pengawasan yang Berlapis tapi Bocor
Rantai distribusi BBM bersubsidi di Indonesia melibatkan banyak simpul: badan pengatur di pusat, badan usaha pelaksana, terminal bahan bakar, SPBU, pangkalan, pengecer, hingga konsumen.
Setiap simpul memiliki aturan dan dokumen. Pertalite dijual dengan harga eceran tertentu, minyak tanah bersubsidi disalurkan lewat pangkalan, dan solar subsidi diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Namun kepatuhan di lapangan bergantung pada pengawasan yang tidak selalu bisa hadir di setiap titik.
Di wilayah kepulauan, celah itu melebar. Pangkalan di pulau kecil, pengecer di tepi dermaga, dan kapal yang membawa jeriken adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang sulit dipantau secara terus-menerus.
Karena itu, pengungkapan Polda Maluku bukan sekadar penindakan individual. Perkara ini memperlihatkan bagaimana BBM bersubsidi bisa keluar dari jalur resmi dan masuk ke pasar eceran dengan harga lebih tinggi, di wilayah yang justru paling membutuhkan pasokan stabil.
Langkah Berikutnya
Kepolisian menyatakan komitmennya menindak dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Ombudsman RI mendorong evaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, dan pola distribusi BBM bersubsidi, serta mendalami persoalan ini melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Di tingkat layanan, sejumlah SPBU diminta membuka lebih awal, dari pukul 07.00 menjadi 05.00 WIT, untuk memperpendek antrean pada jam sibuk.
Bagi warga, beberapa hal praktis tetap relevan. Membeli BBM bersubsidi di SPBU resmi menghindarkan pembayaran di atas harga ketetapan, yakni Rp10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp6.800 per liter untuk solar subsidi.
Warga yang menemukan penjualan BBM subsidi di atas harga resmi atau dalam jumlah mencurigakan di luar jalur resmi dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau ke Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha pelaksana penyaluran.
Perkembangan kasus ini masih bergerak. Penyidik Polda Maluku belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan, dan hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi baru mengenai hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.