Sembilan dari 20 negeri yang ada di Kota Ambon, Maluku, sampai kini belum memiliki kepala pemerintahan negeri definitif atau raja definitif. Kesembilan negeri itu adalah Nusaniwe, Seilale, Soya, Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, Tawiri, Leahari, dan Hatalai.

Artinya, baru 11 negeri yang kepala pemerintahannya telah resmi ditetapkan, dari total 20 negeri di wilayah kota yang terbagi dalam lima kecamatan itu.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ambon, Florensia Katrin Matahelumual, menyampaikan bahwa negeri-negeri tersebut masih menghadapi kendala internal. Menurutnya, Pemkot Ambon tetap menghormati kewenangan negeri dan tidak mengintervensi keputusan internal.

Persoalan ini, kata dia, bukan hal sederhana. Ada dua hambatan yang memperlambat percepatan suksesi kepemimpinan negeri, yakni perkara di pengadilan yang berkaitan dengan mata rumah parentah serta persoalan internal yang belum tuntas di tubuh mata rumah parentah itu sendiri.

Target Akhir 2026

Sesuai arahan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, proses penyelesaian penetapan kepala pemerintahan negeri definitif ditargetkan rampung hingga akhir 2026.

Target itu bukan janji baru. Sekretaris Kota Ambon Roberd Sapulette pernah menyampaikan hal serupa pada awal Oktober 2026, seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Balai Kota. Saat itu ia menyatakan Pemkot pada prinsipnya menunggu hasil penetapan dari masing-masing saniri negeri, dan berharap persoalan internal diselesaikan dengan adat yang berlaku.

Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, tenggat tersebut bergantung pada dua hal yang berada di luar kendali pemerintah kota: putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan kesepakatan adat di tingkat negeri.

Tim Fasilitasi Percepatan Suksesi Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif tetap melakukan koordinasi dan memberikan fasilitasi bersama pejabat negeri, saniri negeri, serta pihak mata rumah parentah. Matahelumual menyebut langkah itu sebagai upaya mendorong komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi hambatan dalam proses pemilihan.

Dua Penghambat yang Berbeda Sifat

Hambatan pertama bersifat yuridis. Sejumlah negeri masih memiliki perkara yang berjalan di pengadilan terkait siapa yang berhak menjadi kepala pemerintahan negeri. Untuk negeri yang masih bersengketa, Pemkot meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menindaklanjuti putusan yang nantinya ditetapkan.

Hambatan kedua bersifat adat. Persoalan internal pada mata rumah parentah belum terselesaikan, sehingga belum ada nama tunggal yang disepakati untuk diajukan ke pemerintah kota. Penyelesaiannya, menurut Pemkot, harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hak dan kewenangan sesuai ketentuan adat masing-masing negeri.

Pemerintah kota menegaskan tidak akan mencampuri urusan internal adat. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Hendri Toisutta, memisahkan secara tegas antara ranah administrasi negara dan otonomi masyarakat hukum adat. Menurutnya, desa tunduk penuh pada regulasi administratif, sementara negeri diikat oleh tatanan adat yang dijamin konstitusi.

Dasar yang dirujuk adalah Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan itu mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, posisi Pemkot Ambon lebih sebagai fasilitator. Juru bicara pemerintah kota pernah menjelaskan bahwa tim percepatan yang dibentuk pemerintah kota sifatnya hanya memfasilitasi dan memediasi, sedangkan penetapan raja merupakan hasil musyawarah negeri melalui lembaga saniri, bukan intervensi pemerintah kota.

Mengapa Prosesnya Rumit

Untuk memahami mengapa sembilan negeri bisa tertahan bertahun-tahun, perlu dilihat dua institusi yang menjadi penentu di tingkat negeri: mata rumah parentah dan saniri negeri.

Mata rumah parentah adalah marga atau rumah asal yang memiliki hak memerintah di sebuah negeri. Ketika terjadi perbedaan penafsiran tentang marga mana yang berhak, sengketa hampir selalu berujung panjang karena menyangkut silsilah, arsip adat, dan kedudukan sosial keluarga besar.

Saniri negeri adalah lembaga perwakilan warga negeri yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat negeri, merumuskan peraturan negeri, menyusun program, serta mengontrol kinerja pemerintah negeri. Di banyak negeri di Maluku, baileo menjadi tempat dewan adat itu bersidang, sekaligus lokasi berlangsungnya upacara adat, termasuk yang paling penting, pelantikan raja.

Baileo juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda suci dan balai warga, dan oleh karena itu dianggap sebagai rumah tua bagi seluruh warga negeri. Artinya, kekosongan kepemimpinan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh pusat kehidupan adat sebuah negeri.

Dalam praktiknya, konflik internal terkait penentuan mata rumah parentah dan saniri negeri disebut menjadi akar penyebab utama kekosongan pemimpin adat di sejumlah wilayah Kota Ambon.

Peta Persoalan per Negeri

Tidak semua negeri menghadapi hambatan yang sama. Sebagian sudah mendekati tahap akhir, sebagian lain masih tertahan perkara hukum, dan satu negeri harus mengulang pembentukan lembaganya dari awal.

Negeri Passo, misalnya, masih menunggu putusan tetap dari lembaga peradilan. Persoalannya berakar pada dua mata rumah parentah yang tercantum dalam peraturan negeri, yakni Simau dan Sarimanela. Mata rumah Simau menggugat ke pengadilan dan dimenangkan, lalu saniri negeri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Pemkot menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.

Negeri Seilale berada pada jalur berbeda. Negeri ini sedang melakukan pembentukan ulang saniri negeri agar sesuai dengan peraturan daerah, yaitu jumlah anggota 5 sampai 9 orang, setelah komposisi sebelumnya dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan. Sebelumnya ditemukan pelanggaran karena struktur saniri negeri berjumlah 11 orang, melebihi batas maksimal, sehingga pemerintah kota membekukan komposisi itu dan memfasilitasi pembentukan saniri baru agar proses dapat dimulai dari tahap awal.

Negeri Nusaniwe menghadapi situasi yang lebih berat. Pemerintah kota menyerahkan surat keputusan penjabat baru untuk mengisi kekosongan setelah raja sebelumnya wafat. Pola serupa terjadi di Negeri Leahari, yang dijabat penjabat kepala pemerintahan negeri akibat wafatnya raja definitif, dan pemerintah masih menunggu usulan saniri negeri atas calon raja pengganti.

Negeri Soya memiliki riwayat sengketa paling berlapis. Pemerintah kota telah mengeksekusi putusan pengadilan tata usaha negara melalui pencabutan surat keputusan seorang raja dan menunjuk penjabat kepala pemerintahan negeri. Namun, klausul putusan juga memerintahkan fasilitasi pemilihan, sementara dalam perkara perdata terpisah pihak yang bersangkutan dinyatakan telah kehilangan hak keperdataannya sebagai anak mata rumah perintah.

Pemkot menegaskan tidak masuk pada ranah penentuan siapa yang berhak secara adat. Posisinya kini menunggu rekomendasi murni dari saniri negeri setempat, dan siapa pun yang direkomendasikan saniri itulah yang akan dilantik oleh wali kota.

Untuk Negeri Rumah Tiga, pemerintah kota telah menyurati saniri negeri agar tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, saniri negeri menetapkan tiga mata rumah sebagai bentuk akomodasi terhadap putusan pengadilan dan rekomendasi akademik dari tim universitas, meski sempat terjadi perbedaan pendapat internal.

Negeri Hative Besar dan Tawiri sempat disebut berada di jalur cepat. Keduanya, bersama Leahari dan Hatalai, pernah masuk kategori empat negeri yang koordinasinya dinilai berjalan harmonis tanpa konflik serius, dengan catatan penyempurnaan rancangan peraturan negeri tentang penetapan mata rumah. Namun hingga Oktober 2026, keduanya masih tercantum dalam daftar sembilan negeri tanpa kepala pemerintahan definitif.

Perda 8, 9, dan 10 Tahun 2017

Kerangka hukum yang dipakai pemerintah kota bertumpu pada tiga peraturan daerah Kota Ambon tahun 2017 tentang negeri dan penetapan negeri. Ketiganya mengatur kedudukan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, susunan pemerintahan negeri, kedudukan saniri, serta mekanisme penetapan kepala pemerintahan negeri. Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri, misalnya, mendefinisikan saniri negeri sebagai badan legislatif negeri yang melaksanakan fungsi pemerintahan bersama kepala pemerintah negeri, membahas dan menyepakati peraturan negeri, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negeri.

Dalam kerangka itu, tugas pemerintah kota adalah memastikan proses penetapan kepemimpinan negeri adat berjalan sesuai mekanisme adat dan hukum yang berlaku, sekaligus menghindari potensi konflik sosial. Penetapan raja merupakan hasil musyawarah negeri melalui lembaga saniri, bukan keputusan pemerintah kota.

Sebagai gambaran ukuran, Kota Ambon terdiri dari lima kecamatan dengan 20 kelurahan, 20 negeri setingkat desa, dan 10 desa. Sebagian dokumen pemerintah kota dan pemberitaan lokal menyebut jumlah negeri adat mencapai 22, bergantung pada cara penghitungan wilayah yang berstatus negeri.

Jumlah itu juga menjelaskan mengapa persoalan satu negeri bisa berdampak luas. Setiap negeri memiliki petuanan, sumber daya, dan lembaga adat sendiri. Kekosongan kepemimpinan membuat pengambilan keputusan atas tanah dati, program pembangunan, dan penyelesaian sengketa warga berjalan melalui penjabat yang masa tugasnya terbatas.

Jejak Waktu: Daftar yang Berubah-ubah

Rekam jejak pemberitaan lokal memperlihatkan daftar negeri tanpa raja definitif yang bergerak naik turun dalam satu tahun terakhir, bergantung pada tahap yang sedang dilalui masing-masing negeri.

Pada awal Februari 2026, pemerintah kota menyebut empat negeri telah memasuki tahap final menuju pelantikan, yaitu Hative Besar, Tawiri, Leahari, dan Hatalai, karena koordinasi antara mata rumah parentah dan saniri dinilai berjalan harmonis tanpa konflik serius.

Empat bulan kemudian, pada Juni 2026, pemerintah kota menyampaikan bahwa dari total 22 negeri adat, enam negeri masih belum memiliki raja definitif, yakni Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo, dan Rumahtiga. Pada tahap itu, Amahusu disebut telah menetapkan peraturan negeri mengenai mata rumah parentah dan sedang menjalani proses internal penetapan calon raja.

Memasuki Oktober 2026, daftarnya berubah lagi. Awal bulan, pemerintah kota menyebut lima negeri yang belum memiliki kepala pemerintahan negeri definitif: Soya, Tawiri, Rumah Tiga, Passo, dan Hative Besar. Tiga pekan kemudian, jumlahnya menjadi sembilan negeri, dengan tambahan Nusaniwe, Seilale, Leahari, dan Hatalai.

Pergerakan angka itu bukan tanda proses berjalan mundur. Nusaniwe dan Leahari masuk daftar karena raja definitifnya wafat dan jabatan diisi penjabat. Sebelumnya, Leahari dan Hatalai sempat disebut mendekati pelantikan. Sebaliknya, Amahusu tidak lagi muncul dalam daftar Oktober 2026. Belum ada keterangan resmi yang merinci status akhirnya.

Bagi warga, perubahan daftar semacam ini menyulitkan pemantauan. Karena itu, keterangan resmi dari bagian pemerintahan sekretariat daerah menjadi rujukan paling jelas, dan pemerintah kota menyatakan tetap membuka koordinasi dengan saniri negeri serta mata rumah parentah di setiap tahap.

Masa Jabatan Delapan Tahun dan Revisi Perda

Satu perubahan regulasi ikut memengaruhi peta suksesi. Pemerintah kota telah menyesuaikan masa jabatan kepala pemerintahan negeri dan anggota saniri negeri menjadi delapan tahun, sebagai tindak lanjut perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa selama delapan tahun sejak pelantikan. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Florensia Matahelumual, ketentuan itu juga berlaku bagi daerah yang memakai nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan saniri negeri di Maluku.

Pemkot Ambon mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 sebagai pedoman pelaksanaan perubahan tersebut. Surat edaran itu menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung.

Sebelum menerbitkan keputusan, pemerintah kota menginventarisasi kepala pemerintahan negeri dan anggota saniri negeri yang masih menjabat. Salah satu penerapannya di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.

Untuk anggota Saniri Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri, ditetapkan 7 Oktober 2024, yang mengubah masa bakti anggota dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027. Untuk kepala pemerintahan negeri, diterbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, tertanggal 8 Oktober 2024, yang menetapkan masa jabatan Freddy Benjamin Waas dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.

Pengukuhan kepala pemerintahan negeri dan anggota saniri yang mendapat penyesuaian masa jabatan berlangsung pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.

Bagi negeri yang belum memiliki raja definitif, perubahan masa jabatan berarti masa tugas penjabat dan jadwal pelantikan harus dihitung ulang agar tidak menimbulkan persoalan administratif baru. Pemerintah kota menyebut harmonisasi produk hukum daerah, termasuk Perda Nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, sebagai jalan untuk menjawabnya.

Wacana Uji Forensik Data Adat 2027

Persoalan mendasar yang berulang di banyak negeri adalah klaim silsilah. Untuk memutus rantai sengketa klaim mata rumah parentah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon merancang program uji forensik data adat yang dijadwalkan mulai tahun 2027.

Rencananya, program itu melibatkan Mabes Polri untuk melakukan uji keabsahan, validitas, dan verifikasi forensik terhadap arsip maupun silsilah data adat yang diserahkan oleh masing-masing negeri.

Tujuannya agar kevalidan sejarah dan silsilah dapat dipastikan secara ilmiah dan hukum, sehingga tidak ada lagi celah klaim sepihak yang mencederai tatanan perdamaian dan martabat negeri-negeri adat di Kota Ambon.

Gagasan ini belum berjalan. Ia masih berupa rencana yang dijadwalkan mulai 2027, dan belum ada keterangan resmi mengenai anggaran, tahapan, maupun negeri mana yang akan diperiksa lebih dahulu. Untuk sengketa yang sudah berjalan di pengadilan saat ini, jalur penyelesaiannya tetap putusan hakim, bukan uji forensik.

Dampak bagi Warga Negeri

Bagi warga, kekosongan kepala pemerintahan negeri bukan persoalan elite adat semata. Kepala pemerintahan negeri menandatangani produk hukum negeri, mengelola anggaran negeri, dan mewakili warga dalam urusan dengan pemerintah kota maupun pihak luar.

Ketika jabatan itu diisi penjabat, kewenangan yang dijalankan biasanya terbatas pada hal-hal rutin dan tidak mencakup keputusan strategis jangka panjang. Kondisi tersebut dapat memperlambat pelayanan administratif, terutama yang membutuhkan tanda tangan kepala pemerintahan negeri definitif.

Kepastian kepemimpinan juga berpengaruh pada pengelolaan aset negeri. Tanah dati, hutan, dan wilayah petuanan dikelola berdasarkan keputusan lembaga negeri. Tanpa kepala pemerintahan definitif, keputusan atas pemanfaatan aset itu rawan ditunda atau dipersoalkan kembali oleh pihak yang merasa berhak.

Di sisi lain, proses yang berlarut bisa memicu ketegangan antarkeluarga besar. Karena itu, pemerintah kota menempatkan musyawarah dan aklamasi sebagai jalur yang diutamakan bagi negeri yang masih berselisih, agar tatanan adat tetap dihormati tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan di tingkat negeri.

Yang Bisa Dilakukan Warga

Warga negeri yang wilayahnya masih tanpa kepala pemerintahan definitif dapat memantau tahapan di tingkat saniri negeri, karena lembaga itulah yang mengusulkan nama calon raja kepada pemerintah kota. Wali kota akan memproses pelantikan setelah ada nama calon raja tunggal yang disepakati secara sah oleh pemerintah negeri dan diajukan ke Pemkot.

Bagi negeri yang bersengketa di pengadilan, warga dapat mengikuti perkembangan perkara melalui putusan yang dibacakan, sebab pemerintah kota menyatakan akan menindaklanjuti putusan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk negeri yang masih berselisih internal, penyelesaiannya berada di ranah adat masing-masing negeri, bukan di meja pemerintah kota.

Penutup

Hingga Sabtu, 24 Oktober 2026, sembilan negeri di Kota Ambon masih tanpa kepala pemerintahan definitif, sementara sebelas lainnya sudah definitif. Pemerintah kota mematok target penyelesaian pada akhir 2026. Target itu bergantung pada dua syarat yang tidak sepenuhnya berada di tangannya: putusan pengadilan yang inkrah dan kesepakatan mata rumah parentah.

Tim fasilitasi percepatan suksesi disebut terus berkoordinasi dengan pejabat negeri, saniri negeri, dan pihak mata rumah parentah. Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah putusan tingkat banding di Negeri Passo. Selain itu, rekomendasi saniri untuk Negeri Soya dan pembentukan ulang saniri Negeri Seilale ikut menjadi penentu apakah tenggat akhir tahun itu bisa dipenuhi.