Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath: Pemekaran Kota Kepulauan Lease Kembali Masuk Agenda Dialog Pemprov
Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath menerima pimpinan Konsorsium Lease di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (2/9/2026). (Foto: Media Center Maluku)
Pertemuan di Lantai Dua Kantor Gubernur
Ambon kembali menjadi panggung bagi salah satu isu tertua sekaligus paling bertahan dalam politik otonomi daerah di Maluku. Rabu (2/9/2026), Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath menerima silaturahmi pimpinan Konsorsium Lease beserta jajarannya di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu menjadi ruang dialog dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Konsorsium Lease dalam membahas berbagai aspirasi serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti perjuangan masyarakat di wilayah Lease.
Pertemuan ini bukan yang pertama kalinya antara unsur pimpinan daerah dengan tim perjuangan pemekaran Lease. Sebelumnya, Konsorsium Lease juga telah melakukan silaturahmi dengan Gubernur Maluku. Namun, kedatangan kembali rombongan konsorsium ke lingkungan Kantor Gubernur menandakan bahwa isu ini terus bergerak dan menuntut kejelasan posisi dari pemerintah provinsi. Hadir pula mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat dan tokoh lintas lembaga, di antaranya Anggota DPRD Provinsi Maluku, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Kepala Biro Hukum, serta Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Komposisi peserta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemekaran Lease tidak diperlakukan sebagai sekadar urusan protokoler. Keberadaan biro hukum dan biro pemerintahan serta otonomi daerah dalam forum yang sama menunjukkan bahwa Pemprov menempatkan isu ini pada ranah administrasi pemerintahan yang menuntut ketelitian dokumen, ketepatan prosedur, dan kehati-hatian hukum.
Dukungan yang Dikawal Verifikasi
Dalam kesempatan itu, Wagub Abdullah Vanath menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap perjuangan Konsorsium Lease, sekaligus menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya memberikan dukungan terhadap perjuangan Konsorsium Lease yang selama ini terus menyampaikan aspirasi. Pemerintah tentu akan melihat dan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku," ujar Wagub.
Dukungan itu tidak berhenti pada pernyataan sikap. Wagub menjelaskan bahwa Pemprov Maluku akan melakukan verifikasi kembali terhadap berbagai dokumen dan persyaratan yang telah disampaikan Konsorsium Lease. Menurutnya, verifikasi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan ketentuan administrasi pemerintahan.
"Kita harus memverifikasi lagi berdasarkan standar yang ada di Pemprov Maluku. Kalau masih ada yang kurang, pasti akan kita hubungi untuk dilengkapi. Prinsipnya, kita ingin setiap proses berjalan secara tertib, transparan dan sesuai aturan," jelasnya.
Pernyataan ini penting karena dokumen usulan pemekaran Lease bukan barang baru di meja pemerintah. Perjalanan administratifnya telah berjalan lebih dari satu dasawarsa, dengan berbagai tahapan penyerahan dokumen di tingkat kabupaten dan provinsi yang pernah dilalui. Verifikasi ulang berarti seluruh kelengkapan tersebut akan diperiksa kembali terhadap standar yang berlaku saat ini, bukan sekadar diarsipkan sebagai berkas yang sudah dianggap selesai.
Vanath juga mengapresiasi langkah Konsorsium Lease yang sebelumnya telah melakukan silaturahmi dengan Gubernur Maluku. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang dibangun menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat secara konstruktif.
"Pertama, saya bersyukur Konsorsium Lease sudah bersilaturahmi dengan Pak Gubernur. Saya menganggap kehadiran saya di sini juga merupakan bentuk dukungan terhadap kehadiran Bapak dan Ibu pada hari ini," katanya.
Surat Tindak Lanjut Menjadi Kunci Administratif
Salah satu hasil konkret yang paling menonjol dari pertemuan tersebut adalah permintaan Wagub agar Konsorsium Lease segera menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut hasil pertemuan. Surat tersebut nantinya menjadi bagian dari dokumen administrasi yang akan digunakan pemerintah daerah dalam melakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut.
"Setelah pertemuan hari ini, silakan dibuatkan surat yang menindaklanjuti hasil rapat hari ini di lantai dua Kantor Gubernur Maluku. Dengan begitu, semuanya tercatat dan dapat kita proses sesuai mekanisme yang ada," pintanya.
Dalam praktik birokrasi, permintaan surat resmi seperti ini bukan formalitas belaka. Surat tindak lanjut akan menjadi dasar administratif bagi biro pemerintahan dan otonomi daerah untuk memulai telaah, membentuk tim verifikasi, dan membuka koordinasi lintas tingkatan pemerintahan. Tanpa dokumen formal tersebut, hasil pertemuan berisiko berhenti sebagai kesan pertemuan tanpa jejak administratif yang bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Moratorium Bukan Titik Berhenti
Terkait berbagai istilah dan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat, Wagub menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan melihat persoalan berdasarkan fakta, kesiapan administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa suatu kebijakan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan istilah tertentu tanpa melihat persyaratan dan kesiapan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa persoalan ini hanya berhenti pada istilah moratorium. Kita harus melihat persyaratan dan kesiapan secara objektif. Karena itu, semua harus dikaji dengan baik agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan ketentuan," tegasnya.
Pernyataan ini relevan karena sejarah perjuangan pemekaran Lease memang tidak dapat dilepaskan dari kebijakan moratorium pemekaran daerah otonom baru di tingkat pusat. Namun, sikap Wagub memperlihatkan framing yang berbeda: moratorium diposisikan bukan sebagai tembok yang mengakhiri proses, melainkan satu variabel di antara banyak variabel yang harus dikaji. Fokus dialihkan dari sekadar menunggu kebijakan pusat menjadi mempersiapkan diri di tingkat daerah, terutama dari sisi kelengkapan dokumen dan kesiapan administrasi.
Bagi pihak-pihak yang selama ini menilai aspirasi Lease terhenti oleh kebijakan pusat, pesan dari Wagub adalah bahwa jalan tetap terbuka melalui pengkajian objektif atas persyaratan dan kesiapan. Sebaliknya, bagi pihak yang berharap keputusan cepat, pesan itu juga menyiratkan bahwa proses tidak akan melompati mekanisme yang berlaku.
Eksodus dan Perhatian Bersama
Lebih dari sekadar persoalan administrasi pemekaran, Wagub juga menyoroti dinamika sosial yang terjadi di wilayah Lease, termasuk meningkatnya perpindahan masyarakat atau eksodus masyarakat dari wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan ditangani melalui koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan.
"Saya bersyukur tokoh-tokoh mulai menyadari bahwa eksodus masyarakat di sana cukup banyak. Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya juga akan berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah untuk melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh," ungkap Abdullah.
Pernyataan tersebut menempatkan isu pemekaran Lease dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar pembagian wilayah administratif. Fenomena perpindahan penduduk dari kepulauan ke pusat-pusat ekonomi di Ambon merupakan persoalan yang berkaitan dengan daya dukung ekonomi lokal, keterbatasan layanan, dan jarak ke pusat pemerintahan kabupaten induk. Kehadiran isu eksodus dalam pembicaraan menandakan bahwa di mata Wagub, pertanyaan mengenai Lease bukan semata pertanyaan tentang status wilayah, melainkan juga tentang masa depan penduduk yang tinggal di sana.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah bersama, mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperkeruh situasi. Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun cara bersama untuk menghadapi persoalan ini. Pemerintah tidak ingin ada pihak yang merasa diabaikan. Semua aspirasi akan kita lihat, kita verifikasi dan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan," pungkasnya.
Jejak Panjang Sejak 2010
Aspirasi pemekaran wilayah Lease dari Kabupaten Maluku Tengah bukan gagasan baru. Perjuangan ini pertama kali dideklarasikan pada 31 Maret 2010. Sejak itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh masyarakat Lease, termasuk penyusunan dokumen resmi usulan pemekaran yang akhirnya diserahkan ke DPRD Maluku Tengah pada 2015. Namun, keterlambatan respons pemerintah daerah dan kebijakan moratorium pemekaran daerah otonom baru di tingkat pusat membuat proses ini berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Titik penting berikutnya tercatat pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika empat kecamatan inti di wilayah Lease, yaitu Saparua, Saparua Timur, Haruku, dan Nusalaut, menandatangani memorandum dukungan terhadap pemekaran Kota Kepulauan Lease. Penandatanganan memorandum tersebut menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Lease tetap hidup meski tertahan moratorium pemerintah pusat selama bertahun-tahun.
Ketua Konsorsium Lease, M J Saptenno, dalam kesempatan penandatanganan memorandum itu menyatakan bahwa pemekaran Lease menjadi daerah otonomi baru merupakan langkah strategis untuk memperpendek kendali pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Di sisi lain, Sekretaris Konsorsium Lease, Saleh Wattiheluw, menjelaskan bahwa dokumen usulan pemekaran sebenarnya telah sampai ke pemerintah pusat melalui Gubernur Maluku pada 2015, namun pembahasan pemekaran daerah otonomi baru masih tertunda karena moratorium.
Meskipun demikian, para penggagas pemekaran tetap melihat ruang gerak di tengah kondisi tersebut. Kelengkapan administrasi dan teknis terus disiapkan agar ketika ada perubahan kebijakan di tingkat pusat, usulan tersebut siap masuk ke jalur proses yang berlaku. Sikap konsisten inilah yang tampaknya juga mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi dalam pertemuan dengan Wagub Abdullah Vanath.
Semangat kolektif masyarakat Lease juga tampak dalam berbagai kegiatan budaya, diskusi publik, hingga aksi solidaritas masyarakat perantauan. Bagi para penggeraknya, perjuangan ini dinilai bukan hanya untuk generasi saat ini, melainkan juga demi masa depan anak cucu di wilayah Lease. Saleh Wattiheluw dalam kesempatan penandatanganan memorandum itu mengajak seluruh orang Lease di mana pun berada untuk tetap memberikan doa dan dukungan, karena menurutnya ini adalah perjuangan bersama demi kesejahteraan generasi mendatang.
Harapan Ekonomi di Balik Aspirasi
Di balik perjuangan administratif yang panjang, terdapat harapan ekonomi yang menjadi salah satu daya dorong aspirasi pemekaran. Masyarakat Lease meyakini bahwa pemekaran akan membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Wilayah ini dikenal memiliki kekayaan alam yang melimpah, terutama di sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata. Komoditas cengkih dan pala yang mendunia diyakini dapat menjadi pilar utama ekonomi daerah apabila dikelola dengan lebih fokus dan berorientasi ekspor.
Argumen tersebut bukan tanpa dasar. Kepulauan Lease memang dikenal luas sebagai kawasan dengan potensi perikanan dan tanaman rempah yang telah lama menjadi bagian dari sejarah ekonomi Maluku. Namun, para pendukung pemekaran menilai bahwa potensi tersebut belum terkelola optimal karena jarak dan birokrasi yang harus ditempuh masyarakat Lease ke pusat pemerintahan kabupaten di Masohi.
Tokoh perempuan Lease, Merry Mail, yang juga mantan Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku, dalam kesempatan penandatanganan memorandum pada Agustus 2025 menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar ambisi politik, melainkan kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak merata karena wilayah Lease jauh dari pusat pemerintahan di Masohi. Pemekaran diyakini akan membawa pelayanan publik lebih dekat dengan rakyat sehingga anak cucu di wilayah Lease akan lebih merasakan kesejahteraan.
Tantangan Kesiapan Wilayah
Meski semangat aspirasi tinggi, perjuangan pemekaran tidak lepas dari tantangan. Pemekaran wilayah membutuhkan kesiapan infrastruktur yang memadai, mulai dari jalan, pelabuhan, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kondisi geografis Kepulauan Lease yang tersusun atas beberapa pulau menuntut konektivitas antarpulau yang baik agar pelayanan publik benar-benar dapat menjangkau seluruh warga.
Selain itu, koordinasi erat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten induk menjadi kunci agar pemekaran berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di titik inilah peran Pemprov Maluku menjadi sentral. Sebagaimana disampaikan Wagub dalam pertemuan tersebut, semua aspirasi akan dilihat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Koordinasi dengan Bupati Maluku Tengah sebagai kepala daerah induk juga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan, termasuk dalam melihat persoalan eksodus masyarakat secara menyeluruh.
Proses verifikasi yang dijanjikan Pemprov juga membuka kemungkinan bagi Konsorsium Lease untuk memperbarui data dan kelengkapan yang disusun bertahun-tahun lalu. Wagub menegaskan bahwa apabila masih ada persyaratan yang kurang, pihak konsorsium akan dihubungi untuk melengkapinya. Pola kerja semacam ini menempatkan konsorsium bukan sebagai pihak yang sekadar menunggu keputusan, melainkan mitra dialog yang harus terus menyiapkan substansi. Bagi sebuah gerakan aspirasi yang telah bertahan lebih dari satu setengah dekade, kemampuan menyesuaikan diri terhadap standar administrasi terkini menjadi salah satu ujian tersendiri di samping konsistensi memperjuangkan aspirasi itu sendiri.
Cermin Dinamika Otonomi Daerah
Kasus Lease memberikan gambaran menarik tentang dinamika otonomi daerah di Indonesia pasca-moratorium. Di satu sisi, aspirasi yang lahir sejak 2010 telah berumur lebih dari satu dasawarsa dan terus bertahan melalui berbagai generasi penggerak. Di sisi lain, kerangka hukum dan kebijakan pemekaran daerah otonom baru terus berkembang di tingkat pusat, sehingga kelengkapan dokumen yang disusun bertahun-tahun lalu perlu ditinjau ulang terhadap standar terkini.
Sikap Pemprov Maluku dalam pertemuan tersebut memperlihatkan pendekatan yang berhati-hati namun terbuka. Dukungan dinyatakan, tetapi dikawal dengan verifikasi dokumen, permintaan surat tindak lanjut resmi, dan penekanan pada mekanisme yang berlaku. Tidak ada janji keputusan cepat, tetapi juga tidak ada pintu yang ditutup. Bagi Konsorsium Lease, langkah berikutnya cukup jelas: menyusun dan menyampaikan surat resmi hasil pertemuan, serta menyiapkan diri menghadapi proses verifikasi dokumen dan persyaratan oleh standar Pemprov Maluku.
Bagi masyarakat wilayah Lease, pernyataan Wagub memberikan sinyal bahwa aspirasi mereka masih berada dalam radar pemerintah provinsi. Namun, seperti diingatkan Wagub sendiri, persoalan tidak akan berhenti pada istilah atau narasi. Yang akan menentukan adalah persyaratan, kesiapan administrasi, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Sementara itu, persoalan eksodus masyarakat yang turut diangkat dalam pertemuan menjadi pengingat bahwa debat pemekaran pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan pelayanan publik dan kesejahteraan hadir lebih dekat bagi penduduk di kepulauan kecil yang selama ini berjuang dari pinggiran.






Jadilah pembaca pertama yang memulai percakapan.