Retribusi Disesuaikan Berdasarkan Jenis Los

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai menerapkan tarif retribusi baru bagi pedagang di Pasar Mardika, Ambon, pada 1 September 2026. Besaran tarif dibedakan berdasarkan jenis los yang digunakan pedagang.

Retribusi untuk los sayur ditetapkan sebesar Rp15 ribu per meter, sedangkan los daging dan ayam sebesar Rp25 ribu per meter. Penarikan dilakukan setiap hari berdasarkan ketentuan daerah terbaru.

Kebijakan ini diberlakukan setelah penarikan retribusi sempat dihentikan selama Juni, Juli, dan Agustus. Masa jeda tersebut diberikan agar pedagang dapat menyesuaikan aktivitas setelah penataan dan pemindahan ke dalam gedung pasar.

Pendapatan Asli Daerah dari Pasar Mardika pada Maret hingga Mei 2026 tercatat sekitar Rp485 juta. Pemerintah berharap penerapan aturan baru dibarengi peningkatan aktivitas perdagangan di dalam gedung dan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan pengelolaan pasar.